Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Layanan
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
Tidak ada hasil
Lihat lebih banyak
Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Layanan
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
Tidak ada hasil
Lihat lebih banyak
Deposito.co.id
Tidak ada hasil
Lihat lebih banyak

Beranda » Deposito » Klausul Force Majeure dalam Perjanjian Deposito Bank: Apa Risikonya?

Klausul Force Majeure dalam Perjanjian Deposito Bank: Apa Risikonya?

Iqbal Fajri by Iqbal Fajri
29/10/2025
in Deposito
Reading Time: 5 mins read
A A
surat perjanjian deposito
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagian besar nasabah deposito hanya fokus pada besaran suku bunga yang ditawarkan bank.

Namun sangat sedikit yang memperhatikan klausul force majeure tersembunyi dalam perjanjian deposito yang ditandatangani.

Surat Edaran OJK secara tegas mewajibkan setiap sertifikat deposito memuat klausul mengenai keadaan kahar dan penyelesaian sengketa.

Pertanyaannya, apa yang terjadi jika bank tidak bisa membayar deposito Deponesia saat jatuh tempo karena bencana alam atau krisis ekonomi mendadak?

Mari kita telisik lebih dalam risiko tersembunyi dari klausul yang sering diabaikan nasabah ini.

Apa Itu Klausul Force Majeure dalam Deposito Bank?

Force majeure adalah keadaan memaksa yang menyebabkan debitur gagal menjalankan kewajibannya karena kejadian di luar kuasa mereka.

Contoh force majeure meliputi bencana alam seperti gempa bumi, wabah penyakit, perang, kerusuhan, hingga kebijakan pemerintah yang mendadak.

Dalam konteks deposito, bank berperan sebagai pihak debitur yang meminjam uang dari nasabah selaku kreditur.

Klausul force majeure memberikan perlindungan hukum kepada bank untuk tidak bertanggung jawab atas kelalaian pelaksanaan kewajiban dalam kondisi darurat.

Artinya pelaksanaan kewajiban pembayaran deposito dapat ditunda selama berlangsung peristiwa force majeure tersebut.

Contoh nyata terjadi saat pandemi COVID-19 ketika beberapa bank mengalami kesulitan operasional akibat lockdown dan pembatasan mobilitas.

Gempa bumi berkekuatan besar yang merusak sistem perbankan regional juga termasuk kategori force majeure yang sah secara hukum.

Risiko Tersembunyi bagi Nasabah Deposito

Risiko Penundaan Pencairan Dana

Bank memiliki hak legal untuk menunda pembayaran deposito saat jatuh tempo apabila terjadi keadaan force majeure.

Yang menjadi masalah, tidak ada kepastian waktu berapa lama penundaan tersebut akan berlangsung.

Syarat dan ketentuan deposito hanya menyebutkan bahwa pelaksanaan kewajiban dapat ditunda selama berlangsung peristiwa force majeure.

Dampaknya sangat serius jika Deponesia membutuhkan dana deposito untuk keperluan mendesak seperti biaya medis atau pembayaran cicilan.

Rencana keuangan yang sudah matang bisa berantakan hanya karena bank menerapkan klausul force majeure ini.

Bayangkan jika deposito Rp200 juta untuk uang muka rumah tidak bisa dicairkan tepat waktu karena alasan force majeure.

Baca Juga: Deposito Aman atau Tidak? Fakta Perlindungan LPS Indonesia

Risiko Perubahan Nilai Ekonomis

Selama masa penundaan pencairan deposito, laju inflasi tetap berjalan dan menggerus daya beli uang Deponesia.

Bank tidak memiliki kewajiban memberikan kompensasi atas kerugian opportunity cost yang dialami nasabah akibat penundaan.

Misalnya deposito Rp100 juta tertunda pencairannya selama 6 bulan dengan asumsi inflasi 5 persen per tahun.

Kerugian daya beli mencapai sekitar Rp2,5 juta akibat inflasi yang tidak terkompensasi selama periode penundaan.

Belum lagi kerugian dari peluang investasi lain yang terlewatkan karena dana terkunci di deposito yang tertunda.

Inilah risiko ekonomis yang jarang diperhitungkan nasabah saat membuka rekening deposito.

Risiko Interpretasi Force Majeure yang Ambigu

Tidak semua perjanjian deposito mendefinisikan force majeure secara spesifik dan terperinci.

Bank berpotensi menafsirkan krisis internal sebagai force majeure seperti kerusakan sistem atau serangan siber.

Padahal menurut hukum perdata, force majeure harus memenuhi tiga kriteria utama yakni tidak terduga, tidak dapat dihindari, dan mengganggu pelaksanaan kontrak.

Kerusakan sistem IT bank akibat kelalaian manajemen seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai force majeure yang sah.

Namun dalam praktiknya, interpretasi yang ambigu sering menimbulkan sengketa antara nasabah dengan pihak bank.

Nasabah yang merasa dirugikan harus mengajukan komplain formal atau bahkan jalur hukum untuk menuntut haknya.

Proses penyelesaian sengketa bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun hingga tercapai kesepakatan.

Bagaimana Jaminan LPS Berperan Saat Force Majeure?

Lembaga Penjamin Simpanan tetap menjamin deposito hingga Rp2 miliar per nasabah per bank meskipun terjadi force majeure.

Namun perlu dipahami bahwa jaminan LPS berlaku ketika bank benar-benar dicabut izin usahanya atau dinyatakan gagal bayar.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah untuk menentukan simpanan yang layak dibayar membutuhkan waktu maksimal 90 hari kerja.

Perbedaan mendasar antara force majeure dengan bank gagal terletak pada status operasional bank tersebut.

