Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Layanan
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
Tidak ada hasil
Lihat lebih banyak
Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Layanan
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
Tidak ada hasil
Lihat lebih banyak
Deposito.co.id
Tidak ada hasil
Lihat lebih banyak

Beranda » Deposito » Apakah Penalti Deposito Masuk Hitungan Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Penalti Deposito Masuk Hitungan Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Iqbal Fajri by Iqbal Fajri
29/10/2025
in Deposito
Reading Time: 4 mins read
A A
Bagaimana penalti deposito masuk hitungan pajak

Sumber Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

Mencairkan deposito sebelum jatuh tempo seringkali menjadi pilihan terakhir saat kebutuhan dana mendesak.

Namun, selain menghadapi potongan penalti yang cukup signifikan, banyak nasabah yang bertanya-tanya tentang aspek perpajakan dari biaya penalti tersebut.

Kebingungan ini wajar mengingat deposito sendiri sudah dikenakan pajak atas bunga yang diterima sebesar 20%.

Ketika harus mencairkan lebih awal dan terkena penalti, nasabah kerap khawatir akan ada “pajak ganda” yang menambah kerugian finansial mereka.

Memahami Komponen Biaya Saat Cairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo

Apa Itu Penalti Deposito?

Penalti deposito merupakan sanksi finansial yang dikenakan bank kepada nasabah yang mencairkan dana sebelum masa tenor berakhir.

Besaran penalti bervariasi antar bank, umumnya berkisar 0,5% hingga 3% dari pokok deposito atau berupa pemotongan bunga yang sudah diperoleh.

Tujuan penalti ini untuk menjaga komitmen nasabah dan melindungi bank dari risiko likuiditas akibat penarikan dana tidak terduga.

Komponen Biaya Yang Dipotong Saat Pencairan Dini

Saat mencairkan deposito sebelum jatuh tempo, Deponesia akan menghadapi beberapa potongan sekaligus.

Pertama adalah penalti sesuai ketentuan bank yang langsung mengurangi dana pokok atau bunga.

Kedua adalah pengurangan atau penghapusan bunga yang seharusnya diterima hingga masa jatuh tempo.

Ketiga adalah pajak PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 20% yang tetap dipotong dari bunga yang masih dibayarkan.

Baca Juga: Berapa Pajak Investasi di 2025: Saham, Deposito, Reksadana

Mekanisme Pajak Bunga Deposito Yang Perlu Deponesia Ketahui

Dasar Hukum Pajak Bunga Deposito

Pajak atas bunga deposito diatur dalam PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 131 Tahun 2000.

Bunga deposito termasuk objek pajak penghasilan yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan.

Artinya pajak yang sudah dipotong bank dianggap lunas dan tidak perlu dilaporkan lagi dalam SPT Tahunan.

Tarif Pajak Bunga Deposito di Indonesia

Pajak bunga deposito dikenakan dengan tarif flat 20% dari jumlah bruto bunga yang diterima nasabah.

Ketentuan ini berlaku untuk deposito dengan nominal di atas Rp7.500.000.

Deposito dengan nominal di bawah Rp7.500.000 tidak dikenakan pemotongan pajak sama sekali.

Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh bank saat bunga dibayarkan kepada nasabah.

Apakah Penalti Deposito Dikenakan Pajak? Ini Faktanya

Status Penalti Deposito Dalam Perpajakan

Penalti deposito TIDAK termasuk objek pajak penghasilan dan tidak dikenakan pemotongan pajak apapun.

Hal ini karena penalti merupakan biaya atau sanksi administrasi yang mengurangi penghasilan nasabah, bukan menambah penghasilan.

Dalam konteks perpajakan, yang dikenakan pajak adalah penghasilan (bunga), bukan biaya atau pengeluaran (penalti).

Mengapa Penalti Tidak Kena Pajak?

Prinsip dasar perpajakan menyatakan bahwa pajak dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan.

Penalti deposito justru mengurangi kemampuan ekonomis nasabah karena merupakan bentuk denda atau biaya.

Bank tidak memotong pajak atas penalti karena memang tidak ada basis hukum yang mengatur hal tersebut.

Yang dipotong pajak hanya bunga deposito yang masih dibayarkan setelah dikurangi penalti.

Simulasi Perhitungan Pajak Saat Pencairan Dini

Deposito Rp50 juta dengan tenor 12 bulan dan bunga 5% per tahun dicairkan setelah 6 bulan dengan penalti 1%.

Bunga berjalan selama 6 bulan: Rp50.000.000 x 5% x 6/12 = Rp1.250.000.

Pajak bunga 20%: Rp1.250.000 x 20% = Rp250.000.

Bunga bersih setelah pajak: Rp1.250.000 – Rp250.000 = Rp1.000.000.

Penalti deposito: Rp50.000.000 x 1% = Rp500.000.

Dana diterima: Rp50.000.000 + Rp1.000.000 – Rp500.000 = Rp50.500.000.

Dari perhitungan di atas, pajak HANYA dipotong dari bunga sebesar Rp250.000, BUKAN dari penalti Rp500.000.

Baca Juga: Cara Mendapat Bupot PPh Pasal 4 Ayat 2 Bunga Deposito

Perbedaan Penalti Deposito Konvensional vs Syariah

Deposito konvensional menerapkan sistem penalti berupa persentase dari nilai deposito atau potongan bunga.

