Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id
No Result
View All Result
Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id
No Result
View All Result
Deposito.co.id
No Result
View All Result

Beranda » BPR Dilikuidasi LPS 2026: 14 Bank Dicabut Izinnya dan Nasib Simpanan

BPR Dilikuidasi LPS 2026: 14 Bank Dicabut Izinnya dan Nasib Simpanan

Diana by Diana
08/10/2026
in Perbankan
Reading Time: 9 mins read
A A
Pintu brankas baja bundar dalam keadaan tertutup di sebuah ruang pameran

Pintu brankas baja bank dalam keadaan tertutup/Foto: Alex Duffy/Unsplash

Share on FacebookShare on Twitter

Deposito.co.id – Berita bank tutup datang hampir tiap bulan sepanjang 2026, dan pertanyaan pembacanya selalu sama: bank mana saja, uangku bagaimana, dan harus ngapain sekarang? Halaman ini merangkum semuanya di satu tempat, dengan data per 8 Oktober 2026.

Jawaban pendeknya, sepanjang 7 Januari–25 September 2026 OJK mencabut izin usaha 14 BPR dan BPRS, dan semuanya kini dilikuidasi LPS. Penjaminan LPS menanggung simpananmu paling banyak Rp2 miliar per nasabah per bank, asalkan tercatat di pembukuan bank, bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak terkait fraud.

Nasib Simpanan Saat Izin Bank Dicabut

Begitu izin dicabut, kantor bank berhenti melayani transaksi dan LPS mengambil alih dua tugas sekaligus. Tugas pertama membayar klaim penjaminan nasabah, tugas kedua membereskan aset dan utang bank lewat Tim Likuidasi.

Hak bunga berhenti di tanggal pencabutan izin, jadi deposito yang belum jatuh tempo nggak lagi bertambah nilainya. LPS lalu mencocokkan data simpanan paling lama 90 hari kerja, dan hasilnya diumumkan bertahap sebagai simpanan layak bayar atau tidak layak bayar.

Daftar BPR yang Dicabut Izinnya Sepanjang 2026

Semua nama di bawah berasal dari daftar Bank Dalam Likuidasi milik LPS yang kami cek pada 6 Oktober 2026 dan cocok dengan pengumuman OJK atau LPS per bank. Tidak ada bank umum di daftar ini, semuanya bank perekonomian rakyat konvensional maupun syariah.

Daftar Bank, Wilayah, dan Tanggal Pencabutan

NoNama BPR/BPRSKabupaten/Kota, ProvinsiTanggal Cabut Izin 2026
1PT BPR Suliki Gunung MasKab. Lima Puluh Kota, Sumatera Barat7 Januari
2PT BPR Prima Master BankKota Surabaya, Jawa Timur27 Januari
3Perumda BPR Bank CirebonKota Cirebon, Jawa Barat9 Februari
4PT BPR KamadanaKab. Bangli, Bali18 Februari
5PT BPR Koperindo JayaKota Jakarta Pusat, DKI Jakarta9 Maret
6PT BPR Pembangunan NagariKab. Agam, Sumatera Barat31 Maret
7PT BPR Sungai RumbaiKab. Dharmasraya, Sumatera Barat7 April
8PT BPR Ceper Permata ArthaKab. Klaten, Jawa Tengah25 Juni
9PT BPR Mataram Mitra ManunggalKota Yogyakarta, DI Yogyakarta7 Juli
10PT BPRS Hasanah MandiriKota Depok, Jawa Barat16 Juli
11PT BPR Citra Bersada AbadiKota Bekasi, Jawa Barat19 Agustus
12PT BPRS Gaido IndonesiaKab. Cianjur, Jawa Barat1 September
13PT BPR Pasarraya KutaKab. Badung, Bali17 September
14PT BPRS Musyarakah Ummat IndonesiaKota Tangerang, Banten25 September

Sampai artikel ini diperbarui pada 8 Oktober 2026, kami belum menemukan pengumuman pencabutan baru setelah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia pada 25 September. Kalau ada tambahan, tabel ini kami perbarui.

Baca Juga:  Bunga Deposito 10 Juta per Bulan Dapat Berapa? Cek 2026

Beberapa media menyebut angka 15 bank, karena ikut memasukkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Bank itu dicabut izinnya pada 24 Juli 2025, sehingga masuk hitungan tahun lalu, bukan 2026.

