Investasi memang jadi pilihan cerdas untuk membangun wealth jangka panjang, tapi jangan sampai Deponesia lupa sama kewajiban pajak yang menyertainya.
Di tahun 2025, aturan pajak investasi tetap berlaku dengan beberapa penyesuaian yang perlu dipahami.
Nah, biar Deponesia bisa hitung return bersih dengan akurat dan tidak kena masalah dengan fiskus, yuk kita bahas tuntas soal pajak investasi dari A sampai Z!
Mengapa Deponesia Harus Paham Pajak Investasi di 2025
Banyak investor, terutama yang baru mulai, sering fokus cuma pada potensi keuntungan tanpa memperhitungkan dampak pajak.
Padahal, pajak investasi ini bisa “menggigit” cukup dalam kalau nggak dikelola dengan baik.
Di tahun 2025, dengan semakin banyaknya platform investasi digital dan kemudahan akses, Ditjen Pajak juga makin ketat dalam mengawasi kepatuhan pajak investasi.
Plus, dengan adanya automatic exchange of information, data transaksi investasi Deponesia bisa dengan mudah dilacak.
Yang lebih penting lagi, memahami pajak investasi membantu Deponesia membuat keputusan yang lebih informed.
Misalnya, antara deposito dengan bunga 6% kena pajak 20% versus reksadana dengan potensi return 8% tapi bebas pajak – mana yang lebih menguntungkan?
Nah, tanpa paham pajak, Deponesia bisa salah pilih instrumen investasi.
Pajak Saham 2025: PPh Final 0,1% dan Dividen 10%
Mari kita mulai dengan saham, instrumen investasi yang paling populer. Untuk saham, ada dua jenis pajak yang perlu Deponesia ketahui:
PPh Final 0,1% dari Nilai Transaksi
Setiap kali Deponesia jual saham, otomatis kena PPh Final sebesar 0,1% dari nilai transaksi.
Yang unik dari pajak ini adalah sifatnya yang “final” – artinya wajib dibayar terlepas dari untung atau rugi.
Contohnya gini: Deponesia beli saham BBCA senilai Rp 50 juta, terus jual dengan harga Rp 45 juta (rugi Rp 5 juta).
Meski rugi, tetap kena pajak 0,1% x Rp 45 juta = Rp 45 ribu.
Pajak Dividen 10%
Kalau Deponesia dapat dividen dari saham, kena pajak 10% dari jumlah dividen yang diterima.
Tapi ada kabar baik – kalau Deponesia pilih reinvestment dividen (DRIP), maka bebas pajak sepenuhnya.
Misalnya dapat dividen Rp 2 juta, pajaknya Rp 200 ribu. Tapi kalau milih DRIP dan dividen langsung dibelikan saham tambahan, nol pajak!
Simulasi Pajak Saham dengan Contoh Transaksi Real
Biar lebih jelas, yuk kita simulasikan transaksi saham Deponesia selama setahun:
Transaksi 1:
- Beli BBRI Rp 30 juta
- Jual Rp 35 juta (untung Rp 5 juta)
- Pajak: 0,1% x Rp 35 juta = Rp 35 ribu
Transaksi 2:
- Beli TLKM Rp 20 juta
- Jual Rp 18 juta (rugi Rp 2 juta)
- Pajak: 0,1% x Rp 18 juta = Rp 18 ribu
Dividen yang diterima:
- Dividen BBRI: Rp 1,5 juta
- Pajak dividen: 10% x Rp 1,5 juta = Rp 150 ribu
Total pajak setahun: Rp 35 ribu + Rp 18 ribu + Rp 150 ribu = Rp 203 ribu
Dari contoh ini, meski Deponesia untung bersih Rp 4,5 juta (untung Rp 5 juta – rugi Rp 2 juta + dividen Rp 1,5 juta), tetap bayar pajak Rp 203 ribu.
Pajak Deposito 2025: PPh Final 20% dari Bunga
Deposito termasuk instrumen yang kena pajak cukup tinggi. PPh Final 20% dikenakan dari bunga yang Deponesia terima.
Tapi ada pengecualian menarik yang sering diabaikan banyak orang.
Pengecualian Deposito Kecil
Deposito dengan nominal di bawah Rp 7,5 juta bebas pajak sepenuhnya! Ini berlaku per bank, jadi kalau Deponesia punya deposito Rp 7 juta di 3 bank berbeda, semuanya bebas pajak.
Mekanisme Pemotongan
Pajak deposito dipotong langsung oleh bank saat bunga dibayarkan. Jadi Deponesia nggak perlu repot hitung sendiri atau lapor SPT untuk pajak deposito.
Cara Menghitung Pajak Deposito dengan Benar
Mari kita hitung dengan contoh nyata:
Skenario 1: Deposito Besar
- Deposito: Rp 100 juta
- Bunga per tahun: 5%
- Bunga kotor: Rp 5 juta
- Pajak: 20% x Rp 5 juta = Rp 1 juta
- Bunga bersih: Rp 4 juta
Skenario 2: Deposito Kecil (Multiple Bank)
- Bank A: Deposito Rp 7 juta, bunga 5% = Rp 350 ribu (bebas pajak)
- Bank B: Deposito Rp 7 juta, bunga 5% = Rp 350 ribu (bebas pajak)
- Bank C: Deposito Rp 7 juta, bunga 5% = Rp 350 ribu (bebas pajak)
- Total bunga bersih: Rp 1,05 juta (100% masuk kantong!)
Strategi kedua jelas lebih tax-efficient, meski total nominalnya sama Rp 21 juta.
