NPWP adalah nomor identitas resmi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan di Indonesia. Sejak Januari 2025, sistem perpajakan mengalami transformasi besar NIK (Nomor Induk Kependudukan) kini terintegrasi sebagai NPWP format 16 digit melalui platform Coretax.
Bagi Deponesia yang baru mulai bekerja atau membangun usaha, memahami NPWP menjadi langkah penting dalam perjalanan finansial. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan kunci untuk mengakses berbagai layanan keuangan dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
Pengertian NPWP Menurut Undang-Undang Perpajakan
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 6 UU No. 28 Tahun 2007, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Nomor ini berfungsi sebagai tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Format NPWP lama terdiri dari 15 digit angka dengan struktur khusus. Sembilan digit pertama merupakan kode identitas wajib pajak, tiga digit berikutnya adalah kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan tiga digit terakhir menunjukkan status wajib pajak.
Namun sejak 2025, format baru menggunakan 16 digit yang selaras dengan NIK untuk wajib pajak orang pribadi. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan administrasi Deponesia tidak perlu lagi mengingat dua nomor berbeda untuk urusan perpajakan.
Baca Juga: 10 Tips Legal Menghemat Pajak Karyawan: Tax Planning 2025
Jenis NPWP yang Berlaku di Indonesia

NPWP Pribadi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
NPWP Pribadi dimiliki oleh individu yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Kategorinya mencakup karyawan, pekerja lepas, profesional seperti dokter atau pengacara, hingga pengusaha perorangan.
Sejak implementasi Coretax, NPWP Pribadi untuk WNI menggunakan NIK sebagai nomor identitas pajak. Jadi kalau Deponesia sudah punya e-KTP, sebenarnya tinggal selangkah lagi untuk memiliki NPWP aktif.
NPWP Badan untuk Perusahaan dan Organisasi
NPWP Badan diperuntukkan bagi entitas usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Jenis badan yang wajib memilikinya meliputi PT, CV, koperasi, yayasan, hingga BUMN dan BUMD.
Berbeda dengan NPWP Pribadi, format NPWP Badan tetap menggunakan 16 digit dengan menambahkan angka “0” di depan NPWP lama. Setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor ini.
Fungsi NPWP dalam Urusan Perpajakan