Grafik batang 14 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya Januari-September 2026 per provinsi, terbanyak Jawa Barat 4 bank
Sebaran 14 BPR/BPRS dicabut izin 2026 per provinsi/Grafik: Deposito.co.id

Jawa Barat paling banyak dengan empat bank, disusul Sumatera Barat tiga bank. Sebagai pembanding, daftar LPS mencatat 20 BPR/BPRS dicabut pada 2024 dan 5 pada 2025, jadi 2026 sudah hampir tiga kali lipat tahun lalu meski baru sembilan bulan.

Berapa yang Masih Proses Likuidasi

Menurut laporan kelembagaan LPS triwulan II 2026, per akhir Juni 2026 ada 18 BPR/BPRS yang masih dalam proses likuidasi, gabungan bank yang dicabut izinnya pada 2023–2026. Sampai akhir Juni 2026, LPS juga sudah menuntaskan likuidasi 7 BPR/BPRS dengan rata-rata waktu penyelesaian 21 bulan.

Bank yang dicabut pada Juli–September 2026 belum masuk hitungan 18 itu, karena laporannya berhenti di akhir Juni. Likuidasi baru tuntas setelah aset bank dijual dan hasilnya dibagikan ke kreditur, termasuk sisa simpanan nasabah bersaldo di atas Rp2 miliar.

ADVERTISEMENT

Penyebab BPR Ditutup Menurut OJK dan LPS

Polanya hampir seragam di pengumuman OJK. Bank lebih dulu berstatus Bank Dalam Penyehatan karena rasio modal (KPMM) di bawah 12% atau rata-rata cash ratio di bawah 5%, lalu naik menjadi Bank Dalam Resolusi ketika pemilik dan pengurus gagal menambah modal, dan LPS memutuskan tidak menyelamatkannya.

Contoh paling gamblang adalah BPR Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi. Saat ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan pada 6 Agustus 2025, KPMM-nya sudah minus 2,98% dan rata-rata cash ratio tiga bulan terakhir cuma 3,59%, di bawah batas 5%. Setahun kemudian, pada 19 Agustus 2026, izinnya dicabut.

Ada juga yang berlatar tata kelola. Untuk BPR Kamadana di Bangli, OJK yang dikutip media menyinggung masalah integritas dan indikasi penyimpangan. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, dikutip Kontan pada 4 Agustus 2026, merangkumnya jadi tiga sebab: tata kelola lemah, konflik internal pemilik atau pengurus, dan pelanggaran ketentuan.

Status Bank Dalam Resolusi adalah sinyal terakhir sebelum keputusan. Pada triwulan II 2026, LPS menangani 3 BPR/BPRS berstatus itu, dan dua di antaranya kemudian dicabut izinnya.

Baca Juga:  Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA, Mudah dan Cepat!

Gelombang penutupan ini juga terjadi di tengah konsolidasi. Sampai akhir April 2026, OJK sudah menyetujui konsolidasi 57 BPR/BPRS menjadi 18 BPR/BPRS, dan lebih dari 200 lainnya masih mengurus izin merger.

Kapan Simpanan Ditanggung dan Dibayar LPS?

Kabar baiknya, hampir semua simpanan di BPR yang ditutup lolos syarat penjaminan. Data LPS hingga triwulan II 2026 menunjukkan, dari simpanan Rp1.674,40 miliar di 9 BPR yang statusnya sudah ditetapkan, 99,89% nominalnya (48.880 dari 49.183 rekening) dinyatakan layak bayar.

Grafik simpanan di 9 BPR dilikuidasi hingga Juni 2026: Rp1.674,40 miliar ditetapkan, Rp1.672,53 miliar layak bayar, Rp426,65 miliar klaim sudah dibayar LPS
Simpanan layak bayar dan klaim dibayar LPS hingga Juni 2026/Grafik: Deposito.co.id

Klaim yang sudah dibayar jauh lebih kecil daripada simpanan layak bayar. Menurut LPS, pembayaran klaim memperhitungkan batas Rp2 miliar per nasabah per bank dan dikurangi dulu dengan pinjaman nasabah di bank yang sama (set-off).

Sisa di atas batas itu menunggu hasil likuidasi, dan sebagian nasabah yang layak bayar mungkin juga belum mengajukan klaim.

Batas Rp2 Miliar dan Syarat 3T

Penjaminan berlaku sampai Rp2 miliar per nasabah per bank, dihitung dari gabungan seluruh rekeningmu di bank itu, termasuk bunga yang sudah jadi hakmu. Kelebihannya tidak dibayar LPS, tetapi ikut antre pembagian hasil penjualan aset bersama kreditur lain, dengan jumlah dan waktu yang bergantung pada hasil likuidasi.