Force majeure hanya menunda kewajiban pembayaran sementara bank masih beroperasi dan memiliki izin usaha aktif.

Sedangkan bank gagal berarti institusi tersebut sudah tidak mampu memenuhi kewajiban dan izin usahanya dicabut otoritas.

Dalam kondisi force majeure murni, LPS belum tentu langsung turun tangan karena bank secara teknis masih sehat.

Nasabah harus menunggu hingga force majeure berakhir atau bank dinyatakan gagal baru LPS melakukan pembayaran klaim.

Baca Juga: Apakah Deposito Aman Saat Bank Tutup? Prosedur Klaim LPS Dalam 5 Hari

Langkah Protektif untuk Nasabah Deposito yang Cerdas

Deponesia wajib membaca perjanjian deposito dengan teliti terutama bagian yang mengatur definisi dan cakupan klausul force majeure.

Perhatikan apakah bank mendefinisikan force majeure secara spesifik atau menggunakan definisi terlalu luas yang merugikan nasabah.

Pilihlah bank dengan reputasi solid dan tingkat kesehatan keuangan yang baik untuk meminimalkan risiko gagal bayar.

Bank dengan likuiditas kuat lebih mampu mengatasi situasi krisis tanpa harus mengaktifkan klausul force majeure.

Terapkan prinsip diversifikasi penempatan dengan tidak menempatkan seluruh dana di satu bank saja.

Aturan LPS yang menjamin Rp2 miliar per nasabah per bank sebenarnya sudah memberikan sinyal untuk melakukan diversifikasi.

Simpan dan dokumentasikan bilyet deposito beserta surat perjanjian sebagai bukti kuat jika terjadi sengketa force majeure.

Meskipun deposito termasuk instrumen yang aman, memahami klausul force majeure memberikan lapisan proteksi ekstra bagi keuangan Deponesia.

Dengan awareness yang tinggi terhadap hak dan risiko, Deponesia dapat mengambil keputusan finansial yang lebih bijak dan terproteksi.

Sumber Referensi:

https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/surat-edaran-ojk/Documents/SEOJK%20Sertifikat%20Deposito.pdf

https://www.ocbc.id/id/article/2023/03/30/force-majeure-adalah

https://bprindra.com/wp-content/uploads/2025/05/F-DEP-01-Syarat-dan-Ketentuan-Pembukaan-Rekening-Deposito-Mei-2025-Revisi-Final1.pdf

https://lps.go.id/simpanan-yang-dijamin/

https://kontrakhukum.com/en/article/definition-of-force-majeure-in-indonesian-law-and-its-implications/

https://www.danamon.co.id/id/Personal/Simpanan/Tabungan-Danamon/Syarat-dan-Ketentuan-Umum-Rekening-dan-Layanan-Perbankan-Syariah

https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-saja-syarat-terjadinya-force-majeure-lt6888671a4645c/

https://depositobpr.id/blog/risiko-deposito

Muhammad Iqbal Fajri SEO
Iqbal Fajri

Seorang Mahasiswa S2 Magister Manajemen dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Tertarik pada investasi seperti saham, deposito dan Instrumen lainnya.

Tags: deposito perjanjianklausul force majeure deposito
Previous Post

Perbandingan Deposito Tenor 3 Bulan: Bank Paling Konsisten

Next Post

Mengapa Deposito Tidak Terpengaruh Pergerakan Pasar? Ini Penjelasannya

Artikel Terkait

Suku Bunga Deposito BCA, BRI dan Mandiri
Deposito

Update November Bunga Deposito BCA, BRI, Mandiri

24/11/2025
Jatuh tempo
Deposito

Bagaimana Jika Deposito Tidak Diambil Setelah Jatuh Tempo?

28/10/2025
keuntungan deposito bca
Deposito

Deposito BCA Rp8 Juta vs e-Deposito Rp5 Juta: Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Pemula?

29/10/2025
pencairan dana deposito di atm
Deposito

Mengapa Proses Pencairan Bunga Deposito Bisa Tertunda Hingga Seminggu?

29/10/2025
Next Post
sebuah gambar traffic

Mengapa Deposito Tidak Terpengaruh Pergerakan Pasar? Ini Penjelasannya

deposito mode konven vs syariah

Perbedaan Minimal Deposito Konvensional vs Syariah: Mana Lebih Terjangkau?

Trending🔥

  • 1. Apa Itu Deposito - Pengertian dan Keuntungan untuk Pemula

    Apa Itu Deposito – Pengertian dan Keuntungan untuk Pemula

    3123 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Template Keuangan Excel Pribadi Gratis Download Gratis

    1493 shares
    Share 597 Tweet 373
  • Bunga Deposito Bank Digital Hingga 9% Cek Perbandingan 2025

    1499 shares
    Share 599 Tweet 375
  • Template Surat Resign Kerja yang Benar Free Download Word

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Segini Bunga Deposito BRI Rp 100 Juta per Bulan

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Deposito Mandiri vs BRI: Analisis Bunga 2025

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Deposito Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Hitung Bunga 2025

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Deposito 1 Miliar, Bunga Berapa per Bulan? Cek Simulasinya

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Bunga Deposito BCA Masih Cuan di 2025? Ini Perbandingannya

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Download Template CV Profesional Gratis Format Word

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Careers
  • Deposito
  • Disclaimer Situs deposito.co.id
  • Hubungi Kami
  • Kalkulator Deposito Semua Bank
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami

Copyright Deposito.co.id © 2025. AWBS Network.

Tidak ada hasil
Lihat lebih banyak
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Layanan
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito

© 2025 Deposito.co.id. AWBS Network