Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Layanan
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
Tidak ada hasil
Lihat lebih banyak
Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Layanan
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
Tidak ada hasil
Lihat lebih banyak
Deposito.co.id
Tidak ada hasil
Lihat lebih banyak

Beranda » Berita » Inilah Peran BI dalam Mengelola Uang Rupiah

Inilah Peran BI dalam Mengelola Uang Rupiah

Miftahul Huda by Miftahul Huda
30/10/2025
in Berita
Reading Time: 4 mins read
A A
Uang rupiah

Uang rupiah

Share on FacebookShare on Twitter

Bank Indonesia (BI) memegang peranan sangat penting dalam menjaga stabilitas keuangan negara lewat pengelolaan uang Rupiah. Mulai dari merancang desainnya, mencetaknya, menyebarkannya ke pelosok negeri, hingga memusnahkan uang yang sudah tak layak edar.

Lalu, seperti apa sebenarnya peran Bank Indonesia dalam pengelolaan uang Rupiah ? Yuk, simak ulasan selengkapnya berikut!

Perencanaan dan Penyediaan Bahan Uang

Dalam pengelolaan rupiah, BI bertugas melakukan perencanaan desain awal hingga bahan baku utama.
Dalam pengelolaan rupiah, BI bertugas melakukan perencanaan desain awal hingga bahan baku utama.

Sebelum selembar uang Rupiah lahir, ada tahapan krusial yang harus dijalani, yaitu perencanaan. Dalam proses ini, Bank Indonesia memperhitungkan banyak faktor mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, jumlah uang yang tidak layak edar, hingga strategi kebijakan moneter yang berlaku.

Tujuannya adalah agar jumlah uang yang beredar tetap proporsional dengan kebutuhan ekonomi nasional.

Tak berhenti di sana, BI juga bertanggung jawab terhadap penyediaan bahan uang yang akan dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Bahkan BI juga harus menyiapkan bahan cadangan untuk mengantisipasi kemungkinan salah cetak (inschiet). Bahan-bahan tersebut tentunya harus lulus uji mutu di laboratorium khusus sebelum dinyatakan layak pakai.

Baca Juga: Apa Itu Keuangan Daerah? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dasar Hukumnya

Pencetakan Uang Rupiah

Setelah bahan uang siap, proses pencetakan dilakukan oleh Perum Peruri. Namun, BI tetap aktif melakukan pengawasan dan koordinasi agar proses ini berjalan tepat waktu dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Salah satu contoh nyata dari proses ini adalah peluncuran uang Rupiah tahun emisi (TE) 2016 yang terdiri dari tujuh pecahan uang kertas dan empat pecahan uang logam. Uang ini diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Desember 2016.

Selain itu, BI juga pernah menerbitkan uang peringatan khusus, seperti uang pecahan Rp75.000 yang diterbitkan pada 17 Agustus 2020 dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Hal ini menjadi salah satu bentuk penghormatan BI kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menjaga kemerdekaan.

Pengeluaran Uang Rupiah

Setelah dicetak, uang Rupiah tidak serta-merta langsung digunakan. Ada proses legalitas yang harus dilalui. BI mengatur pengeluaran uang melalui Peraturan Bank Indonesia yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, lalu diumumkan ke publik melalui berbagai media massa.

Begitu uang tersebut resmi dikeluarkan, statusnya pun menjadi alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat tidak boleh menolak uang tersebut dalam transaksi apa pun, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pengedaran dan Distribusi Uang Rupiah

Mendistribusikan uang bukan pekerjaan mudah. Bank Indonesia harus memastikan bahwa uang Rupiah dalam kondisi layak edar dapat menjangkau seluruh wilayah NKRI, termasuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Distribusi uang dilakukan dari Kantor Pusat BI ke Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPwDN) melalui depo kas dan jaringan distribusi nasional.

BI menggunakan berbagai moda transportasi seperti truk, kapal laut, kereta api, dan pesawat udara, tergantung kondisi geografis masing-masing daerah. Untuk menjamin keamanan, dan juga bekerja sama dengan TNI dan POLRI.

Lebih lajut, BI juga mengelola Kas Titipan bersama bank-bank di wilayah yang jauh dari kantor BI. Bahkan, layanan kas keliling dan penukaran uang rusak menjadi upaya nyata BI dalam memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap uang Rupiah yang bersih dan layak.

Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah

Tidak semua uang akan selamanya beredar. BI memiliki wewenang untuk mencabut dan menarik uang Rupiah dari peredaran jika dianggap tidak layak atau sudah usang. Biasanya, pencabutan dilakukan karena usia edar telah habis atau fitur keamanannya tak lagi memadai.

Ketika uang dicabut, statusnya sebagai alat pembayaran sah otomatis berakhir. Namun tenang saja, uang tersebut masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga menunjukkan komitmen BI untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.