Syaratnya dikenal sebagai 3T: tercatat di pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Punya pinjaman di bank yang sama tidak otomatis menggugurkan penjaminan, karena klaimmu dikurangi dulu dengan utangmu. Simpanan baru bisa dinyatakan tidak layak bayar bila kreditmu macet dan saldo utangnya lebih besar dari simpananmu. Untuk BPR, bunga penjaminan periode 1 Oktober 2026–31 Januari 2027 adalah 6,25%.

Kesalahan yang paling sering terjadi: mengira hanya kelebihan bunganya yang keluar dari penjaminan LPS. Menurut LPS, kalau bunga deposito BPR-mu di atas 6,25%, seluruh simpanan itu, pokok dan bunganya, bisa dinyatakan tidak layak bayar.

Verifikasi Hingga 90 Hari Kerja

LPS punya waktu maksimal 90 hari kerja sejak izin dicabut untuk rekonsiliasi dan verifikasi. Untuk BPR Sungai Rumbai yang ditutup 7 April 2026, tenggatnya 20 Agustus 2026, sedangkan untuk BPR Citra Bersada Abadi tenggatnya 23 Desember 2026.

Karena pengumumannya bertahap, sebagian nasabah bisa menerima dananya sebelum tenggat itu. Sampai akhir Juni 2026, LPS sudah membayar klaim Rp426,65 miliar ke 46.707 rekening di 9 BPR tersebut.

Nasabah yang tidak puas dengan hasil verifikasi tetap punya jalur resmi. Di semester I 2026, LPS mencatat keberatan dari 14 nasabah atas 65 rekening senilai Rp1,21 miliar.

Baca Juga:  Cara Cek Giro BCA Sudah Cair atau Belum Melalui KlikBCA

Detail jenis rekening yang ikut ditanggung, termasuk rekening gabungan dan simpanan syariah, ada di ulasan simpanan yang masuk penjaminan LPS.

Langkah Nasabah Bila Bank Kamu Masuk Daftar

Panik itu wajar, tapi urutan langkahnya sebenarnya pendek. Ini yang perlu kamu lakukan sejak hari pertama.

  1. Simpan buku tabungan atau bilyet deposito asli beserta KTP, karena keduanya jadi dokumen utama saat klaim.
  2. Pantau pengumuman simpanan layak bayar di situs LPS, aplikasi apps.lps.go.id, atau tempelan di kantor bank. Call center LPS 154 bisa membantu kalau namamu belum muncul.
  3. Cairkan klaim lewat bank pembayar yang ditunjuk LPS setelah namamu diumumkan layak bayar. Batas waktu pengajuan klaim lima tahun sejak izin dicabut.
  4. Tolak siapa pun yang menawarkan “jalur cepat” pencairan dengan imbalan. LPS mengimbau nasabah tidak memercayai pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan.
  5. Kalau simpananmu dinyatakan tidak layak bayar, ajukan keberatan ke LPS paling lambat 180 hari kalender sejak pengumuman.
  6. Kalau saldomu di atas Rp2 miliar, simpan surat keterangan saldo yang tidak dibayar dari LPS, karena surat itu jadi dasar penagihan sisa dana ke Tim Likuidasi.
  7. Kalau kamu juga punya pinjaman di bank itu, cicilan tetap jalan dan dibayar ke Tim Likuidasi.

Alur klaim lengkap beserta contoh dokumennya kami bahas di prosedur klaim LPS saat bank tutup.

Cara Memeriksa Kesehatan Bank Sebelum Menaruh Deposito

Daftar di atas bukan alasan menjauhi semua BPR, karena per Juni 2026 masih ada 1.436 BPR/BPRS peserta penjaminan LPS. Yang perlu dihindari adalah menaruh uang tanpa memeriksa apa pun.

ADVERTISEMENT

Mulai dari yang paling dasar: pastikan nama banknya ada di daftar OJK dan daftar peserta LPS, caranya ada di panduan cara cek BPR terdaftar OJK. Lalu buka laporan keuangan publikasinya di portal iBPR-S milik OJK dan lihat tiga angka: KPMM, kredit bermasalah (NPL), dan cash ratio.

Sebagai patokan kasar, KPMM di bawah 12% adalah salah satu kriteria OJK menetapkan BPR berstatus Dalam Penyehatan, selain rata-rata cash ratio tiga bulan di bawah 5%. NPL gross industri BPR per Desember 2025 tercatat 11,83% menurut LPS, jadi angka yang jauh di atas itu patut ditanyakan.

Terakhir, curigai bunga yang terlalu manis. Tawaran deposito BPR di atas 6,25% pada Oktober 2026 bukan sekadar bonus bunga, tapi bisa membuat simpananmu keluar dari penjaminan.

