Formulir pembukaan deposito di cabang bank biasanya punya satu kolom yang membuat ragu: NPWP. Mahasiswa, ibu rumah tangga, atau pensiunan yang belum pernah mendaftar pajak sering mengira kolom itu syarat mutlak.
Kenyataannya, deposito tanpa NPWP tetap bisa dibuka di bank besar, dan pajak bunganya tidak berubah. Di bawah ini kami pisahkan tiga pertanyaan yang sering tercampur: soal bank, soal tarif, dan soal NIK sebagai NPWP. Semua dicek ke aturan resmi dan situs bank pada 13–15 Oktober 2026.
Bisakah Buka Deposito Tanpa NPWP?
Bisa. Aturan dasarnya datang dari OJK, bukan dari bank masing-masing. POJK 8 Tahun 2023 tentang program APU PPT mendaftar data identitas yang wajib diminta dari nasabah perorangan, dan NPWP tidak termasuk di dalamnya (Pasal 25 ayat 1 huruf a).
Dokumen wajib untuk nasabah perorangan WNI cukup KTP atau identitas kependudukan digital, sedangkan WNA memakai paspor beserta dokumen keimigrasian (Pasal 26 ayat 2). POJK yang sama hanya menyebut kartu NPWP untuk nasabah korporasi, itu pun bagi yang memang diwajibkan memilikinya.
Jadi kalau ada petugas yang menolak tanpa NPWP, itu kebijakan internal, bukan larangan regulator. Bank masih boleh meminta dokumen tambahan, misalnya surat pernyataan tidak memiliki NPWP.
Pajak Bunga Tidak Naik Tanpa NPWP
Ini kekhawatiran paling umum, dan jawabannya tegas: tidak ada tarif tambahan. Bunga deposito masuk Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh, yaitu kelompok penghasilan yang dikenai pajak final.
Tarif lebih tinggi bagi orang tanpa NPWP memang ada, tetapi hanya di tiga pasal lain UU 36 Tahun 2008. Pasal 21 ayat (5a) membuat tarif PPh 21 20% lebih tinggi, sedangkan Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1a) membuat tarif PPh 22 dan PPh 23 100% lebih tinggi. Ketiganya adalah kenaikan dari tarif normal, menurut naskah UU PPh yang dimuat di situs DJP.

Aturan teknis pemotongan bunga deposito, PMK 212/PMK.03/2018, bahkan tidak memuat kata “NPWP” sama sekali. Tarifnya ditulis satu untuk semua wajib pajak dalam negeri, tanpa pembeda punya atau tidak punya NPWP. Besaran tarif dan cara hitungnya kami uraikan di artikel pajak bunga deposito 20 persen.
Ringkasnya: dengan atau tanpa NPWP, bank memotong PPh final bunga deposito dengan tarif yang sama sesuai PMK 212/PMK.03/2018 Pasal 5. Kenaikan tarif karena tidak ber-NPWP hanya berlaku untuk PPh 21, 22, dan 23.
Diolah dari UU PPh (UU 36/2008) dan PMK 212/PMK.03/2018, dicek 15 Oktober 2026
Kalau Penghasilanmu Belum Kena Pajak
Orang yang belum punya NPWP sering kali memang belum berpenghasilan rutin. Untuk kondisi ini, PMK 212/PMK.03/2018 Pasal 2 ayat (3) dan (4) memberi celah bagi orang pribadi yang seluruh penghasilannya setahun, termasuk bunga, tidak melebihi PTKP.
Bank tidak tahu total penghasilanmu, jadi bunga bisa saja telanjur dipotong. Menurut ayat (4), pajak yang telanjur dipotong itu bisa dimintakan kembali lewat permohonan pengembalian ke DJP. Syarat lengkapnya, termasuk batas saldo yang sama sekali tidak dipotong, ada di artikel tarif yang ditautkan di atas.
NIK Menjadi NPWP: Apa Artinya untuk Nasabah
UU HPP (UU 7/2021) menambahkan Pasal 2 ayat (1a) ke UU KUP: NPWP orang pribadi penduduk memakai NIK. Aturan pelaksananya PMK 112/PMK.03/2022, dan lewat PMK 136 Tahun 2023 pemakaian penuh NIK sebagai NPWP berlaku mulai 1 Juli 2024.
Banyak yang salah tangkap di sini. NIK tidak otomatis berstatus NPWP, karena PMK 112/2022 Pasal 2 ayat (4) menyebut NPWP diberikan lewat aktivasi NIK, baik atas permohonan maupun secara jabatan oleh DJP.
Dua Hal yang Berubah untuk Deposan
- Kolom NPWP di bank: PMK 112/2022 Pasal 2 ayat (3) mengatur bahwa NPWP format NIK juga dipakai pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Pasal 11 ayat (2) menyebut layanan perbankan secara khusus.
- Bukti potong bunga: menurut PER-11/PJ/2025 Pasal 19, dokumen bank yang dipersamakan dengan bukti potong memuat nama dan NPWP atau NIK pihak yang dipotong.
