Deposito.co.id – “Depositoku sudah dipotong pajak sama bank, masih perlu ditulis di SPT nggak?” Jawabannya perlu, dan tempatnya dua: pokok deposito dicatat sebagai harta, sedangkan bunganya dicatat sebagai penghasilan yang sudah kena PPh final 20%.
Panduan ini mengikuti petunjuk pengisian resmi di Lampiran PER-11/PJ/2025 sebagaimana diubah PER-12/PJ/2026 (berlaku 1 Oktober 2026) dan panduan Coretax DJP versi 25 Februari 2026. SPT tahun pajak 2026 dilaporkan paling lambat 31 Maret 2027, jadi masih ada waktu untuk menyiapkan dokumennya dari sekarang.
Deposito Dilaporkan di Dua Tempat
Yang sering bikin bingung, satu deposito memang muncul dua kali di SPT Tahunan orang pribadi. Keduanya punya lampiran, kode, dan angka yang berbeda.
Pokok Deposito Masuk Daftar Harta
Pokok deposito diisi di Lampiran 1 Bagian A, Tabel 1 Kas dan Setara Kas, dengan kode harta 0104 (Deposito). Nilainya adalah saldo per 31 Desember, bukan saldo saat kamu pertama kali menaruh uang.
Bunga Masuk Penghasilan Final
Bunga deposito diisi di Lampiran 2 Bagian A, tabel penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final. Untuk deposito biasa di bank dalam negeri, baik rupiah maupun valas yang dananya bukan devisa hasil ekspor (DHE), kode objek pajaknya 28-404-01.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Siapkan dua jenis dokumen sebelum membuka Coretax. Tanpa keduanya, kamu akan menebak angka, dan menebak di SPT itu ide buruk.
- Bilyet atau rekening koran per 31 Desember: berisi nomor bilyet atau nomor rekening deposito, nama pemilik, nama bank, dan saldo pokok.
- Bukti potong PPh final bunga dari bank: menurut PER-11/PJ/2025 Pasal 19, bank memakai dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong, misalnya rekening koran, yang minimal memuat nama dan NIK/NPWP, nomor unik transaksi, dasar pengenaan pajak, dan PPh yang dipotong.
Kalau bank belum mengirim dokumennya, langkah memintanya sudah kami bahas di panduan cara mendapat bupot bunga deposito. Bukti potong yang terbit lewat Coretax bisa dicek di menu eBupot, submenu Bukti Potong Saya. Dokumen bunga deposito dibuat bank dengan sistemnya sendiri, jadi belum tentu muncul di sana; pegang rekening koran dari bank.
Cara Lapor Pokok Deposito di Lampiran Harta
Alur di Coretax versi web menurut Coretaxpedia DJP: menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu Buat Konsep SPT, pilih PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan, isi tahun pajak, pilih model Normal, lalu klik Buat Konsep SPT. Buka konsepnya lewat ikon pensil dan klik Posting agar data yang tersedia terisi dulu.

Kolom yang Diisi
Tabel Kas dan Setara Kas punya sembilan kolom. Klik Tambah untuk membuat baris baru, lalu isi seperti ini:
- Kode dan Deskripsi: pilih 0104, Deposito.
- Nomor Akun: nomor bilyet atau nomor rekening deposito.
- Atas Nama dan Nama Bank/Institusi: sesuai data di bank.
- Lokasi Harta: negara tempat deposito ditempatkan.
- Tahun Perolehan dan Saldo: tahun penempatan, serta nilai pokok per akhir tahun pajak.
- Keterangan: hanya untuk harta yang dulu diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Panduan DJP meminta harta yang sudah dilaporkan dan masih ada di akhir tahun diperbarui kelengkapan datanya. Jadi baris deposito lama cukup diperbarui, termasuk saldonya, tanpa membuat baris baru.
Tahun Perolehan Deposito ARO
Petunjuk resmi hanya menyebut kolom ini diisi tahun perolehan atau tahun pelaporan harta. Untuk deposito automatic roll over yang belum pernah dicairkan, menurut kami paling konsisten memakai tahun penempatan pertama, sama dengan yang tertulis di SPT sebelumnya.
Tapi kalau deposito dicairkan lalu dibuka lagi dengan bilyet baru? Menurut kami itu harta baru dengan nomor akun baru, jadi tahun perolehannya tahun pembukaan bilyet tersebut; bila ragu, tanyakan ke KPP.
Deposito Valas Dirupiahkan
Saldo deposito dolar atau valas lain diisi dalam rupiah, memakai kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak, sesuai petunjuk pengisian di Lampiran PER-11/PJ/2025. Petunjuk tidak menyebut kurs lembaga tertentu, jadi catat kurs dan sumbernya untuk arsipmu.
Cara Lapor Bunga Deposito di Lampiran 2
Di Induk SPT Bagian I ada pertanyaan 14c tentang penghasilan yang dikenai PPh final. Jawab Ya, lalu isi Lampiran 2 Bagian A untuk tiap bank pemotong, dipisah per kode bila kodenya berbeda.
