Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id
No Result
View All Result
Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id
No Result
View All Result
Deposito.co.id
No Result
View All Result

Beranda » Pajak Deposito Syariah: Bagi Hasil Kena PPh Final 20%? Ini Hitungannya

Pajak Deposito Syariah: Bagi Hasil Kena PPh Final 20%? Ini Hitungannya

Diana by Diana
08/10/2026
in Keuangan
Reading Time: 7 mins read
A A
Ruang periode bank syariah di Museum Bank Indonesia berisi panel sejarah undang-undang perbankan syariah

Panel sejarah perbankan syariah di Museum BI/Foto: Museum BI/Wikimedia Commons

Share on FacebookShare on Twitter

Deposito di bank syariah tidak memberi bunga, tetapi bagi hasil. Banyak nasabah lalu mengira hasilnya bebas pajak. Kenyataannya, pajak deposito syariah sama dengan deposito konvensional: bagi hasil dipotong PPh final 20% oleh bank, dengan pengecualian yang sama untuk saldo kecil.

Artikel ini menelusuri dasar hukumnya sampai ke pasal, lalu menghitung contoh dari nisbah ke rupiah bersih memakai data simulasi resmi BSI yang dibaca pada 8 Oktober 2026.

Jawaban Singkat: Bagi Hasil Tetap Kena Pajak

Ya, kena. Bagi hasil deposito mudharabah diperlakukan seperti bunga deposito, sehingga tarifnya 20% dari bagi hasil bruto dan sifatnya final.

Yang memotong adalah bank, bukan kamu. Bagi hasil yang masuk ke rekening sudah bersih setelah pajak, jadi tidak ada setoran tambahan di akhir tahun.

Pengecualiannya juga sama dengan deposito biasa. Pajak tidak dipotong bila total simpananmu tidak melebihi Rp7.500.000. Bila seluruh penghasilanmu setahun, termasuk bagi hasil, tidak melebihi PTKP, pajak yang sudah dipotong bank bisa diminta kembali lewat permohonan pengembalian (restitusi) ke DJP.

Dasar Aturan, Tarif, dan Batas Nominal

Aturan induk pajak bunga deposito adalah PP 131 Tahun 2000. Pasal 1 ayat (1) menyebut bunga deposito dan tabungan dipotong PPh yang bersifat final, dan Pasal 2 huruf a menetapkan tarif 20% dari jumlah bruto untuk wajib pajak dalam negeri.

Teks PP 131/2000 dan aturan pelaksananya, PMK 212/PMK.03/2018, sama sekali tidak memakai kata “syariah” atau “bagi hasil”. Jembatannya ada di dua aturan lain yang sering terlewat di pembahasan pajak deposito.

PP 25 Tahun 2009 Menyebut Deposito Mudharabah

PP 25/2009 tentang PPh kegiatan usaha berbasis syariah, berlaku 1 Januari 2009, mengatur bahwa pemotongan pajak juga dilakukan atas hak pihak ketiga atas bagi hasil, bonus, dan margin (Pasal 2 ayat 3). Penjelasan pasal itu memberi contoh langsung: deposito mudharabah, yang memberi bagi hasil kepada deposan.

Baca Juga:  7 Cara Cepat Melunasi Hutang dengan Gaji Pas-Pasan

Mengapa Bunga dan Bagi Hasil Diperlakukan Sama

Penjelasan Umum PP 25/2009 menyebut tujuannya level playing field. Perlakuan pajak transaksi syariah dipersamakan dengan transaksi sepadan di sistem konvensional, supaya pajak tidak memengaruhi pilihan nasabah.

Aturan teknisnya ada di PMK 136/PMK.03/2011, ditetapkan 19 Agustus 2011. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bonus, bagi hasil, dan penghasilan lain yang diterima nasabah penyimpan dari bank syariah atau Unit Usaha Syariah dikenai PPh sesuai ketentuan atas bunga.

ADVERTISEMENT

Artinya, seluruh isi PP 131/2000 dan PMK 212/2018 ikut berlaku untuk bagi hasil. Mekanisme umumnya sudah kami bahas di artikel pajak bunga deposito 20 persen.

Tarif 20% untuk Wajib Pajak Dalam Negeri

Untuk nasabah perorangan dalam negeri, tarifnya 20% dari bagi hasil bruto sesuai PP 131/2000. Halaman produk BSI Deposito per 8 Oktober 2026 juga mencantumkan biaya pajak penghasilan 20% dari bagi hasil yang diterima nasabah.

Karena final, potongan ini tidak digabung dengan gaji dan tidak dihitung ulang dengan tarif progresif di SPT.

Batas Rp7,5 Juta Dihitung dari Total Saldo

Pasal 3 ayat (1) huruf a PP 131/2000 membebaskan pemotongan bila jumlah deposito dan tabungan tidak melebihi Rp7.500.000 dan bukan hasil dipecah-pecah. Yang diukur saldonya, bukan besar bagi hasilnya.

