Sepanjang 2026 hingga akhir triwulan II, LPS sudah membayar klaim Rp426,65 miliar ke 46.707 rekening nasabah di 9 BPR yang izinnya dicabut dan status simpanannya sudah ditetapkan. Banyak nasabah sudah menerima uangnya, tetapi aturan sebenarnya memberi tenggat yang jauh lebih panjang, dan tenggat itu bisa hangus.
Sampai awal Oktober 2026 sudah 14 BPR dan BPRS dicabut izinnya tahun ini, jadi pertanyaan “sampai kapan saya boleh klaim?” makin sering muncul. Jawaban singkatnya: batas waktu klaim LPS paling lama 5 tahun sejak izin bank dicabut. Artikel ini menyusun tenggat lain di sekitarnya dalam satu lini masa, lengkap dengan contoh tanggal nyata.
Berapa Lama Batas Waktu Klaim LPS?
Batas waktu klaim LPS adalah paling lama 5 tahun sejak izin usaha bank dicabut, khusus untuk simpanan yang sudah ditetapkan layak bayar. Ketentuan ini ada di Pasal 36 Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan, yang berlaku sejak 25 Mei 2023.
Sebelum itu, ada dua tenggat yang dipegang LPS. Pembayaran mulai paling lambat 5 hari kerja setelah rekonsiliasi dimulai, dan status seluruh simpanan harus tuntas paling lambat 90 hari kerja sejak izin dicabut.
Lini Masa Klaim Setelah Izin Dicabut
Titik nol hitungan adalah tanggal keputusan OJK mencabut izin usaha bank. Sejak hari itu, bunga simpanan berhenti berjalan dan LPS mengambil alih data serta aset bank.

Tahap 1: Rekonsiliasi dan Verifikasi Maksimal 90 Hari Kerja
LPS mencocokkan saldo tiap rekening dengan pembukuan bank, kewajiban nasabah, dan data dari OJK. Pekerjaan ini dilakukan bertahap dan wajib selesai paling lambat 90 hari kerja sejak izin dicabut (Pasal 31 ayat 5).
Perlu diingat, yang dihitung hari kerja, bukan hari kalender. Karena itu, 90 hari kerja biasanya jatuh sekitar empat bulan lebih setelah pencabutan, bergantung pada libur nasional di rentang tersebut.
Tahap 2: Pengumuman Simpanan Layak dan Tidak Layak Bayar
Hasil verifikasi diumumkan bertahap di situs LPS, kantor bank yang ditutup, atau media lain (Pasal 33 ayat 3). Tanggal pengajuan klaim diumumkan di sedikitnya dua surat kabar harian (Pasal 34). Tahap pertama paling lambat 5 hari kerja setelah rekonsiliasi dimulai, dan tahap terakhir paling lambat hari kerja ke-90 sejak izin dicabut.
Jadi kalau namamu belum muncul di pengumuman pertama, itu belum tentu masalah. Bisa jadi rekeningmu masuk tahap berikutnya, terutama bila kamu juga punya pinjaman di bank yang sama.
Tahap 3: Pembayaran Lewat Bank Pembayar
Pembayaran klaim mulai paling lambat 5 hari kerja setelah rekonsiliasi dimulai dan disalurkan lewat bank pembayar atau media pembayaran lain yang ditetapkan LPS (Pasal 37). Pasal 35 menyebut klaim diajukan oleh nasabah kepada LPS sesuai isi pengumuman. Jadi, jangan menunggu dana masuk sendiri; ikuti tata cara di pengumuman LPS untuk bankmu.
Bila kamu punya utang di bank itu, LPS terlebih dahulu melakukan perjumpaan utang atau set off sebelum membayar sisanya. Penjelasan lengkapnya ada di panduan prosedur klaim LPS saat bank tutup.
