Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id
No Result
View All Result
Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id
No Result
View All Result
Deposito.co.id
No Result
View All Result

Beranda » Cek Bergaris Silang: Arti, Siapa yang Berhak Mencairkan, dan Risikonya

Cek Bergaris Silang: Arti, Siapa yang Berhak Mencairkan, dan Risikonya

Diana by Diana
27/10/2026
in Perbankan
Reading Time: 9 mins read
A A
Ilustrasi cek fiktif dengan dua garis sejajar di sudut kiri atas sebagai tanda cek bergaris silang umum

Ilustrasi cek bergaris silang umum/Grafik: Deposito.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

Cek bergaris silang adalah cek yang diberi dua garis sejajar di halaman depannya. Menurut Pasal 214–215 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), bank hanya boleh membayar cek ini kepada bank lain atau kepada nasabahnya sendiri. Akibatnya, pembawa yang tidak dikenal bank tidak bisa mencairkannya di loket, dan garis itu tidak batal walau dicoret.

Aturan ini berlaku di BCA, Mandiri, BRI, BNI, dan bank lain karena sumbernya undang-undang, bukan kebijakan tiap bank. Di luar negeri istilahnya crossed cheque, dan logikanya sama.

Apa Arti Dua Garis di Cek?

Bagian 5 Buku I KUHD berjudul “Cek Bersilang dan Cek untuk Perhitungan”. Pasal 214 KUHD menyebut penarik maupun pemegang cek boleh menyilang cek, caranya dengan dua garis sejajar di halaman depan.

Undang-undang tidak menentukan sudut mana yang harus dipakai. Sudut kiri atas hanya kebiasaan, jadi garis di bagian lain halaman depan tetap sah sebagai penyilangan.

Efek praktisnya satu: uang dari cek itu harus lewat pihak yang dikenal bank. Nama penerima akhirnya tercatat, dan itu yang membuat cek silang lebih aman daripada cek tunai.

Silang Umum dan Silang Khusus

Penyilangan disebut umum bila ruang di antara dua garis kosong, atau hanya berisi kata “bankir” dan sejenisnya. Disebut khusus bila di antara garis tertulis nama satu bank.

Pasal 214 membolehkan silang umum diubah menjadi silang khusus. Arah sebaliknya dilarang, sehingga nama bank yang sudah tertulis tidak bisa dihapus untuk melonggarkan cek.

Ilustrasi tiga cek fiktif: silang umum dua garis kosong, silang khusus berisi nama bank, dan tulisan miring untuk dimasukkan dalam rekening
Tiga tanda di sudut cek menurut KUHD/Grafik: Deposito.co.id

Cek Tunai, Atas Nama, dan Silang

Tiga istilah ini sering tertukar karena bisa muncul di satu lembar yang sama. Nama penerima mengatur siapa yang berhak, sedangkan garis silang mengatur lewat jalur apa uangnya dibayar.

JenisTanda di lembarBank membayar kepadaBila lembar hilang
Cek atas unjuk (cek tunai)Tanpa nama penerima, atau “atau pembawa” tidak dicoretSiapa pun yang menunjukkan cek (KUHD Pasal 182 dan 205)Paling berisiko: penemu bisa mencairkan di loket
Cek atas namaNama penerima ditulis, “atau pembawa” dicoretOrang yang namanya tertulis atau penerima endosemen (Pasal 191)Lebih sulit dicairkan orang lain, tetapi bisa beredar lewat endosemen
Cek silang umumDua garis sejajar kosongBank lain atau nasabah bank penerbit cek (Pasal 215)Penemu harus lewat rekening, jadi namanya tercatat
Cek silang khususNama bank di antara dua garisHanya bank yang tertulis, atau nasabahnya (Pasal 215)Paling sempit: tagihan dari bank lain wajib ditolak
Ringkasan dari KUHD Pasal 182, 191, 205, dan 214–215; status per 27 Oktober 2026.

Penolakan pada baris terakhir bukan tafsiran. Surat Edaran BI Nomor 18/39/DPSP (28 Desember 2016) mencantumkan alasan penolakan nomor 14: bank penagih bukan bank yang disebut dalam cek silang khusus.

