Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id
No Result
View All Result
Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id
No Result
View All Result
Deposito.co.id
No Result
View All Result

Beranda » Klausul Force Majeure dalam Perjanjian Deposito Bank: Apa Risikonya?

Klausul Force Majeure dalam Perjanjian Deposito Bank: Apa Risikonya?

Iqbal Fajri by Iqbal Fajri
29/10/2025
in Deposito
Reading Time: 5 mins read
A A
surat perjanjian deposito
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagian besar nasabah deposito hanya fokus pada besaran suku bunga yang ditawarkan bank.

Namun sangat sedikit yang memperhatikan klausul force majeure tersembunyi dalam perjanjian deposito yang ditandatangani.

Surat Edaran OJK secara tegas mewajibkan setiap sertifikat deposito memuat klausul mengenai keadaan kahar dan penyelesaian sengketa.

Pertanyaannya, apa yang terjadi jika bank tidak bisa membayar deposito Deponesia saat jatuh tempo karena bencana alam atau krisis ekonomi mendadak?

Mari kita telisik lebih dalam risiko tersembunyi dari klausul yang sering diabaikan nasabah ini.

Apa Itu Klausul Force Majeure dalam Deposito Bank?

Force majeure adalah keadaan memaksa yang menyebabkan debitur gagal menjalankan kewajibannya karena kejadian di luar kuasa mereka.

Contoh force majeure meliputi bencana alam seperti gempa bumi, wabah penyakit, perang, kerusuhan, hingga kebijakan pemerintah yang mendadak.

Dalam konteks deposito, bank berperan sebagai pihak debitur yang meminjam uang dari nasabah selaku kreditur.

Klausul force majeure memberikan perlindungan hukum kepada bank untuk tidak bertanggung jawab atas kelalaian pelaksanaan kewajiban dalam kondisi darurat.

Artinya pelaksanaan kewajiban pembayaran deposito dapat ditunda selama berlangsung peristiwa force majeure tersebut.

ADVERTISEMENT

Contoh nyata terjadi saat pandemi COVID-19 ketika beberapa bank mengalami kesulitan operasional akibat lockdown dan pembatasan mobilitas.

Gempa bumi berkekuatan besar yang merusak sistem perbankan regional juga termasuk kategori force majeure yang sah secara hukum.

Risiko Tersembunyi bagi Nasabah Deposito

Risiko Penundaan Pencairan Dana

Bank memiliki hak legal untuk menunda pembayaran deposito saat jatuh tempo apabila terjadi keadaan force majeure.

Yang menjadi masalah, tidak ada kepastian waktu berapa lama penundaan tersebut akan berlangsung.

Syarat dan ketentuan deposito hanya menyebutkan bahwa pelaksanaan kewajiban dapat ditunda selama berlangsung peristiwa force majeure.

Baca Juga:  Suku Bunga BCA dan CIMB Niaga Oktober 2026

Dampaknya sangat serius jika Deponesia membutuhkan dana deposito untuk keperluan mendesak seperti biaya medis atau pembayaran cicilan.

Rencana keuangan yang sudah matang bisa berantakan hanya karena bank menerapkan klausul force majeure ini.

Bayangkan jika deposito Rp200 juta untuk uang muka rumah tidak bisa dicairkan tepat waktu karena alasan force majeure.

Baca Juga: Deposito Aman atau Tidak? Fakta Perlindungan LPS Indonesia

ADVERTISEMENT

Risiko Perubahan Nilai Ekonomis

Selama masa penundaan pencairan deposito, laju inflasi tetap berjalan dan menggerus daya beli uang Deponesia.

Bank tidak memiliki kewajiban memberikan kompensasi atas kerugian opportunity cost yang dialami nasabah akibat penundaan.

Misalnya deposito Rp100 juta tertunda pencairannya selama 6 bulan dengan asumsi inflasi 5 persen per tahun.

Kerugian daya beli mencapai sekitar Rp2,5 juta akibat inflasi yang tidak terkompensasi selama periode penundaan.