Pajak Reksadana 2025: Bebas Pajak untuk Investor
Ini dia kabar gembira untuk Deponesia! Reksadana adalah instrumen investasi yang paling tax-friendly di Indonesia.
Berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf i, semua keuntungan dari reksadana bebas pajak 100%.
Yang bebas pajak meliputi:
- Capital gain dari penjualan unit reksadana
- Dividen yang dibagikan reksadana saham
- Kupon dari reksadana pendapatan tetap
Bahkan reksadana syariah yang dapat bagi hasil juga tetap bebas pajak.
Penjelasan Kenapa Reksadana Tidak Dikenai Pajak
Kebijakan ini dibuat pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat di pasar modal.
Reksadana dianggap sebagai investasi kolektif yang membantu mengumpulkan dana masyarakat untuk dikelola secara profesional.
Dari perspektif teknis, reksadana merupakan kontrak investasi kolektif, bukan transaksi jual beli langsung.
Makanya keuntungan yang Deponesia dapat dianggap sebagai “bagian dari hasil pengelolaan kolektif” yang dikecualikan dari pajak.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis reksadana:
- Reksadana saham
- Reksadana pendapatan tetap
- Reksadana campuran
- Reksadana pasar uang
- Reksadana syariah
Pajak Obligasi 2025: PPh Final Turun Jadi 10%
Kabar baik untuk investor obligasi! Sejak Agustus 2021, pajak obligasi turun dari 15% menjadi 10% untuk kupon/bunga yang diterima.
Ini membuat obligasi jadi lebih menarik dibanding deposito.
Pajak 10% ini berlaku untuk:
- Obligasi pemerintah (SUN, ORI, Sukuk)
- Obligasi korporasi
- Kupon berkala maupun capital gain
Yang menarik, untuk Sukuk (obligasi syariah), imbalan yang diterima juga kena pajak yang sama 10%.
Perbandingan Pajak Obligasi vs Deposito
Mari kita bandingkan secara head-to-head:
Deposito Rp 100 juta:
- Bunga 5% per tahun = Rp 5 juta
- Pajak 20% = Rp 1 juta
- Return bersih = Rp 4 juta (4%)
Obligasi Rp 100 juta:
- Kupon 6% per tahun = Rp 6 juta
- Pajak 10% = Rp 600 ribu
- Return bersih = Rp 5,4 juta (5,4%)
Jelas obligasi lebih menguntungkan, baik dari sisi return maupun efisiensi pajak!
Tips Optimalisasi Pajak Investasi untuk Deponesia
- Diversifikasi Tax-Efficient Alokasikan porsi besar ke reksadana yang bebas pajak. Untuk fixed income, pilih obligasi (pajak 10%) ketimbang deposito (pajak 20%).
- Manfaatkan Pengecualian Deposito Kecil Kalau tetap mau deposito, spread ke beberapa bank dengan maksimal Rp 7,5 juta per bank untuk menghindari pajak.
- Reinvestment Dividen Untuk saham, pilih DRIP (Dividend Reinvestment Plan) biar dividen bebas pajak dan otomatis nambah portofolio.
- Tax Loss Harvesting
Kalau ada saham yang rugi, pertimbangkan untuk jual di akhir tahun. Meski tetap kena pajak 0,1%, setidaknya bisa cut loss dan realokasi ke investasi yang lebih prospektif. - Timing Transaksi Untuk capital gain besar, pertimbangkan timing transaksi di awal tahun biar punya waktu lebih lama untuk planning pajak.
Cara Lapor Pajak Investasi di SPT Tahunan 2025
Meski sebagian besar pajak investasi sudah dipotong final, Deponesia tetap wajib melaporkan di SPT Tahunan. Berikut panduannya:
Yang Wajib Dilaporkan:
- Dividen saham (meski sudah dipotong pajak 10%)
- Bunga deposito (meski sudah dipotong pajak 20%)
- Kupon obligasi (meski sudah dipotong pajak 10%)
Yang Tidak Perlu Dilaporkan:
- Capital gain/loss saham (karena PPh Final 0,1% sudah final)
- Keuntungan reksadana (karena bebas pajak)
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Laporan portofolio dari sekuritas/bank
- Bukti potong pajak (formulir 1721-VII)
- Rekap transaksi tahunan
Tips Praktis: Banyak platform investasi sekarang menyediakan fitur tax report otomatis. Manfaatkan fitur ini untuk memudahkan pelaporan SPT.
Deadline Penting: SPT Tahunan 2024 (untuk penghasilan 2023) sudah diperpanjang sampai 11 April 2025.
Jangan sampai telat ya, Deponesia!
Memahami pajak investasi memang agak ribet di awal, tapi sangat penting untuk optimalisasi return jangka panjang.
Yang paling penting, jangan sampai Deponesia kena masalah dengan fiskus gara-gara nggak patuh pajak.
Ingat, investasi yang baik bukan cuma soal return tinggi, tapi juga tax-efficient.
Dengan memahami struktur pajak investasi 2025, Deponesia bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dan memaksimalkan wealth building journey.
Yang paling recommended sih, alokasikan porsi besar ke reksadana yang bebas pajak, manfaatkan pengecualian deposito kecil, dan pilih obligasi ketimbang deposito untuk fixed income.
Kombinasi strategi ini bisa menghemat pajak jutaan rupiah per tahun!
Sumber Referensi:
- Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2019 tentang Pajak Penghasilan Final
- Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan RI
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Panduan Investasi
- Bursa Efek Indonesia (BEI) – Panduan Investor

Seorang SEO Specialist yang fokus pada technical SEO dan Content Writing. Menyukai hal baru dalam dunia digital marketing dan selalu berusaha berkembang serta belajar setiap harinya.