Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id
No Result
View All Result
Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id
No Result
View All Result
Deposito.co.id
No Result
View All Result

Beranda » Kontroversi Rp4,1 Triliun Jabar: Kapan Dana Kas Daerah Boleh Ditempatkan di Deposito?

Kontroversi Rp4,1 Triliun Jabar: Kapan Dana Kas Daerah Boleh Ditempatkan di Deposito?

Iqbal Fajri by Iqbal Fajri
29/10/2025
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
polemik deposito dana kas daerah jabar

Sumber Harapan Rakyat

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Polemik dana Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp4,1 triliun yang disebut mengendap di perbankan memicu perdebatan publik tentang batasan hukum pengelolaan kas daerah. Kontroversi ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan ada 15 pemerintah daerah yang menempatkan dana kasnya di bank, termasuk Pemprov Jabar dengan nilai Rp4,17 triliun.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah keras pernyataan tersebut setelah mendatangi Bank Indonesia, menegaskan bahwa dana kas daerah per 30 September 2025 tercatat Rp3,8 triliun dalam bentuk giro, bukan deposito. Sisanya adalah deposito BLUD yang dikelola secara mandiri di luar kas pemerintah provinsi.

Gray Area dalam Regulasi

Kontroversi ini mengangkat pertanyaan mendasar: bolehkah pemerintah daerah menempatkan dana APBD dalam deposito?

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 131 menyebutkan bahwa dalam rangka manajemen kas, pemerintah daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik daerah yang sementara belum digunakan.

Namun, ada syarat ketat: sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik. Deposito dan investasi jangka pendek tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat per 31 Desember.

Deposito On Call: Solusi atau Celah?

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, uang kas daerah dapat disimpan di bank dalam bentuk deposito on call yang dapat ditarik setiap saat apabila dibutuhkan.

Sekretaris BPKAD Jabar Junaedi menegaskan penyimpanan dana APBD dalam deposito di Bank bjb sudah sesuai peraturan dan setiap tahun diaudit BPK tanpa ada temuan. Hasil deposito pun masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah, bukan gratifikasi.

Baca Juga:  Keputusan BI Rate Oktober 2026 dan Dampaknya ke Deposito
ADVERTISEMENT

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafruddin menjelaskan bahwa pemda yang mendepositokan dananya biasanya hanya menunggu penggunaannya yang sifatnya on call sehingga dapat dicairkan sewaktu-waktu.

Risiko Penyalahgunaan dan Implikasi Hukum

Meski legal, praktik deposito kas daerah menyimpan potensi risiko. Jika penempatan dana tidak didasarkan pada kebutuhan kas melainkan kepentingan mencari keuntungan atau menahan realisasi belanja, hal itu melanggar asas kepatutan, akuntabilitas, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.

Pejabat yang dengan sengaja menahan dana publik untuk memperoleh bunga dapat dianggap melanggar asas penyelenggaraan negara yang bersih dan berpotensi masuk ke wilayah tindak pidana korupsi pasif jika ada unsur keuntungan pribadi.

ADVERTISEMENT

Bila pemda sengaja menunda pencairan anggaran agar dananya bisa didepositokan, hal itu bisa menjadi temuan BPK dan mempengaruhi opini laporan keuangan pemda yang bersangkutan.

Baca Juga: Dana Pemerintah Rp653 Triliun Mengendap di Bank: Investigasi Menkeu Bongkar Paradoks Fiskal Indonesia

Paradoks Fiskal Daerah

Total dana daerah yang mengendap di bank mencapai Rp234 triliun berdasarkan data BI per 15 Oktober 2025, terdiri dari simpanan pemkab Rp134,2 triliun, pemprov Rp60,2 triliun, dan pemkot Rp39,5 triliun.

Fenomena ini menciptakan paradoks: di saat banyak kepala daerah mengeluh kekurangan anggaran dan meminta tambahan dana transfer dari pusat, di sisi lain kas daerah justru tertimbun di bank sambil menghasilkan bunga.

Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono menjelaskan dana kas daerah terlihat besar karena berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran 2024 yang baru bisa dialokasikan setelah audit BPK dan Perda Pertanggungjawaban APBD disetujui melalui mekanisme Perubahan APBD 2025.

Baca Juga: Apa Itu Keuangan Daerah? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dasar Hukumnya

Baca Juga:  Prediksi Besaran Dividen ANTM Jelang RUPS

Transparansi dan Akuntabilitas

Dedi Mulyadi menyatakan posisi kas daerah bersifat fluktuatif dan terus bergerak sesuai kebutuhan belanja daerah, dengan jumlah yang berubah setiap hari.

Per 22 Oktober 2025, dana kas Jabar tercatat Rp2,6 triliun, sesuai data Kemendagri.

Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi real-time dalam pengelolaan keuangan daerah.

Perbedaan data antara Kemenkeu, BI, Kemendagri, dan pemda menunjukkan masih lemahnya sistem pelaporan dan monitoring terintegrasi.

