Deposito berjangka selama ini dikenal sebagai instrumen simpanan berjangka dengan bunga menarik.
Namun, masih banyak nasabah yang belum tahu bahwa deposito berjangka juga bisa difungsikan sebagai jaminan kredit tanpa harus mencairkannya.
Mekanisme ini disebut Cash Collateral Credit atau kredit dengan agunan kas yang memungkinkan Deponesia tetap mendapat bunga deposito sambil mengakses pinjaman.
Bank-bank besar seperti BRI, BCA, dan Mandiri sudah lama menerapkan skema ini dengan prosedur pengikatan yang diatur secara hukum.
Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana prosedur lengkap menjadikan deposito sebagai jaminan kredit beserta aspek legalnya.
Apa Itu Deposito Sebagai Jaminan Kredit?
Definisi dan Dasar Hukum
Deposito sebagai jaminan kredit adalah skema di mana bilyet deposito berjangka dijadikan agunan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari bank.
Secara hukum, deposito termasuk benda bergerak tidak berwujud sehingga lembaga jaminan yang digunakan adalah gadai sesuai Pasal 1150 KUH Perdata.
Skema ini dikenal sebagai Cash Collateral Credit yaitu fasilitas kredit yang seluruh atau sebagian jaminannya berupa agunan kas.
Dalam Peraturan OJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, deposito berjangka dapat digunakan sebagai agunan tunai yang tergolong surat berharga.
Keunggulan Deposito Sebagai Jaminan
Deponesia bisa meminjam 70-90% dari nilai deposito tanpa harus mencairkan deposito yang sedang berjalan.
Bunga deposito tetap berjalan normal sehingga Deponesia tetap mendapat imbal hasil dari deposito.
Bunga kredit yang dikenakan lebih rendah dibanding kredit tanpa agunan karena risiko bank sangat kecil dengan jaminan kas.
Ketentuan yang biasanya diterapkan bank adalah bunga kredit sekitar 2-3% di atas bunga deposito.
Prosesnya lebih cepat dan sederhana karena tidak perlu appraisal atau verifikasi kepemilikan seperti jaminan properti.
5 Tahapan Prosedur Pengikatan Deposito Sebagai Jaminan
Tahap 1: Perjanjian Kredit Sebagai Perjanjian Pokok
Langkah pertama adalah menandatangani perjanjian kredit yang menjadi perjanjian pokok antara Deponesia (debitur) dan bank (kreditur).
Perjanjian kredit ini memuat ketentuan jumlah pinjaman, tenor, bunga, dan kewajiban pembayaran cicilan.
Perjanjian ini bersifat mengikat dan menjadi dasar hukum hubungan utang-piutang antara kedua pihak.
Dalam perjanjian kredit juga dicantumkan jenis jaminan yang akan digunakan, dalam hal ini adalah deposito berjangka.
Tahap 2: Pembuatan Akta Perjanjian Gadai
Setelah perjanjian kredit ditandatangani, dibuat perjanjian gadai untuk mengikat deposito sebagai jaminan tambahan.
Akta perjanjian gadai dibuat antara pemilik deposito (pemberi gadai) dengan bank (pemegang gadai).
Di beberapa bank seperti BRI, perjanjian gadai ini dilakukan di bawah tangan dan tidak perlu didaftarkan ke notaris.
Perjanjian gadai ini bersifat accessoir atau mengikuti perjanjian kredit sebagai perjanjian pokoknya.
Jika perjanjian kredit berakhir atau lunas, maka perjanjian gadai juga otomatis berakhir.
Tahap 3: Penyerahan Fisik Bilyet Deposito
Deponesia harus menyerahkan bilyet deposito berjangka asli yang dijaminkan kepada bank sebagai pemegang gadai.
Penyerahan fisik bilyet ini penting karena merupakan syarat sah gadai sesuai hukum perdata Indonesia.
Bank akan menyimpan dan memblokir bilyet deposito tersebut sehingga tidak bisa dicairkan selama menjadi jaminan.
Tanpa penyerahan fisik bilyet, pengikatan gadai dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Tahap 4: Pemberian Surat Kuasa Pencairan
Deponesia memberikan surat kuasa kepada bank untuk mencairkan deposito jika terjadi wanprestasi atau gagal bayar.
Surat kuasa ini memberikan hak kepada bank melakukan pencairan deposito tanpa perlu persetujuan ulang dari Deponesia.
Mekanisme ini disebut parate eksekusi yang memudahkan bank melunasi piutang dari hasil pencairan deposito.
Surat kuasa harus dibuat secara tegas dan jelas mencantumkan kondisi-kondisi yang memungkinkan bank melakukan pencairan.
Di beberapa bank, surat kuasa ini juga disertai perjanjian cessie untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan wanprestasi.
Tahap 5: Pemblokiran Deposito Sesuai Jangka Waktu Kredit
Bank akan memblokir deposito tersebut di sistem sesuai dengan jangka waktu perjanjian kredit.
Pemblokiran ini memastikan deposito tidak bisa ditarik atau dijadikan jaminan ganda untuk pinjaman lain.
Status deposito dalam sistem akan berubah menjadi “dijaminkan” sehingga tidak bisa diakses untuk transaksi lain.
Bilyet deposito akan dikembalikan kepada Deponesia setelah seluruh kewajiban kredit dilunasi dan tidak ada tunggakan.
