Deposito.co.id – Berita bank tutup datang hampir tiap bulan sepanjang 2026, dan pertanyaan pembacanya selalu sama: bank mana saja, uangku bagaimana, dan harus ngapain sekarang? Halaman ini merangkum semuanya di satu tempat, dengan data per 8 Oktober 2026.
Jawaban pendeknya, sepanjang 7 Januari–25 September 2026 OJK mencabut izin usaha 14 BPR dan BPRS, dan semuanya kini dilikuidasi LPS. Penjaminan LPS menanggung simpananmu paling banyak Rp2 miliar per nasabah per bank, asalkan tercatat di pembukuan bank, bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak terkait fraud.
Nasib Simpanan Saat Izin Bank Dicabut
Begitu izin dicabut, kantor bank berhenti melayani transaksi dan LPS mengambil alih dua tugas sekaligus. Tugas pertama membayar klaim penjaminan nasabah, tugas kedua membereskan aset dan utang bank lewat Tim Likuidasi.
Hak bunga berhenti di tanggal pencabutan izin, jadi deposito yang belum jatuh tempo nggak lagi bertambah nilainya. LPS lalu mencocokkan data simpanan paling lama 90 hari kerja, dan hasilnya diumumkan bertahap sebagai simpanan layak bayar atau tidak layak bayar.
Daftar BPR yang Dicabut Izinnya Sepanjang 2026
Semua nama di bawah berasal dari daftar Bank Dalam Likuidasi milik LPS yang kami cek pada 6 Oktober 2026 dan cocok dengan pengumuman OJK atau LPS per bank. Tidak ada bank umum di daftar ini, semuanya bank perekonomian rakyat konvensional maupun syariah.
Daftar Bank, Wilayah, dan Tanggal Pencabutan
| No | Nama BPR/BPRS | Kabupaten/Kota, Provinsi | Tanggal Cabut Izin 2026 |
|---|---|---|---|
| 1 | PT BPR Suliki Gunung Mas | Kab. Lima Puluh Kota, Sumatera Barat | 7 Januari |
| 2 | PT BPR Prima Master Bank | Kota Surabaya, Jawa Timur | 27 Januari |
| 3 | Perumda BPR Bank Cirebon | Kota Cirebon, Jawa Barat | 9 Februari |
| 4 | PT BPR Kamadana | Kab. Bangli, Bali | 18 Februari |
| 5 | PT BPR Koperindo Jaya | Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta | 9 Maret |
| 6 | PT BPR Pembangunan Nagari | Kab. Agam, Sumatera Barat | 31 Maret |
| 7 | PT BPR Sungai Rumbai | Kab. Dharmasraya, Sumatera Barat | 7 April |
| 8 | PT BPR Ceper Permata Artha | Kab. Klaten, Jawa Tengah | 25 Juni |
| 9 | PT BPR Mataram Mitra Manunggal | Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta | 7 Juli |
| 10 | PT BPRS Hasanah Mandiri | Kota Depok, Jawa Barat | 16 Juli |
| 11 | PT BPR Citra Bersada Abadi | Kota Bekasi, Jawa Barat | 19 Agustus |
| 12 | PT BPRS Gaido Indonesia | Kab. Cianjur, Jawa Barat | 1 September |
| 13 | PT BPR Pasarraya Kuta | Kab. Badung, Bali | 17 September |
| 14 | PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia | Kota Tangerang, Banten | 25 September |
Sampai artikel ini diperbarui pada 8 Oktober 2026, kami belum menemukan pengumuman pencabutan baru setelah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia pada 25 September. Kalau ada tambahan, tabel ini kami perbarui.
Beberapa media menyebut angka 15 bank, karena ikut memasukkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Bank itu dicabut izinnya pada 24 Juli 2025, sehingga masuk hitungan tahun lalu, bukan 2026.

Jawa Barat paling banyak dengan empat bank, disusul Sumatera Barat tiga bank. Sebagai pembanding, daftar LPS mencatat 20 BPR/BPRS dicabut pada 2024 dan 5 pada 2025, jadi 2026 sudah hampir tiga kali lipat tahun lalu meski baru sembilan bulan.
Berapa yang Masih Proses Likuidasi
Menurut laporan kelembagaan LPS triwulan II 2026, per akhir Juni 2026 ada 18 BPR/BPRS yang masih dalam proses likuidasi, gabungan bank yang dicabut izinnya pada 2023–2026. Sampai akhir Juni 2026, LPS juga sudah menuntaskan likuidasi 7 BPR/BPRS dengan rata-rata waktu penyelesaian 21 bulan.