Dalam praktik, bank menghitungnya per nasabah, bukan per bilyet. Simulasi BSI per Oktober 2026 menulis pajak 20% berlaku “jika dalam 1 CIF saldo > Rp7,5 jt”, yaitu gabungan tabungan dan deposito atas satu data nasabah. Rincian pengecualian ini ada di artikel bebas pajak deposito.

ADVERTISEMENT

Simulasi: Dari Nisbah ke Bagi Hasil Bersih

Nisbah adalah porsi pembagian, bukan imbal hasil tahunan. Nisbah 25:75 berarti nasabah mendapat 25% dari hasil pengelolaan dana, dan bank 75%.

Baca Juga:  7 Contoh Kartu Kredit yang Cocok untuk Pemula

Angka yang dipakai untuk menghitung rupiah adalah EQ rate atau tingkat setara bagi hasil, yang berubah tiap bulan. Penjelasan lengkapnya ada di panduan cara membaca nisbah deposito syariah.

Rumus yang Dipakai Bank

BSI menuliskan rumusnya di halaman produk: (pokok × EQ rate ÷ 12) × (hari penempatan ÷ hari dalam bulan itu), lalu dikurangi pajak 20%. Contohnya Rp2 juta, nisbah 25%, penempatan 1 September–1 Oktober 2025, dengan EQ rate 2,2475%.

Kami menghitung ulang rumus itu dan mendapat Rp2.996,67, sedangkan halaman BSI menulis Rp2.966,66. Selisih Rp30 ini kecil, tetapi menunjukkan contoh di brosur tetap perlu dihitung ulang sendiri.

Dari contoh yang sama terlihat hubungan nisbah dan EQ rate. EQ 2,2475% pada nisbah 25% berarti hasil pengelolaan dana sebelum dibagi setara sekitar 8,99% setahun pada periode itu.

Contoh Deposito Rp100 Juta

Pakai EQ rate contoh BSI 2,2475% untuk deposito Rp100 juta selama satu bulan penuh. Bagi hasil bruto Rp187.291,67, dipotong PPh final 20% sebesar Rp37.458,33, sehingga yang diterima Rp149.833,33.

Grafik simulasi bagi hasil deposito syariah Rp100 juta satu bulan: bruto Rp187.292, PPh final Rp37.458, bersih Rp149.833
Simulasi bagi hasil Rp100 juta setelah PPh final/Grafik: Deposito.co.id

Bagaimana dengan nisbah 55:45 yang sering muncul di bank lain? Misalkan hasil pengelolaan dana setara 8% setahun, maka EQ rate nasabah 55% × 8% = 4,4%. Untuk Rp100 juta sebulan, bruto Rp366.666,67, pajak Rp73.333,33, bersih Rp293.333,33.

Angka 8% itu murni ilustrasi, bukan data bank mana pun. Pola potongannya yang perlu diingat: pajak selalu seperlima dari bagi hasil bruto.

Tabel Hasil Bersih Rp100 Juta per Lama Penempatan

Tabel ini mengasumsikan EQ rate tetap 2,2475% setiap bulan, padahal angka riilnya bergerak. Nisbah BSI untuk tenor 6 dan 12 bulan juga sedikit lebih tinggi (26%), jadi anggap ini batas bawah kasar.

Lama penempatanBagi hasil brutoPPh final 20%Bagi hasil bersih
1 bulanRp187.291,67Rp37.458,33Rp149.833,33
3 bulanRp561.875,00Rp112.375,00Rp449.500,00
6 bulanRp1.123.750,00Rp224.750,00Rp899.000,00
12 bulanRp2.247.500,00Rp449.500,00Rp1.798.000,00

Simulasi Deposito.co.id per 8 Oktober 2026 memakai rumus Rp100.000.000 × 2,2475% × (bulan ÷ 12), lalu dikali 80% untuk hasil bersih.

Baca Juga:  Simulasi Bunga Deposito 500 Juta per Tenor Setelah Pajak

Bukti Potong dan Cara Melaporkannya

Bank tidak menerbitkan formulir bukti potong biasa untuk setiap bulan. Menurut Pasal 19 PER-11/PJ/2025, bank memakai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan, misalnya rekening koran atau dokumen elektronik setara.

Kertas kosong, pulpen, dan kalkulator di meja untuk mencocokkan rekap pajak bagi hasil
Cocokkan rekap pajak bagi hasil sebelum lapor SPT/Foto: Mediamodifier/Unsplash

Dokumen itu minimal memuat nama dan NPWP atau NIK, nomor unik transaksi, dasar pengenaan pajak, dan PPh yang dipotong. Mintalah rekap tahunan ke bank syariahmu menjelang musim SPT.

Di SPT Tahunan, bagi hasil bruto dan pajaknya masuk Lampiran 2 Bagian A (penghasilan final), sedangkan saldo deposito dicatat sebagai harta. Kode dan jenis penghasilannya cukup disalin dari kode objek pajak yang tertera di dokumen bank, sesuai petunjuk pengisian di Lampiran PER-11/PJ/2025.

Pajak Deposito Syariah vs Konvensional

Dari sisi pajak, praktis tidak ada beda. Perbedaannya ada pada cara imbal hasil ditentukan, seperti ringkasan aturan per Oktober 2026 berikut.

