Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id
No Result
View All Result
Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id
No Result
View All Result
Deposito.co.id
No Result
View All Result

Beranda » Deposito Jadi Agunan Kredit, Lalu Bank Tutup: Apakah LPS Tetap Bayar?

Deposito Jadi Agunan Kredit, Lalu Bank Tutup: Apakah LPS Tetap Bayar?

Diana by Diana
09/10/2026
in Keuangan
Reading Time: 8 mins read
A A
Lembar cetakan angka keuangan, map, pena, kalkulator, dan kacamata di atas meja kerja

Dokumen keuangan, pena, dan kalkulator di meja/Foto: Cht Gsml/Unsplash

Share on FacebookShare on Twitter

Misalnya kamu pemilik toko bangunan dengan deposito Rp500 juta di sebuah BPR. Bilyetnya sedang diblokir sebagai agunan kredit modal kerja di BPR yang sama, sisa pinjamannya Rp300 juta.

Suatu pagi muncul kabar: izin usaha BPR itu dicabut OJK. Apakah deposito yang sedang “terikat” itu tetap dibayar LPS, dan apakah utangnya ikut hapus?

Jawaban Singkat: Dibayar Setelah Dipotong Utang

Deposito yang memenuhi syarat tetap masuk penjaminan LPS, tetapi tidak dibayar utuh. Pasal 39 Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023 mewajibkan perjumpaan utang lebih dulu: kewajibanmu ke bank itu diperhitungkan dengan simpananmu, baru sisanya dibayar.

Dalam contoh tadi, bila depositonya layak bayar, Rp300 juta dipakai menutup kredit, lalu sisa Rp200 juta yang dibayarkan LPS. Utangnya tidak hapus, melainkan lunas lewat perjumpaan itu.

Per Oktober 2026, Peraturan LPS 1/2023 tidak memuat pasal yang khusus mengatur simpanan yang dijadikan agunan. Karena itu, deposito yang diblokir sebagai jaminan kredit kami baca sebagai simpanan biasa yang kena aturan perjumpaan utang.

Itu tafsiran redaksi atas teks peraturan, bukan bunyi pasal. Bagian di bawah menjelaskan dasarnya satu per satu.

Apa yang Dihitung LPS Saat Bank Ditutup

LPS menilai simpanan dulu, utang belakangan. Urutannya ada di Peraturan LPS 1/2023 yang berlaku sejak 25 Mei 2023, dengan dasar Pasal 18 UU LPS yang diperbarui lewat UU P2SK (UU 4/2023).

Langkah 1: Nilai Simpanan yang Layak Bayar

Batasnya Rp2 miliar per nasabah per bank (Pasal 29), dihitung dari saldo pokok plus bunga yang sudah jadi hakmu pada tanggal izin dicabut. Deposito yang sudah jatuh tempo tetapi belum dibayar bank tetap ikut dihitung (Pasal 25 dan 26).

Simpanan juga harus lolos syarat 3T LPS: tercatat di bank, bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan kamu bukan penyebab bank bermasalah.

Untuk periode 1 Oktober 2026–31 Januari 2027, tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS adalah 3,75% untuk rupiah di bank umum dan 6,25% untuk rupiah di BPR. Pembandingnya adalah TBP yang berlaku saat deposito dibuka atau terakhir diperpanjang (Pasal 44), jadi deposito yang dibuka atau diperpanjang dalam periode ini dengan bunga di atas angka itu tidak layak bayar.

Baca Juga:  Cara Membuka Rekening Mandiri Online via Livin' by Mandiri di HP
ADVERTISEMENT

Langkah 2: Perjumpaan Utang atau Set Off

Penjelasan Pasal 39 menyebut perjumpaan utang sama dengan set off. Kewajiban yang dihitung termasuk kredit berstatus macet dan yang sudah dihapusbukukan bank (Pasal 39 ayat 2).

