Saat seseorang meminjamkan uang, kepercayaan sering kali menjadi dasarnya. Tapi, apakah itu cukup? Bagaimana jika pihak peminjam tidak menepati janji atau terlambat mengembalikan dana? Di sinilah pentingnya surat perjanjian hutang, dokumen legal yang mampu melindungi kedua pihak dan mencegah konflik di kemudian hari.
Jika Anda berencana meminjam atau meminjamkan uang, baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis, artikel ini akan mengulas secara menyeluruh tentang surat perjanjian hutang, mulai dari pengertian, dasar hukum, jenis-jenis, cara membuatnya, hingga contohnya. Mari pahami dulu esensi dasarnya.

Apa Itu Surat Perjanjian Hutang?
Surat perjanjian hutang merupakan dokumen yang menjabarkan kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman. Di dalamnya tertuang detail nominal pinjaman, tenggat pengembalian, skema bunga (jika ada), serta cara pelunasan yang disepakati bersama.
Dokumen ini berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Dengan mencantumkan hak dan kewajiban secara jelas, potensi konflik dapat diminimalkan. Jika terjadi perselisihan, surat ini bisa menjadi alat bukti yang kuat di mata hukum.
Sayangnya, masih banyak orang yang mengabaikan pentingnya surat ini, terutama jika transaksi terjadi antar teman atau keluarga. Padahal, tanpa kesepakatan tertulis, hubungan baik bisa terganggu hanya karena persoalan uang.
Dasar Hukum Surat Perjanjian Hutang
Dalam sistem hukum Indonesia, surat perjanjian hutang mendapat pengakuan resmi. Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
- Kesepakatan antara para pihak
- Kecakapan hukum untuk mengikatkan diri
- Adanya objek atau isi tertentu
- Tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum
Selama keempat unsur tersebut terpenuhi, surat perjanjian pinjaman uang akan memiliki kekuatan hukum. Meskipun Anda bisa membuat kesepakatan secara lisan, versi tertulis akan jauh lebih kuat dan meyakinkan, apalagi jika ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Jenis-Jenis Surat Perjanjian Hutang
Surat perjanjian hutang tidak hanya satu bentuk. Secara umum, masyarakat mengenal dua jenis dokumen berdasarkan proses pembuatannya dan kekuatan hukumnya:
1. Surat Perjanjian Autentik
Jenis ini disusun di hadapan notaris. Pejabat hukum akan memeriksa dan mengesahkan isi dokumen, sehingga memberikan kekuatan pembuktian yang sangat tinggi. Jika Anda berurusan dengan transaksi bernilai besar, surat autentik bisa menjadi pilihan terbaik untuk menghindari risiko hukum.
2. Surat Perjanjian di Bawah Tangan
Pihak-pihak yang terlibat bisa menyusun sendiri surat ini tanpa bantuan notaris. Selama kedua belah pihak menandatangani dan dokumen memenuhi syarat perjanjian dalam hukum, surat ini tetap sah. Bagi Anda yang ingin lebih hemat biaya dan waktu, jenis ini menawarkan solusi praktis.
Format Penulisan Surat Perjanjian Hutang
Agar surat perjanjian Anda sah secara hukum dan mudah dipahami, pastikan menyusun dokumen dengan struktur berikut:
- Judul Surat
Misalnya: “Surat Perjanjian Pinjaman Uang” beri judul yang merepresentasikan isi dokumen. - Tanggal Pembuatan
Cantumkan tanggal, bulan, dan tahun saat Anda menyusun perjanjian. - Identitas Lengkap Kedua Pihak
Sertakan nama, alamat, nomor KTP, pekerjaan, dan kontak masing-masing pihak. - Jumlah Pinjaman
Tulis nominal dalam angka dan huruf untuk menghindari ambiguitas. - Tujuan Peminjaman
Jelaskan secara ringkas, seperti untuk modal usaha atau biaya pengobatan. - Jangka Waktu Pengembalian
Tentukan apakah pembayaran dilakukan sekaligus atau dicicil, dan kapan tenggat waktunya. - Bunga Pinjaman (Jika Ada)
Jika terdapat bunga, sebutkan besar persentase dan sifatnya (tetap atau fluktuatif). - Jaminan (Opsional)
Jika peminjam menyerahkan jaminan, cantumkan detailnya secara jelas. - Sanksi Keterlambatan
Tetapkan sanksi berupa denda atau bunga tambahan bila terjadi keterlambatan pembayaran. - Klausul Tambahan
Tambahkan poin seperti pelunasan lebih awal atau pengalihan hutang jika diperlukan. - Tanda Tangan dan Saksi
Minta kedua belah pihak menandatangani dokumen di atas materai. Sertakan minimal dua saksi untuk memperkuat legalitas.
Contoh Surat Perjanjian Hutang
Berikut ini contoh konkret surat perjanjian pinjaman uang:
SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG
Pada hari ini, Selasa, 21 Mei 2024, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA (Kreditur)
Nama: PT ABC
Alamat: Jl. Melati, Jakarta Selatan
No. KTP: 1230094567890005
PIHAK KEDUA (Debitur)
Nama: PT XYZ
Alamat: Jl. Mawar, Jakarta Pusat
No. KTP: 3214567891990006
PIHAK PERTAMA meminjamkan uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jangka waktu pengembalian: 6 bulan sejak tanggal perjanjian
- Bunga: 1% per bulan, dibayar bersamaan dengan cicilan pokok
- Cicilan bulanan: Rp1.700.000,-
- Denda keterlambatan: 0,5% dari jumlah angsuran per hari keterlambatan
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi seluruh isi perjanjian ini.
Jakarta, 21 Mei 2024
PIHAK PERTAMA
(Tanda tangan + Materai)
PIHAK KEDUA
(Tanda tangan + Materai)
Membuat surat perjanjian hutang bukan hanya soal hukum, tapi juga cara menjaga kepercayaan dan memperjelas komitmen antar pihak. Dengan dokumen tertulis yang sah, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.
Jika Anda mencari solusi pinjaman tanpa jaminan, Kredit Tanpa Agunan (KTA) bisa menjadi alternatif legal yang lebih cepat. Namun, apapun bentuk pinjamannya, tetap susun surat perjanjian secara tertulis agar setiap pihak memahami hak dan tanggung jawabnya.
Semoga informasi ini bermanfaat. Jika Anda ingin mengunduh contoh surat dalam format .doc atau .pdf, silakan tinggalkan komentar atau hubungi kami. Jangan lewatkan juga artikel lanjutan kami tentang tips agar pengajuan pinjaman disetujui bank!

Berpengalaman lebih dari 7 tahun sebagai jurnalis dan SEO Content Writer di industri media digital. Keahlian mencakup penulisan media berita hingga brand komersial, dengan komitmen kuat pada akurasi, etika jurnalistik, dan pemanfaatan tren digital terkini.