Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Layanan
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
No Result
View All Result
Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Layanan
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
No Result
View All Result
Deposito.co.id
No Result
View All Result

Beranda » Klausul Force Majeure dalam Perjanjian Deposito Bank: Apa Risikonya?

Klausul Force Majeure dalam Perjanjian Deposito Bank: Apa Risikonya?

Iqbal Fajri by Iqbal Fajri
29/10/2025
in Deposito
Reading Time: 5 mins read
A A
surat perjanjian deposito
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagian besar nasabah deposito hanya fokus pada besaran suku bunga yang ditawarkan bank.

Namun sangat sedikit yang memperhatikan klausul force majeure tersembunyi dalam perjanjian deposito yang ditandatangani.

Surat Edaran OJK secara tegas mewajibkan setiap sertifikat deposito memuat klausul mengenai keadaan kahar dan penyelesaian sengketa.

Pertanyaannya, apa yang terjadi jika bank tidak bisa membayar deposito Deponesia saat jatuh tempo karena bencana alam atau krisis ekonomi mendadak?

Mari kita telisik lebih dalam risiko tersembunyi dari klausul yang sering diabaikan nasabah ini.

Apa Itu Klausul Force Majeure dalam Deposito Bank?

Force majeure adalah keadaan memaksa yang menyebabkan debitur gagal menjalankan kewajibannya karena kejadian di luar kuasa mereka.

Contoh force majeure meliputi bencana alam seperti gempa bumi, wabah penyakit, perang, kerusuhan, hingga kebijakan pemerintah yang mendadak.

Dalam konteks deposito, bank berperan sebagai pihak debitur yang meminjam uang dari nasabah selaku kreditur.

Klausul force majeure memberikan perlindungan hukum kepada bank untuk tidak bertanggung jawab atas kelalaian pelaksanaan kewajiban dalam kondisi darurat.

Artinya pelaksanaan kewajiban pembayaran deposito dapat ditunda selama berlangsung peristiwa force majeure tersebut.

ADVERTISEMENT

Contoh nyata terjadi saat pandemi COVID-19 ketika beberapa bank mengalami kesulitan operasional akibat lockdown dan pembatasan mobilitas.

Gempa bumi berkekuatan besar yang merusak sistem perbankan regional juga termasuk kategori force majeure yang sah secara hukum.

Risiko Tersembunyi bagi Nasabah Deposito

Risiko Penundaan Pencairan Dana

Bank memiliki hak legal untuk menunda pembayaran deposito saat jatuh tempo apabila terjadi keadaan force majeure.

Yang menjadi masalah, tidak ada kepastian waktu berapa lama penundaan tersebut akan berlangsung.

Syarat dan ketentuan deposito hanya menyebutkan bahwa pelaksanaan kewajiban dapat ditunda selama berlangsung peristiwa force majeure.

Dampaknya sangat serius jika Deponesia membutuhkan dana deposito untuk keperluan mendesak seperti biaya medis atau pembayaran cicilan.

Rencana keuangan yang sudah matang bisa berantakan hanya karena bank menerapkan klausul force majeure ini.

Bayangkan jika deposito Rp200 juta untuk uang muka rumah tidak bisa dicairkan tepat waktu karena alasan force majeure.

Baca Juga: Deposito Aman atau Tidak? Fakta Perlindungan LPS Indonesia

Risiko Perubahan Nilai Ekonomis

Selama masa penundaan pencairan deposito, laju inflasi tetap berjalan dan menggerus daya beli uang Deponesia.

Bank tidak memiliki kewajiban memberikan kompensasi atas kerugian opportunity cost yang dialami nasabah akibat penundaan.

ADVERTISEMENT

Misalnya deposito Rp100 juta tertunda pencairannya selama 6 bulan dengan asumsi inflasi 5 persen per tahun.

Kerugian daya beli mencapai sekitar Rp2,5 juta akibat inflasi yang tidak terkompensasi selama periode penundaan.

