“Deposito saya Rp5 miliar di satu bank. Kalau banknya ditutup, yang Rp3 miliar hangus?” Pertanyaan ini sering muncul dari penabung besar. Jawabannya per Oktober 2026: sisa itu tidak otomatis hangus, tetapi juga tidak ada kepastian kembali.
LPS hanya membayar sampai Rp2 miliar per nasabah per bank. Bila bank dilikuidasi saat depositomu di atas Rp2 miliar, sisanya berubah status menjadi tagihan kamu kepada bank itu. Nasibnya bergantung pada hasil penjualan aset bank tersebut.
Jawaban Singkat: Sisanya Tidak Ditanggung LPS
Batas penjaminan LPS sejak 13 Oktober 2008 adalah Rp2 miliar per nasabah per bank, dan angka ini masih berlaku pada Oktober 2026. Bagian di atas batas itu tidak dibayar LPS, berapa pun bunga dan tenor depositomu.
Bagian tersebut tidak dihapus. Menurut Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 37 ayat (4), LPS menerbitkan surat keterangan atas saldo yang tidak dibayarkan. Surat itu menjadi pegangan saat kamu menagih ke Tim Likuidasi.
Cara LPS Menghitung Batas Rp2 Miliar
LPS menjumlahkan saldo semua rekeningmu di satu bank, baik tabungan, giro, maupun deposito. Yang dihitung adalah pokok ditambah bunga yang sudah menjadi hakmu, lalu dibatasi Rp2 miliar per Oktober 2026. Rinciannya ada di artikel simpanan yang masuk penjaminan LPS.
Batas itu juga hanya berlaku bila simpananmu layak bayar. Bunga di atas tingkat bunga penjaminan atau simpanan yang tidak tercatat di bank bisa membuat seluruh saldo gugur, bukan hanya sisanya. Cek kriterianya di syarat 3T LPS.
Contoh Deposito Rp5 Miliar di Satu Bank
Anggap saldo pokok plus bunga Rp5 miliar, bunga di bawah tingkat bunga penjaminan, tanpa utang ke bank, dan statusnya layak bayar. Ini skenario redaksi per Oktober 2026, bukan kasus nyata.
- Dibayar LPS lewat bank pembayar: Rp2 miliar.
- Tidak dibayar LPS, diberi surat keterangan: Rp3 miliar.
- Status Rp3 miliar itu: tagihan kepada bank dalam likuidasi, dibayar dari hasil pencairan aset bila cukup.
Kalau kamu juga punya pinjaman di bank itu, ada langkah set off lebih dahulu. Utang diperjumpakan dengan simpanan dalam batas penjaminan, sesuai Pasal 39 PLPS 1/2023.
Sisa Dana Menjadi Tagihan Kreditur
Setelah izin usaha dicabut, bank dibubarkan dan asetnya dijual oleh Tim Likuidasi bentukan LPS. Uang hasil penjualan dan penagihan kredit itulah yang dibagi ke para kreditur, termasuk kamu sebagai pemilik sisa simpanan.
Urutan Pembayaran Menurut UU LPS
Pasal 54 ayat (1) UU LPS, setelah diubah UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), menetapkan delapan urutan pembayaran. Biaya likuidasi sendiri dikeluarkan lebih dahulu dari setiap hasil pencairan. Urutannya seperti tabel berikut.
| Urutan | Pihak yang dibayar |
|---|---|
| 1 | Talangan gaji pegawai yang terutang |
| 2 | Talangan pesangon pegawai |
| 3 | Biaya perkara, biaya lelang terutang, biaya operasional kantor |
| 4 | Biaya penyelamatan dan klaim penjaminan yang dibayar LPS |
| 5 | Pajak terutang |
| 6 | Utang ke Bank Indonesia (pinjaman likuiditas, operasi moneter) dan penempatan dana LPS |
| 7 | Sisa simpanan di atas batas penjaminan dan simpanan yang tidak masuk penjaminan |
| 8 | Kreditur lainnya |
Perhatikan urutan keempat. LPS yang sudah membayar Rp2 miliar kepadamu akan menagih uang itu kembali dari aset bank, dan posisinya di depan sisa simpananmu. Sisa Rp3 miliar baru menerima bagian di urutan ketujuh, setelah pajak dan utang bank ke Bank Indonesia.
UU P2SK menyisipkan utang ke Bank Indonesia dan penempatan dana LPS sebagai urutan baru. Akibatnya, posisi sisa simpanan turun dari urutan keenam menjadi ketujuh. Halaman FAQ LPS per 10 Oktober 2026 masih memuat daftar tujuh urutan versi lama.
Kenapa Jumlah dan Waktunya Sulit Ditebak
Bank yang gagal biasanya punya aset bermasalah, misalnya kredit macet yang sulit ditagih. Kalau hasil likuidasi habis di urutan satu sampai enam, pemilik sisa simpanan bisa tidak menerima apa-apa.
Bila dana tidak cukup untuk semua kreditur di urutan yang sama, pembagiannya dilakukan secara proporsional (pro rata) menurut Pasal 42 PLPS 1/2022. Grafik berikut memakai tiga skenario hasil pencairan untuk sisa Rp3 miliar.
Kalau hasil pencairan menutup 0%, 50%, atau 100% sisa Rp3 miliar, total yang kamu terima menjadi Rp2 miliar, Rp3,5 miliar, atau Rp5 miliar. Angka 50% hanya contoh redaksi Oktober 2026, bukan perkiraan tingkat pengembalian.