Batas Akhir Klaim: 5 Tahun Sejak Pencabutan
Patokan 5 tahun dihitung dari tanggal pencabutan izin, bukan dari tanggal namamu diumumkan. Paling lama 2 bulan sebelum tenggat berakhir, LPS wajib mengumumkannya lagi di sedikitnya dua surat kabar harian (Pasal 36 ayat 3).
Contoh Menghitung Tenggat dari Tanggal Pencabutan Izin
OJK mencabut izin PT BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya, Sumatera Barat, pada 7 April 2026. Dalam pengumuman PENG-7/GKLM/2026, LPS menyebut rekonsiliasi dan verifikasi berlangsung paling lama sampai 20 Agustus 2026.
Dari tanggal yang sama, batas 5 tahun pengajuan klaim jatuh sekitar 7 April 2031. Pengumuman berakhirnya masa klaim berarti paling lambat terbit sekitar 7 Februari 2031.
Contoh kedua lebih baru. Izin PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi dicabut pada 19 Agustus 2026, dan LPS menetapkan rekonsiliasi selesai paling lama 23 Desember 2026. Batas 5 tahun pengajuan klaimnya jatuh sekitar 19 Agustus 2031.
| Tahap | Patokan aturan | Contoh BPR Sungai Rumbai |
|---|---|---|
| Izin dicabut OJK | Hari ke-0 | 7 April 2026 |
| Pembayaran mulai | Paling lambat 5 hari kerja setelah rekonsiliasi dimulai | Mengikuti pengumuman LPS |
| Status seluruh simpanan tuntas | Paling lambat 90 hari kerja sejak izin dicabut | 20 Agustus 2026 (pengumuman LPS) |
| LPS umumkan masa klaim akan berakhir | Paling lambat 2 bulan sebelum batas | Sekitar 7 Februari 2031 (hitungan redaksi) |
| Batas akhir klaim | 5 tahun sejak izin dicabut | Sekitar 7 April 2031 (hitungan redaksi) |
Tabel di atas diolah redaksi dari Peraturan LPS 1/2023 dan pengumuman LPS tanggal 7 April 2026. Tanggal persisnya tetap mengikuti pengumuman resmi LPS untuk bank tersebut. Untuk daftar bank lain beserta tanggal pencabutannya, lihat rangkuman BPR yang dilikuidasi LPS 2026.
Bagaimana Kalau Klaim Melewati Batas Waktu?
Konsekuensinya berat. Menurut Pasal 36 ayat 2, hak menerima pembayaran dari LPS hilang, dan simpananmu diperlakukan sama seperti simpanan yang tidak masuk penjaminan.
Sisa tagihanmu lalu hanya bisa diselesaikan lewat mekanisme likuidasi, yaitu dari hasil penjualan aset bank. Menurut laporan kelembagaan LPS triwulan II 2026, likuidasi 7 BPR/BPRS yang sudah dirampungkan rata-rata memakan waktu 21 bulan.
Artinya, saat batas 5 tahun lewat, proses likuidasi bank itu kemungkinan sudah selesai, dan belum tentu masih ada sisa hasil likuidasi untuk tagihanmu. Karena itu, jangan menunda klaim meski tenggatnya terasa lama.
Cara Keberatan Bila Simpanan Tidak Layak Bayar
Status tidak layak bayar biasanya terkait syarat 3T LPS: simpanan tidak tercatat, bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, atau nasabah terlibat perbuatan melanggar hukum yang merugikan bank. Kalau kamu yakin penetapan itu keliru, Pasal 48 memberi jalur keberatan.
Tenggatnya 180 hari kalender sejak keputusan diumumkan. Bila keputusan tidak layak bayar diumumkan 20 Agustus 2026, batas keberatanmu kira-kira 16 Februari 2027; lewat dari itu, kamu dianggap menerima keputusan LPS.
Sepanjang 2026 hingga triwulan II, LPS mencatat keberatan dari 14 nasabah atas 65 rekening senilai Rp1,21 miliar. Jumlahnya kecil, tetapi jalurnya nyata dan dipakai.