Baca Juga:  Cara Mengisi Cek Mandiri: Contoh Terisi dan Kesalahan Umum

Kombinasi yang paling ketat bagi penarik adalah cek atas nama yang sekaligus disilang. Nama mengunci penerimanya, garis mengunci jalurnya.

ADVERTISEMENT

Cek Bergaris Silang dan Tarik Tunai

Pasal 215 sebenarnya tidak memakai kata “tunai”. Yang diatur adalah kepada siapa bank penerbit boleh membayar: bank lain atau nasabahnya sendiri.

Jadi, bila kamu bukan nasabah bank penerbit cek, teller bank itu tidak boleh membayarmu langsung. Jalannya adalah menyetor cek ke rekeningmu di bank lain, lalu bank tersebut menagihnya.

Bila kamu nasabah bank penerbit, KUHD membolehkan bank membayar kepadamu. Apakah dibayar tunai atau masuk rekening tergantung prosedur bank, jadi tanyakan ke cabang sebelum datang membawa cek bernilai besar.

Larangan Tunai yang Tegas Ada di Pasal 216

Penarik atau pemegang bisa menulis miring untuk dimasukkan dalam rekening di halaman depan cek. Dengan tulisan itu, bank hanya boleh membukukan dana ke rekening, dan pembukuan tersebut dihitung sebagai pembayaran.

Bank yang melanggar Pasal 215 atau 216 menanggung kerugian sebesar nilai cek. Wajar bila teller memilih menolak daripada mengambil risiko itu.

Diagram lima langkah jalur dana cek silang umum dari penerima, bank penerima, kliring, bank tertarik, sampai rekening penerima
Jalur dana cek silang umum lewat rekening/Grafik: Deposito.co.id

Siapa yang Berhak Mencairkan Cek Silang

Kuncinya ada di kalimat kedua Pasal 215: bank hanya boleh menerima cek bersilang dari nasabahnya sendiri atau dari bank lain. Artinya, penerima cek bergaris silang perlu rekening di bank yang akan menagihkannya.

Penerima Punya Rekening di Bank Lain

Setor cek di bank tempat rekeningmu berada. Bank itu menagih ke bank penerbit cek, lalu dana masuk ke rekeningmu setelah tagihan dibayar.

Penerima Nasabah Bank yang Sama

Misalnya cek ditarik dari giro BCA dan kamu juga nasabah BCA. Pembayaran kepadamu dibolehkan Pasal 215, dan cara paling mulus biasanya setoran ke rekening sendiri di bank tersebut.

Baca Juga:  Jadwal Pengumuman BI Rate Oktober 2026 Maju ke 13.30 WIB
ADVERTISEMENT

Cek Silang Khusus

Hanya bank yang namanya tertulis di antara garis yang boleh menagih. Bank itu boleh meneruskan cek ke bank lain untuk inkaso, tetapi tagihan langsung dari bank lain wajib ditolak bank penerbit.

Waktu juga ikut menentukan. Tenggang waktu pengunjukan cek adalah 70 hari menurut Pasal 206 KUHD, jadi setor jauh sebelum batas itu.

Garis Dicoret: Ketentuan BCA, Mandiri, BRI, BNI

Garis silang tidak bisa dibatalkan dengan dicoret. Pasal 214 menyatakan pencoretan penyilangan atau nama bank dianggap tidak pernah terjadi. Pasal 216 memperlakukan pencoretan tulisan “untuk dimasukkan dalam rekening” dengan cara yang sama.

Paraf penarik di samping coretan pun tidak mengubah hasilnya, karena undang-undang tidak menyediakan pengecualian. Redaksi juga menelusuri ketentuan empat bank besar pada 27 Oktober 2026 untuk melihat apakah ada aturan tambahan.

BankDokumen resmi yang dicekYang tertulis soal cekSoal garis silang
BCAKetentuan Bagi Nasabah Giro IDS 0070B-C-2025Butir 6.1 cek mundur, 6.10 pembatalan, 6.11 cek hilangTidak ada klausul khusus; butir 6.12 merujuk ketentuan cek yang berlaku
MandiriHalaman produk Mandiri GiroPenarikan rupiah memakai cek atau bilyet giroTidak dibahas; konfirmasi ke cabang
BRITidak ditemukan ketentuan giro publik yang membahas cek–Konfirmasi ke cabang
BNITidak ditemukan ketentuan giro publik yang membahas cek–Konfirmasi ke cabang
Hasil penelusuran situs resmi bank, 27 Oktober 2026. Sel “konfirmasi” berarti tidak ada ketentuan tertulis yang bisa dikutip.

