Tahun 2024 kemarin, aset perbankan syariah di Indonesia telah mencapai angka yang fantastis yaitu Rp 608 triliun! Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia makin tertarik sama produk keuangan yang sesuai syariah.
Tapi ternyata, di balik kesuksesan ini, masih banyak teman-teman Muslim yang bingung dan galau, khususnya tentang deposito syariah.
Pasti Anda juga pernah merasakan dilema yang sama. Ingin investasi untuk masa depan yang lebih cerah, tapi di sisi lain ada kekhawatiran jangan-jangan malah melanggar ajaran agama. Pertanyaan-pertanyaan seperti “Deposito syariah itu beneran halal gak sih?” atau “Apa bedanya sama deposito biasa yang pakai sistem bunga?” pasti sering muter-muter di kepala.
Keraguan seperti ini sebenernya wajar banget kok. Sebagai umat Muslim, kita memang diajarkan untuk ekstra hati-hati dalam urusan keuangan, terutama supaya terhindar dari riba. Ini kan ajaran yang penting banget dalam Islam. Tapi pertanyaannya sekarang, apa berarti kita harus menghindari semua produk perbankan? Tentu tidak, kan?
Disini Anda akan mempelajari deposito syariah secara lengkap. Yuk mulai pahami lebih dalam dan mulai perjalanan menuju investasi yang halal dan berkah!
Daftar isi:
- Apa Itu Deposito Syariah?
- Perbedaan Deposito Syariah Vs Konvensional
- Cara Kerja Akad Mudharabah
- FAQ Seputar Deposito Syariah
- 1. Apakah deposito syariah benar-benar halal?
- 2. Apakah nisbah deposito syariah lebih menguntungkan dari bunga deposito konvensional?
- 3. Bagaimana jika bank syariah mengalami kerugian?
- 4. Apakah ada pajak untuk nisbah deposito syariah?
- 5. Bisakah mencairkan deposito syariah sebelum jatuh tempo?
- 6. Apakah deposito syariah bisa dijadikan jaminan?
- 7. Berapa minimum deposit untuk membuka deposito syariah?
- FAQ Seputar Deposito Syariah
Apa Itu Deposito Syariah?

Definisi Deposito Syariah
Deposito syariah itu sebenernya produk simpanan berjangka yang dijalankan sesuai dengan ajaran Islam. Dan yang membuat beda sama deposito biasa adalah cara kerjanya.
Kalau deposito konvensional pakai sistem bunga, deposito syariah pakai yang namanya akad mudharabah – ini seperti layaknya perjanjian kerjasama antara kita sebagai pemilik uang dan bank sebagai pengelolanya.
Yang menarik adalah, ini bukan cuma soal ganti nama dari “bunga” jadi “bagi hasil” aja. Filosofinya beneran berbeda total! Di deposito syariah, kita dan bank itu kayak partner bisnis yang saling menguntungkan. Beda banget sama deposito konvensional yang lebih seperti hubungan utang-piutang.
Lalu, soal pengawasan juga ketat banget. Ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mengatur, plus di setiap bank syariah ada yang namanya DPS atau Dewan Pengawas Syariah. DPS inilah yang bertugas memastikan semua transaksi sesuai syariah dan bebas dari hal-hal yang dilarang Islam seperti riba, gharar (ketidakpastian yang berlebihan), dan maysir (spekulasi).
Jadi intinya, deposito syariah ini udah dijamin aman secara syariah karena ada pengawasan berlapis. Kita sebagai nasabah bisa tenang karena uang yang kita investasikan dikelola sesuai dengan tuntunan agama.
Karakteristik Utama
Sistem Bagi Hasil yang Adil yang bikin deposito syariah menarik adalah cara pembagian keuntungannya. Kita tak dapat bunga tetap seperti deposito biasa, tapi dapat bagian dari keuntungan asli yang diperoleh bank.