AspekDeposito konvensionalDeposito syariah (mudharabah)
Imbal hasilBunga tetap sesuai kesepakatanBagi hasil dari nisbah, EQ rate berubah tiap bulan
Tarif pajakPPh final 20%PPh final 20%
Dasar hukumPP 131/2000, PMK 212/2018PP 131/2000 jo. PP 25/2009, PMK 136/2011
Bebas potongSaldo ≤ Rp7,5 jutaSaldo ≤ Rp7,5 juta
PemotongBankBank syariah atau UUS

Jadi alasan memilih deposito syariah sebaiknya soal akad dan prinsip, bukan soal pajak. Menurut kami, yang lebih menentukan hasil bersih adalah EQ rate bulanan, jadi bandingkan angka itu sebelum menempatkan dana.

Kesimpulan

Bagi hasil deposito syariah dipotong PPh final 20% karena PMK 136/2011 memperlakukannya sama dengan bunga. Sebelum membuka deposito, minta bank menunjukkan EQ rate bulan terakhir, lalu kalikan 80% untuk melihat hasil bersih yang realistis.

Referensi Artikel:

  • PP 131 Tahun 2000 tentang PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan (BPK RI)
  • PP 25 Tahun 2009 tentang PPh Kegiatan Usaha Berbasis Syariah (BPK RI)
  • PMK 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan PPh untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah (BPK RI)
  • PMK 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan (DJP)
  • Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025 (DJP)
  • BSI Deposito Rupiah: Fitur, Biaya, dan Simulasi Nisbah (Bank Syariah Indonesia)
Add as a preferred source on Google
Tags: Bagi HasilDeposito SyariahPajak DepositoPPh Final
ADVERTISEMENT
Previous Post

BPR Dilikuidasi LPS 2026: 14 Bank Dicabut Izinnya dan Nasib Simpanan

Next Post

Deposito BCA 5 Juta Dapat Bunga Berapa? Simulasi e-Deposito per Tenor

Diana

Diana

Perempuan sli Gamping, Sleman. Suka menulis, membaca, nonton, dan menggambar.

Artikel Terkait

Inilah 5 tips liburan hemat ke Jogja.
Keuangan

5 Tips Liburan Hemat High Season ke Jogja Tahun 2025

02/07/2025
modus penipuan
Keuangan

Kenali Modus Penipuan Transfer Uang dari Luar Negeri, Ini Ciri-cirinya

30/10/2025
Cara mengatur keuangan perintis dan pewaris.
Keuangan

Beda! Cara Mengatur Keuangan Pribadi Perintis dan Pewaris

30/10/2025
Tampak atas orang memeriksa tabel keuangan di laptop dengan kalkulator, lembar dokumen, dan amplop di meja
Keuangan

Cara Lapor Deposito di SPT Tahunan Coretax: Pokok dan Bunganya

06/10/2026
Seseorang sedang bekerja dengan Template Keuangan Excel di layar komputer sambil menikmati secangkir kopi di meja kantor.
Keuangan

Template Keuangan Excel Pribadi Gratis Download Gratis

09/09/2026
Strategi keuangan saat memulai bisnis.
Keuangan

Baru Mulai Bisnis? Ini 5 Strategi Keuangan yang Wajib Diketahui

30/10/2025
gaji guru
Keuangan

Cara Mengatur Keuangan Gaji Guru Sebulan

30/10/2025
cara melunasi hutang dengan gaji pas-pasan.
Keuangan

7 Cara Cepat Melunasi Hutang dengan Gaji Pas-Pasan

09/09/2026
Inilah 4 cara membuat perencanaan keuangan keluarga di tahun 2025.
Keuangan

4 Cara Membuat Perencanaan Keuangan Keluarga 2025

30/10/2025
Next Post
Kantor Cabang Pembantu BCA Kebumen dengan papan logo BCA dan papan ATM BCA di depan gedung

Deposito BCA 5 Juta Dapat Bunga Berapa? Simulasi e-Deposito per Tenor

Please login to join discussion

Trending🔥

  • Buku Cek BCA 1

    Buku Cek BCA: Cara Buat, Biaya & Prosedur Pengajuan Lengkap

    1098 shares
    Share 439 Tweet 275
  • Uang Misterius Masuk Rekening? Begini Cara Melihat Pengirimnya

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Bilyet Giro BCA: Cara Mengisi, Mencairkan & Syarat Lengkap 2025

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Template Surat Resign Kerja yang Benar Free Download Word

    1411 shares
    Share 564 Tweet 353
  • Pengertian Deposito untuk Pemula: Definisi, Jenis-Jenis dan Cara Kerjanya

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
ADVERTISEMENT
Deposito.co.id

© 2026 Deposito.co.id. All Rights Reserved.

Tautan

  • Bunga Deposito Hari Ini: Bunga per Tenor di 12 Bank Besar
  • Careers
  • Deposito
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kalkulator Deposito Semua Bank
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id

© 2026 Deposito.co.id. All Rights Reserved.