Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Layanan
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
Tidak ada hasil
Lihat lebih banyak
Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Layanan
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
Tidak ada hasil
Lihat lebih banyak
Deposito.co.id
Tidak ada hasil
Lihat lebih banyak

Beranda » Layanan » Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa Lengkap

Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa Lengkap

Iqbal Fajri by Iqbal Fajri
25/06/2025
in Layanan
Reading Time: 4 mins read
A A
Bagaimana peraturan tentang pengelolaan keuangan desa

Sumber Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

Tahun 2025 ini, pemerintah kembali mengalokasikan dana desa dengan jumlah fantastis mencapai Rp71 triliun! 

Angka yang bikin mata berbinar ini memang menggembirakan, tapi di balik besarnya alokasi dana tersebut, banyak aparatur desa yang masih pusing tujuh keliling menghadapi kompleksitas peraturan tentang pengelolaan keuangan desa yang terus berubah. 

Mulai dari UU Desa, Permendagri, sampai regulasi terbaru 2025, semuanya harus dipahami dengan baik supaya dana desa bisa dikelola secara optimal.

Nah, artikel ini akan membantu Deponesia memahami seluruh hierarki peraturan keuangan desa, mulai dari payung hukum tertinggi hingga implementasi praktis di lapangan.

Daftar Isi

Toggle
  • Landasan Hukum Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa
    • UU No. 6 Tahun 2014 sebagai Payung Hukum Keuangan Desa
    • Peraturan Pemerintah yang Mendukung Implementasi
  • Permendagri 113/2014 vs Permendagri 20/2018: Evolusi Peraturan Keuangan Desa
    • Permendagri 20/2018 – Penyempurnaan Sistem
  • Regulasi Terbaru Dana Desa 2025 dalam Pengelolaan Keuangan
    • PMK 108/2024 – Panduan Implementasi Dana Desa 2025
    • Permendesa PDT 2/2024 – Petunjuk Operasional
  • Implementasi Praktis Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa
    • Tantangan dan Solusi dalam Implementasi
  • Kesimpulan

Landasan Hukum Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa

UU No. 6 Tahun 2014 sebagai Payung Hukum Keuangan Desa

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memang jadi fondasi utama semua aturan keuangan desa di Indonesia. 

Undang-undang ini secara tegas memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola keuangannya sendiri – something yang selama ini nggak pernah ada sebelumnya!

Pasal 71 sampai 75 UU Desa ini jadi kunci utama yang mengatur tentang keuangan desa. 

Di Pasal 71, dijelaskan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang bisa dinilai dengan uang, termasuk segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. 

Baca Juga:  10+ Produk dan Layanan Perbankan di Indonesia [Lengkap]

Sementara Pasal 72 mengatur sumber-sumber pendapatan desa, mulai dari pendapatan asli desa, transfer dari APBN dan APBD, hingga hibah dan sumbangan pihak ketiga.

Peraturan Pemerintah yang Mendukung Implementasi

Setelah UU Desa lahir, pemerintah segera menerbitkan PP No. 43 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksanaannya. 

Tapi ternyata, regulasi dana desa ini terus berkembang seiring kebutuhan di lapangan. PP 43/2014 sudah mengalami beberapa kali revisi, dengan yang terakhir adalah PP No. 11 Tahun 2019.

PP No. 11 Tahun 2019 ini penting banget karena menyempurnakan banyak aspek, terutama terkait BUMDesa dan mekanisme pengelolaan aset desa. 

Selain itu, ada juga serangkaian PP tentang Dana Desa yang spesifik mengatur alokasi dan penyaluran dana dari APBN ke desa-desa di seluruh Indonesia.

Permendagri 113/2014 vs Permendagri 20/2018: Evolusi Peraturan Keuangan Desa

Permendagri 113/2014 ini bisa dibilang sebagai “kitab suci” pertama buat pengelolaan dana desa sesuai peraturan. 

Aturan ini lahir sebagai penjabaran teknis dari UU Desa dan menetapkan empat asas utama yang harus dipegang teguh: transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Dalam Permendagri ini, struktur APBDesa dijelaskan secara detail mulai dari pendapatan, belanja, hingga pembiayaan. 

Yang menarik, aturan ini juga memperkenalkan konsep PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) yang terdiri dari Sekretaris Desa sebagai koordinator, Kepala Seksi sebagai pelaksana, dan Bendahara. 