Misalnya kalau kesepakatan bagi hasilnya 60:40, artinya kalau bank untung, 60% buat kita dan 40% buat bank. Jadi keuntungannya bisa naik turun tergantung bagaimana performa bank dalam mengelola investasi.
Pilihan Waktu yang Pas dengan Kebutuhan: Soal jangka waktu, lumayan fleksibel kok. Mau yang pendek 1 bulan karena butuh dana cepat? Bisa. Atau mau yang agak lama 24 bulan buat rencana jangka menengah? Juga bisa.
Tinggal disesuaikan sama kebutuhan dan rencana keuangan kita masing-masing.
Modal Awal yang Tidak Bikin Pusing: Yang paling enak, kita tidak perlu modal besar untuk memulai. Rata-rata minimum depositnya antara 1-8 juta, tergantung banknya.
Malah sekarang ada beberapa bank yang menyediakan deposito digital dengan minimum cuma 1 juta. Lumayan terjangkau kan?
Keamanan Terjamin: Buat masalah keamanan, tenang aja. Dana kita dijamin sama LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sampai 2 miliar per nasabah per bank. Jadi kalau ada apa-apa sama banknya, uang kita tetep aman. Sama kayak jaminan di deposito biasa.
Siapa saja yang Terlibat?
Kita Sebagai Pemilik Dana Peran kita di sini sebagai shahibul maal, alias pemilik modal. Kita kasih kepercayaan ke bank buat kelola uang kita sesuai aturan syariah.
Bank Sebagai Pengelola Bank syariah jadi mudharib atau pengelola yang bertanggung jawab investasiin dana kita ke sektor-sektor yang halal. Mereka punya pengalaman dan keahlian buat jalanin berbagai jenis pembiayaan syariah.
Tim Pengawas Syariah Ada juga Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tugasnya memastikan semua yang dilakukan bank benar-benar sesuai syariah. Mereka ini para ulama yang paham banget soal fiqh muamalah sekaligus ngerti dunia perbankan modern. Jadi kita bisa tenang karena ada yang ngawasin ketat.
Hukum Deposito Syariah Dalam Islam

Dasar Hukum dari Al-Quran
Allah SWT telah memberikan pedoman jelas tentang transaksi keuangan yang diperbolehkan. Dalam QS. An-Nisa ayat 29, Allah berfirman:
“Hai orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta di antara kalian dengan cara yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kalian.”
Ayat ini menjadi dasar bahwa deposito syariah diperbolehkan karena termasuk “perniagaan yang sah” dengan kesepakatan kedua belah pihak. Nasabah dan bank sama-sama rela bekerjasama dengan pembagian keuntungan yang telah disepakati.
Sementara dalam QS. Al-Baqarah ayat 275, Allah dengan tegas membedakan antara jual beli dan riba:
“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Deposito syariah dengan akad mudharabah masuk kategori jual beli yang halal, bukan riba yang diharamkan. Perbedaannya terletak pada sistem bagi hasil yang fair, bukan bunga tetap yang pasti menguntungkan satu pihak.
Hadits yang Relevan
Rasulullah SAW juga mengajarkan prinsip saling membantu dalam muamalah. Dalam sebuah hadits disebutkan:
“Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.”
Deposito syariah menerapkan prinsip ini dimana nasabah membantu bank dengan memberikan modal, dan bank membantu nasabah mengembangkan hartanya secara halal.
Konsep mudharabah sendiri sudah dipraktikkan sejak zaman Nabi. Khadijah RA pernah bekerjasama dengan Nabi Muhammad SAW dalam bentuk mudharabah untuk perdagangan. Ini menunjukkan bahwa sistem bagi hasil dalam bisnis sudah dikenal dan disetujui dalam tradisi Islam.
Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa resmi pada 1 April 2000 yang membolehkan deposito syariah. Fatwa ini memuat 6 ketentuan utama:
- Nasabah sebagai shahibul maal (pemilik dana), bank sebagai mudharib (pengelola)
- Bank boleh menjalankan usaha apa saja yang tidak bertentangan dengan syariah
- Modal harus jelas jumlahnya dan dalam bentuk tunai, bukan piutang
- Pembagian keuntungan dalam bentuk nisbah yang disepakati di awal
- Bank boleh menutup biaya operasional dari bagian keuntungannya
- Bank tidak boleh mengurangi nisbah nasabah tanpa persetujuan
Fatwa ini memberikan kepastian hukum yang jelas bagi umat Muslim bahwa deposito syariah halal untuk digunakan.
Pendapat Ulama Kontemporer
Dr. KH. Ma’ruf Amin (mantan Ketua MUI) menegaskan: “Deposito syariah dengan akad mudharabah yang benar adalah halal dan dianjurkan sebagai sarana investasi yang berkah.”
Prof. Dr. Quraish Shihab juga mendukung sistem perbankan syariah: “Mudharabah adalah salah satu akad yang sangat dianjurkan Islam karena mencerminkan kerjasama yang saling menguntungkan.”
Konsensus para ulama baik klasik maupun kontemporer sepakat bahwa deposito syariah halal dengan syarat:
- Menggunakan akad mudharabah yang benar
- Dana diinvestasikan hanya ke sektor halal
- Tidak ada unsur riba, gharar, atau maysir
- Pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang adil
Dengan landasan Al-Quran, hadits, fatwa MUI, dan konsensus ulama, deposito syariah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam. Anda bisa berinvestasi dengan tenang karena telah sesuai dengan syariat yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
Perbedaan Deposito Syariah Vs Konvensional
Perbedaan Mendasar Deposito syariah dan konvensional memiliki perbedaan fundamental dalam sistem keuntungan. Deposito syariah menggunakan akad mudharabah dengan sistem bagi hasil (nisbah) yang fluktuatif tergantung performa bank, sementara deposito konvensional memberikan bunga tetap yang sudah ditentukan di awal.
Dari segi pengawasan, deposito syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan OJK untuk memastikan dana hanya diinvestasikan ke sektor halal, sedangkan deposito konvensional hanya diawasi OJK dan bisa diinvestasikan ke semua sektor termasuk yang mengandung riba.
Aspek Keuntungan dan Risiko Deposito syariah menawarkan nisbah yang bervariasi antara 3-8% per tahun tergantung kinerja bank, dengan potensi keuntungan lebih besar saat ekonomi syariah berkembang baik. Sebaliknya, deposito konvensional memberikan bunga tetap 4-6% per tahun yang pasti, namun tidak bisa menikmati keuntungan ekstra saat kondisi ekonomi booming.
Risiko deposito syariah adalah fluktuasi nisbah, sementara deposito konvensional berisiko inflasi yang bisa menggerus nilai riil investasi. Meski demikian, keduanya sama-sama dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Cara Kerja Akad Mudharabah
Cara Kerja Akad Mudharabah
Konsep Dasar yang Sudah Teruji Waktu Mudharabah itu selayaknya sistem kerjasama bisnis yang udah ada sejak zaman dulu sekali. Konsepnya simple, kita sebagai pemilik modal bekerja sama dengan bank sebagai pengelola dana, terus keuntungan dan risikonya dibagi bareng-bareng. Yang menarik, sistem ini udah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW lho!
Bahkan Rasulullah SAW sendiri pernah jadi mudharib (pengelola) untuk Siti Khadijah RA yang berperan sebagai shahibul maal (pemilik modal).
Intinya ini win-win solution banget. Kita dapat keuntungan dari dana yang dikembangin, sementara bank juga dapat bagian sebagai imbalan jasa pengelolaan yang profesional. Jadi sama-sama untung.