Kesimpulan

Kalau kamu menyimpan uang di BPR, luangkan lima menit minggu ini untuk mencocokkan namanya dengan daftar LPS dan memastikan bunganya tidak melewati tingkat bunga penjaminan BPR yang berlaku (6,25% sampai 31 Januari 2027). Simpan juga bilyet dan buku tabunganmu di tempat yang gampang ditemukan. Dua kebiasaan kecil ini yang paling menentukan seberapa cepat urusanmu beres kalau kabar buruk datang.

Referensi Artikel:

  • LPS — Ketentuan Penjaminan Simpanan (syarat 3T, verifikasi 90 hari kerja, klaim dan keberatan)
  • LPS — Laporan Kelembagaan Triwulan II 2026
  • LPS — Tingkat Bunga Penjaminan Periode 1 Oktober 2026–31 Januari 2027
  • LPS — Pengumuman Tindak Lanjut Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai
  • OJK — Siaran Pers Pencabutan Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi
  • OJK — Siaran Pers Penguatan dan Konsolidasi Industri BPR/BPRS, Juni 2026
Add as a preferred source on Google
Tags: BPRLikuidasi BankLPSOJK
ADVERTISEMENT
Previous Post

Deposito Valas Dijamin LPS? Batas Rp2 Miliar, Kurs Klaim, dan TBP 2%

Next Post

Pajak Deposito Syariah: Bagi Hasil Kena PPh Final 20%? Ini Hitungannya

Diana

Diana

Perempuan sli Gamping, Sleman. Suka menulis, membaca, nonton, dan menggambar.

Artikel Terkait

Bunga Deposito 100 Miliar
Perbankan

Cara Menerima Transfer Uang dari Luar Negeri ke BCA

30/10/2025
Kartu Kredit Pertama? Ini Pilihan Terbaik untuk Pemula
Perbankan

Kartu Kredit Pertama? Ini Pilihan Terbaik untuk Pemula

18/11/2025
Cara Mencairkan Giro dengan Cepat
Perbankan

5 Cara Mencairkan Giro dengan Cepat, Cek Syarat Lengkapnya

12/11/2025
(Foto: bi.go.id)
Perbankan

12 Alasan Penolakan Bilyet Giro yang Perlu Diketahui

03/09/2026
Risiko kartu kredit untuk nasabah debitur
Perbankan

Risiko Kartu Kredit Berdasarkan Dampak Positif dan Negatif

09/09/2026
Kantor pusat Bank Pundhi PT BPR Pundhi Arta Indonesia dengan papan nama yang mencantumkan LPS
Perbankan

Cara Cek BPR Terdaftar OJK dan Peserta LPS Sebelum Deposito

06/10/2026
Uang rupiah ilustrasi syarat 3T penjaminan LPS
Perbankan

Syarat 3T LPS: Kenapa Deposito Bisa Tidak Dijamin

03/10/2026
Keuntungan bank syariah untuk nasabah
Perbankan

5 Keuntungan Bank Syariah bagi Nasabah, Apa Saja?

09/09/2026
Jenis-jenis kartu kredit
Perbankan

12 Jenis Kartu Kredit yang Wajib diketahui Sebelum Pengajuan

13/11/2025
Next Post
Ruang periode bank syariah di Museum Bank Indonesia berisi panel sejarah undang-undang perbankan syariah

Pajak Deposito Syariah: Bagi Hasil Kena PPh Final 20%? Ini Hitungannya

Kantor Cabang Pembantu BCA Kebumen dengan papan logo BCA dan papan ATM BCA di depan gedung

Deposito BCA 5 Juta Dapat Bunga Berapa? Simulasi e-Deposito per Tenor

Please login to join discussion

Trending🔥

  • Buku Cek BCA 1

    Buku Cek BCA: Cara Buat, Biaya & Prosedur Pengajuan Lengkap

    1098 shares
    Share 439 Tweet 275
  • Uang Misterius Masuk Rekening? Begini Cara Melihat Pengirimnya

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Bilyet Giro BCA: Cara Mengisi, Mencairkan & Syarat Lengkap 2025

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Template Surat Resign Kerja yang Benar Free Download Word

    1411 shares
    Share 564 Tweet 353
  • Pengertian Deposito untuk Pemula: Definisi, Jenis-Jenis dan Cara Kerjanya

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
ADVERTISEMENT
Deposito.co.id

© 2026 Deposito.co.id. All Rights Reserved.

Tautan

  • Bunga Deposito Hari Ini: Bunga per Tenor di 12 Bank Besar
  • Careers
  • Deposito
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kalkulator Deposito Semua Bank
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id

© 2026 Deposito.co.id. All Rights Reserved.