Subsidi upah BSU ramai dibicarakan karena Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 terbit pada 28 Oktober 2026. Pekerja bergaji sampai Rp3,5 juta, atau setinggi upah minimum di daerah tertentu, bisa menerima Rp900.000 sekaligus. Tanggal cairnya belum kami temukan per 30 Oktober 2026.
Target penerimanya sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun. Angka itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas pada 30 September 2026, seperti dilaporkan ANTARA pada 4 Oktober 2026.
Syarat Resmi BSU 2026 Sudah Tertulis
Sebelum 28 Oktober 2026, banyak ulasan masih meminjam syarat tahun lalu. Sekarang acuannya Pasal 3 Permenaker 16/2026, yang mewajibkan tiga hal berikut.
- Warga negara Indonesia yang memiliki NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Agustus 2026.
- Gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan menurut Pasal 3, atau batas daerah sesuai lampiran Permenaker 16/2026.

ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dikecualikan menurut Pasal 3 ayat (3). Besarannya Rp300.000 per bulan untuk tiga bulan yang dibayarkan sekaligus (Pasal 6), naik dari Rp600.000 untuk dua bulan pada Permenaker 5/2025.
Batas Gaji Bisa Sampai Rp6 Juta
Ini bagian yang paling sering terlewat. Di wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, Pasal 4 menaikkan batas gaji setinggi upah minimum yang dibulatkan ke atas sampai ratus ribuan penuh.
Contohnya Kota Bekasi: upah minimum 2026 Rp5.999.443 menjadi batas Rp6 juta. Kota Semarang dengan Rp3.701.709 menjadi Rp3,8 juta. Jakarta tidak menetapkan UMK, jadi memakai UMP Rp5.729.876 yang dibulatkan menjadi Rp5,8 juta.

Daerahmu tidak ada di grafik? Daftar lengkapnya ada di lampiran peraturan, mulai halaman 6. Wilayah yang tidak tercantum di sana memakai batas umum Rp3,5 juta.
Sebagai contoh simulasi, pekerja di Kota Bandung dengan gaji tercatat Rp4,5 juta masih di bawah batas Rp4,8 juta menurut lampiran itu. Gaji yang sama di wilayah berbatas umum Rp3,5 juta sudah tidak memenuhi syarat.
Apa Artinya Rp900.000 Buat Pekerja?
Untuk gaji Rp3,5 juta, simulasi kami menunjukkan Rp900.000 setara sekitar 26% gaji sebulan. Bila dibagi tiga bulan, tambahannya sekitar 8,6% per bulan: lumayan untuk menutup kebutuhan akhir tahun, tapi belum mengubah struktur keuanganmu.
Ada tiga hal yang menurut kami perlu dipahami sebelum uangnya kamu hitung.
Gaji yang Dinilai Adalah Gaji Tercatat
Pasal 4 memakai gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Jadi yang dinilai bukan angka yang kamu terima di rekening.
Memenuhi Syarat Belum Berarti Otomatis Cair
Pasal 6 ayat (2) mengaitkan pemberian bantuan dengan jumlah pekerja yang memenuhi syarat dan ketersediaan pagu anggaran Kemnaker. Target 13,3 juta juga lebih kecil dari realisasi 2025, yaitu 16.048.472 penerima menurut Kemnaker pada 7 Januari 2026.
Tanggal Cair Masih Kosong
Permenaker 16/2026 tidak menyebut jadwal pencairan. Pada 27 Oktober 2026, Menaker Yassierli mengatakan kepada ANTARA bahwa teknisnya masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, sedangkan periode bantuannya Oktober sampai Desember 2026.
Yang Bisa Kamu Lakukan Sekarang
Tanyakan ke HRD gaji yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan pastikan kepesertaanmu aktif sampai Agustus 2026. Soal status penerima, tunggu pengumuman di bsu.kemnaker.go.id; saat kami coba pada 30 Oktober 2026, laman itu tidak terbuka dari sistem kami.
Kamu juga tidak perlu mencari formulir. Pada 7 Januari 2026, Kemnaker menyatakan BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri, sehingga tautan “daftar BSU” patut dicurigai.
Jangan pakai tautan alternatif. Dalam imbauan 24 Oktober 2026, Kemnaker meminta pekerja tidak memberikan OTP, PIN, atau kata sandi dan tidak membayar biaya apa pun. Keraguan bisa ditanyakan ke call center Kemnaker di 1500630.
Saat uangnya cair nanti, dahulukan kebutuhan yang sudah jatuh tempo. Sisanya bisa jadi awal dana darurat; cara mengatur gaji UMR dan pilihan tempat menyimpan dana darurat bisa membantumu memutuskan.
Referensi Artikel:
- JDIH Kemnaker — Permenaker Nomor 16 Tahun 2026
- JDIH Kemnaker — Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
- Kemnaker — Imbauan Waspadai Penipuan BSU 2026, 24 Oktober 2026
- Kemnaker — Imbauan Hoaks BSU dan Realisasi 2025, 7 Januari 2026
- ANTARA — Target dan Anggaran BSU 2026, 4 Oktober 2026
- ANTARA — Menaker soal Penyaluran BSU, 27 Oktober 2026










