Uang elektronik resmi diatur di Indonesia sejak 13 April 2009, ketika Bank Indonesia menerbitkan PBI 11/12/PBI/2009. Skalanya kini jauh lebih besar: nilai transaksi sebulan mencetak rekor Rp12,93 triliun pada Juli 2019, sedangkan sepanjang Januari–Oktober 2025 totalnya Rp2.700,2 triliun. Aturan yang berlaku sekarang adalah PBI 20/6/PBI/2018, yang membatasi saldo dan transaksi bulanan.
Kronologi di bawah menyusun tonggaknya dari tahun ke tahun: regulasi, gerakan nontunai, jalan tol, sampai QRIS. Pembahasan produk per jenis, seperti kartu dan dompet digital, ada di artikel 5 jenis uang elektronik paling populer di Indonesia.
Apa yang Disebut Uang Elektronik Menurut BI

Pasal 1 PBI 20/6/PBI/2018 memberi tiga unsur. Uang elektronik diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor lebih dulu ke penerbit, nilainya disimpan secara elektronik di server atau chip, dan nilai itu bukan simpanan sebagaimana diatur undang-undang perbankan.
Unsur ketiga itu penting. Mobile banking dan internet banking mengakses rekening tabungan atau giro, yang statusnya simpanan bank, jadi keduanya bukan uang elektronik. Versi lama artikel ini memasukkan keduanya sebagai jenis uang elektronik; itu kami koreksi.
Tiga Cara BI Mengelompokkan
Pasal 3 PBI yang sama membagi uang elektronik menurut tiga sisi. Menurut cakupan, ada closed loop (hanya di satu penyedia) dan open loop. Menurut media penyimpanan, ada berbasis server dan berbasis chip; menurut pencatatan identitas, ada unregistered dan registered.
Kronologi Uang Elektronik di Indonesia
Tabel ini merangkum tonggak yang paling sering dirujuk. Tanggal regulasi diambil dari teks peraturan dan siaran BI yang dikutip media.
| Tahun | Peristiwa | Artinya bagi pengguna |
|---|---|---|
| 2009 | PBI 11/12/PBI/2009 terbit 13 April 2009 | Kartu prabayar bank dan nonbank punya dasar hukum |
| 2014 | PBI 16/8/PBI/2014; Gerakan Nasional Non Tunai dicanangkan 14 Agustus 2014 | Kampanye pembayaran nontunai dimulai |
| 2016 | PBI 18/17/PBI/2016 (perubahan kedua) | Penyesuaian aturan penerbit |
| 2017 | Transaksi jalan tol 100% nontunai mulai 31 Oktober 2017 | Kartu uang elektronik jadi wajib di gerbang tol |
| 2018 | PBI 20/6/PBI/2018 ditetapkan 3 Mei, berlaku 4 Mei 2018 | Batas saldo dan transaksi baru; tiga PBI lama dicabut |
| 2019–2020 | Ketentuan QRIS berlaku 16 Agustus 2019, wajib 1 Januari 2020 | Satu kode QR untuk semua dompet digital dan bank |
| 2021 | PBI 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran berlaku 1 Juli 2021 | Penerbit diatur dalam kerangka penyedia jasa pembayaran |
2009: Kartu Prabayar Masuk Aturan
PBI 11/12/PBI/2009 menjadi aturan pertama yang khusus mengatur uang elektronik. Saat itu yang paling dikenal adalah kartu prabayar bank, yang belakangan menjadi produk seperti Flazz, e-money, TapCash, dan Brizzi.
2014–2017: Dorongan Nontunai dan Jalan Tol
Gerakan Nasional Non Tunai dicanangkan Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo pada 14 Agustus 2014. Tonggak berikutnya adalah kebijakan tol nontunai yang berlaku 31 Oktober 2017 berdasarkan Permen PUPR 16/PRT/M/2017.
Menurut Kontan, porsi transaksi tol nontunai sudah mencapai 88% per 20 Oktober 2017, beberapa hari sebelum kewajiban berlaku. Dari sinilah kartu uang elektronik masuk ke dompet banyak pengendara.