DPP Diisi Bunga Bruto
Kolom Pemotong diisi NPWP dan nama bank, Kode diisi 28-404-01, dan Jenis Penghasilan mengikuti uraian kode itu, yaitu bunga tabungan dan deposito di dalam negeri dengan dana bukan DHE. Kolom Dasar Pengenaan Pajak berisi bunga bruto sebelum dipotong, sedangkan PPh Terutang berisi pajak yang dipotong sesuai bukti potong.
Deposito devisa hasil ekspor (DHE) dan deposito luar negeri lewat bank di Indonesia punya kode lain, antara lain 28-404-02 sampai 28-404-09. Kode yang benar biasanya tertera di bukti potong dari bank.
Kenapa PPh Terutang Tidak Bertambah
PPh final sudah lunas di tangan bank, jadi bunga deposito tidak digabung ke penghasilan neto yang dikenai tarif progresif. Karena itu PPh bunga juga bukan kredit pajak: jangan dimasukkan ke Lampiran 1 Bagian E, daftar bukti potong untuk kredit pajak.
Tarif potongannya diatur di PP 131/2000 dan PMK 212/PMK.03/2018. Rinciannya ada di artikel pajak bunga deposito 20 persen.
Contoh Isian Deposito Rp100 Juta
Misalnya kamu menaruh Rp100 juta di deposito 12 bulan ARO pada Desember 2025, bunganya 4% setahun dan dibayar tiap bulan ke tabungan, jadi sepanjang 2026 bunga cair 12 kali. Angka 4% ini ilustrasi; cek bunga riil banknya di kalkulator deposito.
Bunga bruto setahun Rp100 juta × 4% = Rp4 juta. Bank memotong 20% atau Rp800.000, sehingga yang masuk tabunganmu sepanjang 2026 sekitar Rp3,2 juta.
| Bagian SPT 2026 | Kolom | Isian Contoh |
|---|---|---|
| Lampiran 1 A, Tabel 1 | Kode/Deskripsi | 0104 Deposito |
| Lampiran 1 A, Tabel 1 | Tahun Perolehan | 2025 |
| Lampiran 1 A, Tabel 1 | Saldo per 31 Desember | Rp100.000.000 |
| Lampiran 2 A | Kode | 28-404-01 |
| Lampiran 2 A | Dasar Pengenaan Pajak | Rp4.000.000 |
| Lampiran 2 A | PPh Terutang | Rp800.000 |

Pakai angka persis dari bukti potong bank, bukan hasil hitungan kasar di atas. Bunga harian bank dihitung per jumlah hari, jadi hasilnya bisa selisih beberapa ribu rupiah. Saldo tabungan tempat bunga mengendap juga dilaporkan terpisah dengan kode 0102.
Kasus Khusus dan Kesalahan Umum
Deposito Cair Sebelum 31 Desember
Lampiran harta memuat harta per akhir tahun pajak, jadi deposito yang sudah cair tidak lagi dicatat sebagai deposito. Uangnya dilaporkan di bentuk barunya, misalnya tabungan, sementara bunga yang diterima selama tahun itu tetap masuk Lampiran 2 Bagian A.
Saldo Tidak Lebih dari Rp7,5 Juta
Menurut PP 131/2000, bank tidak memotong PPh bila jumlah deposito dan tabunganmu tidak melebihi Rp7,5 juta dan bukan hasil memecah simpanan. Batas ini dihitung dari saldo simpanan, bukan dari bunganya; deposito tersebut tetap wajib dicatat sebagai harta.
Deposito Atas Nama Istri
Bila status pajak kalian kepala keluarga, deposito dan bunga milik istri serta anak yang belum dewasa dilaporkan di SPT suami. Bila istri memilih pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT), deposito dan bunganya masuk SPT istri sendiri.
Mengkreditkan PPh Bunga
Kesalahan ini yang paling perlu dihindari: PPh bunga dimasukkan ke daftar kredit pajak sehingga SPT tampak lebih bayar. Petunjuk resmi melarangnya, dan hitungan PPh di SPT-mu jadi tidak benar.
Untuk kasus yang tidak cocok dengan contoh di atas, tanyakan ke KPP atau Kring Pajak di (021) 1500200 sebelum mengirim SPT. Terlambat lapor SPT Tahunan orang pribadi kena denda Rp100.000 menurut UU KUP Pasal 7.
Kesimpulan
Untuk deposito biasa (bukan DHE), ambil bilyet dan bukti potong per 31 Desember, lalu isi dua baris: kode 0104 di harta dan 28-404-01 di penghasilan final. PER-12/PJ/2026 yang berlaku sejak 1 Oktober 2026 mengubah petunjuk pengisian SPT orang pribadi, jadi cek ulang nama kolom saat formulir SPT 2026 terbit.
Referensi Artikel:
- JDIH Kemenkeu — PER-11/PJ/2025 dan Lampiran Petunjuk Pengisian SPT Tahunan
- JDIH BPK — PP 131 Tahun 2000 tentang PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan
- Kemenkeu — PMK 212/PMK.03/2018
- DJP Coretaxpedia — Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
- DJP Coretaxpedia — Penghasilan dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh
- DJP — Panduan SPT OP Coretax Form, versi 25 Februari 2026
Sekali.id
Kastakilat.id











