Bank Indonesia (BI) memegang peranan sangat penting dalam menjaga stabilitas keuangan negara lewat pengelolaan uang Rupiah. Mulai dari merancang desainnya, mencetaknya, menyebarkannya ke pelosok negeri, hingga memusnahkan uang yang sudah tak layak edar.
Lalu, seperti apa sebenarnya peran Bank Indonesia dalam pengelolaan uang Rupiah ? Yuk, simak ulasan selengkapnya berikut!
Daftar isi:
Perencanaan dan Penyediaan Bahan Uang

Sebelum selembar uang Rupiah lahir, ada tahapan krusial yang harus dijalani, yaitu perencanaan. Dalam proses ini, Bank Indonesia memperhitungkan banyak faktor mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, jumlah uang yang tidak layak edar, hingga strategi kebijakan moneter yang berlaku.
Tujuannya adalah agar jumlah uang yang beredar tetap proporsional dengan kebutuhan ekonomi nasional.
Tak berhenti di sana, BI juga bertanggung jawab terhadap penyediaan bahan uang yang akan dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Bahkan BI juga harus menyiapkan bahan cadangan untuk mengantisipasi kemungkinan salah cetak (inschiet). Bahan-bahan tersebut tentunya harus lulus uji mutu di laboratorium khusus sebelum dinyatakan layak pakai.
Pencetakan Uang Rupiah
Setelah bahan uang siap, proses pencetakan dilakukan oleh Perum Peruri. Namun, BI tetap aktif melakukan pengawasan dan koordinasi agar proses ini berjalan tepat waktu dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Salah satu contoh nyata dari proses ini adalah peluncuran uang Rupiah tahun emisi (TE) 2016 yang terdiri dari tujuh pecahan uang kertas dan empat pecahan uang logam. Uang ini diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Desember 2016.
Selain itu, BI juga pernah menerbitkan uang peringatan khusus, seperti uang pecahan Rp75.000 yang diterbitkan pada 17 Agustus 2020 dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Hal ini menjadi salah satu bentuk penghormatan BI kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menjaga kemerdekaan.
Pengeluaran Uang Rupiah
Setelah dicetak, uang Rupiah tidak serta-merta langsung digunakan. Ada proses legalitas yang harus dilalui. BI mengatur pengeluaran uang melalui Peraturan Bank Indonesia yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, lalu diumumkan ke publik melalui berbagai media massa.
Begitu uang tersebut resmi dikeluarkan, statusnya pun menjadi alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat tidak boleh menolak uang tersebut dalam transaksi apa pun, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pengedaran dan Distribusi Uang Rupiah
Mendistribusikan uang bukan pekerjaan mudah. Bank Indonesia harus memastikan bahwa uang Rupiah dalam kondisi layak edar dapat menjangkau seluruh wilayah NKRI, termasuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Distribusi uang dilakukan dari Kantor Pusat BI ke Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPwDN) melalui depo kas dan jaringan distribusi nasional.
BI menggunakan berbagai moda transportasi seperti truk, kapal laut, kereta api, dan pesawat udara, tergantung kondisi geografis masing-masing daerah. Untuk menjamin keamanan, dan juga bekerja sama dengan TNI dan POLRI.
Lebih lajut, BI juga mengelola Kas Titipan bersama bank-bank di wilayah yang jauh dari kantor BI. Bahkan, layanan kas keliling dan penukaran uang rusak menjadi upaya nyata BI dalam memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap uang Rupiah yang bersih dan layak.
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah
Tidak semua uang akan selamanya beredar. BI memiliki wewenang untuk mencabut dan menarik uang Rupiah dari peredaran jika dianggap tidak layak atau sudah usang. Biasanya, pencabutan dilakukan karena usia edar telah habis atau fitur keamanannya tak lagi memadai.
Ketika uang dicabut, statusnya sebagai alat pembayaran sah otomatis berakhir. Namun tenang saja, uang tersebut masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga menunjukkan komitmen BI untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
Pemusnahan Uang Tidak Layak Edar
Pernah melihat uang yang lusuh, sobek, atau buram? Nah, uang seperti itu akan ditarik dan kemudian dimusnahkan oleh Bank Indonesia. Proses pemusnahan dilakukan dengan teknologi khusus, seperti Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan Mesin Racik Uang Kertas (MRUK), untuk memastikan uang benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, uang logam yang sudah tidak layak edar biasanya dilebur hingga bentuknya tidak lagi menyerupai uang. Semua proses ini dilakukan secara terencana dan transparan, disertai berita acara dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Mata Uang.
Sistem Pembayaran Modern
Peran BI tidak berhenti pada uang fisik saja. Di era digital seperti sekarang, BI juga menjadi motor utama dalam pengembangan sistem pembayaran modern. Salah satu langkah visioner BI adalah menerbitkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang kemudian diperpanjang menjadi BSPI 2030.
Blueprint ini memiliki lima visi utama:
- Integrasi ekonomi-keuangan digital nasional
- Mendorong digitalisasi perbankan
- Menghubungkan fintech dan bank secara aman
- Menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen
- Menjaga kepentingan nasional dalam transaksi lintas negara
Untuk mewujudkannya, BSPI 2030 hadir dengan lima inisiatif strategis, yaitu Infrastruktur, Industri, Inovasi, Internasional, dan Rupiah Digital. Seluruh inisiatif ini dijalankan dengan prinsip 3S: Standardisasi, Simplifikasi, dan Sistemisasi. Dengan pendekatan ini, BI ingin memastikan bahwa sistem pembayaran Indonesia tetap inklusif, efisien, dan kompetitif.
Lewat berbagai peran pentingnya, Bank Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai pencetak uang, tetapi juga sebagai pilar utama dalam menjaga kepercayaan terhadap Rupiah dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. Mulai dari tahap perencanaan hingga pemusnahan, hingga mengatur sistem pembayaran digital masa depan, semuanya dijalankan dengan penuh komitmen dan kehati-hatian.
Jadi, setiap kali kamu memegang selembar uang Rupiah, ingatlah bahwa di baliknya ada proses panjang, rumit, dan penuh dedikasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Semua demi menjaga kepercayaan kita pada mata uang kebanggaan bangsa ini.
Sumber: bi.go.id