Kebanyakan orang menyangka semua deposito itu sama—simpan uang, dapat bunga, tunggu jatuh tempo.
Padahal tidak.
Ada jenis deposito yang bisa dijual-beli seperti saham di pasar uang, dan ada yang tidak bisa dipindahtangankan sama sekali.
Perbedaan ini fundamental dan menentukan fleksibilitas investasi Deponesia.
Mari kita bedah dua bentuk deposito yang sering disalahpahami: Sertifikat Deposito dan Bilyet Deposito.
Satu bisa diperjualbelikan bebas, satu lagi hanya bisa dicairkan oleh pemilik tercatat.
Apa Itu Bilyet Deposito?
Bilyet deposito adalah bukti kepemilikan deposito berjangka yang diterbitkan atas nama pemilik spesifik.
Karakteristiknya sangat jelas: nama pemilik tercantum eksplisit di dokumen.
Artinya hanya orang yang namanya tertera yang berhak mencairkan deposito tersebut saat jatuh tempo.
Tidak bisa dipindahtangankan atau dijual ke orang lain—sifatnya personal dan tertutup.
Bunga dibayar saat jatuh tempo atau bisa ditransfer berkala ke rekening tabungan.
Bilyet deposito juga bisa diperpanjang secara otomatis melalui fitur Automatic Roll Over (ARO) tanpa harus datang ke bank.
Fungsi utamanya sebagai bukti kepemilikan legal yang memberikan kepastian hukum bagi nasabah bahwa dana mereka aman dan tidak bisa diambil sembarangan orang.
Inilah pilihan paling umum untuk nasabah ritel di Indonesia.
Apa Itu Sertifikat Deposito?
Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang diterbitkan atas unjuk atau tanpa mencantumkan nama pemilik.
Ini perbedaan mendasar yang mengubah segalanya.
Karena tidak ada nama, siapa saja yang memegang sertifikat fisik tersebut dianggap sebagai pemilik sah dan berhak mencairkannya.
Konsekuensinya: Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan secara bebas di pasar uang sebelum jatuh tempo.
Karakteristik unik lainnya adalah bunga dibayar dimuka (sistem diskonto) saat pembukaan deposito, bukan menunggu jatuh tempo.
Artinya investor langsung dapat bunga yang bisa diinvestasikan kembali ke instrumen lain.
Minimal nominal penerbitan Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) biasanya sangat besar—mulai dari Rp 10 miliar—sehingga targetnya bukan nasabah ritel melainkan institusi dan korporat.
Status hukumnya jelas: Sertifikat deposito adalah instrumen pasar uang yang diatur oleh Peraturan Bank Indonesia No. 19/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Sertifikat Deposito Bank Indonesia.
5 Perbedaan Krusial
| Aspek | Bilyet Deposito | Sertifikat Deposito |
|---|---|---|
| Kepemilikan | Atas nama (tercantum nama pemilik) | Atas unjuk (tanpa nama) |
| Dipindahtangankan | Tidak bisa dijual/dialihkan | Bisa dijual bebas di pasar |
| Pembayaran Bunga | Saat jatuh tempo atau berkala | Dibayar dimuka (diskonto) |
| Perpanjangan | ARO otomatis tersedia | Harus prosedur khusus |
| Keamanan | Sangat aman (linked to identity) | Rentan jika hilang/dicuri |
Dari sisi likuiditas, sertifikat deposito jauh lebih fleksibel karena bisa dijual di pasar sekunder tanpa penalti pencairan dini.
Investor yang butuh dana mendesak tinggal jual sertifikat ke pihak lain dengan harga pasar—tidak perlu tunggu jatuh tempo.
Target pengguna jelas berbeda: Bilyet untuk nasabah ritel dengan dana Rp 10 juta hingga ratusan juta, sementara sertifikat untuk institusi dengan dana miliaran rupiah.
Dari sisi fleksibilitas, bunga dimuka pada sertifikat deposito bisa langsung diinvestasikan ulang untuk compounding effect yang lebih cepat.
Tapi ada trade-off: Risiko keamanan sertifikat jauh lebih tinggi karena siapa saja yang memegang dokumen fisik bisa mencairkan—sangat rentan pencurian atau kehilangan.
