Cara mengisi cek Mandiri: tulis tempat dan tanggal, nama penerima, jumlah dalam huruf dan angka yang sama persis, lalu tanda tangan sesuai spesimen di bank. Coret frasa “atau pembawa” bila cek hanya boleh dicairkan penerima yang disebut.
Bila huruf dan angka berbeda, yang berlaku adalah jumlah dalam huruf.
Aturan dasarnya ada di Pasal 178–186 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan kiat transaksi cek dari Bank Indonesia.
Per 20 Oktober 2026, situs Bank Mandiri tidak memuat panduan pengisian cek tertulis. Karena itu, urutan di bawah kami susun dari dua sumber tadi, lalu dicocokkan dengan ketentuan Mandiri Giro.
Bagian-Bagian Lembar Cek Mandiri dan Fungsinya
Halaman resmi Mandiri Giro menyebut penarikan rekening giro Rupiah dilakukan dengan cek atau bilyet giro. Setiap lembar cek Mandiri dikenai biaya Rp1.000 tanpa meterai (dicek 20 Oktober 2026), jadi satu lembar yang rusak tetap ada ongkosnya.
Pasal 178 KUHD menetapkan enam unsur wajib sebuah cek:
- kata “cek” di dalam teksnya;
- perintah tanpa syarat untuk membayar jumlah uang tertentu;
- nama pihak yang membayar (tertarik), di sini Bank Mandiri;
- tempat pembayaran;
- tanggal dan tempat cek ditarik;
- tanda tangan pemilik rekening (penarik).
Unsur pertama sampai keempat sudah tercetak di lembar. Yang kamu isi tinggal tanggal, tempat, nama penerima, jumlah uang, dan tanda tangan.
Menurut Pasal 179 KUHD, surat yang kehilangan salah satu unsur wajib tidak berlaku sebagai cek, kecuali soal tempat yang punya aturan pengganti.
Contoh Cek Mandiri Terisi dan Urutan Pengisiannya
Ilustrasi berikut menunjukkan cara mengisi cek Mandiri dengan nama dan nomor fiktif, bukan desain asli lembarnya. Letak kolom di lembar milikmu bisa sedikit berbeda, tetapi isinya sama.
Contoh kasusnya: penarik membayar CV Sinar Fiktif Abadi sebesar Rp15.750.000.

1. Tempat dan Tanggal Penarikan
Tulis kota dan tanggal lengkap, misalnya “Jakarta, 20 Oktober 2026”. Tanggal ini menjadi titik awal masa pengunjukan 70 hari menurut Pasal 206 KUHD.
Menulis tanggal mundur atau maju tidak menahan pencairan. Pasal 205 KUHD menyatakan cek dibayar saat ditunjukkan, termasuk bila diajukan sebelum tanggal yang tertulis.
2. Nama Penerima
Isi kolom “Bayarlah kepada” dengan nama penerima sesuai identitas atau akta usahanya. Hindari singkatan yang membuat teller ragu, misalnya “CV SFA”.
3. Frasa “Atau Pembawa”
Bila lembar mencetak frasa “atau pembawa” dan kamu ingin hanya penerima itu yang mencairkan, coret frasanya. Alasannya dibahas di bagian cek atas nama di bawah.
4–5. Jumlah Huruf dan Angka
Pada contoh, kolom huruf berisi “Lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah”, sedangkan kotak angka berisi “15.750.000,-“. Teknik menulisnya ada di bagian berikutnya.
6–7. Garis Silang dan Tanda Tangan
Garis silang bersifat pilihan. Tanda tangan wajib, dan bentuknya harus sama dengan spesimen yang kamu serahkan saat membuka rekening; spesimen tanda tangan termasuk persyaratan pembukaan Mandiri Giro.
Cara Aman Menulis Nominal Cek
Pasal 186 KUHD menjadi pegangan utama: bila jumlah dalam huruf dan angka berbeda, yang berlaku adalah jumlah dalam huruf. Bila jumlah ditulis beberapa kali dan saling berbeda, yang berlaku jumlah terkecil.
Bank Indonesia, dalam halaman Tips dan Transaksi Aman, meminta pemegang cek memastikan nominal angka dan huruf sama. Jadi, perbedaan sekecil apa pun mengundang masalah saat pencairan.
Kebiasaan yang membuat nominal sulit ditambah orang lain:
- Mulai menulis huruf dari ujung kiri garis, tanpa spasi kosong di depan.
- Apit kalimat terbilang dengan tanda pagar (#), lalu tutup sisa garis dengan garis bergelombang.
- Tulis angka rapat ke kata “Rp” dan akhiri dengan “,-” agar tidak bisa disisipi digit.
- Pakai tinta pulpen yang tidak bisa dihapus, bukan pensil atau pulpen gel yang mudah luntur.
Perbandingan di bawah memakai jumlah contoh yang sama, Rp15.750.000, supaya celahnya terlihat jelas.

