Pada 2024, LPS berhasil membayar klaim rata-rata dalam 5 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank.
Banyak nasabah tidak menyadari bahwa deposito mereka sebenarnya sangat aman, bahkan ketika bank mengalami kegagalan.
Mari kita bedah fakta lengkapnya agar Deponesia bisa tidur nyenyak meski mendengar berita bank tutup.
Deposito Dijamin 100% Oleh LPS Saat Bank Tutup
Sejak tahun 2005 hingga 2024, LPS telah melaksanakan penanganan bank berupa likuidasi 142 bank yang terdiri dari 127 BPR, 14 BPRS dan 1 Bank Umum.
Angka ini membuktikan bahwa bank tutup bukan kejadian langka, namun sistem penjaminan simpanan Indonesia sudah teruji dalam menangani setiap kasus.
Pada tahun 2024, LPS melaksanakan likuidasi 20 BPR/BPRS dengan jumlah rekening layak bayar sebanyak 125.081 rekening atau 99,21% dari total rekening.
Nominal simpanan yang dibayarkan mencapai Rp849,80 miliar atau 82,49% dari total nominal simpanan 20 BPR/BPRS yang dilikuidasi.
Persentase 99,21% ini menunjukkan hampir semua nasabah yang memenuhi syarat mendapat pembayaran penuh.
Per 31 Desember 2024, LPS menjamin secara penuh 99,94% dari total rekening di bank umum, setara dengan 608,8 juta rekening.
Ini berarti dari 100 nasabah deposito, hampir semuanya mendapat perlindungan maksimal hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Yang paling menggembirakan, realisasi pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan bank yang dicabut izin usahanya mencapai rata-rata 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usaha.
Kecepatan ini jauh melebihi ekspektasi sebagian besar nasabah yang mengira proses klaim akan memakan waktu berbulan-bulan.
Dengan track record sempurna selama hampir 20 tahun, deposito di bank yang terdaftar LPS terbukti sangat aman meski bank mengalami kegagalan.
Apa Yang Terjadi Setelah Bank Tutup?
Tahap 1 – Rekonsiliasi Data (Maksimal 90 Hari Kerja)
Apabila izin usaha bank dicabut, LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data nasabah penyimpan berdasarkan data bank per tanggal pencabutan izin usaha.
Proses ini bertujuan untuk menentukan simpanan mana yang layak bayar dan mana yang tidak layak bayar.
Penentuan simpanan yang layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut.
Namun dalam praktiknya, LPS selalu berusaha menyelesaikan lebih cepat dari batas maksimal ini.
Tim LPS akan memverifikasi apakah simpanan memenuhi syarat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank.
Tiga syarat ini menjadi filter utama untuk menentukan apakah deposito Deponesia berhak mendapat penjaminan LPS atau tidak.
Dalam rangka melakukan rekonsiliasi dan verifikasi, pegawai bank, Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham bank yang dicabut izin usahanya wajib membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan LPS.
Kewajiban ini memastikan tidak ada data nasabah yang terlewat dalam proses verifikasi.
Tahap 2 – Pengumuman Hasil Verifikasi
LPS menyampaikan pengumuman mengenai pembayaran penjaminan simpanan layak bayar pada website LPS dan kantor bank yang dicabut izin usahanya.
Pengumuman dan pembayaran atas klaim penjamin simpanan dilakukan secara bertahap.
Pendekatan bertahap ini memungkinkan LPS memprioritaskan pembayaran untuk rekening yang lebih mudah diverifikasi terlebih dahulu.
Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di www.lps.go.id.
Platform online ini memberikan transparansi penuh sehingga Deponesia bisa memantau status deposito kapan saja tanpa harus datang ke kantor LPS.
Prosedur Klaim LPS: Otomatis vs Manual
Pembayaran Otomatis (Tanpa Pengajuan Klaim)
LPS punya dua mekanisme pembayaran: otomatis dan manual, dimana untuk pembayaran otomatis, LPS langsung bayar dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izinnya tanpa perlu pengajuan klaim.
Ini adalah kabar terbaik bagi nasabah yang memiliki data lengkap dan akurat di sistem bank.
Mekanisme otomatis berlaku untuk nasabah yang datanya sudah tercatat rapi di sistem bank dan memenuhi semua syarat penjaminan.
Dengan kata lain, jika deposito Deponesia memenuhi syarat 3T dan data tercatat sempurna, Deponesia tidak perlu melakukan apa-apa.
