Pernah dengar kalau mau naruh uang di simpanan berjangka bisa bebas pajak deposito? Banyak orang langsung mikir, “Berarti aman dong, bisa dapat bunga utuh.” Tapi kenyataannya nggak sesederhana itu.
Di lapangan, masih banyak yang salah paham. Ada yang sengaja memecah dana biar lolos pajak, ada juga yang kaget karena bunga yang diterima ternyata sudah dipotong. Padahal, aturan pajak deposito itu jelas dan ada batasannya.
Kalau kamu lagi mau buka deposito atau sudah punya, penting banget buat paham alurnya. Mulai dari nominal, cara penempatan dana, sampai tarif pajak yang berlaku. Dari situ, kamu bisa tahu hasil bersih yang benar-benar kamu terima, bukan sekadar angka di brosur.
Yuk, baca lebih lanjut biar kamu nggak salah langkah dan bisa ambil keputusan yang lebih tepat sebelum menempatkan dana di deposito.
Apakah Bunga Deposito Bisa Tidak Dipotong Pajak?

Jawaban bisa, tapi ada syaratnya.
Bunga deposito memang bisa bebas pajak, tapi hanya dalam kondisi tertentu. Salah satu yang paling umum adalah ketika bunga yang kamu terima tidak melebihi Rp7,5 juta dalam satu periode.
Selain itu, ada satu syarat penting yang sering diabaikan yaitu dana tidak boleh dipecah-pecah dengan tujuan menghindari pajak. Artinya, kalau kamu sengaja membagi deposito ke beberapa rekening supaya terlihat kecil, itu tetap bisa dianggap satu kesatuan.
Kalau syarat ini tidak terpenuhi, maka bunga deposito akan dikenakan pajak final sebesar 20%.
Bolehkah Memecah Deposito agar Tidak Kena Pajak?

Secara teori, mungkin kamu kepikiran: “Kalau Rp100 juta dipecah jadi beberapa deposito kecil, kan tiap bunga bisa di bawah Rp7,5 juta?”
Sayangnya, cara ini bukan solusi aman.
Dalam praktik perpajakan, otoritas bisa melihat pola transaksi kamu. Kalau terlihat jelas bahwa dana dipecah hanya untuk menghindari pajak, maka tetap bisa dianggap satu kesatuan. Ujung-ujungnya, pajak tetap dikenakan.
Jadi, strategi memecah deposito bukan cara yang direkomendasikan. Selain berisiko, hasil akhirnya juga belum tentu sesuai harapan. Lebih aman kalau kamu hitung dari awal: berapa bunga yang akan didapat, lalu perkirakan potongan pajaknya.
Apakah Ada Deposito dengan Tarif Pajak Khusus?

Jawabannya ada.
Beberapa jenis deposito memang punya perlakuan pajak berbeda. Salah satu yang cukup menarik adalah deposito dari dana DHE SDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam).
Untuk jenis ini, tarif pajaknya jauh lebih ringan, bahkan bisa 0%. Berikut gambaran tarifnya:
- 5% untuk tenor 1 sampai kurang dari 3 bulan
- 2,5% untuk tenor 3 sampai kurang dari 6 bulan
- 0% untuk tenor 6 bulan atau lebih
Tapi ingat, skema ini tidak berlaku untuk semua orang. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi sesuai regulasi, termasuk asal dana dan mekanisme penempatannya.
Jadi, kalau kamu bukan pelaku ekspor atau tidak punya dana dari kategori ini, kemungkinan besar tetap akan kena tarif normal.
Apa Bedanya Bebas Potong, Tarif Khusus, dan Restitusi?

Biar nggak bingung, kita bedakan tiga istilah ini dengan cara yang simpel.
1. Bebas potong pajak
Bebas potong pajak merupakan kondisi di mana bunga deposito kamu memang tidak dikenakan pajak sejak awal. Biasanya karena memenuhi batas Rp7,5 juta dan tidak ada indikasi pemecahan dana.
2. Tarif khusus
Tarif khusus dapat berlaku untuk kondisi tertentu seperti DHE. Pajaknya tetap ada, tapi lebih rendah dari tarif umum. Bahkan bisa 0% kalau memenuhi syarat tertentu.
3. Restitusi pajak
Nah kalau restitusi pajar berbeda lagi. Pajak tetap dipotong di awal, tapi kamu bisa mengajukan pengembalian jika ternyata memenuhi kriteria tertentu. Prosesnya lebih panjang dan butuh administrasi tambahan.
Cara Menghitung Hasil Bersih Deposito

Supaya lebih kebayang, coba pakai alur sederhana ini:
- Tentukan nominal deposito
Misalnya Rp100 juta - Cek bunga tahunan
Misalnya 5% per tahun - Hitung bunga kotor
Rp100 juta × 5% = Rp5 juta per tahun - Cek apakah kena pajak
Karena Rp5 juta < Rp7,5 juta, maka bisa bebas pajak (dengan syarat tidak dipecah) - Hasil bersih
Tetap Rp5 juta
Sekarang bandingkan dengan bunga lebih besar. Misalnya bunga Rp10 juta per tahun. Karena sudah melewati batas, maka:
- Pajak 20% = Rp2 juta
- Hasil bersih = Rp8 juta
Dari sini kelihatan, angka yang kamu lihat di awal belum tentu sama dengan yang masuk ke rekening.
Jadi, Harus Gimana Sebelum Buka Deposito?

Sebelum kamu buka deposito, jangan cuma lihat suku bunga. Ada beberapa hal yang perlu kamu cek:
- Apakah bunga berpotensi kena pajak
- Apakah nominal kamu masih dalam batas bebas pajak
- Apakah ada skema khusus yang bisa dimanfaatkan
- Berapa hasil bersih setelah pajak
Dengan cara ini, kamu bisa bikin keputusan yang lebih realistis. Nggak cuma tergiur angka besar di awal, tapi juga paham berapa yang benar-benar kamu dapatkan.
Kesimpulan
Bebas pajak deposito itu memang ada, tapi bukan sesuatu yang otomatis berlaku untuk semua orang. Kamu harus benar-benar paham syaratnya, mulai dari batas bunga Rp7,5 juta, larangan memecah dana, sampai tarif pajak umum yang bisa mencapai 20%.
Selain itu, penting juga untuk tahu bahwa ada skema khusus seperti DHE yang menawarkan tarif lebih rendah. Tapi sekali lagi, itu hanya berlaku untuk kondisi tertentu dan tidak bisa dipakai semua deposan.
Kalau kamu asal taruh dana tanpa memahami aturan ini, besar kemungkinan kamu akan salah ekspektasi. Yang awalnya berharap dapat bunga penuh, ternyata hasil akhirnya sudah dipotong pajak cukup besar.
Makanya, sebelum ambil keputusan, selalu hitung hasil bersihnya. Jangan cuma fokus ke bunga kotor. Dengan begitu, kamu bisa lebih bijak dalam mengelola dana dan memilih produk deposito yang sesuai dengan tujuan keuangan kamu.
Kalau kamu mau lebih paham soal simulasi keuntungan, perbandingan bunga, sampai strategi deposito yang lebih optimal, kamu bisa cek informasi lengkapnya di deposito.co.id.(***)
Sekali.id
Kastakilat.id