Belum lagi kerugian dari peluang investasi lain yang terlewatkan karena dana terkunci di deposito yang tertunda.

Inilah risiko ekonomis yang jarang diperhitungkan nasabah saat membuka rekening deposito.

Risiko Interpretasi Force Majeure yang Ambigu

Tidak semua perjanjian deposito mendefinisikan force majeure secara spesifik dan terperinci.

Bank berpotensi menafsirkan krisis internal sebagai force majeure seperti kerusakan sistem atau serangan siber.

Padahal menurut hukum perdata, force majeure harus memenuhi tiga kriteria utama yakni tidak terduga, tidak dapat dihindari, dan mengganggu pelaksanaan kontrak.

Kerusakan sistem IT bank akibat kelalaian manajemen seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai force majeure yang sah.

Namun dalam praktiknya, interpretasi yang ambigu sering menimbulkan sengketa antara nasabah dengan pihak bank.

Nasabah yang merasa dirugikan harus mengajukan komplain formal atau bahkan jalur hukum untuk menuntut haknya.

Proses penyelesaian sengketa bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun hingga tercapai kesepakatan.

Bagaimana Jaminan LPS Berperan Saat Force Majeure?

Lembaga Penjamin Simpanan tetap menjamin deposito hingga Rp2 miliar per nasabah per bank meskipun terjadi force majeure.

Namun perlu dipahami bahwa jaminan LPS berlaku ketika bank benar-benar dicabut izin usahanya atau dinyatakan gagal bayar.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah untuk menentukan simpanan yang layak dibayar membutuhkan waktu maksimal 90 hari kerja.

Perbedaan mendasar antara force majeure dengan bank gagal terletak pada status operasional bank tersebut.

Force majeure hanya menunda kewajiban pembayaran sementara bank masih beroperasi dan memiliki izin usaha aktif.

Sedangkan bank gagal berarti institusi tersebut sudah tidak mampu memenuhi kewajiban dan izin usahanya dicabut otoritas.

Dalam kondisi force majeure murni, LPS belum tentu langsung turun tangan karena bank secara teknis masih sehat.

Nasabah harus menunggu hingga force majeure berakhir atau bank dinyatakan gagal baru LPS melakukan pembayaran klaim.

Baca Juga: Apakah Deposito Aman Saat Bank Tutup? Prosedur Klaim LPS Dalam 5 Hari

Langkah Protektif untuk Nasabah Deposito yang Cerdas

Deponesia wajib membaca perjanjian deposito dengan teliti terutama bagian yang mengatur definisi dan cakupan klausul force majeure.

Perhatikan apakah bank mendefinisikan force majeure secara spesifik atau menggunakan definisi terlalu luas yang merugikan nasabah.

Pilihlah bank dengan reputasi solid dan tingkat kesehatan keuangan yang baik untuk meminimalkan risiko gagal bayar.

Bank dengan likuiditas kuat lebih mampu mengatasi situasi krisis tanpa harus mengaktifkan klausul force majeure.

Terapkan prinsip diversifikasi penempatan dengan tidak menempatkan seluruh dana di satu bank saja.

Aturan LPS yang menjamin Rp2 miliar per nasabah per bank sebenarnya sudah memberikan sinyal untuk melakukan diversifikasi.

Simpan dan dokumentasikan bilyet deposito beserta surat perjanjian sebagai bukti kuat jika terjadi sengketa force majeure.

Meskipun deposito termasuk instrumen yang aman, memahami klausul force majeure memberikan lapisan proteksi ekstra bagi keuangan Deponesia.

Dengan awareness yang tinggi terhadap hak dan risiko, Deponesia dapat mengambil keputusan finansial yang lebih bijak dan terproteksi.