Sementara deposito syariah tidak mengenal istilah penalti dalam konsep yang sama.

Nasabah deposito syariah hanya dikenakan biaya administrasi yang nominalnya sudah disepakati di awal akad.

Perbedaan ini penting dipahami karena berpengaruh pada total kerugian finansial yang ditanggung nasabah.

Strategi Meminimalkan Kerugian Dari Pajak dan Penalti Deposito

Pilih Tenor Deposito Yang Realistis

Sesuaikan jangka waktu deposito dengan rencana keuangan agar tidak perlu mencairkan lebih awal.

Pilih tenor lebih pendek (1-3 bulan) jika ada kemungkinan membutuhkan dana dalam waktu dekat.

Tenor lebih panjang memberikan bunga lebih tinggi namun mengikat dana lebih lama.

Manfaatkan Deposito Bertahap

Bagi dana deposito ke beberapa rekening dengan tenor berbeda untuk fleksibilitas lebih tinggi.

Misalnya Rp100 juta dibagi menjadi 4 deposito @Rp25 juta dengan tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan.

Strategi ini memberikan akses dana berkala tanpa harus mencairkan seluruh deposito sekaligus.

Pahami Kebijakan Penalti Bank Sebelum Membuka Deposito

Bandingkan kebijakan penalti antar bank karena besarannya bervariasi cukup signifikan.

Beberapa bank lebih fleksibel dengan penalti rendah, sementara lainnya cukup ketat.

Pilih bank dengan kebijakan penalti yang paling sesuai dengan profil kebutuhan likuiditas Deponesia.

Baca Juga: Berapa Lama Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo? Ini Syarat dan Resikonya

Kesimpulan

Penalti deposito TIDAK dikenakan pajak karena merupakan biaya administratif yang mengurangi penghasilan nasabah, bukan tambahan penghasilan.

Pajak hanya dipotong dari bunga deposito yang masih dibayarkan dengan tarif final 20%.

Kedua komponen ini terpisah dalam perhitungan dan memiliki basis hukum yang berbeda.

Deponesia tidak perlu khawatir soal “pajak ganda” atas penalti deposito karena memang tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut.

Yang perlu diperhatikan adalah total kerugian dari kombinasi penalti ditambah pajak atas bunga yang berkurang akibat pencairan dini.

Perencanaan matang sejak awal adalah kunci untuk menghindari pencairan dini dan biaya yang menyertainya.

Sebelum membuka deposito, pastikan Deponesia memahami kebijakan penalti dan mekanisme perpajakan dengan baik untuk mengoptimalkan return investasi.

Muhammad Iqbal Fajri SEO
Iqbal Fajri

Seorang Mahasiswa S2 Magister Manajemen dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Tertarik pada investasi seperti saham, deposito dan Instrumen lainnya.

Tags: penalti deposito
Previous Post

Deposito Syariah untuk Non-Muslim: Bolehkah dan Apa Keuntungannya?

Next Post

Deposito Berjangka Adalah Layanan Perbankan yang Bisa Jadi Jaminan Kredit: Ini Prosedurnya

Artikel Terkait

Suku Bunga Deposito BCA, BRI dan Mandiri
Deposito

Update November Bunga Deposito BCA, BRI, Mandiri

24/11/2025
Jatuh tempo
Deposito

Bagaimana Jika Deposito Tidak Diambil Setelah Jatuh Tempo?

28/10/2025
keuntungan deposito bca
Deposito

Deposito BCA Rp8 Juta vs e-Deposito Rp5 Juta: Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Pemula?

29/10/2025
pencairan dana deposito di atm
Deposito

Mengapa Proses Pencairan Bunga Deposito Bisa Tertunda Hingga Seminggu?

29/10/2025
Next Post
Deposito dengan kredit

Deposito Berjangka Adalah Layanan Perbankan yang Bisa Jadi Jaminan Kredit: Ini Prosedurnya

Menteri Purbaya komentari seputar dana mengendap di bank 600 triliun

Dana Pemerintah Rp653 Triliun Mengendap di Bank: Investigasi Menkeu Bongkar Paradoks Fiskal Indonesia

Trending🔥

  • 1. Apa Itu Deposito - Pengertian dan Keuntungan untuk Pemula

    Apa Itu Deposito – Pengertian dan Keuntungan untuk Pemula

    2161 shares
    Share 864 Tweet 540
  • Bunga Deposito Bank Digital Hingga 9% Cek Perbandingan 2025

    1336 shares
    Share 534 Tweet 334
  • Template Keuangan Excel Pribadi Gratis Download Gratis

    1112 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Deposito Mandiri vs BRI: Analisis Bunga 2025

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Deposito Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Hitung Bunga 2025

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Template Surat Resign Kerja yang Benar Free Download Word

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Segini Bunga Deposito BRI Rp 100 Juta per Bulan

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Cek Bunga Deposito BNI Terbaru 2025

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Cuan Banget! Segini Bunga Deposito 1 Bulan di BCA

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa Lengkap

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Careers
  • Deposito
  • Disclaimer Situs deposito.co.id
  • Hubungi Kami
  • Kalkulator Deposito Semua Bank
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami

Copyright Deposito.co.id © 2025. AWBS Network.

Tidak ada hasil
Lihat lebih banyak
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Layanan
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito

© 2025 Deposito.co.id. AWBS Network