Dua Jenis Mudharabah yang Perlu Diketahui Di deposito syariah, ada dua jenis mudharabah yang bisa kita pilih. Yang pertama namanya Mudharabah Muthlaqah atau investasi tidak terikat. Ini yang paling umum dan bank bebas kelola dana kita ke berbagai sektor halal tanpa kita ikut campur. Praktis banget kan?
Yang kedua ada Mudharabah Muqayyadah atau investasi terikat. Nah, kalau yang ini kita bisa tentuin sendiri mau dana kita diinvestasiin ke sektor apa, misalnya khusus properti atau perdagangan aja. Tapi jenis yang kedua ini biasanya buat deposito dengan nominal gede dan cuma tersedia di beberapa bank syariah tertentu.
Sistem Bagi Hasil yang Fair dan Transparan Mekanisme bagi hasilnya berdasarkan nisbah yang udah disepakati dari awal, contohnya 60% buat kita dan 40% buat bank. Yang penting, keuntungan dihitung dari pendapatan asli bank, bukan kayak bunga yang udah pasti nominalnya.
Kalau misalnya ada kerugian, kita sebagai pemilik modal yang nanggung kerugiannya. Tapi tenang, kalau kerugian itu karena kelalaian atau pelanggaran dari pihak bank, ya bank yang tanggung jawab. Plus, bank wajib kasih laporan transparan tentang gimana dana kita dipake dan dari mana keuntungannya. Jadi kita bisa tau persis kemana aja uang kita diinvestasikan dan gimana cara dapetin keuntungannya.
Kesimpulan
Deposito syariah adalah pilihan investasi yang halal dan berkah berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 dengan menggunakan akad mudharabah yang sesuai syariat Islam. Perbedaan utamanya dengan deposito konvensional terletak pada sistem bagi hasil (nisbah) yang fluktuatif versus bunga tetap, dimana deposito syariah berpotensi memberikan keuntungan lebih besar saat performa bank bagus namun juga memiliki risiko fluktuasi.
Kunci sukses berinvestasi di deposito syariah adalah memilih bank syariah terpercaya dengan kinerja finansial yang baik dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang kredibel.
Langkah praktis yang perlu Anda lakukan bisa dengan riset mendalam dengan membandingkan minimal 3 bank syariah dari segi nisbah, reputasi, dan layanan; konsultasikan dengan ustadz atau konsultan keuangan syariah untuk memastikan pilihan sesuai kondisi finansial Anda; mulai dengan nominal kecil terlebih dahulu untuk merasakan sistem bagi hasil; dan terapkan diversifikasi dengan tidak menaruh semua dana di satu bank saja. Ingat.
FAQ Seputar Deposito Syariah
1. Apakah deposito syariah benar-benar halal?
Ya, selama mengikuti akad mudharabah yang benar dan diawasi DPS. Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 telah membolehkan deposito syariah.
2. Apakah nisbah deposito syariah lebih menguntungkan dari bunga deposito konvensional?
Tidak selalu. Nisbah bersifat fluktuatif tergantung kinerja bank. Namun, dalam jangka panjang, potensi keuntungan bisa lebih besar.
3. Bagaimana jika bank syariah mengalami kerugian?
Nasabah ikut menanggung kerugian sesuai prinsip mudharabah, kecuali ada kelalaian atau pelanggaran dari pihak bank.
4. Apakah ada pajak untuk nisbah deposito syariah?
Ya, nisbah dikenai pajak final 20% sama seperti bunga deposito konvensional.
5. Bisakah mencairkan deposito syariah sebelum jatuh tempo?
Bisa, tapi akan dikenai penalti. Besaran penalti bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank.
6. Apakah deposito syariah bisa dijadikan jaminan?
Ya, deposito syariah dapat dijadikan jaminan untuk pembiayaan, sama seperti deposito konvensional.
7. Berapa minimum deposit untuk membuka deposito syariah?
Bervariasi per bank, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 8 juta untuk pembukaan awal.