Giro kosong tidak otomatis pidana. Sanksi pertamanya administratif: tiga lembar cek atau bilyet giro kosong dalam 6 bulan, atau satu lembar bernilai Rp500 juta ke atas, membuat hak pakai cek/BG dibekukan dan nama penarik masuk Daftar Hitam Nasional (DHN) selama 1 tahun. Jalur pidana umumnya baru relevan bila ada unsur penipuan.
Angka-angka itu berasal dari Kodifikasi Peraturan Bank Indonesia tentang DHN, yang menghimpun PBI Nomor 8/29/PBI/2006 dan surat edaran pelaksananya. Sebagian ketentuannya diubah PBI Nomor 18/43/PBI/2016 dan SEBI Nomor 18/39/DPSP yang berlaku sejak 1 April 2017, dan perubahan itu kami ikuti di sini.
Aturan ini berlaku untuk semua bank, jadi pemilik giro BCA tunduk pada kriteria yang sama dengan nasabah bank lain. Yang khas BCA hanya biayanya, dan itu kami bahas di bagian tengah.
Masalahnya juga tidak kecil. Statistik kliring Bank Indonesia mencatat 7.728 penolakan cek dan bilyet giro kosong senilai sekitar Rp605,3 miliar pada September 2026, tersebar di 84 wilayah kliring (data BI, diakses 22 Oktober 2026).

Jakarta menyumbang 3.255 penolakan atau sekitar 42% dari total bulan itu, disusul Surabaya (900) dan Medan (615), menurut data BI yang sama. Bilyet giro mendominasi: 4.836 penolakan BG berbanding 2.892 penolakan cek.
Saat Cek atau BG Ditolak
Menurut kodifikasi BI, sebuah warkat dihitung sebagai penarikan cek/bilyet giro kosong bila bank tertarik menolaknya karena saldo tidak cukup atau rekening giro sudah ditutup. Kewajiban menyediakan dana berlaku saat cek diunjukkan, sedangkan untuk BG sejak tanggal efektif sampai berakhirnya tenggang waktu pengunjukan, yaitu 70 hari sejak tanggal penarikan (PBI 18/43/PBI/2016).
Penolakan dengan alasan lain tidak masuk hitungan kosong. Contohnya unsur cek atau syarat formal BG tidak lengkap, cek sudah daluwarsa, BG diunjukkan sebelum tanggal efektif, atau warkat diduga palsu. Daftar lengkap alasan seperti ini ada di artikel alasan penolakan bilyet giro.
Begitu warkat ditolak, dua hal langsung terjadi. Penerima mendapat Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari bank, sementara pemilik rekening menerima surat pemberitahuan. Di BCA, ada juga biaya tolakan yang tercantum di dokumen RIPLAY Giro yang berlaku sejak 11 November 2025.
Info resmi Giro BCA (Rupiah)
Diverifikasi 2026-10-22 dari sumber resmi; harga dan ketersediaan bisa berubah — cek kanal resmi sebelum membuka rekening.
Bagian risiko di halaman Giro BCA juga menegaskan bahwa nasabah yang tercantum di DHN tidak dapat diberi fasilitas cek/BG. Syarat pembukaan dan biaya bulanan rekening ini kami ulas terpisah di panduan rekening giro BCA.
Kapan Penerbit Giro Masuk Daftar Hitam Nasional
Bank tertarik menilai sendiri (self assessment) apakah penarik memenuhi kriteria, lalu melaporkannya ke Bank Indonesia. BI hanya menyediakan sarana DHN dan menerbitkannya secara berkala untuk diakses bank, tanpa mengubah data kiriman bank.
Dua Kriteria dari Bank Indonesia
| Kondisi | Jumlah lembar | Nominal per lembar | Jangka waktu |
|---|---|---|---|
| Kriteria A: masuk DHN | 3 lembar berbeda atau lebih, di bank tertarik yang sama | Di bawah Rp500 juta | Dalam 6 bulan |
| Kriteria B: masuk DHN | 1 lembar | Rp500 juta atau lebih | Kapan saja |
| Rekening giro ditutup | 1 lembar atau lebih saat masih di DHN | Berapa pun | Dalam 1 tahun masa DHN |
Kodifikasi BI juga memuat tiga aturan hitung yang sering terlewat:
- Satu lembar yang diunjukkan berulang kali tetap dihitung satu lembar.
- Beberapa lembar yang ditolak pada tanggal yang sama dihitung sesuai jumlah lembarnya.
- Rekening giro di unit syariah dari bank yang sama dihitung terpisah dari rekening konvensionalnya.