Belum lagi kerugian dari peluang investasi lain yang terlewatkan karena dana terkunci di deposito yang tertunda.

Inilah risiko ekonomis yang jarang diperhitungkan nasabah saat membuka rekening deposito.

Risiko Interpretasi Force Majeure yang Ambigu

Tidak semua perjanjian deposito mendefinisikan force majeure secara spesifik dan terperinci.

Bank berpotensi menafsirkan krisis internal sebagai force majeure seperti kerusakan sistem atau serangan siber.

Padahal menurut hukum perdata, force majeure harus memenuhi tiga kriteria utama yakni tidak terduga, tidak dapat dihindari, dan mengganggu pelaksanaan kontrak.

Kerusakan sistem IT bank akibat kelalaian manajemen seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai force majeure yang sah.

Namun dalam praktiknya, interpretasi yang ambigu sering menimbulkan sengketa antara nasabah dengan pihak bank.

Nasabah yang merasa dirugikan harus mengajukan komplain formal atau bahkan jalur hukum untuk menuntut haknya.

Baca Juga:  Deposito BCA untuk Milenial: Strategi Auto-Debet Gaji ke E-Deposito untuk Disiplin Finansial

Proses penyelesaian sengketa bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun hingga tercapai kesepakatan.

Bagaimana Jaminan LPS Berperan Saat Force Majeure?

Lembaga Penjamin Simpanan tetap menjamin deposito hingga Rp2 miliar per nasabah per bank meskipun terjadi force majeure.

Namun perlu dipahami bahwa jaminan LPS berlaku ketika bank benar-benar dicabut izin usahanya atau dinyatakan gagal bayar.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah untuk menentukan simpanan yang layak dibayar membutuhkan waktu maksimal 90 hari kerja.

Perbedaan mendasar antara force majeure dengan bank gagal terletak pada status operasional bank tersebut.

Force majeure hanya menunda kewajiban pembayaran sementara bank masih beroperasi dan memiliki izin usaha aktif.

Sedangkan bank gagal berarti institusi tersebut sudah tidak mampu memenuhi kewajiban dan izin usahanya dicabut otoritas.

Dalam kondisi force majeure murni, LPS belum tentu langsung turun tangan karena bank secara teknis masih sehat.

Nasabah harus menunggu hingga force majeure berakhir atau bank dinyatakan gagal baru LPS melakukan pembayaran klaim.

Baca Juga: Apakah Deposito Aman Saat Bank Tutup? Prosedur Klaim LPS Dalam 5 Hari

Langkah Protektif untuk Nasabah Deposito yang Cerdas

Deponesia wajib membaca perjanjian deposito dengan teliti terutama bagian yang mengatur definisi dan cakupan klausul force majeure.

Perhatikan apakah bank mendefinisikan force majeure secara spesifik atau menggunakan definisi terlalu luas yang merugikan nasabah.

Pilihlah bank dengan reputasi solid dan tingkat kesehatan keuangan yang baik untuk meminimalkan risiko gagal bayar.

Bank dengan likuiditas kuat lebih mampu mengatasi situasi krisis tanpa harus mengaktifkan klausul force majeure.

Terapkan prinsip diversifikasi penempatan dengan tidak menempatkan seluruh dana di satu bank saja.

Aturan LPS yang menjamin Rp2 miliar per nasabah per bank sebenarnya sudah memberikan sinyal untuk melakukan diversifikasi.

Baca Juga:  Cara Menghitung Bunga Deposito BCA 20 Juta

Simpan dan dokumentasikan bilyet deposito beserta surat perjanjian sebagai bukti kuat jika terjadi sengketa force majeure.

Meskipun deposito termasuk instrumen yang aman, memahami klausul force majeure memberikan lapisan proteksi ekstra bagi keuangan Deponesia.

Dengan awareness yang tinggi terhadap hak dan risiko, Deponesia dapat mengambil keputusan finansial yang lebih bijak dan terproteksi.