Waktunya juga panjang. Pasal 14 PLPS 1/2022 memberi Tim Likuidasi waktu paling lama 2 tahun, dan LPS bisa memperpanjangnya dua kali masing-masing 1 tahun.
Dalam Laporan Kelembagaan Triwulan II 2026, LPS mencatat 18 BPR/BPRS masih dalam proses likuidasi. Tujuh likuidasi yang sudah rampung memakan waktu rata-rata 21 bulan.
Cara Mengajukan Tagihan ke Tim Likuidasi
Klaim penjaminan Rp2 miliar diurus lewat LPS dan bank pembayar. Tagihan atas sisanya diurus terpisah ke Tim Likuidasi, dengan tenggat yang jauh lebih pendek. Ini langkahnya menurut PLPS 1/2022.
- Ambil dan simpan surat keterangan LPS atas saldo yang tidak dibayarkan.
- Pantau pengumuman pembubaran bank. Tim Likuidasi wajib mengumumkannya di Berita Negara dan dua surat kabar harian paling lama 30 hari sejak pembubaran.
- Baca isi pengumuman: alamat Tim Likuidasi, tata cara, dan batas waktu pengajuan tagihan.
- Ajukan tagihan dalam 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman (Pasal 22 ayat (4) PLPS 1/2022).
- Siapkan identitas, bilyet deposito atau buku tabungan, dan surat keterangan LPS, lalu ikuti daftar dokumen di pengumuman.
Bedanya tenggat ini terasa pada contoh nyata. Izin BPR Suliki Gunung Mas dicabut OJK pada 7 Januari 2026, dan menurut pengumuman LPS, batas pengajuan klaim penjaminannya baru berakhir 6 Januari 2031.
Tagihan atas sisa simpanan tidak mengenal kelonggaran lima tahun itu. Begitu pengumuman pembubaran terbit, hitungan 60 hari kalender berjalan, jadi jangan menunggu klaim LPS selesai.
Daftar bank yang sedang dilikuidasi bisa kamu pantau di halaman Bank yang Dilikuidasi di situs LPS. Jangan percaya pihak yang menawarkan bantuan klaim dengan imbalan, seperti diingatkan LPS dalam siaran pers penanganan BPR Kamadana, 18 Februari 2026.

Kalau Bagianmu Tidak Diambil
Pembayaran ke kreditur bisa bertahap selama likuidasi atau sekaligus di akhir. Paling lambat 2 bulan sebelum likuidasi selesai, Tim Likuidasi mengumumkan tanggal pembayaran tunai terakhir, paling lama 30 hari setelah pengumuman.
Bagian yang belum diambil sampai tanggal itu dititipkan ke pengadilan negeri atau balai harta peninggalan, menurut Pasal 49 PLPS 1/2022. FAQ LPS per 10 Oktober 2026 masih menyebut titipan ke LPS dengan batas 30 tahun, rumusan yang tidak lagi tercantum di PLPS 1/2022 maupun perubahannya, PLPS 1/2025.
Cara Menempatkan Dana Besar Lebih Terlindungi
Karena sisa di atas batas sangat bergantung pada aset bank, langkah paling masuk akal adalah tidak membiarkan saldo melewati batas sejak awal.
Pecah ke Beberapa Bank
Batas Rp2 miliar per Oktober 2026 dihitung per bank, bukan per rekening. Dana Rp5 miliar bisa dibagi ke tiga bank berbeda, misalnya Rp1,9 miliar, Rp1,9 miliar, dan Rp1,2 miliar.
Membuka rekening kedua di cabang lain dari bank yang sama tidak menambah batas. LPS tetap menjumlahkan semua saldomu di bank itu menjadi satu.
Sisakan ruang di bawah Rp2 miliar karena bunga yang sudah menjadi hakmu ikut dihitung. Untuk gambaran imbal hasil di level ini, lihat simulasi bunga deposito 1 miliar.
Cek Kepesertaan dan Kesehatan Bank
Semua bank umum, BPR, dan BPRS di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Pengecualiannya kantor cabang bank Indonesia di luar negeri.
Bandingkan bunga yang ditawarkan dengan tingkat bunga penjaminan LPS periode berjalan. Bunga yang jauh di atas pasar patut dicurigai, terlebih bila banknya kecil dan laporan keuangan publikasinya jarang diperbarui.
Kesimpulan
Kalau saldomu di satu bank sudah mendekati batas Rp2 miliar per Oktober 2026, pindahkan kelebihannya ke bank peserta LPS lain sebelum deposito jatuh tempo berikutnya. Sedikit repot membuka rekening baru jauh lebih ringan daripada menunggu hasil likuidasi bertahun-tahun.
Referensi Artikel:
- JDIH BPK — UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (perubahan Pasal 54 UU LPS)
- LPS — Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank
- LPS — Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2025 (perubahan PLPS Likuidasi Bank)
- LPS — Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan
- LPS — Frequently Asked Questions, dicek 10 Oktober 2026
- LPS — Laporan Kelembagaan Triwulan II 2026
Sekali.id
Kastakilat.id






![daftar bank di Indonesia [LENGKAP]](https://deposito.co.id/wp-content/uploads/2025/02/x100-Daftar-Bank-di-Indonesia-Kode-Prinsip-dan-Jenis-350x250.jpg.pagespeed.ic.Br89GHW5ko.jpg)