Satu lagi yang sering diremehkan: jangan menandatangani cek kosong.
Pasal 190 KUHD menyebut, cek yang dilengkapi orang lain tidak sesuai kesepakatan tetap tidak bisa dibantah terhadap pemegang beritikad baik. Risikonya ada di tanganmu sebagai penarik.
Atas Nama, Atas Unjuk, dan Bersilang
Pasal 182 KUHD membedakan cek yang dibayarkan kepada orang yang disebut namanya dan cek atas-tunjuk (atas unjuk). Cek yang menyebut nama penerima disertai frasa “atau atas-tunjuk” atau istilah semacamnya tetap dihitung sebagai cek atas unjuk.
Cek tanpa nama penerima juga berlaku sebagai cek atas unjuk.
Praktisnya, cek atas unjuk bisa dicairkan siapa pun yang memegangnya. Itulah alasan frasa “atau pembawa” dicoret ketika penerimanya jelas, misalnya pemasok tetap.
Mencoret “atau pembawa” belum tentu mengunci cek sepenuhnya. Menurut Pasal 191 KUHD, cek atas nama tetap bisa dialihkan penerimanya lewat endosemen, yaitu pernyataan pengalihan yang ditandatangani pada cek atau lembar sambungannya.
Bila kamu ingin cek itu tidak dipindahtangankan, pasal yang sama menyebut klausula “tidak kepada tertunjuk” atau kalimat semacamnya. Dengan klausula itu, pengalihan hanya bisa lewat cessie biasa, bukan endosemen.
Garis silang diatur Pasal 214–215 KUHD. Dua garis sejajar di halaman depan membuat cek, menurut pasal itu, hanya dapat dibayar kepada bankir atau nasabah bank tertarik.
Bila nama bank ditulis di antara dua garis, penyilangannya menjadi khusus. Penyilangan yang dicoret dianggap tidak pernah terjadi, jadi coretan itu tidak membatalkan silangnya.
Kalau ingin penerima menerima dana lewat rekening, bukan tunai, pertimbangkan cara mencairkan giro Mandiri yang sudah kami urai terpisah.
Kesalahan yang Membuat Cek Mandiri Ditolak
Tabel ini merangkum lima kesalahan pengisian dan akibatnya, beserta dasar aturannya. Biaya tolakan diambil dari halaman Mandiri Giro per 20 Oktober 2026.
| Kesalahan | Akibat | Dasar |
|---|---|---|
| Tanggal atau tanda tangan kosong | Surat tidak berlaku sebagai cek | Pasal 178–179 KUHD |
| Huruf dan angka berbeda | Jumlah dalam huruf yang berlaku; pencairan bisa tertahan | Pasal 186 KUHD; kiat BI |
| Coretan tanpa tanda tangan penarik | Cek berisiko ditolak saat diperiksa | Kiat transaksi cek BI |
| Tanda tangan beda dengan spesimen | Berisiko ditolak saat verifikasi tanda tangan | Spesimen Mandiri Giro; PBI 18/41/PBI/2016 Pasal 12 untuk bilyet giro |
| Saldo rekening kurang (cek kosong) | Tolakan kliring Rp125.000 (lokal) atau Rp150.000 (antarkota), surat peringatan, hingga daftar hitam nasional | Halaman Mandiri Giro |
Baris terakhir paling mahal. Mandiri sendiri menulis risiko tolakan akibat saldo kurang bisa berujung pada daftar hitam nasional, jadi cek saldo dulu sebelum menyerahkan cek.
Pemegang cek juga punya batas waktu. Kiat BI menyebut cek kedaluwarsa bila lewat 70 hari masa pengunjukan ditambah enam bulan sejak tenggang itu berakhir.
Daftar penolakan untuk warkat sejenis bisa kamu bandingkan di ulasan alasan penolakan bilyet giro.
Cek Salah Tulis: Apa yang Harus Dilakukan?
Untuk salah tulis kecil, kiat BI memberi syarat jelas: setiap coretan harus disertai tanda tangan penarik. Coret satu kali dengan rapi, tulis yang benar di dekatnya, lalu tanda tangani di samping coretan dengan tanda tangan yang sama dengan spesimen.
Untuk kesalahan di kolom nominal, kami menyarankan tidak mengoreksi. Tulis “BATAL” besar-besar di lembar itu, simpan bersama bonggolnya untuk catatan, lalu pakai lembar baru yang menurut halaman Mandiri Giro dihargai Rp1.000.
Sebagai perbandingan, aturan bilyet giro membatasi koreksi paling banyak tiga kali, sedangkan untuk cek BI tidak menyebut batas angka.
Bila lembar cek hilang, segera lapor ke cabang atau Mandiri Call 14000. Mandiri mengenakan biaya Rp30.000 per warkat untuk cek yang hilang dalam keadaan belum diisi, dan Rp30.000 per laporan untuk yang sudah diisi.
Periksa Lima Hal Sebelum Cek Diserahkan
Daftar singkat ini merangkum semua bagian di atas. Butuh kurang dari satu menit, tetapi bisa menghindarkan biaya tolakan dan urusan bolak-balik ke cabang.
- Kota dan tanggal penarikan tertulis lengkap.
- Nama penerima ditulis utuh, dan frasa “atau pembawa” dicoret bila perlu.
- Jumlah dalam huruf sama persis dengan angka, tanpa ruang kosong.
- Setiap coretan sudah ditandatangani, dan tanda tangan utama sama dengan spesimen.
- Saldo giro cukup sejak cek diserahkan, karena cek bisa langsung diunjukkan meski tanggalnya belum tiba.
Pola kesalahan pada warkat BCA mirip dan sudah kami bedah di kesalahan umum pengisian giro BCA. Sebelum menyerahkan cek, foto bagian depannya; nomor seri dan tanggal di foto itu memudahkan penelusuran bila ada masalah.
Referensi Artikel:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang — Pasal 178–181 tentang Bentuk Cek
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang — Pasal 182–186 tentang Penerima dan Jumlah Cek
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang — Pasal 214–215 tentang Cek Bersilang
- Bank Indonesia — Tips dan Transaksi Aman: Kiat Transaksi Cek dan Bilyet Giro
- Bank Mandiri — Mandiri Giro, dicek 20 Oktober 2026
Sekali.id
Kastakilat.id






![daftar bank di Indonesia [LENGKAP]](https://deposito.co.id/wp-content/uploads/2025/02/100-Daftar-Bank-di-Indonesia-Kode-Prinsip-dan-Jenis-350x250.jpg)