Berapa Lama Pencantuman Berlaku
Pasal 17 PBI 8/29/PBI/2006 menetapkan pencantuman berlaku secara nasional selama 1 tahun sejak tanggal penerbitan DHN. Setelah itu, nama penarik otomatis keluar dari daftar, kecuali dicantumkan lagi pada periode berikutnya.
Kalau dicantumkan ulang, masa 1 tahun dihitung lagi dari tanggal penerbitan DHN terakhir. Jadi satu pelanggaran baru di tengah masa hukuman praktis memperpanjang sanksi.
Tahapan Sanksi: Surat Pemberitahuan Sampai Rekening Ditutup
Sanksi tidak datang sekaligus. Kodifikasi BI menyusunnya bertingkat, dan skema di bawah meringkas lima tahapnya.

- SP I untuk lembar kosong pertama, bila 6 bulan sebelumnya bersih.
- SP II untuk lembar berbeda kedua dalam 6 bulan. Dua lembar kosong di hari yang sama langsung berbuah SP II tanpa SP I.
- Lembar ketiga dalam 6 bulan: hak pakai cek/BG dibekukan dan identitas dilaporkan ke DHN.
- Selama tercantum di DHN, bank lain pun wajib membekukan hak cek/BG pemilik rekening itu.
- Menarik cek/BG kosong lagi dalam 1 tahun masa DHN, berapa pun nominalnya, membuat bank tertarik wajib menutup seluruh rekening giro orang itu di bank tersebut (Pasal 20).
Jeda waktu juga menentukan. Bila lembar kosong berikutnya muncul lebih dari 6 bulan setelah lembar kosong terakhir, hitungan kembali ke SP I.
Sebagian bank mulai mengirim pemberitahuan lewat kanal digital. BTN, misalnya, mengumumkan di akun resminya bahwa surat pemberitahuan cek/BG kosong dikirim melalui email mulai 2 Juli 2026.
Lihat unggahan ini di Instagram
Simulasi Tiga Kasus Giro Kosong
Tiga contoh di bawah ini merupakan simulasi yang disusun dari aturan di atas. Nama dan angka transaksinya rekaan, bukan kasus nyata.
Kasus 1: Tiga BG Rp80 Juta Dalam Empat Bulan
Contoh: pemilik toko bahan bangunan menerbitkan tiga BG BCA berbeda, masing-masing Rp80 juta, ke tiga pemasok. Semuanya ditolak karena saldo kurang pada Juni, Agustus, dan September. Urutannya: SP I, SP II, lalu pada lembar ketiga hak cek/BG dibekukan dan namanya masuk DHN selama 1 tahun.
Bila biaya tolakan Rp125.000 dari RIPLAY Giro BCA dikenakan per lembar, simulasi totalnya Rp375.000. Angka itu kecil dibanding efeknya: selama setahun ia tidak bisa memakai cek atau BG di bank mana pun, sehingga pembayaran ke pemasok harus lewat transfer atau tunai.
Kasus 2: Satu Cek Rp600 Juta
Contoh: pembeli properti menyerahkan satu cek Rp600 juta, dan cek itu ditolak karena saldo tidak cukup. Menurut kodifikasi BI, satu lembar ini sudah memenuhi kriteria B karena nominalnya di atas Rp500 juta. Tidak ada jeda SP I dan SP II yang bisa dipakai untuk membereskan arus kas.
Kasus 3: Lunas Dalam Tujuh Hari Kerja
Contoh: sebuah CV menerbitkan BG Rp45 juta yang ditolak pada hari Senin, lalu mentransfer Rp45 juta ke penerima pada Kamis. Kodifikasi BI memberi ruang ini: bila kewajiban ke penerima lunas dalam 7 hari kerja setelah tanggal penolakan, bank tertarik dapat membatalkan penolakan itu berdasarkan bukti pelunasan.
Selama nama penarik belum tercantum di DHN, pembatalan dilakukan bank sendiri. Jika sudah tercantum, bank harus lebih dulu meminta persetujuan BI disertai bukti, misalnya pernyataan bermeterai dari penarik dan penerima.
Ruang itu disediakan untuk penarik beritikad baik yang sedang kekurangan likuiditas jangka pendek. Kodifikasi yang sama mengingatkan bahwa pelunasan ini tidak menghapus hak penerima menuntut kompensasi atas keterlambatan.
Giro Kosong Pidana atau Perdata
Indonesia pernah punya pidana khusus cek kosong. UU Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong mengancam pelakunya dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara sampai 20 tahun. Undang-undang itu dicabut lewat Perpu Nomor 1 Tahun 1971 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 12 Tahun 1971, karena dinilai menghambat lalu lintas perekonomian dan perbankan (JDIH BPK).