Dana akan ditransfer secara otomatis ke rekening bank pembayar yang ditunjuk LPS dalam waktu 5 hari kerja.
Nasabah tidak perlu datang ke kantor, tidak perlu mengajukan dokumen, dan tidak perlu khawatir tentang prosedur rumit.
Sistem ini mencerminkan komitmen LPS untuk memberikan pelayanan tercepat dan termudah bagi nasabah yang terdampak penutupan bank.
Pembayaran Manual (Perlu Pengajuan Klaim)
Kalau ada dispute atau data kurang lengkap, baru masuk jalur manual.
Jalur manual diperlukan untuk kasus-kasus yang membutuhkan verifikasi tambahan atau klarifikasi data.
Apabila simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen kepada Bank Pembayar yang ditunjuk LPS.
Proses manual memerlukan keterlibatan aktif nasabah untuk melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur pengajuan klaim.
Jangka waktu pengajuan klaim simpanan oleh nasabah kepada LPS adalah 5 tahun sejak tanggal bank dicabut izin usahanya.
Periode 5 tahun ini memberikan waktu yang sangat cukup bagi nasabah untuk mengurus klaim mereka tanpa tekanan waktu yang ketat.
Waktu pembayaran untuk jalur manual bervariasi tergantung kompleksitas kasus, namun LPS tetap berkomitmen menyelesaikan secepat mungkin setelah dokumen lengkap diverifikasi.
Checklist Dokumen Untuk Klaim Deposito
Dokumen yang diperlukan antara lain asli dan fotokopi bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah.
Kartu identitas adalah dokumen paling dasar untuk membuktikan kepemilikan deposito.
Asli dan fotokopi bukti kepemilikan rekening simpanan seperti buku tabungan, bilyet deposito, atau bukti giro.
Untuk deposito, bilyet deposito menjadi dokumen terpenting yang harus Deponesia simpan dengan sangat baik sejak awal membuka deposito.
Asli dan fotokopi anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi atau perusahaan.
Dokumen ini khusus untuk deposito atas nama badan hukum, bukan nasabah perorangan.
Dokumen tambahan yang mungkin diperlukan bank pembayar antara lain informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer.
Asli dan fotokopi surat kuasa serta asli dan fotokopi bukti identitas diri penerima kuasa apabila pengajuan klaim dikuasakan.
Surat kuasa diperlukan jika Deponesia tidak bisa datang sendiri dan mewakilkan kepada orang lain untuk mengurus klaim.
Surat keterangan domisili diperlukan apabila nasabah pindah alamat sejak membuka deposito.
Dokumen ini membantu memverifikasi bahwa Deponesia adalah pemilik sah deposito meski alamat sudah berbeda.
Tip krusial: Sejak awal membuka deposito, simpan semua bukti transaksi termasuk bilyet deposito asli di tempat yang aman dan mudah diakses.
Jangan menunggu sampai bank bermasalah baru mencari dokumen-dokumen ini.
Bukti Nyata: LPS Bayar Klaim Kurang Dari 7 Hari
LPS kembali bertindak cepat membayarkan klaim simpanan tahap I nasabah Perumda Bank Perekonomian Rakyat Bank Purworejo pada 27 Februari 2024, tidak sampai 7 hari kerja setelah bank ditutup.
LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I Perumda BPR Bank Purworejo dengan nominal sebesar Rp32,06 miliar kepada 13.325 rekening.
Kasus ini membuktikan bahwa target 5 hari kerja bukan sekadar janji, melainkan realisasi nyata yang konsisten dilakukan LPS.
Untuk 10 BPR yang tutup di awal 2024, LPS membayar klaim Rp237 miliar kepada nasabah dalam waktu kurang dari 7 hari kerja.
Total nilai Rp237 miliar yang dibayarkan dalam waktu singkat menunjukkan kapasitas dan kesiapan LPS menangani kasus dalam skala besar.
Salah seorang nasabah Perumda BPR Bank Purworejo yang telah menerima pembayaran simpanannya adalah Ibu Suparmi, seorang Guru Sekolah Dasar yang sudah 3 tahun menjadi nasabah BPR Bank Purworejo.
Testimoni dari nasabah nyata seperti Ibu Suparmi memberikan gambaran konkret bahwa sistem ini benar-benar bekerja untuk melindungi dana masyarakat.
Sekretaris Lembaga LPS menjelaskan bahwa LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Kecepatan respons ini menunjukkan kesiapan operasional LPS yang sudah matang setelah hampir 20 tahun menangani bank gagal.