Bank yang dicabut pada Juli–September 2026 belum masuk hitungan 18 itu, karena laporannya berhenti di akhir Juni. Likuidasi baru tuntas setelah aset bank dijual dan hasilnya dibagikan ke kreditur, termasuk sisa simpanan nasabah bersaldo di atas Rp2 miliar.
Penyebab BPR Ditutup Menurut OJK dan LPS
Polanya hampir seragam di pengumuman OJK. Bank lebih dulu berstatus Bank Dalam Penyehatan karena rasio modal (KPMM) di bawah 12% atau rata-rata cash ratio di bawah 5%, lalu naik menjadi Bank Dalam Resolusi ketika pemilik dan pengurus gagal menambah modal, dan LPS memutuskan tidak menyelamatkannya.
Contoh paling gamblang adalah BPR Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi. Saat ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan pada 6 Agustus 2025, KPMM-nya sudah minus 2,98% dan rata-rata cash ratio tiga bulan terakhir cuma 3,59%, di bawah batas 5%. Setahun kemudian, pada 19 Agustus 2026, izinnya dicabut.
Ada juga yang berlatar tata kelola. Untuk BPR Kamadana di Bangli, OJK yang dikutip media menyinggung masalah integritas dan indikasi penyimpangan. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, dikutip Kontan pada 4 Agustus 2026, merangkumnya jadi tiga sebab: tata kelola lemah, konflik internal pemilik atau pengurus, dan pelanggaran ketentuan.
Status Bank Dalam Resolusi adalah sinyal terakhir sebelum keputusan. Pada triwulan II 2026, LPS menangani 3 BPR/BPRS berstatus itu, dan dua di antaranya kemudian dicabut izinnya.
Gelombang penutupan ini juga terjadi di tengah konsolidasi. Sampai akhir April 2026, OJK sudah menyetujui konsolidasi 57 BPR/BPRS menjadi 18 BPR/BPRS, dan lebih dari 200 lainnya masih mengurus izin merger.
Kapan Simpanan Ditanggung dan Dibayar LPS?
Kabar baiknya, hampir semua simpanan di BPR yang ditutup lolos syarat penjaminan. Data LPS hingga triwulan II 2026 menunjukkan, dari simpanan Rp1.674,40 miliar di 9 BPR yang statusnya sudah ditetapkan, 99,89% nominalnya (48.880 dari 49.183 rekening) dinyatakan layak bayar.

Klaim yang sudah dibayar jauh lebih kecil daripada simpanan layak bayar. Menurut LPS, pembayaran klaim memperhitungkan batas Rp2 miliar per nasabah per bank dan dikurangi dulu dengan pinjaman nasabah di bank yang sama (set-off).
Sisa di atas batas itu menunggu hasil likuidasi, dan sebagian nasabah yang layak bayar mungkin juga belum mengajukan klaim.
Batas Rp2 Miliar dan Syarat 3T
Penjaminan berlaku sampai Rp2 miliar per nasabah per bank, dihitung dari gabungan seluruh rekeningmu di bank itu, termasuk bunga yang sudah jadi hakmu. Kelebihannya tidak dibayar LPS, tetapi ikut antre pembagian hasil penjualan aset bersama kreditur lain, dengan jumlah dan waktu yang bergantung pada hasil likuidasi.
Syaratnya dikenal sebagai 3T: tercatat di pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Punya pinjaman di bank yang sama tidak otomatis menggugurkan penjaminan, karena klaimmu dikurangi dulu dengan utangmu. Simpanan baru bisa dinyatakan tidak layak bayar bila kreditmu macet dan saldo utangnya lebih besar dari simpananmu. Untuk BPR, bunga penjaminan periode 1 Oktober 2026–31 Januari 2027 adalah 6,25%.
Kesalahan yang paling sering terjadi: mengira hanya kelebihan bunganya yang keluar dari penjaminan LPS. Menurut LPS, kalau bunga deposito BPR-mu di atas 6,25%, seluruh simpanan itu, pokok dan bunganya, bisa dinyatakan tidak layak bayar.
Verifikasi Hingga 90 Hari Kerja
LPS punya waktu maksimal 90 hari kerja sejak izin dicabut untuk rekonsiliasi dan verifikasi. Untuk BPR Sungai Rumbai yang ditutup 7 April 2026, tenggatnya 20 Agustus 2026, sedangkan untuk BPR Citra Bersada Abadi tenggatnya 23 Desember 2026.
