LPS tidak mengubah tingkat bunga penjaminan. Untuk 1 Oktober 2026–31 Januari 2027, batasnya tetap 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% di BPR, dan 2,00% untuk valas di bank umum.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 28 September 2026. Buat kamu yang punya deposito, angka ini menentukan satu hal penting: bunga yang kamu terima masih masuk penjaminan atau tidak.
Tingkat Bunga Penjaminan Periode Ini
Tiga angka berikut berlaku sampai 31 Januari 2027, sesuai pengumuman PENG-7/DSPB/2026 dan PENG-8/DSPB/2026 yang dirilis LPS pada 30 September 2026.
| Jenis Simpanan | Tingkat Bunga Penjaminan | Berlaku |
|---|---|---|
| Rupiah di bank umum | 3,75% | 1 Okt 2026–31 Jan 2027 |
| Rupiah di BPR dan BPR Syariah | 6,25% | 1 Okt 2026–31 Jan 2027 |
| Valas di bank umum | 2,00% | 1 Okt 2026–31 Jan 2027 |
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyebut alasannya: kenaikan bunga simpanan di perbankan masih terbatas, intermediasi dan likuiditas bank dinilai positif, dan cakupan penjaminan tetap tinggi.
Datanya mendukung. Per Agustus 2026, dana pihak ketiga tumbuh 10,94% setahun dan kredit tumbuh 13,66%, menurut siaran pers LPS.
Bunga di Atas 3,75% Lepas dari Penjaminan
Ini bagian yang paling sering bikin nasabah kaget. Deposito rupiah di bank umum dengan bunga di atas 3,75% tidak masuk penjaminan, berapa pun saldonya.
Menurut halaman resmi LPS, nasabah yang menerima bunga melebihi tingkat penjaminan dianggap sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar. Kalau banknya ditutup, klaim simpanan seperti itu dinyatakan tidak layak bayar.
Jadi aturannya bukan “bagian bunga yang lebih dipotong”. Seluruh simpanan itu yang kehilangan penjaminan.
Di BPR, batasnya lebih longgar, yaitu 6,25%. Itu sebabnya promo BPR sering berada di kisaran 6%, seperti yang dibahas di daftar bunga deposito BPR tertinggi.
Hitungan Bersih untuk Rp100 Juta
Supaya terasa, ambil contoh deposito Rp100 juta selama setahun di bank umum. Pajak bunga deposito 20% berlaku karena saldonya jauh di atas Rp7,5 juta.
Di bunga 3,00%, bunga bersih setahun Rp2,4 juta atau Rp200 ribu per bulan. Di bunga 3,75%, tepat di batas LPS, hasilnya Rp3 juta atau Rp250 ribu per bulan.
Sekarang bayangkan ada promo 4,50%. Bersihnya Rp3,6 juta, hanya Rp600 ribu lebih besar dari opsi 3,75% dalam setahun.
Selisih Rp50 ribu per bulan itu harus dibayar dengan hilangnya penjaminan atas seluruh Rp100 juta. Menurut saya, tukar-tambah seperti ini jarang sepadan untuk dana yang tidak boleh hilang.
Kalau mau menghitung nominal dan tenor lain, pakai kalkulator deposito lalu bandingkan dengan batas 3,75%.
Hampir Semua Rekening Sudah Tercakup
Penjaminan LPS berlaku untuk saldo hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Dengan batas itu, LPS mencatat 706,75 juta rekening bank umum atau 99,94% dari total rekening sudah dijamin penuh oleh LPS per Agustus 2026.
Di BPR dan BPR Syariah, cakupannya 15,59 juta rekening atau 99,97%. Artinya, mayoritas penabung biasa tidak perlu khawatir soal batas saldo.
Yang perlu diwaspadai justru syarat lain, yang dikenal sebagai 3T: simpanan tercatat di pembukuan bank, bunganya tidak melebihi tingkat penjaminan, dan nasabah tidak menyebabkan bank menjadi tidak sehat, misalnya punya kredit macet.
Saat Bank Ditutup
Kalau izin usaha bank dicabut, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar. Prosesnya paling lambat 90 hari kerja sejak izin dicabut.
Status simpanan bisa dicek di apps.lps.go.id, lalu pembayaran dilakukan lewat bank pembayar yang ditunjuk. Nasabah punya waktu 5 tahun untuk mengajukan klaim.
Dalam praktiknya sering jauh lebih cepat. Contoh dan prosedurnya bisa kamu baca di ulasan prosedur klaim LPS.
Yang Perlu Dicek di Deposito Kamu
Pertama, lihat bunga yang tertera di bilyet atau aplikasi bank. Bandingkan dengan 3,75% untuk bank umum atau 6,25% untuk BPR.
Kedua, cek apakah depositomu berstatus ARO. Bunga perpanjangan bisa berubah, jadi pastikan bunga barunya tetap di bawah batas.
Ketiga, pastikan banknya peserta penjaminan. Semua bank umum dan BPR yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta, dan LPS meminta bank menampilkan tingkat bunga penjaminan di semua kanal komunikasinya.
Kesimpulan
Buka aplikasi bankmu hari ini dan cek bunga semua deposito yang sedang berjalan. Jika ada yang di atas 3,75% di bank umum atau 6,25% di BPR, pertimbangkan memindahkannya saat jatuh tempo. Batas ini berlaku sampai 31 Januari 2027, lalu LPS akan menetapkan angka baru.
Referensi Artikel:
Sekali.id
Kastakilat.id


![daftar bank di Indonesia [LENGKAP]](https://deposito.co.id/wp-content/uploads/2025/02/100-Daftar-Bank-di-Indonesia-Kode-Prinsip-dan-Jenis-350x250.jpg)