Baca Juga: Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa: UU, Permendagri & Implementasinya

Pemusnahan Uang Tidak Layak Edar

Pernah melihat uang yang lusuh, sobek, atau buram? Nah, uang seperti itu akan ditarik dan kemudian dimusnahkan oleh Bank Indonesia. Proses pemusnahan dilakukan dengan teknologi khusus, seperti Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan Mesin Racik Uang Kertas (MRUK), untuk memastikan uang benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, uang logam yang sudah tidak layak edar biasanya dilebur hingga bentuknya tidak lagi menyerupai uang. Semua proses ini dilakukan secara terencana dan transparan, disertai berita acara dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Mata Uang.

Sistem Pembayaran Modern

Peran BI tidak berhenti pada uang fisik saja. Di era digital seperti sekarang, BI juga menjadi motor utama dalam pengembangan sistem pembayaran modern. Salah satu langkah visioner BI adalah menerbitkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang kemudian diperpanjang menjadi BSPI 2030.

Blueprint ini memiliki lima visi utama:

  1. Integrasi ekonomi-keuangan digital nasional
  2. Mendorong digitalisasi perbankan
  3. Menghubungkan fintech dan bank secara aman
  4. Menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen
  5. Menjaga kepentingan nasional dalam transaksi lintas negara

Untuk mewujudkannya, BSPI 2030 hadir dengan lima inisiatif strategis, yaitu Infrastruktur, Industri, Inovasi, Internasional, dan Rupiah Digital. Seluruh inisiatif ini dijalankan dengan prinsip 3S: Standardisasi, Simplifikasi, dan Sistemisasi. Dengan pendekatan ini, BI ingin memastikan bahwa sistem pembayaran Indonesia tetap inklusif, efisien, dan kompetitif.

Lewat berbagai peran pentingnya, Bank Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai pencetak uang, tetapi juga sebagai pilar utama dalam menjaga kepercayaan terhadap Rupiah dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. Mulai dari tahap perencanaan hingga pemusnahan, hingga mengatur sistem pembayaran digital masa depan, semuanya dijalankan dengan penuh komitmen dan kehati-hatian.

Jadi, setiap kali kamu memegang selembar uang Rupiah, ingatlah bahwa di baliknya ada proses panjang, rumit, dan penuh dedikasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Semua demi menjaga kepercayaan kita pada mata uang kebanggaan bangsa ini.

Sumber: bi.go.id

Miftahul Huda SEO
Miftahul Huda

Berpengalaman lebih dari 7 tahun sebagai jurnalis dan SEO Content Writer di industri media digital. Keahlian mencakup penulisan media berita hingga brand komersial, dengan komitmen kuat pada akurasi, etika jurnalistik, dan pemanfaatan tren digital terkini.

Previous Post

Apa Itu Keuangan Daerah? Pengertian dan Dasar Hukum

Next Post

Cara Transfer Uangku dengan Mudah dan Aman

Artikel Terkait

Cuti Bersama 2026
Berita

Cuti Bersama 2026: Long Weekend dan Trik Maksimalkan Libur

10/11/2025
Apakah Tanggal 10 November 2025 Libur Nasional? Ini Penjelasannya
Berita

Apakah Tanggal 10 November 2025 Libur Nasional? Ini Penjelasannya

09/11/2025
antrian KJP
Berita

Cara Ambil Antrian KJP Pasar Jaya 2025 Tanpa Antre

14/11/2025
Program magang kemnaker November 2025
Berita

Cara Mudah Daftar Magang Kemnaker 2025 untuk Freshgraduate

14/11/2025
Next Post
aplikasi uangku

Cara Transfer Uangku dengan Mudah dan Aman

Tips menghemat uang belanja.

Suami Cuma Kasih Uang Belanja 1 Juta? Begini Cara Kelolanya Biar Hemat

Trending🔥

  • 1. Apa Itu Deposito - Pengertian dan Keuntungan untuk Pemula

    Apa Itu Deposito – Pengertian dan Keuntungan untuk Pemula

    2160 shares
    Share 864 Tweet 540
  • Bunga Deposito Bank Digital Hingga 9% Cek Perbandingan 2025

    1336 shares
    Share 534 Tweet 334
  • Template Keuangan Excel Pribadi Gratis Download Gratis

    1112 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Deposito Mandiri vs BRI: Analisis Bunga 2025

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Deposito Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Hitung Bunga 2025

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Template Surat Resign Kerja yang Benar Free Download Word

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Segini Bunga Deposito BRI Rp 100 Juta per Bulan

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Cek Bunga Deposito BNI Terbaru 2025

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Cuan Banget! Segini Bunga Deposito 1 Bulan di BCA

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa Lengkap

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Careers
  • Deposito
  • Disclaimer Situs deposito.co.id
  • Hubungi Kami
  • Kalkulator Deposito Semua Bank
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami

Copyright Deposito.co.id © 2025. AWBS Network.

Tidak ada hasil
Lihat lebih banyak
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Layanan
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito

© 2025 Deposito.co.id. AWBS Network