Jika deposito jatuh tempo lebih dulu sebelum kredit lunas, biasanya ada mekanisme perpanjangan otomatis (ARO) untuk menjaga keberlangsungan jaminan.
Apa yang Terjadi Jika Deponesia Wanprestasi?
Mekanisme Eksekusi Jaminan Deposito
Jika Deponesia gagal bayar (wanprestasi), bank berhak langsung mencairkan deposito berdasarkan surat kuasa yang sudah diberikan.
Bank akan melakukan perhitungan sisa nilai kredit terlebih dahulu sebelum eksekusi untuk menentukan berapa dana yang perlu dicairkan.
Hasil pencairan deposito akan digunakan untuk melunasi pokok kredit, bunga, denda keterlambatan, dan biaya administrasi lainnya.
Proses eksekusi deposito jauh lebih cepat dibanding eksekusi jaminan properti karena tidak perlu melalui lelang atau pengadilan.
Urutan Eksekusi Jika Ada Jaminan Ganda
Jika deposito adalah jaminan tambahan (bukan jaminan utama), bank akan mempertimbangkan nilai dan likuiditas jaminan.
Deposito bisa dieksekusi terlebih dahulu jika nilainya mencukupi sisa kredit karena prosesnya paling cepat dan efisien.
Bank tidak perlu melalui proses lelang atau pengadilan karena sudah ada kuasa pencairan dari Deponesia sejak awal.
Keputusan urutan eksekusi jaminan menjadi hak prerogatif bank untuk memilih cara tercepat melunasi piutang macet.
Perlindungan Hukum untuk Deponesia
Meskipun bank punya kuasa pencairan, eksekusi hanya bisa dilakukan setelah ada somasi atau peringatan tertulis kepada debitur.
Bank wajib memberikan kesempatan kepada Deponesia untuk menyelesaikan tunggakan sebelum melakukan pencairan paksa deposito.
Jika nilai deposito melebihi sisa hutang, kelebihan dana harus dikembalikan kepada Deponesia sesuai ketentuan hukum.
Deponesia berhak mendapat laporan transparansi perhitungan pelunasan dari hasil pencairan deposito untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.
Tips Menggunakan Deposito Sebagai Jaminan Kredit
Pastikan Nilai Deposito Mencukupi
Hitung kebutuhan kredit dengan cermat karena Deponesia hanya bisa meminjam maksimal 70-90% dari nilai deposito.
Sisakan buffer untuk bunga dan biaya administrasi agar tidak kekurangan dana pinjaman saat dicairkan.
Jika butuh pinjaman Rp50 juta, siapkan deposito minimal Rp60-70 juta untuk mengantisipasi berbagai potongan.
Perhatikan Jangka Waktu Tenor
Sesuaikan tenor kredit dengan jangka waktu jatuh tempo deposito agar tidak ada masalah perpanjangan jaminan.
Jika tenor kredit lebih panjang dari deposito, pastikan ada kesepakatan perpanjangan otomatis (ARO) di awal.
Komunikasikan dengan bank tentang mekanisme jika deposito jatuh tempo lebih dulu sebelum kredit lunas.
Bandingkan Skema Bunga Antar Bank
Setiap bank punya kebijakan berbeda terkait bunga kredit dengan jaminan deposito dan rasio loan-to-value.
Cari bank yang menawarkan spread bunga paling kecil antara bunga deposito dan bunga kredit untuk meminimalkan biaya.
Pertimbangkan juga biaya administrasi, provisi, dan biaya-biaya lain yang mungkin dikenakan dalam skema ini.
Kesimpulan
Deposito berjangka adalah layanan perbankan yang tidak hanya berfungsi sebagai simpanan, tetapi juga bisa dijadikan jaminan kredit dengan prosedur legal yang jelas.
Lima tahapan pengikatan meliputi perjanjian kredit, akta gadai, penyerahan bilyet, surat kuasa, dan pemblokiran deposito sesuai ketentuan hukum perdata.
Mekanisme ini menguntungkan karena Deponesia tetap dapat bunga deposito sambil mengakses likuiditas melalui kredit dengan bunga kompetitif.
Bank memiliki hak parate eksekusi yang memudahkan pelunasan piutang jika terjadi wanprestasi, namun tetap ada perlindungan hukum untuk debitur.
Pahami setiap tahapan dan konsekuensi hukumnya sebelum menjadikan deposito sebagai jaminan kredit agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
Sumber Artikel
- Undip E-Prints – Deposito Berjangka Sebagai Jaminan Kredit Pada PT. Bank Danamon Indonesia
- UNS Digital Library – Deposito Berjangka sebagai Jaminan atas Perjanjian Kredit di PT Bank Rakyat Indonesia
- Unand Scholar – Pengikatan Deposito Sebagai Jaminan Tambahan dalam Perjanjian Kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia
- UI Library – Deposito sebagai Jaminan Pemberian Kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia
- Kertha Semaya Journal – Pengaturan Pengikatan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Deposito Berjangka
- Cermati – Kelebihan dan Kelemahan Menggunakan Deposito sebagai Jaminan Kredit
- DBS Indonesia – Apakah Deposito Bisa Jadi Jaminan Kredit? Ini Jawabannya
- Yang & Co Law Firm – Mengenal Hukum Jaminan Kredit Di Indonesia

Seorang SEO Specialist yang fokus pada technical SEO dan Content Writing. Menyukai hal baru dalam dunia digital marketing dan selalu berusaha berkembang serta belajar setiap harinya.