Track record sempurna LPS sejak 2005 membuktikan tidak ada satupun kasus nasabah layak bayar yang tidak menerima pembayaran dari LPS.
Langkah Preventif: Cek Kesehatan Bank Sebelum Deposito
Meski LPS memberikan jaminan kuat, lebih baik mencegah daripada mengobati.
Deponesia sebaiknya melakukan due diligence sebelum menempatkan deposito di bank manapun.
Website LPS: Kunjungi https://apps.lps.go.id/BankPesertaLPSRate untuk mengecek daftar bank peserta penjaminan yang masih aktif.
Hanya depositokan dana di bank yang terdaftar resmi sebagai peserta LPS dan statusnya aktif.
Kalkulator 3T LPS: Gunakan simulasi di website resmi LPS untuk memastikan apakah deposito Deponesia memenuhi syarat penjaminan berdasarkan kriteria 3T.
Tools ini sangat berguna sebelum Deponesia memutuskan membuka deposito dengan nilai besar.
Aplikasi Simpanan Layak Bayar: Jika bank sudah dicabut izinnya, Deponesia bisa langsung mengecek status simpanan melalui aplikasi ini di www.lps.go.id.
Tidak perlu panik menelepon bank atau datang ke kantor untuk mengetahui status deposito.
Tanda-tanda bank bermasalah yang harus diwaspadai:
Pertama, bank menawarkan bunga deposito jauh di atas Tingkat Bunga Penjaminan LPS yang saat ini 3,5% untuk Bank Umum dan 6% untuk BPR.
Bunga tinggi seringkali menjadi indikator bank sedang kesulitan likuiditas dan berusaha menarik dana dengan cara tidak sehat.
Kedua, bank mengalami kesulitan likuiditas atau sering terlambat dalam proses pencairan deposito jatuh tempo.
Jika Deponesia mengalami kendala saat mencairkan deposito yang sudah jatuh tempo, ini adalah red flag serius.
Ketiga, perhatikan juga reputasi dan rating kesehatan bank dari OJK yang bisa diakses secara publik.
Bank dengan rating kesehatan rendah memiliki risiko lebih tinggi mengalami kegagalan.
Kesimpulan
Deposito aman 100% saat bank tutup asalkan memenuhi syarat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi TBP LPS, dan Tidak merugikan bank.
LPS terbukti membayar klaim dengan realisasi rata-rata 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usaha, bahkan bisa otomatis tanpa pengajuan klaim untuk nasabah yang datanya lengkap.
Dengan 99,94% rekening dijamin penuh dan track record sempurna sejak 2005, deposito di Indonesia memiliki sistem perlindungan yang sangat kuat.
Sejak 2005 hingga kuartal III 2024, LPS telah menangani 137 bank tutup dengan konsistensi pembayaran yang tidak pernah gagal.
Data ini membuktikan bahwa sistem penjaminan simpanan Indonesia bukan hanya tertulis di atas kertas, melainkan benar-benar berfungsi melindungi dana masyarakat.
Deponesia tidak perlu khawatir deposito hilang saat bank tutup.
Pastikan simpanan tercatat dengan benar di sistem bank, bunga deposito sesuai Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dan simpan bilyet deposito dengan sangat baik.
Sisanya, biarkan LPS bekerja melindungi uang Deponesia dengan sistem yang telah teruji selama hampir 20 tahun.
Yang terpenting, selalu pilih bank peserta penjaminan LPS yang terdaftar aktif dan hindari godaan bunga tinggi di atas batas wajar.
Dengan langkah preventif sederhana ini, deposito Deponesia akan tetap aman dan memberikan ketenangan finansial jangka panjang.
Sumber Referensi
- https://lps.go.id/simpanan-yang-dijamin/
- https://lps.go.id/prosedur-pengajuan-klaim-dan-keberatan/
- https://lps.go.id/laporan-tahunan-lps-2024/
- https://finansial.bisnis.com/read/20220101/90/1484257/jangan-khawatir-tabungan-hilang-saat-bank-bangkrut-ini-prosedur-dari-lps
- https://finance.detik.com/moneter/d-7655842/15-bank-tutup-lps-bakal-bayar-klaim-simpanan-rp-725-98-m
- https://lps.go.id/9585-2/
- https://lps.go.id/faq/
- https://apps.lps.go.id/BankPesertaLPSRate

Seorang SEO Specialist yang fokus pada technical SEO dan Content Writing. Menyukai hal baru dalam dunia digital marketing dan selalu berusaha berkembang serta belajar setiap harinya.