Bank syariah seringkali diasosiasikan eksklusif untuk umat Muslim saja.
Padahal, prinsip ekonomi syariah sebenarnya menekankan keadilan dan transparansi untuk semua orang tanpa memandang latar belakang agama.
Deposito syariah sebagai salah satu produk unggulan perbankan syariah kini semakin diminati, bahkan oleh nasabah non-Muslim.
Di Malaysia misalnya, hampir 15% nasabah bank syariah adalah non-Muslim yang merasakan manfaat sistem bagi hasil yang lebih adil.
Lantas, apakah non-Muslim boleh membuka deposito syariah di Indonesia dan apa keuntungannya?
Apakah Non-Muslim Boleh Membuka Deposito Syariah?
Jawaban Tegas: Boleh dan Terbuka untuk Semua
Bank syariah tidak terbatas hanya untuk orang yang beragama Islam saja, tetapi juga terbuka bagi non-Muslim.
Prinsip ekonomi Islam memberikan keadilan dan kebaikan untuk semua orang, bukan hanya untuk yang beragama Islam.
Kaum non-Muslim bisa menabung, meminta pembiayaan, menggunakan jasa bank syariah, bahkan bekerja di sana.
Hal ini ditegaskan oleh berbagai bank syariah di Indonesia bahwa layanan mereka tidak membedakan agama nasabah.
Deposito Syariah Bukan Ritual Keagamaan
Bank syariah dalam menjalankan kegiatannya tidak terkait sama sekali dengan ritual keagamaan atau peribadatan dari agama Islam.
Produk deposito syariah murni transaksi keuangan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan sistem bagi hasil yang menguntungkan.
Deponesia tidak perlu khawatir akan diminta melakukan praktik keagamaan tertentu saat membuka deposito syariah.
Yang diterapkan hanyalah mekanisme akad mudharabah sebagai perjanjian kerjasama pengelolaan dana antara nasabah dan bank.
Bukti Nyata: Perbankan Syariah Global Melayani Semua
Perbankan syariah tumbuh pesat di seluruh dunia, tidak hanya di negara mayoritas Muslim.
Amerika Serikat, Singapura, dan Britania Raya bahkan bertekad menjadi pusat keuangan dan perbankan syariah dunia.
Britania Raya pada saat ini bertekad menjadi pusat keuangan syariah dengan memperlonggar peraturan terkait perbankan syariah.
Fakta ini membuktikan bahwa deposito syariah memang dirancang universal untuk siapa saja yang menginginkan sistem keuangan lebih adil.
Mengapa Non-Muslim Tertarik Deposito Syariah?
Sistem Bagi Hasil Lebih Transparan dan Adil
Deposito syariah menggunakan akad mudharabah dengan sistem bagi hasil (nisbah), bukan bunga tetap seperti deposito konvensional.
Sistem ini memberikan transparansi penuh karena nisbah disepakati di awal dengan perbandingan seperti 60:40 untuk nasabah dan bank.
Keuntungan yang diterima mencerminkan kinerja riil bank, bukan angka bunga yang ditetapkan sepihak.
Pembagian hasil ini memberikan rasa keadilan karena nasabah dan bank sama-sama berbagi risiko dan keuntungan dari investasi.
Potensi Return Lebih Besar di Kondisi Ekonomi Kondusif
Dengan sistem bagi hasil, deposito syariah membuka peluang mendapatkan hasil investasi yang lebih besar dibanding bunga deposito konvensional.
Saat kondisi ekonomi kondusif dan bank syariah mendapat keuntungan besar dari investasi di sektor riil, nasabah turut menikmati hasilnya.
Ini berbeda dengan deposito konvensional yang bunganya tetap meskipun bank meraup untung besar.
Menurut pengamat perbankan, mendepositokan uang di bank syariah cukup menarik tidak hanya bagi masyarakat Muslim tetapi juga non-Muslim.
Tidak Ada Penalti, Hanya Biaya Administrasi
Deposito syariah tidak mengenal sistem penalti persentase jika nasabah terpaksa mencairkan dana sebelum jatuh tempo.
Nasabah hanya dikenakan biaya administrasi dengan nominal yang sudah disepakati di awal akad.
Ini memberikan kepastian dan menghindari kejutan biaya yang membengkak seperti di deposito konvensional yang menerapkan penalti 0,5% hingga 3%.
Transparansi biaya ini menjadi salah satu keunggulan yang diapresiasi nasabah non-Muslim yang mengutamakan kepastian.
Keuntungan Konkret Deposito Syariah untuk Non-Muslim
Investasi di Sektor Halal dan Etis
Dana deposito syariah hanya diinvestasikan pada perusahaan atau instrumen yang menjalankan prinsip Islam dan mengikuti ketentuan syariah.
Artinya, dana Deponesia tidak akan digunakan untuk membiayai industri alkohol, judi, tembakau, atau bisnis eksploitatif lainnya.
Bank syariah melarang adanya pembiayaan terhadap perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan syariah seperti gharar, maisir, dan riba.