2018: Aturan Batas Saldo yang Berlaku Sekarang
PBI 20/6/PBI/2018 mencabut tiga PBI sebelumnya dan menetapkan batas yang masih dipakai. Pasal 45 mengatur hal berikut:
- Menurut BI, saldo maksimal uang elektronik unregistered Rp2.000.000 (Pasal 45 PBI 20/6/PBI/2018).
- Saldo maksimal uang elektronik registered Rp10.000.000 (Pasal 45 PBI 20/6/PBI/2018).
- Batas transaksi masuk Rp20.000.000 per bulan untuk tiap uang elektronik, menurut pasal yang sama.
Uang elektronik dengan batas nilai di atas Rp2 juta wajib memakai autentikasi minimal dua faktor (Pasal 37). Menurut PBI yang sama, penerbit nonbank wajib bermodal disetor minimal Rp3 miliar dan menempatkan minimal 30% dana float di giro bank BUKU 4.
Dompet Digital dan QRIS Mengubah Skala

Setelah 2016, uang elektronik berbasis server tumbuh lewat aplikasi seperti GoPay, OVO, DANA, dan ShopeePay. Pada Juli 2019, nilai transaksi uang elektronik mencatat rekor Rp12,93 triliun, naik 262,67% dari Rp3,58 triliun setahun sebelumnya, menurut data BI yang dikutip Kontan.
QRIS Menyatukan Kode Pembayaran

BI menerbitkan ketentuan pelaksanaan QRIS lewat PADG 21/18/PADG/2019 yang berlaku 16 Agustus 2019, dengan masa transisi sampai 31 Desember 2019. Sejak 1 Januari 2020, satu kode QRIS di kasir bisa dibayar dari dompet digital mana pun maupun aplikasi bank.
Pertumbuhan QRIS kini lebih cepat daripada kanal lain. Kontan melaporkan transaksi QRIS semester I 2026 mencapai 12,55 miliar transaksi senilai sekitar Rp600,7 triliun, dengan lebih dari 66 juta pengguna. Cara pedagang mendaftar ada di panduan membuat QRIS sendiri.
Angka 2025: Rp2.700 Triliun dan Dana Float Rp15,86 Triliun
Data BI yang dikutip Kontan mencatat nilai transaksi uang elektronik Januari–Oktober 2025 sebesar Rp2.700,2 triliun, tumbuh 32,04% secara tahunan. Dana float, yaitu saldo yang mengendap di kartu dan dompet digital, mencapai Rp15,86 triliun per Oktober 2025, dari 92 penerbit (21 bank dan 71 nonbank).
Sejak 2026, rilis Rapat Dewan Gubernur BI tidak lagi merinci nilai uang elektronik. Rilis Agustus 2026 hanya mencatat volume pembayaran digital Juli 2026 sebesar 5,50 miliar transaksi, tumbuh 28,69%, seperti dirangkum BCA Sekuritas.
Yang Tidak Termasuk Uang Elektronik

Karena definisinya mensyaratkan “bukan simpanan”, beberapa layanan yang sering disamakan ternyata berbeda status. Mobile banking dan internet banking adalah kanal untuk menggerakkan rekening bank. QRIS adalah standar kode pembayaran, bukan wadah saldo; dananya bisa berasal dari dompet digital atau rekening bank.
Beda Perlindungan Saldo
Perbedaan ini berpengaruh pada perlindungan dana. Saldo tabungan di bank peserta dijamin LPS sampai Rp2 miliar per nasabah per bank. Saldo uang elektronik bukan simpanan, sehingga perlindungannya bergantung pada aturan BI tentang pengelolaan dana float oleh penerbit.
Karena itu, simpan saldo dompet digital secukupnya untuk transaksi harian. Dana yang lebih besar lebih tepat di rekening bank atau deposito.
Angka yang Perlu Dicek Ulang
Batas saldo Rp2 juta dan Rp10 juta mengikuti PBI 20/6/PBI/2018. Aturan BI sesudahnya bisa mengubah detail teknis penerbit, jadi cek lagi di bi.go.id sebelum mengutip batas itu untuk keperluan resmi. Untuk data transaksi terbaru, rujukannya adalah laporan sistem pembayaran BI.
Referensi Artikel:
- Bank Indonesia, PBI 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (teks di peraturan.go.id).
- Bank Indonesia, PBI 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik dan siaran pers ketentuan pelaksanaan QRIS.
- Bank Indonesia, pencanangan Gerakan Nasional Non Tunai, 14 Agustus 2014.
- Bank Indonesia, PBI 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.
- Kontan, rekor transaksi uang elektronik Juli 2019, tol wajib nontunai 31 Oktober 2017, dana float Oktober 2025, dan transaksi QRIS semester I 2026.
- BCA Sekuritas, ringkasan rilis RDG BI Agustus 2026 tentang volume pembayaran digital.
Sekali.id
Kastakilat.id