Siklus pengelolaannya juga udah diatur rapi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, sampai pertanggungjawaban.

Permendagri 20/2018 – Penyempurnaan Sistem

Setelah berjalan empat tahun, ternyata Permendagri 113/2014 butuh penyempurnaan. Makanya lahirlah Permendagri 20/2018 yang mencabut aturan sebelumnya. 

Perubahan ini didorong oleh berbagai kendala di lapangan, seperti prosedur yang terlalu rumit dan pelaporan yang memberatkan aparatur desa.

Baca Juga:  Siapa yang Cocok untuk Deposito? Ini Orangnya

Permendagri 20/2018 hadir dengan beberapa perbaikan signifikan, terutama dalam mekanisme pelaporan yang lebih sederhana dan fleksibel. 

Pertanggungjawaban keuangan desa juga dipermudah dengan format yang lebih user-friendly. 

Yang paling penting, aturan baru ini memberikan ruang lebih besar untuk inovasi desa dalam mengelola keuangannya, selama tetap mengikuti prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan.

Regulasi Terbaru Dana Desa 2025 dalam Pengelolaan Keuangan

PMK 108/2024 – Panduan Implementasi Dana Desa 2025

Tahun 2025 jadi tahun yang istimewa karena lahirnya peraturan dana desa terbaru yang mengatur alokasi fantastis sebesar Rp71 triliun! PMK 108/2024 ini detail banget mengatur bagaimana dana sebesar itu didistribusikan ke lebih dari 74.000 desa di Indonesia.

Formula perhitungannya terbagi jadi dua: Rp69 triliun dihitung berdasarkan formula tahun sebelumnya (jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dll), sementara Rp2 triliun sisanya dihitung sebagai insentif khusus di tahun berjalan. 

Yang menarik, PMK ini juga menetapkan prioritas penggunaan yang sangat jelas: penanganan kemiskinan ekstrem, percepatan desa digital, pencegahan stunting, ketahanan pangan, dan adaptasi perubahan iklim.

Permendesa PDT 2/2024 – Petunjuk Operasional

Kalau PMK mengatur “uangnya”, maka Permendesa PDT 2/2024 mengatur “cara pakainya”. Regulasi yang ditandatangani 18 Desember 2024 ini memberikan petunjuk operasional yang sangat praktis buat desa-desa.

Salah satu aturan penting adalah BLT Desa maksimal cuma boleh 15% dari total dana desa, dengan target utama keluarga miskin ekstrem.

Pembangunan berbasis padat karya tunai jadi fokus utama, di mana upah pekerja minimal 50% dan harus dibayar harian. 

Program ini diprioritaskan buat penganggur, perempuan kepala keluarga, dan masyarakat marginal lainnya.

Implementasi Praktis Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa

Implementasi aturan keuangan desa di lapangan mengikuti siklus yang udah diatur rapi dalam peraturan. 

Baca Juga:  5 Cara Investasi di Bank untuk Pemula Paling Profit

Dimulai dari tahap perencanaan dengan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyusun RKPDesa, dilanjutkan penyusunan APBDesa yang harus melibatkan BPD dan masyarakat.

Tahap pelaksanaan meliputi pencairan dana secara bertahap sesuai kebutuhan program, dengan sistem penggunaan yang harus sesuai prioritas yang udah ditetapkan. 

Penatausahaan jadi kunci penting – semua transaksi harus didokumentasikan dengan lengkap, mulai dari kwitansi, nota, sampai foto dokumentasi kegiatan.

Untuk pelaporan, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi semester kepada Bupati/Walikota paling lambat Juli tahun berjalan, dan laporan akhir tahun paling lambat Januari tahun berikutnya. 

Semua laporan ini juga harus diinformasikan ke masyarakat melalui papan pengumuman atau media lainnya.

Tantangan dan Solusi dalam Implementasi

Kenyataan di lapangan, banyak desa yang masih kesulitan menerapkan semua peraturan ini. 

Kendala utama adalah kapasitas SDM aparatur desa yang terbatas, terutama dalam hal pemahaman akuntansi dan administrasi keuangan. 

Belum lagi peraturan yang sering berubah bikin mereka harus terus update pengetahuan.

