Bayangkan kamu sudah menunggu pembayaran dari klien selama berminggu-minggu, tapi bilyet giro yang kamu setorkan malah ditolak bank.
Situasi seperti ini cukup sering terjadi dan biasanya bukan karena masalah besar. Bisa jadi tanggalnya belum efektif, isiannya kurang lengkap, atau saldo penerbitnya memang belum cukup. Supaya tidak terulang, kamu perlu paham dulu aturan mainnya.
Di artikel ini kita bahas bilyet giro BRI mulai dari cara memprosesnya, syarat yang wajib dicek, sampai langkah aman kalau BG kamu ditolak. Kita juga pisahkan mana yang merupakan aturan Bank Indonesia dan mana yang merupakan biaya serta prosedur internal BRI.
Apakah Bilyet Giro BRI Bisa Dicairkan Tunai?

Jawabannya tidak bisa. Menurut ketentuan Bank Indonesia, bilyet giro adalah surat perintah untuk memindahbukukan dana. Artinya dana hanya bisa dipindahkan dari rekening penerbit ke rekening penerima.
Jadi kalau kamu datang ke teller dan meminta uang tunai dengan BG, permintaanmu pasti ditolak. Inilah yang membedakan bilyet giro dengan cek. Kalau kamu butuh uang tunai, dananya harus masuk ke rekeningmu dulu baru setelah itu bisa kamu tarik.
Cara Memproses Bilyet Giro BRI sebagai Penerima
Pertama, pastikan kamu punya rekening atas nama yang sama dengan yang tertulis di BG. Setelah itu setorkan BG ke bank tempat rekeningmu berada dengan mengisi formulir setoran yang disediakan.
Kalau rekeningmu juga di BRI, prosesnya berupa pemindahbukuan antarrekening yang biasanya lebih cepat. Kalau rekeningmu di bank lain, BG akan diproses lewat kliring sehingga butuh waktu beberapa hari kerja.
Lama pastinya sebaiknya kamu tanyakan langsung ke petugas bank. Jangan lupa simpan bukti setoran sampai dana benar-benar masuk ke rekeningmu.
Syarat Formal yang Harus Diperiksa

Sebelum menyetor, cek dulu apakah BG yang kamu terima sudah memenuhi syarat formal dari Bank Indonesia. Bagian-bagian yang wajib ada antara lain:
- Tulisan “Bilyet Giro” beserta nomor warkatnya
- Nama bank tertarik, dalam hal ini BRI
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana
- Nama dan nomor rekening penerima serta nama bank penerima
- Jumlah dana dalam angka dan huruf
- Tempat dan tanggal penarikan
- Tanda tangan penerbit beserta nama jelas atau cap perusahaan
Perhatikan juga apakah jumlah dalam angka dan huruf sudah sama persis. Hindari menerima BG yang penuh coretan atau tulisannya sulit dibaca karena bisa jadi alasan penolakan.
Berapa Lama Masa Berlaku Bilyet Giro BRI?
Masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari sejak tanggal penarikan. Aturan ini berasal dari Bank Indonesia sehingga berlaku untuk semua bank, termasuk BRI.
Penerbit juga boleh mencantumkan tanggal efektif, yaitu tanggal paling cepat BG bisa diproses. Tanggal ini harus jatuh dalam rentang 70 hari tadi. Kalau tanggal efektif tidak diisi, tanggal penarikan otomatis dianggap sebagai tanggal efektifnya.
Jadi kalau kamu menyetor BG sebelum tanggal efektif, bank bisa menolaknya. Sebaliknya kalau sudah lewat 70 hari, BG tidak berlaku lagi dan kamu perlu meminta penerbit membuat BG yang baru.
Mengapa Bilyet Giro Ditolak dan Bagaimana Menanganinya?

Berdasarkan informasi dari BRI, penolakan BG biasanya terjadi karena saldo penerbit tidak cukup, tanda tangan tidak sesuai, atau isian yang tidak lengkap.
Setiap penolakan juga dikenai biaya kepada pemilik rekening giro, yaitu Rp125.000 per transaksi untuk saldo tidak cukup dan Rp100.000 untuk alasan lainnya.
Kalau kamu penerima BG yang ditolak, minta surat keterangan penolakan dari bank supaya alasannya jelas. Setelah itu hubungi penerbit dan sampaikan masalahnya dengan baik.
Kalau penyebabnya saldo kurang, kamu bisa menyetor ulang setelah penerbit memastikan dananya tersedia, selama BG masih dalam masa berlaku. Kalau kesalahannya ada pada isian, minta BG pengganti yang sudah diperbaiki.
Kalau kamu pemilik rekening Giro BRI, jaga saldo agar selalu cukup sebelum tanggal efektif tiba. Penerbitan BG kosong yang berulang bisa membuatmu masuk Daftar Hitam Nasional milik Bank Indonesia.
Nasabah dengan pinjaman KMK Ritel Komersial juga bisa memanfaatkan fasilitas NAS dari BRI yang menghubungkan rekening giro dengan rekening pinjaman untuk menghindari tolakan.
Selain biaya tolakan, ada biaya lain yang perlu kamu perhatikan. BRI mencantumkan biaya buku cek atau BG sebesar Rp275.000 yang sudah termasuk meterai Rp10.000 per lembar.
Biaya administrasi bulanannya juga bergantung pada rata-rata saldo dan baru disesuaikan mulai 1 Agustus 2026. Karena biaya bisa berubah sewaktu-waktu, sebaiknya konfirmasi lagi ke kantor cabang BRI terdekat.
Kesimpulan
Bilyet giro BRI hanya bisa dicairkan lewat pemindahbukuan ke rekening dan tidak bisa ditarik tunai. Sebelum menyetor, pastikan syarat formalnya lengkap, tanggal efektifnya sudah tiba, dan masa berlaku 70 hari belum lewat.
Kalau BG ditolak, cari tahu alasannya, komunikasikan dengan penerbit, lalu setor ulang atau minta BG pengganti. Ingat juga bahwa aturan masa berlaku dan syarat formal datang dari Bank Indonesia, sedangkan biaya dan prosedur teknisnya mengikuti kebijakan BRI.
Ingin tahu lebih banyak soal produk simpanan dan cara mengelola dana dengan lebih cerdas? Yuk, baca artikel lainnya di deposito.id. Karena keuangan yang rapi dimulai dari pemahaman yang tepat.(***)
Sekali.id
Kastakilat.id









