Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id
No Result
View All Result
Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id
No Result
View All Result
Deposito.co.id
No Result
View All Result

Beranda » Pajak Deposito BPR Berapa Persen? Tarif dan Bukti Potongnya

Pajak Deposito BPR Berapa Persen? Tarif dan Bukti Potongnya

Diana by Diana
20/10/2026
in Keuangan
Reading Time: 7 mins read
A A
Nasabah menandatangani dokumen di atas map hitam sementara petugas menunjuk bagian yang perlu diisi di meja layanan

Nasabah menandatangani dokumen di meja layanan/Foto: Annika Wischnewsky/Unsplash

Share on FacebookShare on Twitter

Pajak deposito BPR berapa persen? Jawabannya 20%, sama dengan bank umum: PPh final dari bunga bruto yang dipotong langsung oleh BPR, sesuai PMK 212/PMK.03/2018. Bunga tidak dipotong bila total simpananmu tidak melebihi Rp7.500.000, dan bukti potongnya berupa rekening koran atau dokumen setara dari BPR.

Bagian berikut membahas hal yang sering ditanyakan nasabah BPR: siapa pemotongnya, contoh hitung pada bunga 6,25%, pengecualian, dan cara mendapatkan buktinya.

Pajak Deposito BPR Sama dengan Bank Umum?

Ya, tarifnya sama. Pasal 1 PMK 212/PMK.03/2018 mendefinisikan deposito sebagai deposito dengan nama dan bentuk apa pun yang ditempatkan pada bank menurut aturan perbankan. Kategori itu mencakup bank umum dan BPR.

Pasal 5 ayat (1) huruf c peraturan yang sama menetapkan tarif 20% dari jumlah bruto untuk wajib pajak dalam negeri. Untuk wajib pajak luar negeri, tarifnya 20% atau tarif perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

BPR Kini Bernama Bank Perekonomian Rakyat

Menurut halaman resmi OJK, sejak UU 4/2023 tentang P2SK berlaku, Bank Perkreditan Rakyat berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Singkatannya tetap BPR, dan perlakuan pajak bunganya tidak berubah.

Tarif Khusus Valas dan DHE Tidak Berlaku

Menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, PMK 212/PMK.03/2018 juga memuat tarif 0–10% untuk deposito devisa hasil ekspor. Tarif itu praktis tidak relevan di BPR, karena OJK melarang BPR menjalankan kegiatan valuta asing selain penukaran uang. Deposito BPR berarti deposito rupiah dengan tarif 20% menurut Pasal 5 ayat (1) huruf c.

Deposito di BPR Syariah memakai skema bagi hasil, bukan bunga. Dasarnya PP 25/2009 Pasal 2 ayat (3): pemotongan pajak juga dilakukan atas bagi hasil yang menjadi hak nasabah.

Siapa yang Memotong dan Kapan Pajaknya Dipotong

Pemotongnya adalah BPR tempat depositomu ditempatkan. Pasal 8 ayat (1) PMK 212/PMK.03/2018 mewajibkan bank yang membayarkan bunga deposito untuk memotong PPh-nya.

Baca Juga:  Cara Memulai Bisnis Agen Jasa Transfer Uang di Kampung

Pemotongan terjadi setiap kali bunga dibayarkan. Pada deposito dengan bunga bulanan, potongan muncul tiap bulan. Pada deposito dengan bunga di akhir tenor, potongan muncul sekali saat jatuh tempo.

Karena sifatnya final, kamu tidak perlu menyetor atau menghitung ulang pajak ini. Yang masuk ke rekening sudah bunga bersih, dan menurut kami itu justru memudahkan nasabah BPR yang depositonya tersebar di beberapa bank.

ADVERTISEMENT

Punya deposito di tiga BPR berbeda? Setiap BPR memotong pajak atas bunga yang ia bayarkan sendiri. Hasilnya, kamu memegang tiga dokumen pemotongan terpisah untuk dicatat di SPT.

Contoh Hitung Deposito BPR Rp100 Juta

Simulasi ini memakai bunga 6,25% per tahun. Angka itu sama dengan tingkat bunga penjaminan LPS untuk BPR periode 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027 (PENG-8/DSPB/2026). Rumusnya pendekatan sederhana: pokok × bunga × bulan ÷ 12, lalu dikurangi pajak 20%.