Solusinya, pemerintah daerah perlu intensifkan pelatihan dan pendampingan teknis. 

Beberapa desa yang berhasil biasanya menerapkan sistem tim kerja kolaboratif dan memanfaatkan teknologi sederhana seperti aplikasi Siskeudes.

Kesimpulan

Hierarki peraturan tentang pengelolaan keuangan desa dimulai dari UU No. 6/2014 sebagai payung hukum.

Dilanjutkan PP sebagai aturan pelaksanaan, Permendagri untuk petunjuk teknis, hingga PMK dan Permendesa untuk implementasi spesifik. 

Dengan dana desa 2025 yang mencapai Rp71 triliun, penting banget bagi Deponesia untuk terus update dengan regulasi terbaru supaya pengelolaan keuangan desa bisa optimal.

 

Referensi:

https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=57440

https://pendampingdesa.co.id/download-aplikasi-siskeudes-2025-versi-2-0-7-instalasi-setting-parameter/

Iqbal Fajri

Seorang SEO Specialist yang fokus pada technical SEO dan Content Writing. Menyukai hal baru dalam dunia digital marketing dan selalu berusaha berkembang serta belajar setiap harinya.

Tags: pengelolaan keuangan desaperaturan keuangan desa
Previous Post

4 Cara Mengelola Keuangan Usaha Pribadi, Beserta Tips Sukses

Next Post

Cara Menerima Transfer Uang dari Luar Negeri ke BCA

Artikel Terkait

Inilah Contoh Pesan WA broadcast 17an
Layanan

Contoh Pesan WA Broadcast 17an Penuh Semangat Kemerdekaan

05/08/2025
Pelajari cara tarik tunai tanpa kartu di ATM BCA menggunakan aplikasi BCA Mobile, myBCA, atau kantor cabang.
Layanan

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA, Mudah dan Cepat!

31/07/2025
Pengertian Restrukturisasi Kredit dan jenisnya.
Keuangan

Apa Itu Restrukturisasi Kredit? Ini Penjelasannya

29/07/2025
Aplikasi pembayaran SPP
Keuangan

5 Pilihan Aplikasi Pembayaran SPP Sekolah yang Aman dan Mudah Digunakan

07/07/2025
Next Post
Perlindungan uang salah transfer menurut undang-undang

Cara Menerima Transfer Uang dari Luar Negeri ke BCA

5 Aplikasi transfer uang tanpa biaya admin.

Lama Waktu Transfer Valas ke Rekening Mandiri

Trending🔥

  • Pengertian bisnis Franchise.

    7 Rahasia Bisnis Franchise yang Nggak Pernah Diajarkan

    3704 shares
    Share 1482 Tweet 926
  • Arti HUT RI dan Penulisan yang Benar di Hari Kemerdekaan

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Template Keuangan Excel Pribadi Gratis Download Gratis

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Koleksi Gambar HUT RI ke-80 HD – Download Gratis Tanpa Watermark

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Jelang HUT RI ke-80, Ini Quotes Pembangkit Nasionalisme

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
Loading...
CurrencyRate.Today
Check: 17 Aug 2025 23:05 UTC
Latest change: 17 Aug 2025 23:00 UTC
API: CurrencyRate
Disclaimers. This plugin or website cannot guarantee the accuracy of the exchange rates displayed. You should confirm current rates before making any transactions that could be affected by changes in the exchange rates.
⚡You can install this WP plugin on your website from the WordPress official website: Exchange Rates🚀
CurrencyPriceChanges
CNY 
CNY
Rp2.252down-0,16%
EUR 
EUR
Rp18.95down-0,08%
SGD 
SGD
Rp12.615down-0,12%
USD 
USD
Rp16.177down-0,16%
CurrencyRate.Today
Check: 17 Aug 2025 23:05 UTC
Latest change: 17 Aug 2025 23:00 UTC
API: CurrencyRate
Disclaimers. This plugin or website cannot guarantee the accuracy of the exchange rates displayed. You should confirm current rates before making any transactions that could be affected by changes in the exchange rates.
⚡You can install this WP plugin on your website from the WordPress official website: Exchange Rates🚀
  • Careers
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Copyright Deposito.co.id © 2025. AWBS Network.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat lebih banyak
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Layanan
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito

© 2025 Deposito.co.id. AWBS Network