Sejak itu, tidak ada lagi undang-undang pidana khusus cek kosong, dan KUHP baru juga tidak memuat pasal yang khusus menyebut cek atau BG kosong. Yang tersisa adalah sanksi administratif BI di atas, gugatan perdata, dan, bila unsurnya terpenuhi, delik penipuan.
Kapan Masuk Ranah Penipuan
Sejak 2 Januari 2026, penipuan diatur Pasal 492 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), menggantikan Pasal 378 KUHP lama. Unsurnya: maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, dan menggerakkan orang menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Ancamannya penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V, yang menurut Pasal 79 KUHP baru bernilai Rp500 juta. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tidak mengubah kedua pasal tersebut. Contoh pola yang berisiko: memakai BG untuk mengambil barang padahal penarik sudah tahu rekeningnya ditutup.
Kapan Cukup Wanprestasi
Bila BG dipakai membayar utang yang sudah ada dan saldo kurang karena arus kas tersendat, persoalannya cenderung soal ingkar janji atau wanprestasi. Penyelesaiannya lewat penagihan, somasi, atau gugatan perdata.
Pada akhirnya, garis antara keduanya ditentukan bukti niat dan penilaian aparat serta hakim, bukan nominal BG. Uraian ini informasi umum, bukan nasihat hukum; untuk kasus nyata, konsultasikan dengan advokat.
Langkah Penerima Giro yang Ditolak
Kalau kamu yang memegang BG kosong, urutan yang masuk akal adalah sebagai berikut.
- Simpan SKP dan warkat aslinya. Menurut kodifikasi BI, bank wajib membuat SKP dan lembar pertamanya untuk pemegang.
- Hubungi penarik segera dan sebutkan batas 7 hari kerja. Penarik punya insentif kuat melunasi dalam jendela itu.
- Bila tidak ada respons, kirim somasi tertulis yang memuat nomor warkat, nominal, dan tanggal tolakan dari SKP.
- Pilih jalur: gugatan perdata untuk menagih, atau laporan polisi bila ada bukti tipu muslihat sejak awal. Pilihan ini sebaiknya diambil setelah berkonsultasi dengan advokat.
Sebagai pembanding cara bank lain mengedukasi nasabah, Nobu Bank merangkum dampak menerbitkan cek atau BG kosong dalam video singkat di akun resminya.
Lihat unggahan ini di Instagram
Cara Pulih Setelah Masuk DHN
Membuka Rekening Giro Baru
Pasal 21 PBI 8/29/PBI/2006 membolehkan orang yang hak cek/BG-nya dibekukan membuka rekening giro baru di bank mana pun. Syaratnya, bank dilarang memberi cek atau BG untuk rekening itu, sehingga fungsinya terbatas untuk menampung kredit dan transaksi lain.
Bila rekening giro di bank tertarik sudah ditutup karena sanksi DHN, orang itu dilarang membuka rekening di bank yang sama. Pengecualiannya hanya rekening giro untuk menampung pinjaman dari bank tersebut.
Jalan pulihnya ada dua. Pertama, tunggu masa 1 tahun habis tanpa pelanggaran baru. Kedua, bank tertarik dapat mengajukan pembatalan dan rehabilitasi nama ke BI karena kesalahan administrasi bank, pelunasan dalam 7 hari kerja, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau keadaan darurat; BI bisa menyetujui atau menolaknya.
Yang Perlu Kamu Cek Sebelum Menulis BG Berikutnya
Hitung mundur dari tanggal efektif BG, bukan dari tanggal tulis, karena dana harus siap sejak tanggal efektif sampai tenggang waktu pengunjukan berakhir. Cara mengisi tanggal efektif dan menulis nominal yang benar ada di panduan bilyet giro BCA.
Kalau satu lembar sudah telanjur ditolak, waktu paling berharga adalah 7 hari kerja pertama. Lunasi kewajiban ke penerima, lalu serahkan bukti pelunasan ke cabang BCA tempat rekening giro dikelola; prosedurnya bisa ditanyakan ke Halo BCA 1500888.
Referensi Artikel:
- Bank Indonesia — Kodifikasi Peraturan: Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
- Bank Indonesia — Statistik Kliring Penarikan Cek/BG Kosong, periode September 2026, diakses 22 Oktober 2026
- BCA — Giro dan RIPLAY Giro BCA (berlaku 11 November 2025), dicek 22 Oktober 2026
- JDIH BPK — UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Bank Indonesia — PBI Nomor 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas PBI Nomor 8/29/PBI/2006 tentang DHN
- JDIH BPK — UU Nomor 12 Tahun 1971 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan UU Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong
Sekali.id
Kastakilat.id