Sumber Referensi:

https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/surat-edaran-ojk/Documents/SEOJK%20Sertifikat%20Deposito.pdf

https://www.ocbc.id/id/article/2023/03/30/force-majeure-adalah

https://bprindra.com/wp-content/uploads/2025/05/F-DEP-01-Syarat-dan-Ketentuan-Pembukaan-Rekening-Deposito-Mei-2025-Revisi-Final1.pdf

https://lps.go.id/simpanan-yang-dijamin/

https://kontrakhukum.com/en/article/definition-of-force-majeure-in-indonesian-law-and-its-implications/

https://www.danamon.co.id/id/Personal/Simpanan/Tabungan-Danamon/Syarat-dan-Ketentuan-Umum-Rekening-dan-Layanan-Perbankan-Syariah

https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-saja-syarat-terjadinya-force-majeure-lt6888671a4645c/

https://depositobpr.id/blog/risiko-deposito

Add as a preferred source on Google
Tags: deposito perjanjianklausul force majeure deposito
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perbandingan Deposito Tenor 3 Bulan: Bank Paling Konsisten

Next Post

Mengapa Deposito Tidak Terpengaruh Pergerakan Pasar? Ini Penjelasannya

Iqbal Fajri

Iqbal Fajri

Seorang Mahasiswa S2 Magister Manajemen dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Tertarik pada investasi seperti saham, deposito dan Instrumen lainnya.

Artikel Terkait

Simulasi deposito 500 juta di BRI, BNI dan Mandiri.
Deposito

Deposito 500 Juta Bunganya Berapa? Cek Mandiri, BNI & BRI

30/10/2025
Suku Bunga Deposito BCA, BRI dan Mandiri
Deposito

Update November Bunga Deposito BCA, BRI, Mandiri

24/11/2025
Apa itu investasi deposito
Deposito

Investasi Deposito Adalah Passive Income? Ini Fakta yang Jarang Diungkap Bank

29/10/2025
Bagaimana penalti deposito masuk hitungan pajak
Deposito

Apakah Penalti Deposito Masuk Hitungan Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

29/10/2025
bank bca vs mandiri
Deposito

Suku Bunga BCA vs Mandiri 2025: Mana Deposito Tertinggi?

30/10/2025
Bunga Deposito BNI Rp20 Juta
Deposito

Simulasi Bunga Deposito Rp 30 Juta di BRI, BNI dan Mandiri

30/10/2025
Keuntungan deposito emas dibanding deposito konvensional
Deposito

Keuntungan Deposito Emas vs Deposito Biasa, Mana Lebih Besar?

31/10/2025
isi suku bunga deposito bca
Deposito

Deposito BCA untuk Milenial: Strategi Auto-Debet Gaji ke E-Deposito untuk Disiplin Finansial

29/10/2025
1. Apa Itu Deposito - Pengertian dan Keuntungan untuk Pemula
Deposito

Apa Itu Deposito – Pengertian dan Keuntungan untuk Pemula

31/10/2025
Next Post
sebuah gambar traffic

Mengapa Deposito Tidak Terpengaruh Pergerakan Pasar? Ini Penjelasannya

deposito mode konven vs syariah

Perbedaan Minimal Deposito Konvensional vs Syariah: Mana Lebih Terjangkau?

Trending🔥

  • Buku Cek BCA 1

    Buku Cek BCA: Cara Buat, Biaya & Prosedur Pengajuan Lengkap

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Template Surat Resign Kerja yang Benar Free Download Word

    1351 shares
    Share 540 Tweet 338
  • Template Keuangan Excel Pribadi Gratis Download Gratis

    2441 shares
    Share 976 Tweet 610
  • Pengertian Deposito untuk Pemula: Definisi, Jenis-Jenis dan Cara Kerjanya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Bilyet Giro BCA: Cara Mengisi, Mencairkan & Syarat Lengkap 2025

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
ADVERTISEMENT
  • Careers
  • Deposito
  • Disclaimer Situs deposito.co.id
  • Hubungi Kami
  • Kalkulator Deposito Semua Bank
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© Deposito.co.id – Operated by AWBS Network.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Layanan
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito

© 2026 Deposito.co.id.