Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id
No Result
View All Result
Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id
No Result
View All Result
Deposito.co.id
No Result
View All Result

Beranda » Sejarah Uang Elektronik dan Jenis-jenisnya

Sejarah Uang Elektronik dan Jenis-jenisnya

Miftahul Huda by Miftahul Huda
21/10/2026
in Keuangan
Reading Time: 5 mins read
A A
Transaksi non tunai

Transaksi non tunai

Share on FacebookShare on Twitter

Uang elektronik resmi diatur di Indonesia sejak 13 April 2009, ketika Bank Indonesia menerbitkan PBI 11/12/PBI/2009. Skalanya kini jauh lebih besar: nilai transaksi sebulan mencetak rekor Rp12,93 triliun pada Juli 2019, sedangkan sepanjang Januari–Oktober 2025 totalnya Rp2.700,2 triliun. Aturan yang berlaku sekarang adalah PBI 20/6/PBI/2018, yang membatasi saldo dan transaksi bulanan.

Kronologi di bawah menyusun tonggaknya dari tahun ke tahun: regulasi, gerakan nontunai, jalan tol, sampai QRIS. Pembahasan produk per jenis, seperti kartu dan dompet digital, ada di artikel 5 jenis uang elektronik paling populer di Indonesia.

Apa yang Disebut Uang Elektronik Menurut BI

Ilustrasi awal mula konsep uang elektronik
Uang elektronik menyimpan nilai uang di chip atau server, bukan di rekening simpanan.

Pasal 1 PBI 20/6/PBI/2018 memberi tiga unsur. Uang elektronik diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor lebih dulu ke penerbit, nilainya disimpan secara elektronik di server atau chip, dan nilai itu bukan simpanan sebagaimana diatur undang-undang perbankan.

Unsur ketiga itu penting. Mobile banking dan internet banking mengakses rekening tabungan atau giro, yang statusnya simpanan bank, jadi keduanya bukan uang elektronik. Versi lama artikel ini memasukkan keduanya sebagai jenis uang elektronik; itu kami koreksi.

Tiga Cara BI Mengelompokkan

Pasal 3 PBI yang sama membagi uang elektronik menurut tiga sisi. Menurut cakupan, ada closed loop (hanya di satu penyedia) dan open loop. Menurut media penyimpanan, ada berbasis server dan berbasis chip; menurut pencatatan identitas, ada unregistered dan registered.

Kronologi Uang Elektronik di Indonesia

Tabel ini merangkum tonggak yang paling sering dirujuk. Tanggal regulasi diambil dari teks peraturan dan siaran BI yang dikutip media.

ADVERTISEMENT
Tahun Peristiwa Artinya bagi pengguna
2009 PBI 11/12/PBI/2009 terbit 13 April 2009 Kartu prabayar bank dan nonbank punya dasar hukum
2014 PBI 16/8/PBI/2014; Gerakan Nasional Non Tunai dicanangkan 14 Agustus 2014 Kampanye pembayaran nontunai dimulai
2016 PBI 18/17/PBI/2016 (perubahan kedua) Penyesuaian aturan penerbit
2017 Transaksi jalan tol 100% nontunai mulai 31 Oktober 2017 Kartu uang elektronik jadi wajib di gerbang tol
2018 PBI 20/6/PBI/2018 ditetapkan 3 Mei, berlaku 4 Mei 2018 Batas saldo dan transaksi baru; tiga PBI lama dicabut
2019–2020 Ketentuan QRIS berlaku 16 Agustus 2019, wajib 1 Januari 2020 Satu kode QR untuk semua dompet digital dan bank
2021 PBI 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran berlaku 1 Juli 2021 Penerbit diatur dalam kerangka penyedia jasa pembayaran
Baca Juga:  10 Tips Mengelola Keuangan Bagi Pekerja Kantor di 2025

2009: Kartu Prabayar Masuk Aturan

PBI 11/12/PBI/2009 menjadi aturan pertama yang khusus mengatur uang elektronik. Saat itu yang paling dikenal adalah kartu prabayar bank, yang belakangan menjadi produk seperti Flazz, e-money, TapCash, dan Brizzi.

2014–2017: Dorongan Nontunai dan Jalan Tol

Gerakan Nasional Non Tunai dicanangkan Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo pada 14 Agustus 2014. Tonggak berikutnya adalah kebijakan tol nontunai yang berlaku 31 Oktober 2017 berdasarkan Permen PUPR 16/PRT/M/2017.

Menurut Kontan, porsi transaksi tol nontunai sudah mencapai 88% per 20 Oktober 2017, beberapa hari sebelum kewajiban berlaku. Dari sinilah kartu uang elektronik masuk ke dompet banyak pengendara.