TenorBunga brutoPPh final 20%Bunga bersih
1 bulanRp520.833Rp104.167Rp416.666
3 bulanRp1.562.500Rp312.500Rp1.250.000
6 bulanRp3.125.000Rp625.000Rp2.500.000
12 bulanRp6.250.000Rp1.250.000Rp5.000.000
Simulasi pokok Rp100 juta, bunga 6,25% p.a.; tarif PMK 212/PMK.03/2018, dihitung 20 Oktober 2026

Dalam simulasi 12 bulan, pajak yang dipotong BPR mencapai Rp1.250.000. Itu setara seperlima bunga, sehingga bunga efektif dalam simulasi ini sekitar 5% setahun.

Bila bunga dibayar bulanan, simulasinya menjadi potongan Rp104.167 setiap bulan dan bunga bersih Rp416.666 yang masuk ke rekening. Selama suku bunga tidak berubah, total setahunnya sama dengan bunga yang dibayar di akhir tenor.

Grafik bunga bersih dan PPh final 20% deposito BPR Rp100 juta bunga 6,25% untuk tenor 1, 3, 6, dan 12 bulan
Simulasi bunga bersih vs pajak deposito BPR/Grafik: Deposito.co.id

Sebagai pembanding, simulasi dengan tingkat bunga penjaminan bank umum 3,75% (PENG-7/DSPB/2026) menghasilkan bunga bruto Rp3.750.000 setahun. Setelah pajak Rp750.000, sisanya Rp3.000.000, atau Rp2.000.000 lebih kecil daripada contoh BPR.

Hasil nyata bisa sedikit berbeda. Banyak bank menghitung bunga per hari aktual dibagi 365, jadi minta contoh hitung tertulis dari BPR sebelum menempatkan dana.

Baca Juga:  Sejarah Uang Elektronik dan Jenis-jenisnya
ADVERTISEMENT

Deposito BPR yang Bunganya Tidak Dipotong Pajak

Pasal 7 dan Pasal 2 PMK 212/PMK.03/2018 memuat beberapa keadaan ketika PPh bunga tidak dipotong. Tiga di antaranya perlu kamu pahami sebagai nasabah BPR.

Total Simpanan Tidak Melebihi Rp7,5 Juta

Menurut Pasal 7 huruf a PMK 212/PMK.03/2018, bunga tidak dipotong bila jumlah deposito dan tabunganmu tidak melebihi Rp7.500.000. Ingat, yang dihitung total simpanan, bukan per bilyet. Contoh: deposito Rp5 juta plus tabungan Rp3 juta di BPR yang sama berjumlah Rp8 juta, sehingga bunganya tetap dipotong.

Penghasilan Setahun di Bawah PTKP

Orang pribadi yang seluruh penghasilannya setahun, termasuk bunga, tidak melebihi PTKP tidak seharusnya dipotong. Menurut Pasal 2 ayat (4), pajak yang telanjur dipotong bisa diminta kembali lewat permohonan pengembalian ke DJP.

Bunga yang Diterima Bank atau Dana Pensiun

Bunga yang diterima bank yang didirikan di Indonesia tidak dipotong, begitu pula bunga dana pensiun berizin. Pengecualian ini berlaku saat BPR sendiri menempatkan dana di bank lain, bukan untuk nasabah perorangan.

Rincian syarat dan dokumen tiap pengecualian ada di artikel pajak bunga deposito 20 persen.

Bukti Potong Deposito BPR untuk Lapor SPT

Jangan heran bila BPR tidak menerbitkan formulir bukti potong terpisah. Pasal 19 PER-11/PJ/2025 mengizinkan bank memakai dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong, misalnya rekening koran atau buku tabungan, termasuk versi elektronik.

Formulir pajak, amplop, pena, dan kertas catatan di atas map terbuka di samping secangkir kopi di meja gelap
Ilustrasi dokumen pajak (formulir pajak Amerika Serikat), bukan contoh bukti potong Indonesia/Foto: Kelly Sikkema/Unsplash

Bilyet deposito hanya bukti penempatan dana, bukan bukti potong. Bila BPR-mu tidak menyediakan e-statement di aplikasi, mintalah rekap bunga dan pajak setahun di kantor BPR atau lewat layanan nasabahnya.

Pastikan rekap itu memuat nama, NIK atau NPWP, periode, bunga bruto, dan PPh yang dipotong. Langkah meminta dan mengecek dokumennya kami uraikan di panduan bukti potong PPh bunga deposito.

Baca Juga:  10 Contoh Gambar Kartu Kredit Terbaik Indonesia 2025

Di SPT Tahunan, bunga deposito diisi pada Lampiran 2 Bagian A dengan kode 28-404-01 menurut lampiran PER-11/PJ/2025. Pokok depositonya masuk daftar harta dengan kode 0104, dan PPh final ini tidak bisa dijadikan kredit pajak.

