Kapan ST017 Sukuk Tabungan bisa dipesan? Mulai 6 November sampai 2 Desember 2026, atau 27 hari kalender. Jadwal tentatif DJPPR Kementerian Keuangan itu dirangkum Bisnis.com pada 12 Januari 2026.
SBR015 sudah tutup 22 Oktober, jadi ST017 menjadi satu-satunya SBN ritel yang dibuka pada November. Imbalannya belum diumumkan per 23 Oktober 2026.
Tanggal tentatif masih bisa bergeser. Anggap 6 November sebagai patokan, lalu cek ulang di laman Sukuk Tabungan Kemenkeu sepekan sebelumnya.
Cara Beli ST017 Lewat Mitra Distribusi
- Registrasi di aplikasi mitra dengan SID, rekening dana, dan rekening surat berharga. Mitra membantu membuatnya bila belum punya.
- Pesan nominal yang diinginkan. Pesanan terverifikasi mendapat kode billing.
- Bayar lewat bank persepsi (ATM, mobile banking, teller) sebelum batas waktu kode billing habis.
- Simpan bukti berupa NTPN dan konfirmasi pemesanan yang dikirim ke aplikasi dan email.
Urutan ini mengikuti FAQ Sukuk Tabungan DJPPR: ST017 hanya dijual online lewat bank, perusahaan efek, dan aplikasi investasi yang ditunjuk pemerintah, khusus WNI perorangan pemilik KTP. Pada seri ST011, batas pembayaran kode billing tercatat 3 jam, jadi siapkan dana sebelum menekan tombol pesan.
Batas Minimal dan Maksimal
Menurut FAQ Sukuk Tabungan DJPPR, pembelian mulai Rp1 juta dengan kelipatan Rp1 juta. Menurut Bareksa (8 Mei 2026), batas atas ST016 adalah Rp5 miliar untuk tenor dua tahun dan Rp10 miliar untuk tenor empat tahun. Batas ST017 menunggu memorandum resminya.
Membaca Imbalan ST017 Sebelum Angkanya Keluar
Sukuk Tabungan memakai skema floating with floor. Imbalan mengikuti suku bunga acuan BI ditambah spread tetap dan disesuaikan tiap tiga bulan. Angka awalnya menjadi batas bawah sampai jatuh tempo, sesuai FAQ DJPPR.
| Seri | Masa Penawaran | Imbalan Awal T2 / T4 | Hasil Penjualan |
|---|---|---|---|
| ST015 | 10 Nov–3 Des 2025 | 5,20% / 5,45% | Rp15 triliun |
| ST016 | 8 Mei–3 Jun 2026 | 6,05% / 6,25% | Rp22,62 triliun |
| ST017 | 6 Nov–2 Des 2026 (tentatif) | Belum diumumkan | – |
Imbalan ST015 bersumber dari OCBC Indonesia (28 November 2025), sedangkan ST016 dari rilis penetapan yang dikutip Bareksa (8 Mei 2026). Hasil penjualan memakai data DJPPR yang dikutip Bisnis.com dan Kontan (14 Juni 2026).
Menurut data penetapan yang sama, ST016 menarik 81.667 investor dan 15.847 di antaranya investor baru SBN ritel. Bisnis.com pada 2 Juni 2026, sehari sebelum penutupan, sudah memberitakan sisa kuota ST016 nyaris habis.
Acuan Imbalan Sudah Naik Sejak ST016
Pada ST016, spreadnya BI-Rate + 130 bps untuk tenor dua tahun dan + 150 bps untuk tenor empat tahun (Bareksa, 8 Mei 2026). Saat itu BI-Rate masih 4,75%.

Tabel BI-Rate Bank Indonesia mencatat 5,75% sejak 18 Juni 2026, lalu ditahan lagi pada 21 Oktober 2026. Sebagai simulasi, spread yang sama akan menghasilkan 5,75% + 1,30% = 7,05% untuk tenor dua tahun. Ini hitungan ilustrasi, bukan bocoran angka resmi.
Simulasi Imbalan Rp10 Juta
Contoh dengan imbalan minimal ST016 sebesar 6,05%: Rp10.000.000 × 6,05% ÷ 12 = Rp50.417 per bulan sebelum pajak. Setelah PPh final 10% sesuai PP 91/2021, yang diterima sekitar Rp45.375 per bulan.
Bunga deposito kena PPh final 20% (PP 131/2000). Deposito 3,75%, setara tingkat bunga penjaminan LPS bank umum periode 1 Oktober 2026–31 Januari 2027, menghasilkan Rp25.000 bersih per bulan.

Selisih pajaknya terasa. Hitung pembanding dengan bungamu sendiri di kalkulator deposito, atau baca rincian hasil bersih deposito vs SBN ritel.
Yang Perlu Kamu Putuskan Sebelum 2 Desember
ST017 Sukuk Tabungan bersifat non-tradable, jadi tidak bisa dijual di pasar sekunder. Jalan keluarnya hanya early redemption pada periode yang ditetapkan pemerintah.
Menurut FAQ DJPPR, pencairan awal maksimal 50% dari tiap pemesanan dan hanya untuk kepemilikan minimal Rp2 juta. Dana darurat lebih cocok tetap di tabungan atau deposito bertenor pendek.
Bila belum punya SID dan rekening surat berharga, urus lebih awal di mitra pilihanmu supaya tidak terburu-buru saat penawaran dibuka. Uang yang tidak dipakai dua tahun ke depan baru pas untuk ST017. Untuk pembanding dari seri konvensional, lihat ulasan SBR015 vs deposito.
Dari sisi penerbit, UU 19/2008 Pasal 9 mewajibkan pemerintah membayar imbalan dan nilai nominal SBSN lewat APBN tiap tahun. Risiko utama bagimu adalah likuiditas, bukan gagal bayar.
Referensi Artikel:
- Kementerian Keuangan — Laman Sukuk Tabungan dan Daftar Mitra Distribusi
- DJPPR Kemenkeu — FAQ Sukuk Tabungan (seri ST011)
- Bank Indonesia — Tabel BI-Rate, diakses 23 Oktober 2026
- LPS — PENG-7/DSPB/2026 Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum
- BPK — PP Nomor 91 Tahun 2021 tentang PPh atas Bunga Obligasi
- JDIH Kemenkeu — UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN
Sekali.id
Kastakilat.id