Kartu uang elektronik berbasis chip
Kartu berbasis chip menjadi wajib di gerbang tol sejak 31 Oktober 2017.

2018: Aturan Batas Saldo yang Berlaku Sekarang

PBI 20/6/PBI/2018 mencabut tiga PBI sebelumnya dan menetapkan batas yang masih dipakai. Pasal 45 mengatur hal berikut:

ADVERTISEMENT
  • Menurut BI, saldo maksimal uang elektronik unregistered Rp2.000.000 (Pasal 45 PBI 20/6/PBI/2018).
  • Saldo maksimal uang elektronik registered Rp10.000.000 (Pasal 45 PBI 20/6/PBI/2018).
  • Batas transaksi masuk Rp20.000.000 per bulan untuk tiap uang elektronik, menurut pasal yang sama.

Uang elektronik dengan batas nilai di atas Rp2 juta wajib memakai autentikasi minimal dua faktor (Pasal 37). Menurut PBI yang sama, penerbit nonbank wajib bermodal disetor minimal Rp3 miliar dan menempatkan minimal 30% dana float di giro bank BUKU 4.

Dompet Digital dan QRIS Mengubah Skala

Dompet digital di ponsel pintar
Uang elektronik berbasis server, alias dompet digital, kini mendominasi nilai float.

Setelah 2016, uang elektronik berbasis server tumbuh lewat aplikasi seperti GoPay, OVO, DANA, dan ShopeePay. Pada Juli 2019, nilai transaksi uang elektronik mencatat rekor Rp12,93 triliun, naik 262,67% dari Rp3,58 triliun setahun sebelumnya, menurut data BI yang dikutip Kontan.

QRIS Menyatukan Kode Pembayaran

Pembayaran dengan memindai kode QR
Sejak 1 Januari 2020, pembayaran QR di Indonesia wajib memakai standar QRIS.

BI menerbitkan ketentuan pelaksanaan QRIS lewat PADG 21/18/PADG/2019 yang berlaku 16 Agustus 2019, dengan masa transisi sampai 31 Desember 2019. Sejak 1 Januari 2020, satu kode QRIS di kasir bisa dibayar dari dompet digital mana pun maupun aplikasi bank.

Baca Juga:  5 Cara Menghemat Gaji 2 Juta Biar Nggak Habis di Tengah Bulan

Pertumbuhan QRIS kini lebih cepat daripada kanal lain. Kontan melaporkan transaksi QRIS semester I 2026 mencapai 12,55 miliar transaksi senilai sekitar Rp600,7 triliun, dengan lebih dari 66 juta pengguna. Cara pedagang mendaftar ada di panduan membuat QRIS sendiri.

Angka 2025: Rp2.700 Triliun dan Dana Float Rp15,86 Triliun

Data BI yang dikutip Kontan mencatat nilai transaksi uang elektronik Januari–Oktober 2025 sebesar Rp2.700,2 triliun, tumbuh 32,04% secara tahunan. Dana float, yaitu saldo yang mengendap di kartu dan dompet digital, mencapai Rp15,86 triliun per Oktober 2025, dari 92 penerbit (21 bank dan 71 nonbank).

Sejak 2026, rilis Rapat Dewan Gubernur BI tidak lagi merinci nilai uang elektronik. Rilis Agustus 2026 hanya mencatat volume pembayaran digital Juli 2026 sebesar 5,50 miliar transaksi, tumbuh 28,69%, seperti dirangkum BCA Sekuritas.

Yang Tidak Termasuk Uang Elektronik

Aplikasi mobile banking di ponsel
Mobile banking mengakses rekening simpanan, sehingga bukan uang elektronik.

Karena definisinya mensyaratkan “bukan simpanan”, beberapa layanan yang sering disamakan ternyata berbeda status. Mobile banking dan internet banking adalah kanal untuk menggerakkan rekening bank. QRIS adalah standar kode pembayaran, bukan wadah saldo; dananya bisa berasal dari dompet digital atau rekening bank.

Beda Perlindungan Saldo

Perbedaan ini berpengaruh pada perlindungan dana. Saldo tabungan di bank peserta dijamin LPS sampai Rp2 miliar per nasabah per bank. Saldo uang elektronik bukan simpanan, sehingga perlindungannya bergantung pada aturan BI tentang pengelolaan dana float oleh penerbit.

Karena itu, simpan saldo dompet digital secukupnya untuk transaksi harian. Dana yang lebih besar lebih tepat di rekening bank atau deposito.

