Setiap bulan Agustus, bangsa Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau HUT RI. Pada tahun 2025, Indonesia akan memperingati HUT ke-80 RI, sebuah momentum besar untuk merefleksikan perjuangan kemerdekaan sekaligus mempererat rasa persatuan.
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk menyemarakkan peringatan tersebut. Salah satu bentuk partisipasi yang paling terlihat adalah dengan mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.
Jadwal Pengibaran Bendera Merah Putih

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, pemerintah menetapkan waktu pemasangan bendera merah putih selama 1 hingga 31 Agustus 2025. Dengan kata lain, masyarakat harus mengibarkan bendera sepanjang bulan kemerdekaan.
Pemerintah menuliskan secara jelas dalam poin ketiga surat edaran tersebut:
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025.”
Selain itu, pemerintah juga mendorong partisipasi publik dalam bentuk lain. Beberapa bentuk keterlibatan yang dianjurkan antara lain:
- Memasang dekorasi seperti umbul-umbul, spanduk, poster, baliho, dan hiasan lainnya.
- Mengimplementasikan logo resmi HUT ke-80 RI ke berbagai media, termasuk media sosial, situs web, tampilan gedung, kendaraan dinas, hingga suvenir.
- Menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan masyarakat secara aktif, tidak sebatas simbolis semata.
Dengan langkah tersebut, pemerintah ingin menumbuhkan kesadaran kolektif atas pentingnya nilai-nilai kebangsaan dan semangat gotong royong.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang
Agar kegiatan ini berjalan dengan tertib, masyarakat perlu memahami aturan resmi terkait pengibaran bendera. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menjelaskan hal ini secara detail.
Berikut beberapa aturan penting:
- Warga harus mengibarkan bendera merah putih antara matahari terbit hingga terbenam.
- Dalam kondisi tertentu, pengibaran bisa berlangsung hingga malam hari.
- Setiap warga negara Indonesia yang memiliki hak atas rumah, gedung, kantor, transportasi umum dan pribadi, wajib mengibarkan bendera pada 17 Agustus.
- Pemerintah daerah juga bertugas memberikan bendera secara cuma-cuma kepada warga yang kurang mampu.
Melalui aturan ini, negara memastikan bahwa semangat kemerdekaan hadir di seluruh penjuru negeri, tanpa terkecuali.
Makna HUT dan Dirgahayu dalam Bahasa Indonesia
Selain partisipasi secara fisik, pemahaman terhadap istilah HUT dan Dirgahayu juga menjadi bagian dari penghormatan terhadap momentum kemerdekaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dilansir dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), HUT merupakan singkatan dari hari ulang tahun.
Sementara itu, dirgahayu adalah kata sifat yang berarti berumur panjang, dan biasanya digunakan untuk menyampaikan harapan terhadap negara atau organisasi.
Selanjutnya, Balai Bahasa Jawa Tengah Kemdikbud menjelaskan bahwa kata dirgahayu berasal dari bahasa Sansekerta dirgahayuh atau dirgahayusa. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) susunan Poerwadarminta, dirgahayu termasuk kategori sastra lama yang bermakna “semoga berumur panjang; hidup!”
Sebagai contoh, kalimat “Dirgahayu Republik Indonesia” berarti harapan agar Republik Indonesia selalu jaya dan berumur panjang.
Penulisan HUT dan Dirgahayu Sesuai Kaidah Bahasa
Penulisan yang tepat mencerminkan penghargaan terhadap bahasa Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengikuti kaidah yang benar agar makna tidak berubah.
Menurut situs resmi Indonesia Baik, penempatan angka dalam kalimat HUT ke-80 RI harus diletakkan setelah kata “ke-” dan sebelum nama negara. Jika salah menempatkan angka, maknanya akan menjadi rancu. Sebagai contoh, penulisan “HUT RI ke-80” seolah menyiratkan bahwa negara kita bernama “RI ke-80”, padahal Republik Indonesia hanya satu.
Contoh Penulisan HUT RI yang Benar
- Benar: HUT ke-80 RI
- Salah: HUT RI ke-80
- Benar: HUT ke-80 Republik Indonesia
- Salah: H.U.T.R.I ke-80
- Benar: Selamat HUT ke-80 RI
- Salah: Selamat HUT RI ke-80
- Benar: Hari Ulang Tahun ke-80 RI
- Salah: Hari Ulang Tahun RI ke-80
- Benar: Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia
- Salah: Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80
- Benar: Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 RI
- Salah: Peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-80
- Benar: Selamat Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia
- Salah: Selamat Hari Ulang Tahun RI ke-80
Contoh Penulisan Dirgahayu yang Benar
- Benar: Dirgahayu RI
- Salah: Dirgahayu RI ke-80
- Benar: Dirgahayu Republik Indonesia
- Salah: Dirgahayu HUT RI
- Benar: Dirgahayu Kemerdekaan RI
- Salah: Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80
- Benar: Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia
- Salah: Dirgahayu Kemerdekaan Kita ke-80
Dengan menerapkan penulisan yang tepat, masyarakat turut melestarikan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Memperingati HUT ke-80 RI bukan hanya soal euforia perayaan, melainkan juga bentuk nyata cinta tanah air. Melalui pengibaran bendera, pemasangan dekorasi, penyelenggaraan kegiatan, hingga penulisan yang sesuai kaidah bahasa, masyarakat dapat menunjukkan rasa hormat terhadap perjuangan para pahlawan.
Lebih dari itu, peringatan ini menjadi ajang memperkuat identitas nasional. Oleh sebab itu, mari kita rayakan kemerdekaan dengan penuh makna, ketepatan, dan semangat kebangsaan yang tinggi.
Dirgahayu Republik Indonesia!
Selamat HUT ke-80 RI. Merdeka!
Sumber:
- KBBI VI Daring
- Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025
- Balai Bahasa Jawa Tengah Kemdikbud
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Berpengalaman lebih dari 7 tahun sebagai jurnalis dan SEO Content Writer di industri media digital. Keahlian mencakup penulisan media berita hingga brand komersial, dengan komitmen kuat pada akurasi, etika jurnalistik, dan pemanfaatan tren digital terkini.