Melihat angka nisbah 30%, 60%, atau 70% di deposito syariah mungkin bikin kamu mengira, “Berarti uang saya dapat return sebesar itu?” Eits, bukan begitu cara bacanya.
Memahami nisbah deposito syariah penting supaya kamu tidak keliru memperkirakan hasil yang akan diterima. Angka nisbah memang terlihat sederhana, tetapi perhitungannya tetap berkaitan dengan dasar bagi hasil, equivalent rate, tenor, hingga pajak yang berlaku.
Jadi, jangan hanya terpaku pada persentase nisbah saat membandingkan produk deposito syariah. Yuk, simak cara membaca dan menghitung nisbah deposito syariah berikut agar kamu bisa memperkirakan hasilnya dengan lebih tepat.
Apa Itu Nisbah Deposito Syariah?

Nisbah adalah persentase pembagian hasil yang disepakati antara pemilik dana dan pengelola dana.
Pada deposito syariah dengan akad mudharabah, kamu berperan sebagai pemilik dana atau shahibul maal, sedangkan bank menjadi mudharib atau pengelola dana. Pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan nisbah dan dicantumkan dalam akad.
Jadi, kalau tertulis nisbah nasabah 60%, artinya kamu mendapat 60% dari hasil usaha yang menjadi dasar pembagian sesuai mekanisme produk. Bukan berarti deposito kamu otomatis menghasilkan 60% per tahun.
Nisbah Bukan Bunga atau Return
Nah hukum nisbah ini jadi bagian yang sering bikin salah hitung. Nisbah adalah porsi pembagian, sedangkan return atau hasil yang kamu terima bergantung pada hasil pengelolaan dana.
OJK menjelaskan bahwa dalam prinsip bagi hasil, jumlah pembagian dapat berubah mengikuti kinerja usaha. Karena itu, jangan menyamakan angka nisbah dengan persentase keuntungan.
Bagaimana Cara Menghitung Bagi Hasil Deposito Syariah?

Secara sederhana, alurnya bisa dibaca seperti ini:
Nisbah → basis bagi hasil → equivalent rate → estimasi hasil → pajak → hasil bersih.
Sebagai ilustrasi, misalnya kamu menempatkan deposito Rp10.000.000. Bank mencantumkan nisbah nasabah 60% dan equivalent rate 4,5% per tahun.
- Untuk estimasi sederhana satu tahun:
Bagi hasil bruto = Rp10.000.000 × 4,5% = Rp450.000. - Jika penempatan hanya satu bulan, estimasi kasarnya:
Rp10.000.000 × 4,5% × 1/12 = Rp37.500.
Angka tersebut masih berupa estimasi dan belum memperhitungkan pajak. Cara perhitungan riil bisa berbeda antarbank, misalnya berdasarkan jumlah hari, saldo, atau pendapatan yang menjadi dasar distribusi.
Contoh produk bank syariah juga menunjukkan bahwa equivalent rate dapat digunakan untuk membuat simulasi bagi hasil.
Pada salah satu simulasi deposito, bank mencantumkan nisbah dan EQ rate secara terpisah, sehingga nasabah tidak langsung menganggap nisbah sebagai return.
Mengapa Hasil Bagi Hasil Bisa Berubah?

Karena nisbah dan hasil yang dibagikan bukan hal yang sama. Nisbah merupakan porsi yang disepakati, sedangkan nominal hasil dipengaruhi kinerja dan pendapatan yang menjadi basis distribusi.
Dalam dokumen OJK, distribusi bagi hasil didasarkan pada nisbah yang disepakati. Penentuan nisbah juga dapat mempertimbangkan ekspektasi pendapatan aset dasar, benchmark equivalent rate, biaya operasional, dan risiko investasi.
Itulah kenapa kamu sebaiknya melihat nisbah sekaligus equivalent rate atau estimasi bagi hasil. Jangan hanya terpaku pada angka 70% karena belum tentu nominal hasilnya lebih tinggi daripada produk dengan nisbah 50%.
Pajak dan LPS dalam Deposito Syariah