Isi Surat Keberatan dan Dokumen Pendukung
Keberatan diajukan lewat surat yang didukung bukti nyata dan jelas. Menurut halaman prosedur di situs LPS, surat itu memuat hal berikut:
- Identitas nasabah: nama, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon.
- Jenis simpanan, nomor rekening, dan nominal yang diajukan.
- Uraian keberatan dan permohonanmu, ditandatangani nasabah atau penerima kuasa.
- Lampiran: fotokopi KTP/SIM/paspor, fotokopi buku tabungan atau bilyet deposito, dan bukti pendukung seperti slip setoran atau bukti penerimaan bunga.
Surat dikirim lewat pos kepada Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS di Equity Tower lantai 20, SCBD, Jakarta. Kamu boleh menunjuk orang lain dengan surat kuasa (Pasal 49), dan ahli waris dapat mengajukan keberatan bila nasabah sudah meninggal.
Jalur Pengadilan
LPS wajib memutus keberatan dalam 180 hari kalender sejak surat diterima (Pasal 48 ayat 6). Bila kamu tidak puas dengan putusan itu, upaya hukum ke pengadilan bisa diajukan paling lama 180 hari kalender sejak surat keputusan diberitahukan (Pasal 48 ayat 7).
Jika keberatan diterima atau gugatan dikabulkan, status simpananmu diubah menjadi layak bayar. LPS lalu membayar sesuai nilai penjaminan, termasuk bunga atau kompensasi wajar untuk masa tunggunya (Pasal 48 ayat 8-9).
Cek-List yang Perlu Disiapkan Nasabah
Dokumen kepemilikan simpanan adalah kunci di setiap tahap, baik saat klaim biasa maupun saat keberatan. Simpan yang asli di tempat aman dan buat beberapa salinan sejak hari pertama.

Begitu kabar pencabutan izin keluar, siapkan langkah berikut agar tidak ada tenggat yang terlewat:
- Catat tanggal keputusan OJK; tanggal inilah titik nol semua hitungan.
- Simpan dokumen asli dan fotokopinya: KTP/SIM/paspor serta buku tabungan atau bilyet deposito.
- Pantau pengumuman di situs lps.go.id dan kantor bank sampai hari kerja ke-90.
- Datangi bank pembayar setelah namamu masuk daftar layak bayar, jangan menunggu bertahun-tahun.
- Bila dinyatakan tidak layak bayar, tandai batas 180 hari kalender untuk surat keberatan.
- Bila saldo melebihi Rp2 miliar, simpan surat keterangan dari LPS atas sisa yang tidak dibayar (Pasal 37 ayat 4) untuk menagih lewat proses likuidasi.
- Abaikan pihak yang menawarkan “bantuan klaim” berbayar; tanyakan langsung ke layanan telepon LPS di nomor 154.
Kesimpulan
Tenggat terpenting ada dua: 5 tahun untuk klaim simpanan layak bayar dan 180 hari kalender untuk keberatan. Kalau bankmu baru saja ditutup, tulis tanggal pencabutan izinnya di kalender hari ini, lalu cek namamu di setiap pengumuman LPS sampai hari kerja ke-90.
Referensi Artikel:
- BPK — Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan
- LPS — FAQ dan Prosedur Pengajuan Klaim dan Keberatan, dicek 8 Oktober 2026
- LPS — Pengumuman Tindak Lanjut Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai (PENG-7/GKLM/2026)
- LPS — Laporan Kelembagaan Triwulan II 2026
- LPS — Cakupan Penjaminan Simpanan dan Dokumen Pembayaran Klaim, dicek 6 Oktober 2026
Sekali.id
Kastakilat.id



![daftar bank di Indonesia [LENGKAP]](https://deposito.co.id/wp-content/uploads/2025/02/x100-Daftar-Bank-di-Indonesia-Kode-Prinsip-dan-Jenis-350x250.jpg.pagespeed.ic.Br89GHW5ko.jpg)