Angka yang Perlu Dicek Ulang

Batas saldo Rp2 juta dan Rp10 juta mengikuti PBI 20/6/PBI/2018. Aturan BI sesudahnya bisa mengubah detail teknis penerbit, jadi cek lagi di bi.go.id sebelum mengutip batas itu untuk keperluan resmi. Untuk data transaksi terbaru, rujukannya adalah laporan sistem pembayaran BI.

Baca Juga:  Anti Boros! 6 Cara Hidup Hemat Agar Bisa Menabung Efektif

Referensi Artikel:

  • Bank Indonesia, PBI 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (teks di peraturan.go.id).
  • Bank Indonesia, PBI 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik dan siaran pers ketentuan pelaksanaan QRIS.
  • Bank Indonesia, pencanangan Gerakan Nasional Non Tunai, 14 Agustus 2014.
  • Bank Indonesia, PBI 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.
  • Kontan, rekor transaksi uang elektronik Juli 2019, tol wajib nontunai 31 Oktober 2017, dana float Oktober 2025, dan transaksi QRIS semester I 2026.
  • BCA Sekuritas, ringkasan rilis RDG BI Agustus 2026 tentang volume pembayaran digital.
Add as a preferred source on Google
Tags: Sejarah Uang Elektronik
ADVERTISEMENT
Previous Post

Contoh Transaksi Keuangan di Kehidupan Sehari-hari

Next Post

Deposito Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Hitung Bunga

Miftahul Huda

Miftahul Huda

Berpengalaman lebih dari 7 tahun sebagai jurnalis dan SEO Content Writer di industri media digital. Keahlian mencakup penulisan media berita hingga brand komersial, dengan komitmen kuat pada akurasi, etika jurnalistik, dan pemanfaatan tren digital terkini.

Artikel Terkait

Nasabah menandatangani dokumen di atas map hitam sementara petugas menunjuk bagian yang perlu diisi di meja layanan
Keuangan

Pajak Deposito BPR Berapa Persen? Tarif dan Bukti Potongnya

20/10/2026
cara mengelola keuangan usaha pribadi
Keuangan

4 Cara Mengelola Keuangan Usaha Pribadi, Beserta Tips Sukses

30/10/2025
Strategi keuangan saat memulai bisnis.
Keuangan

Baru Mulai Bisnis? Ini 5 Strategi Keuangan yang Wajib Diketahui

30/10/2025
Inilah 4 cara membuat perencanaan keuangan keluarga di tahun 2025.
Keuangan

4 Cara Membuat Perencanaan Keuangan Keluarga 2025

30/10/2025
Cara membuat akun DANA Bisnis.
Keuangan

3 Cara Buat Akun DANA Bisnis, Cocok Buat Pengusaha

30/10/2025
5 cara praktis memulai gaya hidup minimalis.
Keuangan

Daya Tarik Gaya Hidup Minimalis dengan Sedikit Barang

30/10/2025
Franchise es teh
Keuangan

Laris Manis! Ini 4 Franchise Es Teh yang Paling Diminati dan Cepat Balik Modal

30/10/2025
Inilah fungsi SPP sekolah bagi anak didik.
Berita

Fungsi Bayar SPP Sekolah per Bulan untuk Pendidikan Anak

30/10/2025
Transfer saldo OVO ke rekening Bank dengan biaya admin hemat.
Keuangan

Hemat Biaya Admin! Ini Cara Transfer Saldo OVO ke Bank

30/10/2025
Next Post
Pengertian deposito

Deposito Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Hitung Bunga

Investasi

Apa itu Investasi? Ini Risiko dan Cara Mulai yang Tepat

Please login to join discussion

Trending🔥

  • Buku Cek BCA 1

    Buku Cek BCA: Cara Buat, Biaya & Prosedur Pengajuan Lengkap

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Uang Misterius Masuk Rekening? Begini Cara Melihat Pengirimnya

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Bilyet Giro BCA: Cara Mengisi, Mencairkan & Syarat Lengkap 2025

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Template Surat Resign Kerja yang Benar Free Download Word

    1430 shares
    Share 572 Tweet 358
  • Pengertian Deposito untuk Pemula: Definisi, Jenis-Jenis dan Cara Kerjanya

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
ADVERTISEMENT
Deposito.co.id

© 2026 Deposito.co.id. All Rights Reserved.

Tautan

  • Bunga Deposito Hari Ini: Bunga per Tenor di 12 Bank Besar
  • Careers
  • Deposito
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kalkulator Deposito Semua Bank
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id

© 2026 Deposito.co.id. All Rights Reserved.