Bagi hasil deposito mudharabah termasuk penghasilan berbasis syariah. Direktorat Jenderal Pajak juga menjelaskan bahwa hak pihak ketiga atas bagi hasil, termasuk pada deposito mudharabah, merupakan penghasilan yang terkait penggunaan dana pihak ketiga.
Untuk perhitungan pajak, ketentuan PPh final atas deposito dan tabungan menetapkan tarif 20% dari jumlah bruto dalam kondisi yang dikenai pemotongan. Ada pengecualian untuk saldo deposito dan tabungan sampai Rp7,5 juta sesuai ketentuan perpajakan.
Misalnya estimasi bagi hasil bruto kamu Rp37.500 dan dikenai pajak 20%, maka pajaknya sekitar Rp7.500. Hasil setelah pajak menjadi sekitar Rp30.000.
Sementara itu, deposito mudharabah juga termasuk dalam cakupan penjaminan LPS. LPS menyebut penghimpunan dana dengan akad mudharabah termasuk dalam lingkup penjaminan, meskipun secara istilah perbankan syariah dana tersebut dikategorikan sebagai investasi.
Batas maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan penjaminan.
Cara Membandingkan Deposito Syariah

Kalau kamu sedang membandingkan beberapa produk deposito syariah, jangan hanya melihat angka nisbahnya. Supaya tidak salah menilai, kamu bisa mengeceknya secara berurutan:
- Mulai dari nisbah. Cek berapa porsi bagi hasil yang menjadi bagian nasabah.
- Lihat dasar perhitungannya. Cari tahu pendapatan atau basis apa yang digunakan bank untuk menghitung bagi hasil.
- Cek equivalent rate atau estimasi hasil. Angka ini bisa membantu kamu memperkirakan berapa hasil yang mungkin diterima dari dana yang ditempatkan.
- Perhitungkan pajak. Pastikan kamu membandingkan hasil setelah pajak jika ingin mengetahui nominal yang benar-benar diterima.
- Periksa ketentuan LPS. Pastikan bank merupakan peserta LPS dan simpananmu memenuhi syarat penjaminan yang berlaku.
- Jangan lupa cek tenor dan aturan pencairan. Karena deposito berjangka, dana biasanya hanya bisa dicairkan sesuai waktu yang sudah disepakati dalam akad.
Jadi, jangan langsung menganggap nisbah 70% pasti lebih menguntungkan daripada 50%. Angka tersebut hanya menunjukkan porsi pembagian hasil, bukan jumlah keuntungan yang akan kamu terima.
Agar bisa melihat gambaran hasilnya dengan lebih jelas, bandingkan deposito syariah secara keseluruhan, mulai dari basis bagi hasil, equivalent rate, estimasi hasil yang diterima, pajak, tenor, sampai ketentuan LPS.
Kesimpulan
Membaca nisbah deposito syariah tidak cukup hanya melihat angka persentasenya. Kamu juga perlu memahami posisi nisbah sebagai porsi pembagian hasil, dasar perhitungan bagi hasil, serta equivalent rate atau indicative rate yang digunakan untuk memperkirakan hasil yang diterima.
Karena hasilnya dapat berubah mengikuti kinerja usaha bank, nominal yang diterima tidak selalu sama seperti periode sebelumnya.
Sebelum memilih deposito syariah, perhatikan juga ketentuan pajak, jaminan LPS, tenor, serta akad yang tercantum agar perhitungannya lebih tepat dan keputusan penempatan dana sesuai dengan kebutuhanmu.
Kalau kamu ingin membandingkan pilihan deposito dan mencari informasi lebih lanjut, cek deposito.co.id untuk membantu kamu memahami produk deposito sebelum menentukan pilihan.(***)










