Cek bergaris silang adalah cek yang diberi dua garis sejajar di halaman depannya. Menurut Pasal 214–215 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), bank hanya boleh membayar cek ini kepada bank lain atau kepada nasabahnya sendiri. Akibatnya, pembawa yang tidak dikenal bank tidak bisa mencairkannya di loket, dan garis itu tidak batal walau dicoret.
Aturan ini berlaku di BCA, Mandiri, BRI, BNI, dan bank lain karena sumbernya undang-undang, bukan kebijakan tiap bank. Di luar negeri istilahnya crossed cheque, dan logikanya sama.
Apa Arti Dua Garis di Cek?
Bagian 5 Buku I KUHD berjudul “Cek Bersilang dan Cek untuk Perhitungan”. Pasal 214 KUHD menyebut penarik maupun pemegang cek boleh menyilang cek, caranya dengan dua garis sejajar di halaman depan.
Undang-undang tidak menentukan sudut mana yang harus dipakai. Sudut kiri atas hanya kebiasaan, jadi garis di bagian lain halaman depan tetap sah sebagai penyilangan.
Efek praktisnya satu: uang dari cek itu harus lewat pihak yang dikenal bank. Nama penerima akhirnya tercatat, dan itu yang membuat cek silang lebih aman daripada cek tunai.
Silang Umum dan Silang Khusus
Penyilangan disebut umum bila ruang di antara dua garis kosong, atau hanya berisi kata “bankir” dan sejenisnya. Disebut khusus bila di antara garis tertulis nama satu bank.
Pasal 214 membolehkan silang umum diubah menjadi silang khusus. Arah sebaliknya dilarang, sehingga nama bank yang sudah tertulis tidak bisa dihapus untuk melonggarkan cek.

Cek Tunai, Atas Nama, dan Silang
Tiga istilah ini sering tertukar karena bisa muncul di satu lembar yang sama. Nama penerima mengatur siapa yang berhak, sedangkan garis silang mengatur lewat jalur apa uangnya dibayar.
| Jenis | Tanda di lembar | Bank membayar kepada | Bila lembar hilang |
|---|---|---|---|
| Cek atas unjuk (cek tunai) | Tanpa nama penerima, atau “atau pembawa” tidak dicoret | Siapa pun yang menunjukkan cek (KUHD Pasal 182 dan 205) | Paling berisiko: penemu bisa mencairkan di loket |
| Cek atas nama | Nama penerima ditulis, “atau pembawa” dicoret | Orang yang namanya tertulis atau penerima endosemen (Pasal 191) | Lebih sulit dicairkan orang lain, tetapi bisa beredar lewat endosemen |
| Cek silang umum | Dua garis sejajar kosong | Bank lain atau nasabah bank penerbit cek (Pasal 215) | Penemu harus lewat rekening, jadi namanya tercatat |
| Cek silang khusus | Nama bank di antara dua garis | Hanya bank yang tertulis, atau nasabahnya (Pasal 215) | Paling sempit: tagihan dari bank lain wajib ditolak |
Penolakan pada baris terakhir bukan tafsiran. Surat Edaran BI Nomor 18/39/DPSP (28 Desember 2016) mencantumkan alasan penolakan nomor 14: bank penagih bukan bank yang disebut dalam cek silang khusus.
Kombinasi yang paling ketat bagi penarik adalah cek atas nama yang sekaligus disilang. Nama mengunci penerimanya, garis mengunci jalurnya.
Cek Bergaris Silang dan Tarik Tunai
Pasal 215 sebenarnya tidak memakai kata “tunai”. Yang diatur adalah kepada siapa bank penerbit boleh membayar: bank lain atau nasabahnya sendiri.
Jadi, bila kamu bukan nasabah bank penerbit cek, teller bank itu tidak boleh membayarmu langsung. Jalannya adalah menyetor cek ke rekeningmu di bank lain, lalu bank tersebut menagihnya.
