Kadaluarsa bilyet giro terjadi ketika masa berlaku 70 hari sejak tanggal penerbitan sudah terlewati, sehingga warkat tidak bisa diproses bank.
Bagi pelaku bisnis yang rutin bertransaksi menggunakan instrumen ini, memahami batas waktu menjadi krusial.
Bayangkan saja, Deponesia sudah menunggu pembayaran dari mitra bisnis lewat bilyet giro.
Eh, ternyata pas mau dicairkan, bank menolak karena sudah melewati batas waktu.
Situasi seperti ini bukan cuma bikin kesal, tapi juga berpotensi mengganggu cash flow usaha.
Artikel ini akan membahas tuntas soal aturan Bank Indonesia, dampak konkret, hingga solusi praktis jika Deponesia menghadapi kondisi tersebut.
Pengertian Kadaluarsa Bilyet Giro Menurut Bank Indonesia

Menurut definisi resmi Bank Indonesia, bilyet giro merupakan surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Nah, instrumen pembayaran non-tunai ini punya “umur” alias masa berlaku yang sudah ditetapkan.
Kadaluarsa bilyet giro berarti warkat tersebut sudah melewati batas waktu 70 hari kalender sejak tanggal penerbitan.
Setelah melewati periode tersebut, bank berhak menolak pemrosesan dan bilyet dianggap hangus.
Jadi kalau Deponesia menerima bilyet giro hari ini, pastikan mencairkannya sebelum hari ke-70.
Lewat dari itu, ya sudah—warkat tersebut tidak ada gunanya lagi dan harus diterbitkan ulang oleh penarik.
Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, baik untuk transaksi bisnis kecil maupun yang bernilai ratusan juta rupiah.
Maksimal nominal yang bisa dipindahbukukan melalui bilyet giro sendiri adalah Rp500 juta per transaksi.
Baca Juga: Bilyet Giro BCA: Cara Mengisi, Mencairkan & Syarat Lengkap 2025
Dasar Hukum Masa Berlaku Bilyet Giro

Aturan mengenai kadaluarsa bilyet giro tidak dibuat sembarangan.
Bank Indonesia sudah menerbitkan regulasi khusus yang mengatur seluruh aspek penggunaan instrumen ini.
Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro.
Peraturan ini berlaku efektif sejak 1 April 2017 dan menggantikan ketentuan sebelumnya.
Selain PBI, ada juga Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/32/DPSP yang menjelaskan teknis pelaksanaannya.
Kedua regulasi ini menjadi acuan wajib bagi seluruh bank di Indonesia dalam memproses bilyet giro.
Menariknya, PBI ini juga menegaskan beberapa hal penting lainnya.
Bilyet giro bukan surat berharga, tidak bisa dipindahtangankan, dan wajib menggunakan tanda tangan basah dari penarik.
Perubahan Aturan Masa Berlaku dari Ketentuan Sebelumnya
Sebelum PBI 2016 terbit, masa berlaku bilyet giro jauh lebih panjang.
Aturan lama menetapkan tenggang waktu 70 hari ditambah 6 bulan masa kadaluarsa.
Artinya, dulu Deponesia punya waktu lebih longgar untuk mencairkan bilyet giro yang diterima.
Tapi sekarang berbeda—Bank Indonesia memangkas masa berlaku menjadi hanya 70 hari saja.
Alasannya cukup logis: untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan warkat.
Perubahan ini memaksa pelaku bisnis lebih disiplin dalam mengelola jadwal pencairan.
Cara Menghitung Masa Kadaluarsa Bilyet Giro

Perhitungan masa kadaluarsa sebenarnya cukup straightforward.
Titik awalnya adalah tanggal penerbitan yang tercantum pada warkat bilyet giro.
Dari tanggal tersebut, hitung 70 hari kalender ke depan—bukan hari kerja, ya.
Hari Sabtu, Minggu, bahkan tanggal merah tetap dihitung dalam periode 70 hari ini.
Contoh konkretnya begini: Deponesia menerima bilyet giro dengan tanggal penerbitan 1 Januari 2025.
Maka batas akhir pencairan adalah 11 Maret 2025, alias tepat 70 hari kemudian.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
Tanggal penerbitan menunjukkan kapan bilyet dibuat, sedangkan tanggal efektif adalah kapan perintah pemindahbukuan mulai berlaku.
Bilyet giro bisa diserahkan ke bank sebelum tanggal efektif, tapi pemrosesan baru dilakukan saat tanggal efektif tiba.
Jadi pastikan Deponesia memperhatikan kedua tanggal ini agar tidak salah perhitungan.
Baca Juga: Cara Mencairkan Giro BCA di Teller, ATM & Mobile Banking Lengkap
Dampak Bilyet Giro yang Sudah Kadaluarsa