Sebelum menyalin angka ke SPT, cek dulu rekapnya: PPh seharusnya 20% dari bunga bruto. Bila angkanya berbeda, atau simpananmu di bawah Rp7,5 juta tetapi tetap terpotong, tanyakan rinciannya ke BPR sebelum batas lapor SPT.

Bunga BPR Tinggi dan Jaminan LPS

Pajak dan penjaminan LPS adalah dua hal terpisah. Membayar pajak 20% tidak membuat simpanan otomatis ditanggung LPS.

Menurut FAQ LPS, simpanan yang bunganya melebihi tingkat bunga penjaminan tidak ditanggung seluruhnya, termasuk pokoknya. Untuk BPR, batas itu 6,25% sampai 31 Januari 2027, dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

FAQ LPS tidak menyebut pajak sebagai pengurang bunga dalam syarat ini. Jadi, jangan menganggap tawaran bunga 7% “aman” hanya karena bunga bersihnya tinggal 5,6%.

Syarat lain, yaitu simpanan tercatat dan tidak ikut membuat bank bermasalah, kami bahas di artikel syarat 3T LPS. Cek suku bunga di bilyet sebelum tanda tangan, karena angka itulah yang menentukan status simpananmu.

Referensi Artikel:

  • PMK 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan (DJP)
  • Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025 (DJP)
  • PP 25 Tahun 2009 tentang PPh Kegiatan Usaha Berbasis Syariah (BPK RI)
  • Bank Perekonomian Rakyat (OJK)
  • PENG-8/DSPB/2026 Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan di BPR (LPS)
  • FAQ Penjaminan Simpanan (LPS)
Add as a preferred source on Google
Tags: BPRBukti PotongLPSPajak DepositoPPh Final
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penyebab Bank Dilikuidasi: Tanda Awal dan Cara Ceknya

Diana

Diana

Perempuan sli Gamping, Sleman. Suka menulis, membaca, nonton, dan menggambar.

Artikel Terkait

Tangan memegang beberapa kartu kredit
Keuangan

Bunga Kartu Kredit 2026: Batas BI dan Simulasi

10/10/2026
Cara Menghitung Keuntungan Reksadana (Foto: unsplash/Jakub Żerdzicki)
Keuangan

Cara Menghitung Keuntungan Reksadana, Ini Rumusnya

18/08/2026
Ruang periode bank syariah di Museum Bank Indonesia berisi panel sejarah undang-undang perbankan syariah
Keuangan

Pajak Deposito Syariah: Bagi Hasil Kena PPh Final?

10/10/2026
cara transfer uang di Indomaret
Keuangan

Syarat dan Cara Transfer Uang via Indomaret Tahun 2025

30/10/2025
Ide bisnis musiman akhir tahun
Keuangan

5 Cara Menghemat Uang Belanja Rp 1 Juta Sebulan

30/10/2025
Guru honorer
Keuangan

Miris! Ini 5 Pekerjaan dengan Gaji Kecil Bikin Capek

29/08/2025
Transfer saldo OVO ke rekening Bank dengan biaya admin hemat.
Keuangan

Hemat Biaya Admin! Ini Cara Transfer Saldo OVO ke Bank

30/10/2025
Dompet berisi beberapa kartu kredit
Keuangan

Cara Tutup Kartu Kredit yang Benar

10/10/2026
Cara menggunakan DANA Bisnis.
Keuangan

Cara Menggunakan DANA Bisnis untuk Terima Pembayaran Online

30/10/2025
Please login to join discussion

Trending🔥

  • Buku Cek BCA 1

    Buku Cek BCA: Cara Buat, Biaya & Prosedur Pengajuan Lengkap

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Uang Misterius Masuk Rekening? Begini Cara Melihat Pengirimnya

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Bilyet Giro BCA: Cara Mengisi, Mencairkan & Syarat Lengkap 2025

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Template Surat Resign Kerja yang Benar Free Download Word

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Pengertian Deposito untuk Pemula: Definisi, Jenis-Jenis dan Cara Kerjanya

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
ADVERTISEMENT
Deposito.co.id

© 2026 Deposito.co.id. All Rights Reserved.

Tautan

  • Bunga Deposito Hari Ini: Bunga per Tenor di 12 Bank Besar
  • Careers
  • Deposito
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kalkulator Deposito Semua Bank
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id

© 2026 Deposito.co.id. All Rights Reserved.