Bila kamu nasabah bank penerbit, KUHD membolehkan bank membayar kepadamu. Apakah dibayar tunai atau masuk rekening tergantung prosedur bank, jadi tanyakan ke cabang sebelum datang membawa cek bernilai besar.
Larangan Tunai yang Tegas Ada di Pasal 216
Penarik atau pemegang bisa menulis miring untuk dimasukkan dalam rekening di halaman depan cek. Dengan tulisan itu, bank hanya boleh membukukan dana ke rekening, dan pembukuan tersebut dihitung sebagai pembayaran.
Bank yang melanggar Pasal 215 atau 216 menanggung kerugian sebesar nilai cek. Wajar bila teller memilih menolak daripada mengambil risiko itu.

Siapa yang Berhak Mencairkan Cek Silang
Kuncinya ada di kalimat kedua Pasal 215: bank hanya boleh menerima cek bersilang dari nasabahnya sendiri atau dari bank lain. Artinya, penerima cek bergaris silang perlu rekening di bank yang akan menagihkannya.
Penerima Punya Rekening di Bank Lain
Setor cek di bank tempat rekeningmu berada. Bank itu menagih ke bank penerbit cek, lalu dana masuk ke rekeningmu setelah tagihan dibayar.
Penerima Nasabah Bank yang Sama
Misalnya cek ditarik dari giro BCA dan kamu juga nasabah BCA. Pembayaran kepadamu dibolehkan Pasal 215, dan cara paling mulus biasanya setoran ke rekening sendiri di bank tersebut.
Cek Silang Khusus
Hanya bank yang namanya tertulis di antara garis yang boleh menagih. Bank itu boleh meneruskan cek ke bank lain untuk inkaso, tetapi tagihan langsung dari bank lain wajib ditolak bank penerbit.
Waktu juga ikut menentukan. Tenggang waktu pengunjukan cek adalah 70 hari menurut Pasal 206 KUHD, jadi setor jauh sebelum batas itu.
Garis Dicoret: Ketentuan BCA, Mandiri, BRI, BNI
Garis silang tidak bisa dibatalkan dengan dicoret. Pasal 214 menyatakan pencoretan penyilangan atau nama bank dianggap tidak pernah terjadi. Pasal 216 memperlakukan pencoretan tulisan “untuk dimasukkan dalam rekening” dengan cara yang sama.
Paraf penarik di samping coretan pun tidak mengubah hasilnya, karena undang-undang tidak menyediakan pengecualian. Redaksi juga menelusuri ketentuan empat bank besar pada 27 Oktober 2026 untuk melihat apakah ada aturan tambahan.
| Bank | Dokumen resmi yang dicek | Yang tertulis soal cek | Soal garis silang |
|---|---|---|---|
| BCA | Ketentuan Bagi Nasabah Giro IDS 0070B-C-2025 | Butir 6.1 cek mundur, 6.10 pembatalan, 6.11 cek hilang | Tidak ada klausul khusus; butir 6.12 merujuk ketentuan cek yang berlaku |
| Mandiri | Halaman produk Mandiri Giro | Penarikan rupiah memakai cek atau bilyet giro | Tidak dibahas; konfirmasi ke cabang |
| BRI | Tidak ditemukan ketentuan giro publik yang membahas cek | – | Konfirmasi ke cabang |
| BNI | Tidak ditemukan ketentuan giro publik yang membahas cek | – | Konfirmasi ke cabang |
Ketentuan BCA paling rinci di antara keempatnya. Dua butir yang relevan untuk cek silang dirangkum di bawah ini.
Butir 6.10: pembatalan cek harus tertulis dan baru dijalankan BCA setelah tenggang waktu pengunjukan berakhir, selama cek belum dibayar. Butir 6.11: bila ada laporan tertulis kehilangan cek yang disertai surat keterangan Kepolisian, BCA berhak menolak membayar cek tersebut.
Ringkasan Ketentuan Bagi Nasabah Giro BCA, diakses 27 Oktober 2026
Konsekuensinya, penarik yang ingin penerima bisa mencairkan tunai harus menerbitkan lembar baru tanpa garis. Minta lembar lama dikembalikan lebih dulu, karena cek itu belum bisa dibatalkan selama 70 hari.