Artinya, pajak bunga depositomu tetap tercatat atas NIK walaupun kamu belum mengaktivasinya sebagai NPWP.
Syarat Identitas Deposito di Bank Besar
Tabel berikut hanya memuat bank yang syaratnya bisa kami baca langsung di situs resminya pada 13–14 Oktober 2026. Bank lain tidak dimasukkan karena halaman resminya tidak menjelaskan status NPWP.

Perhatikan juga kanal pembukaannya. Syarat di cabang dan di aplikasi bisa berbeda, walaupun produknya sama.
| Bank dan produk | Identitas utama WNI | Status NPWP |
|---|---|---|
| Mandiri Deposito Rupiah | e-KTP dengan NIK terdaftar | Hanya untuk nasabah yang wajib dan sudah punya NPWP |
| BRI Deposito Rupiah | KTP, SIM, atau paspor asli | Dibawa “jika ada” |
| BCA Deposito Berjangka | KTP-el atau paspor | Bisa diganti surat pernyataan tidak memiliki NPWP |
| BCA e-Deposito (aplikasi) | Cukup rekening BCA sebagai sumber dana | Tidak disebut di syarat produk |
Mandiri dan BRI
Halaman Deposito Rupiah Mandiri memberi tanda khusus pada NPWP: hanya diminta dari nasabah yang wajib dan sudah memilikinya. BRI lebih lugas, NPWP cukup dibawa jika ada.
Setoran awalnya pun berbeda per kanal. Mandiri mencantumkan minimal Rp10 juta di cabang dan Rp1 juta lewat Livin’. BRI mematok Rp10 juta di unit kerja dan Rp5 juta sampai Rp100 juta lewat internet banking (situs resmi masing-masing, diakses 13–14 Oktober 2026).
BCA di Cabang dan di Aplikasi
Di cabang, BCA mencantumkan NPWP dengan catatan bintang. Nasabah yang belum punya bisa menggantinya dengan surat pernyataan tidak memiliki NPWP.
Lewat aplikasi, syarat e-Deposito hanya kepemilikan rekening BCA sebagai sumber dana. Pemeriksaan identitas sudah dilakukan saat rekening itu dibuka, jadi kolom NPWP tidak muncul lagi di syarat produk.
Cara Membuat NPWP Bila Bank Memintanya
Ada kalanya NPWP tetap perlu, misalnya karena penghasilanmu sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. UU KUP Pasal 2 ayat (1) mewajibkan pendaftaran bagi siapa pun yang memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Menurut Coretaxpedia DJP (diperbarui 17 September 2025), pendaftaran dengan aktivasi NIK berjalan begini:
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id, klik Daftar di sini, lalu pilih Perorangan.
- Pilih bahwa kamu memiliki NIK, kemudian pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK.
- Lengkapi isian, termasuk email dan nomor ponsel aktif untuk menerima OTP.
- Ambil swafoto, klik Validasi Foto, centang pernyataan, lalu kirim pengajuan.
- Tunggu email berisi nomor NPWP dan kartu NPWP dalam format PDF.
Kartu NPWP tidak lagi dikirim fisik lewat pos, jadi cetak sendiri file PDF itu bila bank meminta salinannya. Penjelasan langkah demi langkah dengan tangkapan layar ada di panduan cara daftar NPWP online.
Dampaknya Saat Lapor SPT
Selama NIK belum diaktivasi sebagai NPWP, kamu belum punya akun pajak untuk melapor. Pajak bunganya tetap beres karena bank memotong dan menyetorkannya sebagai PPh final.
Begitu terdaftar, deposito ikut masuk SPT Tahunan. Lampiran PER-11/PJ/2025 menempatkan pokok deposito di daftar harta dengan kode 0104 dan bunganya di Lampiran 2 Bagian A dengan kode 28-404-01, tanpa pajak tambahan.
Satu hal kecil yang sering terlewat: setelah NPWP aktif, kabari bank tempat depositomu berada. Data identitas pajak di bank sebaiknya sama dengan data di akun pajakmu, supaya dokumen potongan bunga mudah dicocokkan saat mengisi SPT.
Mulailah dengan meminta rekap bunga dan pajak setahun dari bank sebelum musim SPT. Urutan pengisian kolom per kolom ada di panduan cara lapor deposito di SPT Tahunan.
Singkatnya, membuka deposito tanpa NPWP bukan hal yang perlu ditunda. Bawa KTP, siapkan surat pernyataan bila bank memintanya, dan aktivasi NIK saat penghasilanmu sudah mewajibkannya.
Referensi Artikel:
- UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (DJP)
- PMK 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan (DJP)
- PMK 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah (JDIH Kemenkeu)
- POJK 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan (OJK)
- Deposito Berjangka BCA, Persyaratan Dokumen (BCA)
- Deposito Rupiah BRI (BRI)
Sekali.id
Kastakilat.id