Fungsi utama NPWP adalah sebagai identitas unik dalam setiap transaksi perpajakan. Dengan nomor ini, data perpajakan Deponesia tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya penting banget mengingat jutaan orang membayar pajak setiap tahun.
NPWP juga menjadi syarat wajib untuk mengajukan restitusi pajak. Kalau ternyata Deponesia membayar pajak lebih dari yang seharusnya, pengembalian kelebihan bayar hanya bisa diproses dengan menunjukkan NPWP.
Yang paling terasa dampaknya adalah soal tarif PPh 21. Berdasarkan Pasal 21 ayat (5a) UU PPh No. 36/2008, wajib pajak tanpa NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal. Bayangkan penghasilan yang sama, tapi potongan pajaknya lebih besar hanya karena belum punya NPWP.
Kabar baiknya, sejak 2024 aturan ini tidak berlaku otomatis lagi. Sepanjang NIK sudah terintegrasi dengan sistem DJP, tarif lebih tinggi tersebut tidak dikenakan meski Deponesia belum mengaktivasi NPWP secara resmi.
Fungsi NPWP di Luar Urusan Perpajakan
Di luar perpajakan, NPWP punya peran yang tidak kalah penting dalam kehidupan finansial. Pengajuan kredit ke bank baik KPR, KTA, maupun kartu kredit hampir selalu mensyaratkan dokumen ini.
Mau buka rekening koran untuk keperluan bisnis? NPWP jadi dokumen wajib sesuai peraturan Bank Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Bagi Deponesia yang berencana memulai usaha, NPWP diperlukan untuk mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan berbagai perizinan lainnya. Bahkan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah atau BUMN, kepemilikan NPWP menjadi syarat mutlak.
Urusan ke luar negeri pun tidak lepas dari NPWP. Beberapa kedutaan mensyaratkan dokumen ini saat pengajuan visa terutama untuk negara-negara Eropa dan Australia.
Baca Juga: Baru Mulai Bisnis? Ini 5 Strategi Keuangan yang Wajib Diketahui
Syarat Membuat NPWP Online 2026
Dokumen untuk NPWP Pribadi WNI
Persyaratan untuk WNI terbilang sederhana. Deponesia cukup menyiapkan e-KTP yang masih berlaku dan Kartu Keluarga terbaru.
Selain itu, siapkan alamat email aktif dan nomor HP yang valid untuk verifikasi OTP. Proses pendaftaran juga memerlukan foto diri untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.
Dokumen untuk NPWP Pribadi WNA
Warga negara asing perlu menyiapkan paspor yang masih berlaku beserta KITAS atau KITAP. Surat keterangan tempat tinggal dari instansi berwenang juga diperlukan sebagai dokumen pendukung.
Dokumen untuk NPWP Badan Usaha
Badan usaha wajib melampirkan akta pendirian perusahaan beserta perubahannya. NPWP pengurus atau direktur juga menjadi syarat, ditambah surat keterangan domisili usaha.
Cara Daftar NPWP Online 2026 via Coretax
Sistem Coretax yang diluncurkan DJP membuat pendaftaran NPWP jauh lebih praktis. Deponesia bisa menyelesaikan seluruh proses dari rumah tanpa perlu antre di kantor pajak.
Pertama, akses portal resmi di coretaxdjp.pajak.go.id. Klik menu “Daftar di sini” untuk memulai pendaftaran baru.
Kedua, pilih jenis wajib pajak “Perorangan” untuk NPWP Pribadi. Sistem akan menanyakan apakah Deponesia memiliki NIK pilih “Ya” untuk melanjutkan.
Ketiga, pilih opsi “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK” agar NIK langsung berfungsi sebagai NPWP. Isi seluruh formulir data diri sesuai informasi di KTP dan Kartu Keluarga.
Keempat, verifikasi identitas melalui kode OTP yang dikirim ke email dan SMS. Pastikan nomor yang didaftarkan benar-benar aktif.
Kelima, unggah foto diri untuk validasi biometrik dengan data Dukcapil. Setelah semua terisi, centang pernyataan dan klik “Submit Application”.
NPWP elektronik akan dikirim ke email dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah data tervalidasi. Yang perlu diingat seluruh proses ini gratis tanpa dipungut biaya apapun.
DJP secara tegas mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan imbalan kepada pihak manapun yang menjanjikan kemudahan instan. Kalau ada yang minta bayaran untuk membuatkan NPWP, itu jelas bukan jalur resmi.
Baca Juga: Cara Membuka Rekening Mandiri Online via Livin’ by Mandiri di HP
Risiko Tidak Memiliki NPWP bagi Wajib Pajak
Meski aturan tarif lebih tinggi 20% sudah dilonggarkan dengan integrasi NIK, tetap ada konsekuensi lain yang perlu dipertimbangkan. Pengajuan kredit bank dan pembukaan rekening koran akan terhambat tanpa NPWP.
Pengurusan izin usaha juga menjadi lebih rumit. Bagi Deponesia yang berencana membangun bisnis, ketiadaan NPWP bisa menghambat langkah di tahap awal.
Dalam kasus ekstrem, wajib pajak yang sengaja tidak mendaftarkan diri padahal sudah memenuhi syarat bisa dikenakan sanksi pidana. Ancamannya cukup serius penjara 6 bulan hingga 6 tahun plus denda minimal 2 kali jumlah pajak terutang.
Penutup
NPWP adalah dokumen fundamental yang sebaiknya dimiliki setiap warga negara berpenghasilan di Indonesia. Dengan sistem Coretax 2026, proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan terintegrasi langsung dengan NIK.
Deponesia yang belum memiliki NPWP aktif sebaiknya segera melakukan pendaftaran atau aktivasi. Prosesnya hanya butuh beberapa menit, gratis, dan bisa dilakukan kapan saja tanpa harus meninggalkan rumah.

Seorang Mahasiswa S2 Magister Manajemen dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Tertarik pada investasi seperti saham, deposito dan Instrumen lainnya.