Bagi non-Muslim yang peduli investasi etis dan berkelanjutan (ethical investment), deposito syariah menjadi pilihan ideal.
Perlindungan LPS Sama dengan Deposito Konvensional
Deposito syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku, sama seperti deposito konvensional.
Perlindungan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank memberikan rasa aman yang sama bagi semua nasabah.
Deponesia tidak perlu khawatir soal keamanan dana meskipun menggunakan sistem syariah.
Sepanjang tidak melebihi nilai simpanan yang dijamin dan tingkat bunga penjaminan LPS, deposito syariah mendapat proteksi penuh.
Fleksibilitas Tenor dan Penempatan Dana
Deposito syariah menawarkan pilihan tenor beragam mulai dari 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan sesuai kebutuhan likuiditas.
Deponesia bisa memilih jangka waktu yang paling sesuai dengan rencana keuangan tanpa terikat tenor panjang.
Dana minimal penempatan juga relatif terjangkau, mulai dari Rp1 juta di beberapa bank syariah seperti Bank Mega Syariah.
Fleksibilitas ini memudahkan nasabah dari berbagai kalangan untuk mulai berinvestasi di deposito syariah.
Dapat Dijadikan Jaminan Pembiayaan
Seperti deposito konvensional, bilyet deposito syariah dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pembiayaan.
Bahkan beberapa bank syariah menawarkan produk pembiayaan khusus dengan agunan deposito tanpa perlu mencairkannya.
Penempatan dana di deposito membuktikan riwayat keuangan Deponesia dalam kondisi baik untuk pengajuan pembiayaan.
Ini memberikan fleksibilitas akses dana mendesak tanpa kehilangan investasi deposito yang sedang berjalan.
Hal yang Perlu Dipahami Sebelum Membuka Deposito Syariah
Return Bersifat Fluktuatif, Bukan Fix
Berbeda dengan bunga deposito konvensional yang tetap, nisbah deposito syariah berfluktuatif mengikuti kinerja bank.
Saat kinerja bank bagus, nasabah bisa mendapat return lebih besar dari bunga konvensional, dan sebaliknya.
Deponesia perlu memahami karakteristik ini dan tidak mengharapkan angka pasti seperti bunga tetap.
Bagi hasil yang diperoleh tergantung pada jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut.
Pajak Deposito Syariah Sama dengan Konvensional
Bagi hasil deposito syariah tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 20% untuk nominal di atas Rp7,5 juta.
Perlakuan pajak ini sama persis dengan pajak bunga deposito konvensional, tidak ada perbedaan atau keistimewaan khusus.
Pajak dipotong langsung oleh bank syariah pada saat bagi hasil dibayarkan kepada nasabah.
Untuk deposito dengan nominal di bawah Rp7,5 juta, tidak dikenakan pemotongan pajak sama sekali.
Pilih Bank Syariah Terpercaya dan Berizin OJK
Pastikan memilih bank syariah yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perhatikan juga kinerja historis bank dan transparansi laporan keuangannya untuk memprediksi potensi bagi hasil.
Bank syariah yang baik akan transparan dalam menjelaskan mekanisme perhitungan nisbah dan proyeksi keuntungan.
Deponesia bisa melakukan konsultasi mendalam dengan customer service bank sebelum memutuskan membuka deposito syariah.
Kesimpulan
Deposito syariah terbuka untuk semua kalangan termasuk non-Muslim yang menginginkan sistem keuangan lebih transparan dan etis.
Dengan sistem bagi hasil, tidak ada penalti berlebihan, dan investasi di sektor halal, deposito syariah menawarkan nilai tambah konkret.
Meskipun return-nya fluktuatif, potensi keuntungan lebih besar di kondisi ekonomi baik menjadi daya tarik tersendiri.
Perlindungan LPS yang setara dengan deposito konvensional memberikan jaminan keamanan dana bagi semua nasabah.
Deponesia non-Muslim yang tertarik bisa langsung mengunjungi bank syariah terdekat untuk konsultasi dan pembukaan rekening deposito syariah.
Yang penting adalah memahami karakteristik produk dan memilih bank syariah terpercaya yang sesuai dengan kebutuhan investasi.
Sumber Artikel
- Aladin Bank – Apakah Non-Muslim Boleh Membuka Rekening Bank Syariah?
- BINUS University – Apakah Bank Syariah Hanya untuk Muslim?
- Neliti – Tinjauan Hukum Islam Terhadap Deposito Perbankan
- Cermati.com – Deposito Syariah vs Konvensional, Manakah yang Menguntungkan?
- Bank Mega Syariah – Mengenal Deposito Syariah, Hukum, dan Keunggulannya
- LINE Bank – Pengertian Deposito Syariah? Keuntungan dan Kelebihannya
- OCBC NISP – Pahami Deposito Syariah, Jenis-Jenis Akad, dan Keuntungannya
- CIMB Niaga – Pengertian Deposito Syariah untuk Investasi

Seorang SEO Specialist yang fokus pada technical SEO dan Content Writing. Menyukai hal baru dalam dunia digital marketing dan selalu berusaha berkembang serta belajar setiap harinya.