Sumber Referensi:

https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/surat-edaran-ojk/Documents/SEOJK%20Sertifikat%20Deposito.pdf

https://www.ocbc.id/id/article/2023/03/30/force-majeure-adalah

https://bprindra.com/wp-content/uploads/2025/05/F-DEP-01-Syarat-dan-Ketentuan-Pembukaan-Rekening-Deposito-Mei-2025-Revisi-Final1.pdf

https://lps.go.id/simpanan-yang-dijamin/

https://kontrakhukum.com/en/article/definition-of-force-majeure-in-indonesian-law-and-its-implications/

https://www.danamon.co.id/id/Personal/Simpanan/Tabungan-Danamon/Syarat-dan-Ketentuan-Umum-Rekening-dan-Layanan-Perbankan-Syariah

https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-saja-syarat-terjadinya-force-majeure-lt6888671a4645c/

https://depositobpr.id/blog/risiko-deposito

Add as a preferred source on Google
Tags: deposito perjanjianklausul force majeure deposito
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perbandingan Deposito Tenor 3 Bulan: Bank Paling Konsisten

Next Post

Mengapa Deposito Tidak Terpengaruh Pergerakan Pasar? Ini Penjelasannya

Iqbal Fajri

Iqbal Fajri

Seorang Mahasiswa S2 Magister Manajemen dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Tertarik pada investasi seperti saham, deposito dan Instrumen lainnya.

Artikel Terkait

isi suku bunga deposito bca
Deposito

Deposito BCA untuk Milenial: Strategi Auto-Debet Gaji ke E-Deposito untuk Disiplin Finansial

29/10/2025
bunga deposito bca vs bni
Deposito

Bunga Deposito BCA vs BNI: Perbandingan & Tips Memilih

21/10/2026
Jatuh tempo
Deposito

Bagaimana Jika Deposito Tidak Diambil Setelah Jatuh Tempo?

16/10/2026
Pencairan deposito butuh berapa lama? Ini jawabannya.
Deposito

Butuh Dana Darurat? Ini Waktu Lamanya Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo

20/10/2026
keuntungan deposito
Deposito

5 Keuntungan Deposito di Bank untuk Keuangan Pribadi

16/10/2026
Bunga Deposito 40 Miliar
Deposito

Berapa Bunga Deposito 2 Miliar? Ini Perhitungannya

21/10/2026
Keamanan uang di LPS
Deposito

Apakah Deposito Aman? Ini Fakta Menurut LPS

09/09/2026
Menghitung uang deposito 100 juta dalam sebulan
Deposito

Cara Menghitung Bunga Deposito 100 Juta per Bulan

09/09/2026
Keuntungan deposito BRI
Deposito

7 Keuntungan Deposito di Bank BRI dan Cara Menghitungnya

31/10/2025
Next Post
sebuah gambar traffic

Mengapa Deposito Tidak Terpengaruh Pergerakan Pasar? Ini Penjelasannya

deposito mode konven vs syariah

Perbedaan Minimal Deposito Konvensional vs Syariah: Mana Lebih Terjangkau?

Please login to join discussion

Trending🔥

  • Buku Cek BCA 1

    Buku Cek BCA: Cara Buat, Biaya & Prosedur Pengajuan Lengkap

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Uang Misterius Masuk Rekening? Begini Cara Melihat Pengirimnya

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Bilyet Giro BCA: Cara Mengisi, Mencairkan & Syarat Lengkap 2025

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Template Surat Resign Kerja yang Benar Free Download Word

    1430 shares
    Share 572 Tweet 358
  • Pengertian Deposito untuk Pemula: Definisi, Jenis-Jenis dan Cara Kerjanya

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
ADVERTISEMENT
Deposito.co.id

© 2026 Deposito.co.id. All Rights Reserved.

Tautan

  • Bunga Deposito Hari Ini: Bunga per Tenor di 12 Bank Besar
  • Careers
  • Deposito
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kalkulator Deposito Semua Bank
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id

© 2026 Deposito.co.id. All Rights Reserved.