Baca Juga: Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa: UU, Permendagri & Implementasinya

Kesimpulan

Menempatkan kas daerah dalam deposito secara hukum diperbolehkan dengan syarat ketat: harus berbentuk deposito on call, tidak mengganggu likuiditas dan pelayanan publik, serta semata untuk optimalisasi manajemen kas—bukan mengejar keuntungan bunga.

Yang menjadi masalah adalah ketika dana daerah sengaja ditahan untuk mendapatkan imbal hasil, sementara program pembangunan dan kesejahteraan publik tertunda.

Dalam konteks ini, legal bukan berarti etis—dan masyarakat berhak menuntut transparansi penuh atas setiap rupiah uang rakyat.


Sumber:

  • https://koran-jakarta.com/2025-10-22/kdm-vs-purbaya-dedi-mulyadi-tegaskan-tidak-ada-dana-apbd-jabar-rp41-triliun-yang-mengendap-di-deposito
  • https://economy.okezone.com/read/2025/10/22/320/3178392/jawab-dedi-mulyadi-soal-uang-rp4-1-triliun-mengendap-di-bank-purbaya-periksa-saja-sendiri
  • https://news.republika.co.id/berita/t4ixcq377/usai-sambangi-kemendagri-dedi-mulyadi-tetap-bantah-menkeu-ada-dana-rp-41-triliun-mengendap-di-bank
  • https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5726823/pantas-numpuk-di-bank-ternyata-pemda-boleh-depositokan-uangnya-di-bank
  • https://katadata.co.id/marthathertina/berita/5e9a55e65ce88/fenomena-deposito-pemda-ini-tanggapan-kemendagri
  • https://pertiba.ac.id/2025/10/21/dana-daerah-di-bank-ketika-fiskal-berhenti-bunga-yang-bekerja-adakah-implikasi-hukum

 

Add as a preferred source on Google
Tags: dana kas daerah untuk deposito
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengapa Proses Pencairan Bunga Deposito Bisa Tertunda Hingga Seminggu?

Next Post

Kapan Asuransi Benar-Benar Menyelamatkan Masa Depan Finansial Nasabah?

Iqbal Fajri

Iqbal Fajri

Seorang Mahasiswa S2 Magister Manajemen dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Tertarik pada investasi seperti saham, deposito dan Instrumen lainnya.

Artikel Terkait

Sosok menteri purbaya di dana 200T kemenkeu
Berita

Kebijakan Dana 200T Kemenkeu: Dampak ke Ekonomi Indonesia

27/11/2025
Prediksi Dividen Saham ANTM
Berita

Prediksi Besaran Dividen ANTM Jelang RUPS

21/10/2026
Potret pengangguran di RI
Berita

‘Tsunami Pengangguran’ Benar-Benar Nyata di RI

09/09/2026
informasi bi rate oktober 2025
Berita

BI Rate 4.75% Oktober 2025: Dampak ke Bunga Deposito

07/11/2025
Apakah Tanggal 10 November 2025 Libur Nasional? Ini Penjelasannya
Berita

Apakah Tanggal 10 November 2025 Libur Nasional? Ini Penjelasannya

09/11/2025
Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta
Berita

Keputusan BI Rate Oktober 2026 dan Dampaknya ke Deposito

21/10/2026
rate naik
Berita

Kenapa Bunga Deposito Naik Padahal Suku Acuan BI Turun?

29/10/2025
Bunga deposito bank jago terbaru september 2025
Berita

Bunga Deposito Bank Jago Terbaru September 2025: Cek Suku Bunga

21/10/2026
Uang rupiah
Berita

Inilah Peran BI dalam Mengelola Uang Rupiah

30/10/2025
Next Post
seberapa efektif asuransi untuk masadepan ini skenarionya

Kapan Asuransi Benar-Benar Menyelamatkan Masa Depan Finansial Nasabah?

Kantor Bank Indonesia

Rupiah Melemah, BI Tahan Rate 4,75%: Ini Strategi Deposito 2025

Please login to join discussion

Trending🔥

  • Buku Cek BCA 1

    Buku Cek BCA: Cara Buat, Biaya & Prosedur Pengajuan Lengkap

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Uang Misterius Masuk Rekening? Begini Cara Melihat Pengirimnya

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Bilyet Giro BCA: Cara Mengisi, Mencairkan & Syarat Lengkap 2025

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Template Surat Resign Kerja yang Benar Free Download Word

    1430 shares
    Share 572 Tweet 358
  • Pengertian Deposito untuk Pemula: Definisi, Jenis-Jenis dan Cara Kerjanya

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
ADVERTISEMENT
Deposito.co.id

© 2026 Deposito.co.id. All Rights Reserved.

Tautan

  • Bunga Deposito Hari Ini: Bunga per Tenor di 12 Bank Besar
  • Careers
  • Deposito
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kalkulator Deposito Semua Bank
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id

© 2026 Deposito.co.id. All Rights Reserved.