Cek Bergaris Hilang atau Salah Orang
Cek tunai yang hilang bisa dicairkan siapa pun yang membawanya ke loket. Cek bergaris silang menutup jalan pintas itu, karena penemunya harus menyetor lewat rekening atas namanya sendiri.
Risikonya tetap ada. Pasal 198 KUHD menyebut pemegang yang memperoleh cek dengan itikad baik tidak wajib mengembalikannya, dan Ketentuan Giro BCA butir II.2 menaruh tanggung jawab penyalahgunaan cek pada nasabah penarik.
Langkah Blokir Saat Cek Hilang
SEBI 18/39/DPSP alasan penolakan nomor 15 mewajibkan blokir karena hilang atau dicuri disertai surat keterangan asli dari kepolisian. Urutan laporannya, dari mencatat nomor seri sampai menyerahkan dokumen ke cabang, sama dengan panduan bilyet giro BCA hilang atau dicuri.
Salah Tulis Nama Bank di Silang Khusus
Nama bank tidak bisa dicoret dan silang khusus tidak bisa dikembalikan menjadi silang umum. Solusinya sama: terbitkan lembar baru, lalu tarik lembar yang keliru.
Kesalahan tulis lain, misalnya nominal yang bisa ditambah angka, dibahas di cara mengisi cek Mandiri. Prinsip pengisiannya berlaku juga untuk cek bank lain.
Yang Perlu Dicek Sebelum Menerima Cek
Tiga situasi berikut paling sering membuat penerima cek bingung. Jawabannya ditarik dari pasal yang sama dengan bagian sebelumnya.
Menerima Cek Silang Tanpa Punya Rekening
Karena bank hanya menerima cek bersilang dari nasabahnya, kamu perlu membuka rekening dulu. Alternatif yang lebih cepat: minta pembayar mengganti cek dengan transfer.
Cek Silang Bertanggal Mundur
Pasal 205 KUHD menyatakan cek dibayar saat ditunjukkan, termasuk sebelum tanggal yang tertulis. BCA menegaskannya di butir 6.1: cek postdated tetap dibayar bila dana pada hari pengajuan cukup.
Cek Silang Lewat 70 Hari
Setelah tenggang waktu berakhir, penarik boleh membatalkan cek secara tertulis (SEBI 18/39/DPSP butir I.F dan Ketentuan Giro BCA butir 6.10). Bank Indonesia di halaman edukasinya menyebut cek kedaluwarsa setelah 70 hari ditambah 6 bulan sejak tenggang waktu itu habis.
Sebelum menandatangani tanda terima cek, periksa tiga hal ini di lembarnya.
- Ada nama bank di antara garis atau tidak. Bila ada, pastikan kamu bisa menagih lewat bank itu.
- Nama penerima sudah sesuai rekening yang akan dipakai untuk setoran.
- Tanggal penarikan, supaya setoran masuk dalam tenggang 70 hari.
Bagi penarik, garis silang adalah pengaman termurah: dua goresan pena yang membuat lembar hilang jauh lebih sulit diuangkan. Kalau buku ceknya belum ada, prosedur pemesanannya ada di panduan buku cek BCA.
Referensi Artikel:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang – Pasal 214–215 tentang Cek Bersilang (Wikisumber)
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang – Pasal 215–216 tentang Silang Khusus dan Cek untuk Perhitungan (Wikisumber)
- Bank Indonesia – SEBI Nomor 18/39/DPSP tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek/Bilyet Giro Kosong (28 Desember 2016)
- BCA – Ketentuan Bagi Nasabah Giro (IDS 0070B-C-2025), diakses 27 Oktober 2026
- Bank Indonesia – Tips dan Transaksi Aman (cek dan bilyet giro)
- Bank Mandiri – Mandiri Giro, diakses 27 Oktober 2026
Sekali.id
Kastakilat.id