Keunggulan & Risiko Sertifikat Deposito
Keunggulan sertifikat deposito sangat menarik untuk investor sophisticated:
Dapat dijual kapan saja di pasar uang tanpa harus tunggu jatuh tempo—likuiditas maksimal.
Bisa dijadikan hadiah atau hibah tanpa ribet administrasi perpindahan nama karena memang tidak ada nama.
Cocok dijadikan agunan atau jaminan pinjaman di bank dengan proses lebih sederhana.
Bunga dimuka memungkinkan reinvestasi segera untuk optimalisasi return.
Tetap dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank, sama seperti bilyet deposito.
Namun risikonya tidak bisa diabaikan:
Sangat rentan dicuri atau hilang—jika dokumen fisik hilang, siapa pun yang menemukannya bisa cairkan tanpa verifikasi identitas.
Harga jual di pasar sekunder bisa fluktuatif tergantung kondisi pasar uang dan suku bunga saat itu.
Tidak ada fitur perpanjangan otomatis seperti ARO pada bilyet deposito—harus manual urus setiap jatuh tempo.
Wajib simpan di safe deposit box atau tempat super aman karena kehilangan = kehilangan uang.
Kapan Memilih yang Mana?
Pilih Sertifikat Deposito jika Deponesia:
- Investor institusi atau korporat dengan dana besar
- Butuh likuiditas tinggi dan fleksibilitas jual kapan saja
- Memiliki dana minimal Rp 10 miliar
- Ingin instrumen tradeable yang bisa diperjualbelikan
- Punya sistem keamanan memadai untuk simpan dokumen
Pilih Bilyet Deposito jika Deponesia:
- Nasabah ritel individu dengan dana Rp 10 juta – ratusan juta
- Prioritas utama adalah keamanan maksimal
- Investasi jangka panjang tanpa butuh likuiditas segera
- Investor pemula yang belum familiar pasar uang
- Ingin kemudahan perpanjangan otomatis (ARO)
Secara praktis, 95% nasabah ritel akan lebih cocok dengan bilyet deposito karena aman, simpel, dan tidak ada risiko kehilangan dokumen yang fatal.
Waspadai Modus Penipuan
Karena sertifikat deposito tanpa nama, ini menjadi celah modus penipuan.
Sertifikat palsu dengan iming-iming bunga fantastis sering beredar—begitu disetor uang, dokumen ternyata bodong.
Bilyet palsu juga ada, biasanya mengatasnamakan bank fiktif atau lembaga tidak berizin.
Tips menghindari penipuan:
- Pastikan lembaga penerbit terdaftar dan diawasi OJK
- Terima bilyet atau sertifikat langsung dari kantor bank, jangan via perantara
- Cek keaslian dokumen dengan fitur keamanan (watermark, hologram)
- Jangan percaya bunga di atas 10% per tahun—tidak wajar dan mencurigakan
- Verifikasi ke bank bersangkutan sebelum setor dana
Kesimpulan
Sertifikat deposito dan bilyet deposito berbeda secara fundamental dalam hal kepemilikan, likuiditas, dan keamanan.
Sertifikat adalah instrumen investasi tradeable untuk institusi besar yang butuh fleksibilitas tinggi.
Bilyet adalah bukti kepemilikan aman untuk nasabah ritel yang prioritaskan keamanan.
Pilih sesuai kebutuhan likuiditas, jumlah dana, dan profil risiko Deponesia.
Yang terpenting: Pastikan deposito dijamin LPS dan lembaga penerbitnya diawasi OJK—jangan tergiur bunga tinggi dari sumber tidak jelas.
Investasi aman dimulai dari memahami produk dengan benar.
Sumber:
- https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/moneter/operasi-moneter/Contents/Default.aspx
- https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Deposito.aspx
- https://www.lps.go.id/program-penjaminan

Seorang SEO Specialist yang fokus pada technical SEO dan Content Writing. Menyukai hal baru dalam dunia digital marketing dan selalu berusaha berkembang serta belajar setiap harinya.