Ketika bilyet giro melewati masa berlaku, konsekuensinya tidak main-main.
Bank akan langsung menolak pemrosesan tanpa kompromi—ini sudah prosedur baku.
Dampaknya dirasakan oleh kedua belah pihak, baik penerima maupun penarik bilyet giro.
Mari kita bahas satu per satu supaya Deponesia bisa mengantisipasi dengan lebih baik.
Dampak bagi Penerima Bilyet Giro
Bagi penerima, bilyet kadaluarsa berarti dana yang diharapkan tidak bisa masuk ke rekening.
Ini tentu mengganggu, apalagi kalau dana tersebut sudah dialokasikan untuk keperluan tertentu.
Penerima harus menghubungi penarik untuk meminta penerbitan bilyet giro baru.
Proses ini memakan waktu dan bisa menimbulkan ketidaknyamanan dalam hubungan bisnis.
Dampak bagi Penarik Bilyet Giro
Di sisi penarik, kewajiban menerbitkan ulang bilyet giro tentu merepotkan.
Selain itu, ada potensi rusaknya reputasi bisnis di mata mitra atau supplier.
Penarik juga harus memastikan dana di rekening giro tetap mencukupi untuk penerbitan ulang.
Kalau sampai terjadi berulang kali, kepercayaan pihak lain terhadap kredibilitas bisnis bisa menurun.
Intinya, kadaluarsa bilyet giro merugikan semua pihak yang terlibat dalam transaksi.
Makanya, kedisiplinan dalam memantau tanggal sangat diperlukan.
Baca Juga: 5 Cara Mencairkan Giro dengan Cepat, Cek Syarat Lengkapnya
Solusi Jika Bilyet Giro Sudah Kadaluarsa

Sudah terlanjur kadaluarsa? Tenang, masih ada jalan keluarnya.
Langkah pertama yang harus dilakukan penerima adalah segera menghubungi penarik bilyet giro.
Komunikasikan situasinya dengan jelas dan minta kesediaan untuk menerbitkan bilyet baru.
Biasanya, kalau hubungan bisnis sudah terjalin baik, proses ini tidak terlalu rumit.
Dari sisi penarik, pastikan saldo di rekening giro masih mencukupi untuk pemindahbukuan.
Kalau dana sudah berkurang atau terpakai untuk keperluan lain, ya harus ditambah dulu.
Setelah bilyet baru diterbitkan, penerima sebaiknya langsung memprosesnya ke bank.
Jangan ditunda-tunda lagi supaya kejadian serupa tidak terulang.
Tips pencegahan yang bisa Deponesia terapkan: buat reminder di kalender atau aplikasi pengingat.
Tandai tanggal jatuh tempo 5-7 hari sebelum batas kadaluarsa agar ada buffer waktu.
Dengan begitu, risiko bilyet giro hangus bisa diminimalisir secara signifikan.
Perbedaan Kadaluarsa Bilyet Giro dengan Cek

Banyak yang mengira bilyet giro dan cek itu sama.
Padahal, keduanya punya perbedaan mendasar—termasuk soal masa kadaluarsa.
Bilyet giro memiliki masa berlaku 70 hari sejak tanggal penerbitan berdasarkan PBI.
Sementara cek, tenggang waktu pengunjukannya juga 70 hari, tapi masa kadaluarsanya berlanjut hingga 6 bulan setelahnya.
Jadi total waktu untuk mencairkan cek bisa mencapai 70 hari plus 6 bulan.
Perbedaan lainnya terletak pada dasar hukum yang digunakan.
Cek diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sedangkan bilyet giro mengacu pada Peraturan Bank Indonesia.
Dari segi pencairan, cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank.
Bilyet giro tidak bisa—dana hanya bisa dipindahbukukan ke rekening penerima yang namanya tercantum.
Pemahaman perbedaan ini penting supaya Deponesia tidak salah ekspektasi saat bertransaksi.
Kesimpulan
Memahami kadaluarsa bilyet giro bukan sekadar pengetahuan teoritis.
Ini adalah kebutuhan praktis bagi siapa pun yang aktif menggunakan instrumen pembayaran non-tunai.
Dengan masa berlaku hanya 70 hari sejak tanggal penerbitan, kedisiplinan memantau waktu menjadi kunci.
Jangan sampai kelalaian kecil berujung pada penolakan bank dan gangguan arus kas bisnis.
Selalu catat tanggal penerbitan setiap bilyet giro yang Deponesia terima, lalu buat pengingat sebelum mendekati batas waktu.
Dengan langkah sederhana ini, transaksi bisnis bisa berjalan lebih lancar tanpa hambatan administratif.

Seorang Mahasiswa S2 Magister Manajemen dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Tertarik pada investasi seperti saham, deposito dan Instrumen lainnya.





