Wakaf telah lama dikenal sebagai salah satu instrumen ibadah dalam Islam yang memiliki dampak sosial dan ekonomi yang sangat besar. Seiring perkembangan zaman dan kompleksitas kebutuhan umat, konsep wakaf pun ikut berkembang, tidak hanya dalam bentuk tanah atau bangunan, tetapi juga dalam bentuk wakaf tunai dan wakaf produktif.
Kedua jenis wakaf ini menjadi solusi strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi umat dan penguatan sektor sosial. Namun, meskipun sama-sama bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, wakaf produktif dan wakaf tunai memiliki perbedaan fundamental yang perlu dipahami.
Lantas, apa saja perbedaan antara wakaf produktif dan wakaf tunai uang? Berikut penjelasannya.
Daftar isi:
5 Perbedaan Wakaf Produktif dan Wakaf Tunai Uang

Berikut ini 5 perbedaan antara wakaf produktif dan wakaf tunai uang:
1. Definisi dan Bentuk Wakaf
Secara umum, wakaf berarti menahan suatu harta dan menyalurkan manfaatnya untuk kepentingan umat atau amal kebajikan. Namun jika kita membaginya berdasarkan bentuk dan pengelolaannya, muncullah dua istilah populer saat ini: wakaf produktif dan wakaf tunai.
Wakaf produktif adalah jenis wakaf di mana harta yang diwakafkan dikelola secara aktif untuk menghasilkan pendapatan. Harta ini bisa berupa properti seperti tanah, bangunan, atau aset lainnya yang digunakan untuk usaha, disewakan, atau dikembangkan dalam kegiatan ekonomi lainnya. Keuntungan dari kegiatan tersebut kemudian disalurkan sesuai tujuan wakaf seperti pendidikan, kesehatan, atau pengentasan kemiskinan.
Sementara itu, wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan dalam bentuk uang. Wakaf jenis ini tidak menitikberatkan pada barang fisik seperti tanah atau bangunan, melainkan pada uang tunai yang diinvestasikan secara syariah. Nilai pokok uang tetap dipertahankan, sementara keuntungannya disalurkan untuk kemaslahatan umum. Wakaf tunai dinilai lebih fleksibel dan inklusif karena bisa dimulai dari nominal kecil.
2. Aksesibilitas bagi Masyarakat
Salah satu keunggulan utama dari wakaf tunai dibandingkan wakaf produktif terletak pada aksesibilitasnya. Tidak semua orang memiliki aset properti yang bisa diwakafkan, seperti tanah atau bangunan. Ini membuat wakaf produktif cenderung hanya bisa dilakukan oleh golongan masyarakat menengah ke atas atau institusi yang memiliki sumber daya besar.
Di sisi lain, wakaf tunai memberikan peluang partisipasi yang sangat luas. Siapa pun bisa ikut serta, mulai dari pelajar hingga karyawan, cukup dengan menyisihkan sebagian kecil dari penghasilannya. Bahkan, banyak lembaga yang membuka program wakaf tunai mulai dari Rp10.000 atau Rp100.000. Ini menjadikan wakaf tunai sebagai solusi sosial yang demokratis dan inklusif.
3. Pengelolaan Dana dan Keuntungan
Perbedaan lainnya terletak pada cara pengelolaan dan sumber keuntungan. Pada wakaf produktif, aset fisik (misalnya, tanah atau ruko) dikelola oleh nazhir atau lembaga wakaf. Pengelolaan ini bisa dalam bentuk penyewaan, pendirian usaha, atau kerja sama operasional dengan pihak ketiga.
Keuntungan dari pengelolaan tersebut kemudian didistribusikan kepada penerima manfaat. Namun, pengelolaan aset wakaf produktif memerlukan keahlian bisnis, perencanaan matang, dan risiko yang relatif lebih tinggi jika tidak dikelola secara profesional.
Sementara itu, pada wakaf tunai, dana umumnya disimpan dalam instrumen keuangan syariah seperti deposito mudharabah atau sukuk wakaf. Laba yang dihasilkan berasal dari keuntungan investasi syariah tersebut. Keunggulan utamanya adalah lebih mudah diawasi dan dikelola secara sistemik, karena sudah banyak lembaga keuangan syariah yang memiliki mekanisme pengelolaan dana wakaf tunai secara transparan dan akuntabel.
4. Aspek Hukum dan Keabsahan
Baik wakaf produktif maupun wakaf tunai memiliki landasan hukum yang jelas dalam syariat maupun hukum positif Indonesia. Wakaf diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menegaskan bahwa harta benda yang dapat diwakafkan tidak hanya terbatas pada benda tidak bergerak, tetapi juga benda bergerak seperti uang.
MUI juga telah mengeluarkan Fatwa tentang Wakaf Uang pada tahun 2002, yang menyatakan bahwa wakaf uang hukumnya boleh (jawaz) dan sah dilakukan selama nilai pokoknya tidak berkurang dan dikelola sesuai prinsip syariah. Ini memberikan legitimasi yang kuat terhadap praktik wakaf tunai di Indonesia.
5. Tujuan dan Dampak Sosial
Secara tujuan, baik wakaf produktif maupun wakaf tunai sama-sama bertujuan untuk amal jariyah dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Bedanya terletak pada strategi pencapaiannya.
Wakaf produktif lebih menekankan pada pemberdayaan aset fisik dan menciptakan sumber pendapatan berkelanjutan dari pengelolaan aset tersebut. Di sisi lain, wakaf tunai lebih fleksibel dan cepat dalam mendistribusikan manfaat, khususnya dalam mendukung pendidikan, layanan kesehatan gratis, pembiayaan UMKM syariah, atau bantuan darurat.
Perbedaan antara wakaf produktif dan wakaf tunai uang bukanlah hal yang harus dipertentangkan, melainkan saling melengkapi. Wakaf produktif cocok bagi mereka yang memiliki aset fisik dan ingin berkontribusi melalui pengelolaan jangka panjang. Sementara itu, wakaf tunai menjadi solusi efektif bagi masyarakat luas yang ingin berwakaf secara praktis dan modern.
Dengan memahami perbedaan keduanya, kita dapat memilih jenis wakaf yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi kita. Baik kecil maupun besar, setiap kontribusi akan menjadi amal jariyah yang mengalirkan pahala tiada henti.
Mari berwakaf dengan cerdas, demi membangun peradaban yang lebih adil, sejahtera, dan berkah. Dengan partisipasi masyarakat yang luas, wakaf bukan hanya ibadah, tapi juga solusi ekonomi umat.