Ketentuan BCA paling rinci di antara keempatnya. Dua butir yang relevan untuk cek silang dirangkum di bawah ini.

Butir 6.10: pembatalan cek harus tertulis dan baru dijalankan BCA setelah tenggang waktu pengunjukan berakhir, selama cek belum dibayar. Butir 6.11: bila ada laporan tertulis kehilangan cek yang disertai surat keterangan Kepolisian, BCA berhak menolak membayar cek tersebut.

Ringkasan Ketentuan Bagi Nasabah Giro BCA, diakses 27 Oktober 2026

Konsekuensinya, penarik yang ingin penerima bisa mencairkan tunai harus menerbitkan lembar baru tanpa garis. Minta lembar lama dikembalikan lebih dulu, karena cek itu belum bisa dibatalkan selama 70 hari.

Baca Juga:  Pencairan Giro Beda Bank: Durasi, Proses & Cara Mempercepat

Cek Bergaris Hilang atau Salah Orang

Cek tunai yang hilang bisa dicairkan siapa pun yang membawanya ke loket. Cek bergaris silang menutup jalan pintas itu, karena penemunya harus menyetor lewat rekening atas namanya sendiri.

Risikonya tetap ada. Pasal 198 KUHD menyebut pemegang yang memperoleh cek dengan itikad baik tidak wajib mengembalikannya, dan Ketentuan Giro BCA butir II.2 menaruh tanggung jawab penyalahgunaan cek pada nasabah penarik.

Langkah Blokir Saat Cek Hilang

SEBI 18/39/DPSP alasan penolakan nomor 15 mewajibkan blokir karena hilang atau dicuri disertai surat keterangan asli dari kepolisian. Urutan laporannya, dari mencatat nomor seri sampai menyerahkan dokumen ke cabang, sama dengan panduan bilyet giro BCA hilang atau dicuri.

Salah Tulis Nama Bank di Silang Khusus

Nama bank tidak bisa dicoret dan silang khusus tidak bisa dikembalikan menjadi silang umum. Solusinya sama: terbitkan lembar baru, lalu tarik lembar yang keliru.

Kesalahan tulis lain, misalnya nominal yang bisa ditambah angka, dibahas di cara mengisi cek Mandiri. Prinsip pengisiannya berlaku juga untuk cek bank lain.

Yang Perlu Dicek Sebelum Menerima Cek

Tiga situasi berikut paling sering membuat penerima cek bingung. Jawabannya ditarik dari pasal yang sama dengan bagian sebelumnya.

Menerima Cek Silang Tanpa Punya Rekening

Karena bank hanya menerima cek bersilang dari nasabahnya, kamu perlu membuka rekening dulu. Alternatif yang lebih cepat: minta pembayar mengganti cek dengan transfer.

Cek Silang Bertanggal Mundur

Pasal 205 KUHD menyatakan cek dibayar saat ditunjukkan, termasuk sebelum tanggal yang tertulis. BCA menegaskannya di butir 6.1: cek postdated tetap dibayar bila dana pada hari pengajuan cukup.

Cek Silang Lewat 70 Hari

Setelah tenggang waktu berakhir, penarik boleh membatalkan cek secara tertulis (SEBI 18/39/DPSP butir I.F dan Ketentuan Giro BCA butir 6.10). Bank Indonesia di halaman edukasinya menyebut cek kedaluwarsa setelah 70 hari ditambah 6 bulan sejak tenggang waktu itu habis.

Sebelum menandatangani tanda terima cek, periksa tiga hal ini di lembarnya.

  • Ada nama bank di antara garis atau tidak. Bila ada, pastikan kamu bisa menagih lewat bank itu.
  • Nama penerima sudah sesuai rekening yang akan dipakai untuk setoran.
  • Tanggal penarikan, supaya setoran masuk dalam tenggang 70 hari.