Karena pengumumannya bertahap, sebagian nasabah bisa menerima dananya sebelum tenggat itu. Sampai akhir Juni 2026, LPS sudah membayar klaim Rp426,65 miliar ke 46.707 rekening di 9 BPR tersebut.
Nasabah yang tidak puas dengan hasil verifikasi tetap punya jalur resmi. Di semester I 2026, LPS mencatat keberatan dari 14 nasabah atas 65 rekening senilai Rp1,21 miliar.
Detail jenis rekening yang ikut ditanggung, termasuk rekening gabungan dan simpanan syariah, ada di ulasan simpanan yang masuk penjaminan LPS.
Langkah Nasabah Bila Bank Kamu Masuk Daftar
Panik itu wajar, tapi urutan langkahnya sebenarnya pendek. Ini yang perlu kamu lakukan sejak hari pertama.
- Simpan buku tabungan atau bilyet deposito asli beserta KTP, karena keduanya jadi dokumen utama saat klaim.
- Pantau pengumuman simpanan layak bayar di situs LPS, aplikasi apps.lps.go.id, atau tempelan di kantor bank. Call center LPS 154 bisa membantu kalau namamu belum muncul.
- Cairkan klaim lewat bank pembayar yang ditunjuk LPS setelah namamu diumumkan layak bayar. Batas waktu pengajuan klaim lima tahun sejak izin dicabut.
- Tolak siapa pun yang menawarkan “jalur cepat” pencairan dengan imbalan. LPS mengimbau nasabah tidak memercayai pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan.
- Kalau simpananmu dinyatakan tidak layak bayar, ajukan keberatan ke LPS paling lambat 180 hari kalender sejak pengumuman.
- Kalau saldomu di atas Rp2 miliar, simpan surat keterangan saldo yang tidak dibayar dari LPS, karena surat itu jadi dasar penagihan sisa dana ke Tim Likuidasi.
- Kalau kamu juga punya pinjaman di bank itu, cicilan tetap jalan dan dibayar ke Tim Likuidasi.
Alur klaim lengkap beserta contoh dokumennya kami bahas di prosedur klaim LPS saat bank tutup.
Cara Memeriksa Kesehatan Bank Sebelum Menaruh Deposito
Daftar di atas bukan alasan menjauhi semua BPR, karena per Juni 2026 masih ada 1.436 BPR/BPRS peserta penjaminan LPS. Yang perlu dihindari adalah menaruh uang tanpa memeriksa apa pun.
Mulai dari yang paling dasar: pastikan nama banknya ada di daftar OJK dan daftar peserta LPS, caranya ada di panduan cara cek BPR terdaftar OJK. Lalu buka laporan keuangan publikasinya di portal iBPR-S milik OJK dan lihat tiga angka: KPMM, kredit bermasalah (NPL), dan cash ratio.
Sebagai patokan kasar, KPMM di bawah 12% adalah salah satu kriteria OJK menetapkan BPR berstatus Dalam Penyehatan, selain rata-rata cash ratio tiga bulan di bawah 5%. NPL gross industri BPR per Desember 2025 tercatat 11,83% menurut LPS, jadi angka yang jauh di atas itu patut ditanyakan.
Terakhir, curigai bunga yang terlalu manis. Tawaran deposito BPR di atas 6,25% pada Oktober 2026 bukan sekadar bonus bunga, tapi bisa membuat simpananmu keluar dari penjaminan.
Kesimpulan
Kalau kamu menyimpan uang di BPR, luangkan lima menit minggu ini untuk mencocokkan namanya dengan daftar LPS dan memastikan bunganya tidak melewati tingkat bunga penjaminan BPR yang berlaku (6,25% sampai 31 Januari 2027). Simpan juga bilyet dan buku tabunganmu di tempat yang gampang ditemukan. Dua kebiasaan kecil ini yang paling menentukan seberapa cepat urusanmu beres kalau kabar buruk datang.
Referensi Artikel:
- LPS — Ketentuan Penjaminan Simpanan (syarat 3T, verifikasi 90 hari kerja, klaim dan keberatan)
- LPS — Laporan Kelembagaan Triwulan II 2026
- LPS — Tingkat Bunga Penjaminan Periode 1 Oktober 2026–31 Januari 2027
- LPS — Pengumuman Tindak Lanjut Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai
- OJK — Siaran Pers Pencabutan Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi
- OJK — Siaran Pers Penguatan dan Konsolidasi Industri BPR/BPRS, Juni 2026
Sekali.id
Kastakilat.id











