Mau tahu bagaimana cara mendapat Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 4 Ayat 2 atas bunga deposito? Simak di sini!
Pada dasarnya, Bupot berfungsi sebagai dokumen resmi yang membuktikan bahwa pajak atas penghasilan bunga deposito sudah terbayar.
Jika kamu memperoleh penghasilan dari deposito, tabungan, diskonto SBI, atau jasa giro, bank langsung memotong pajak dan menerbitkan bukti pemotongan.
Oleh karena itu, kamu tidak perlu menghitung potongan sendiri karena sistem sudah berjalan otomatis.
Dengan memahami cara mendapat Bupot PPh Pasal 4 Ayat 2 bunga deposito, kamu bisa melaporkan pajak dengan lebih praktis. Yuk, pelajari lebih lanjut di bawah ini!
Apa Itu Bupot PPh Pasal 4 Ayat 2?

Sebelum masuk ke cara mendapatkannya, mari pahami dulu definisinya.
Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 2 merupakan dokumen yang menunjukkan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu yang bersifat final. Artinya, pajak ini sudah selesai dipotong dan tidak bisa kamu kreditkan lagi dengan PPh terutang lainnya.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 mengatur bahwa pemotongan atas bunga deposito, tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro menggunakan formulir f.1.1.33.10. Dengan demikian, setiap bank atau lembaga pemotong wajib memakai formulir standar ini.
Selain itu, pemotong wajib menyerahkan bukti potong kepada pihak yang dipotong. Jadi, kamu akan selalu menerima dokumen resmi sebagai bukti bahwa pajak final atas deposito telah terbayar.
Fungsi Bupot PPh Pasal 4 Ayat 2
Mengapa kamu perlu menyimpan Bupot ini?
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah pemotongan pajak final. Berdasarkan PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan unifikasi berbentuk dokumen standar atau dokumen lain yang dipersamakan.
Selain itu, dokumen ini tidak hanya berlaku untuk bunga deposito. Pemotong juga menggunakannya untuk mencatat pemotongan atas penghasilan dari diskonto SPN, transaksi saham, hingga jasa giro.
Dengan menyimpan Bupot, kamu bisa menunjukkan kepatuhan pajak sekaligus lebih mudah ketika melaporkan SPT Tahunan.
Cara Mendapat Bupot PPh Pasal 4 Ayat 2 Bunga Deposito
Sekarang kamu tidak perlu lagi repot meminta bukti potong manual. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur pencarian bukti potong unifikasi di DJP Online.
Selanjutnya, ikuti langkah berikut:
- Login ke DJP Online menggunakan NPWP dan password.
- Buka menu Lapor, kemudian pilih submenu Pra Pelaporan.
- Scroll ke bawah laman dan temukan fitur Daftar Bukti Pemotongan.
- Pilih bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 2, lalu unduh dokumennya.
Dengan langkah ini, kamu bisa mengunduh bukti potong kapan saja tanpa menunggu dari pihak pemotong.
Alternatif Mendapat Bupot dengan e-Bupot
Selain DJP Online, kamu bisa menggunakan aplikasi e-Bupot dari penyedia resmi seperti Mekari Klikpajak.
Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 4 Ayat 2 membantu wajib pajak membuat bukti potong pajak resmi yang dapat digunakan dalam pelaporan SPT. Mekari Klikpajak sendiri telah terdaftar sebagai mitra DJP dengan lisensi SK KEP-545/PJ/2022.
Oleh karena itu, kamu tidak perlu khawatir soal legalitas dan keamanannya. Aplikasi ini selalu menyesuaikan sistem dengan peraturan terbaru sehingga kamu bisa mengelola pajak lebih efisien.
Cara Registrasi e-Bupot di Klikpajak
Untuk mulai memakai e-Bupot Klikpajak, kamu perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Berikut tahapan lengkapnya:
- Masuk ke salah satu menu E-Bupot.
- Sistem akan mengarahkanmu ke halaman registrasi.
- Lengkapi data berikut:
-
- NPWP/NIK penandatangan SPT
- Nama lengkap penandatangan
- Jabatan penandatangan
- Kota tempat penandatanganan SPT
- Data sertifikat elektronik dari DJP
- Passphrase sertifikat elektronik
- Centang syarat & ketentuan, lalu klik Daftarkan.
- Jika data valid, sistem langsung mengizinkanmu masuk ke halaman utama e-Bupot.
- Jika data pernah tersimpan sebelumnya, sistem menampilkan pop up agar kamu memilih data lama atau data baru.
- Buka menu Pengaturan → Penandatanganan Bukti Potong dan SPT untuk melihat data penandatanganan.
- e-Bupot Unifikasi memungkinkan kamu menyimpan lebih dari satu data penandatanganan, tetapi hanya satu yang bisa aktif.
Dengan langkah ini, kamu bisa segera menggunakan e-Bupot Klikpajak untuk membuat bukti potong pajak tanpa hambatan.
Simulasi Mendapat Bupot PPh Pasal 4 Ayat 2
Agar lebih mudah dipahami, mari lihat contoh berikut:
- Kamu menerima bunga deposito sebesar Rp500.000.
- Bank memotong PPh Final Pasal 4 Ayat 2 sebesar 20% atau Rp100.000.
- Dengan demikian, kamu menerima bunga bersih Rp400.000.
- Bank kemudian menerbitkan bukti potong formulir f.1.1.33.10 sesuai PER-53/PJ/2009.
- Selanjutnya, kamu bisa meminta salinan dari bank atau mengunduhnya langsung di DJP Online melalui fitur Daftar Bukti Pemotongan.
Melalui simulasi ini, kamu bisa melihat bahwa bank secara otomatis memotong pajak dan menyediakan bukti potong. Sementara itu, kamu hanya perlu mengakses dokumennya secara online.
Sekarang kamu sudah tahu cara mendapat Bupot PPh Pasal 4 Ayat 2 bunga deposito. Mulai dari regulasi yang mengatur, fungsi dokumen, hingga langkah mudah memperolehnya melalui DJP Online dan aplikasi e-Bupot Klikpajak.
Pada akhirnya, memahami alur ini akan memudahkanmu dalam mengelola pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan. Jadi, jangan menunda lagi, segera cek bukti potong pajakmu secara online agar semua kewajiban pajak berjalan lancar.

Berpengalaman lebih dari 7 tahun sebagai jurnalis dan SEO Content Writer di industri media digital. Keahlian mencakup penulisan media berita hingga brand komersial, dengan komitmen kuat pada akurasi, etika jurnalistik, dan pemanfaatan tren digital terkini.