Bagi penarik, garis silang adalah pengaman termurah: dua goresan pena yang membuat lembar hilang jauh lebih sulit diuangkan. Kalau buku ceknya belum ada, prosedur pemesanannya ada di panduan buku cek BCA.

Referensi Artikel:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang – Pasal 214–215 tentang Cek Bersilang (Wikisumber)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang – Pasal 215–216 tentang Silang Khusus dan Cek untuk Perhitungan (Wikisumber)
  • Bank Indonesia – SEBI Nomor 18/39/DPSP tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek/Bilyet Giro Kosong (28 Desember 2016)
  • BCA – Ketentuan Bagi Nasabah Giro (IDS 0070B-C-2025), diakses 27 Oktober 2026
  • Bank Indonesia – Tips dan Transaksi Aman (cek dan bilyet giro)
  • Bank Mandiri – Mandiri Giro, diakses 27 Oktober 2026
Add as a preferred source on Google
Tags: Bank IndonesiaBCAcek
ADVERTISEMENT
Previous Post

Roadmap Perbankan OJK 2026-2030: Apa Artinya bagi Nasabah

Next Post

Rekening Giro Masuk Penjaminan LPS? Batas Rp2 Miliar Perusahaan

Diana

Diana

Perempuan sli Gamping, Sleman. Suka menulis, membaca, nonton, dan menggambar.

Artikel Terkait

Membuka deposito di aplikasi bank digital lewat ponsel
Perbankan

Bunga Deposito Bank Digital 2026: Cek Batas LPS

20/10/2026
Kalender dengan paku pin merah penanda tanggal batas waktu
Perbankan

Batas Waktu Klaim LPS: Dari Izin Dicabut

10/10/2026
Dua perempuan berdiskusi di meja kerja
Perbankan

7 Bank dan Minimum Saldo untuk Jadi Nasabah Prioritas 2026

27/10/2026
Tumpukan uang kertas 100 dolar AS
Perbankan

Deposito Valas Dijamin LPS? Batas dan Kurs Klaim

10/10/2026
Uang kertas rupiah pecahan Rp2.000 hingga Rp20.000 tersusun berjajar di atas karpet
Perbankan

Simpanan yang Dijamin LPS: Batas dan Daftar Produk

10/10/2026
Cara pengajuan kartu kredit baru semua bank lewat mobile banking
Perbankan

Cara Pengajuan Kartu Kredit Bank, Ternyata Semudah Ini

08/02/2025
Uang rupiah ilustrasi bunga penjaminan LPS
Perbankan

Bunga Penjaminan LPS Oktober 2026 Tetap 3,75%

10/10/2026
Deposito BCA 1 Miliar
Perbankan

Mudah! Begini Cara Mengembalikan Uang Salah Transfer di Bank BCA

30/10/2025
Kantor cabang BNI Matraman Jakarta dengan logo BNI di fasad gedung
Perbankan

Saham BBNI dan Bank Besar Anjlok 16 Oktober 2026

16/10/2026
Next Post
Gedung perkantoran bertingkat, gambaran perusahaan pemilik rekening giro

Rekening Giro Masuk Penjaminan LPS? Batas Rp2 Miliar Perusahaan

Pria berkacamata memeriksa ponsel sambil mencatat di meja kerja

Jual SBN Ritel Sebelum Jatuh Tempo: Pencairan Awal atau Pasar Sekunder

Please login to join discussion

Trending🔥

  • Buku Cek BCA 1

    Buku Cek BCA: Cara Buat, Biaya & Prosedur Pengajuan Lengkap

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Uang Misterius Masuk Rekening? Begini Cara Melihat Pengirimnya

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bilyet Giro BCA: Cara Mengisi, Mencairkan & Syarat Lengkap 2025

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Template Surat Resign Kerja yang Benar Free Download Word

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Pengertian Deposito untuk Pemula: Definisi, Jenis-Jenis dan Cara Kerjanya

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
ADVERTISEMENT
Deposito.co.id

© 2026 Deposito.co.id. All Rights Reserved.

Tautan

  • Bunga Deposito Hari Ini: Bunga per Tenor di 12 Bank Besar
  • Careers
  • Deposito
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kalkulator Deposito Semua Bank
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id

© 2026 Deposito.co.id. All Rights Reserved.