Ayat 3 memberi batas penting. Bagian simpanan yang boleh diperjumpakan paling banyak sebesar nilai yang masuk penjaminan dan layak bayar, sehingga sisa di atas Rp2 miliar tidak ikut set off oleh LPS.

Langkah 3: Sisa Dibayar atau Masuk Likuidasi

Sisa simpanan dalam batas penjaminan dibayar LPS. Sisa di atas batas, juga sisa utang yang belum tertutup, diselesaikan lewat proses likuidasi bank (Pasal 39 ayat 4 dan 5).

Untuk saldo di atas batas, LPS menerbitkan surat keterangan atas bagian yang tidak dibayarnya (Pasal 37 ayat 4). Sisa itu baru dibayar dari hasil likuidasi, setelah kewajiban yang didahulukan aturan likuidasi bank.

Deposito yang Diblokir Sebagai Agunan

Saat deposito dijadikan agunan tunai, bank biasanya memblokir bilyetnya selama tenor kredit. Untuk bank umum, Pasal 29 POJK Nomor 40 Tahun 2019 mensyaratkan deposito yang diakui sebagai agunan tunai diblokir paling singkat selama jangka waktu kredit, disertai surat kuasa pencairan untuk bank pemberi kredit.

Aturan yang sama meminta bank umum mencairkan agunan tunai paling lambat 7 hari kerja setelah debitur wanprestasi, misalnya menunggak 90 hari. Jadi pada bank umum yang masih beroperasi, tunggakan kredit beragunan deposito seharusnya sudah ditutup dari agunan lebih dulu, sedangkan BPR seperti contoh di awal tunduk pada aturan kualitas aset tersendiri.

Blokir Deposito dan Perjanjian Kredit

Menurut pembacaan kami, blokir tidak mengubah status deposito. Saldonya tetap tercatat atas namamu, jadi tetap dinilai dengan syarat 3T.

Halaman resmi LPS soal premi bank juga tidak mengecualikan simpanan yang dijaminkan untuk kredit (back to back) dari total simpanan. Konteksnya memang perhitungan premi, bukan klaim, tetapi itu petunjuk bahwa simpanan semacam ini tetap dihitung sebagai simpanan.

Yang berubah adalah urutan pembayarannya. Menurut Pasal 39, karena kredit dan deposito ada di bank yang sama, perjumpaan utang terjadi di tahap klaim LPS, tanpa menunggu bank mencairkan agunan.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Deposito untuk Pemula, Cara Kerja dan Hitungannya

Kredit Macet Saja Tidak Membuat Simpanan Tidak Layak Bayar

Mungkin kamu pernah membaca di situs LPS bahwa nasabah dengan kredit macet tidak layak bayar. Saat kami cek 8 Oktober 2026, halaman itu masih memuat rumusan lama.

Peraturan LPS 1/2023 tidak lagi mencantumkan kredit macet sebagai kriteria tidak layak bayar; kredit macet justru disebut sebagai kewajiban yang diperjumpakan (Pasal 39 ayat 2). Adapun “penyebab bank tidak sehat” kini berarti perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan bank (Pasal 46).

Contoh Hitung Set Off Deposito Agunan

Hitungan di bawah adalah ilustrasi redaksi berdasarkan Pasal 39, dengan asumsi bunga deposito tidak melebihi TBP dan semua rekening tercatat. Kami tidak menemukan contoh hitung resmi LPS untuk kasus agunan.

Rumusnya sederhana: dibayar LPS = simpanan layak bayar (maksimal Rp2 miliar) − kewajiban ke bank yang sama, dengan hasil terendah Rp0.

Skenario (ilustrasi)Simpanan di bankKredit di bank yang samaDiperjumpakanDibayar LPSLewat likuidasi
A: Simpanan lebih besarRp500 jutaRp300 jutaRp300 jutaRp200 juta–
B: Utang lebih besarRp200 jutaRp300 jutaRp200 jutaRp0Sisa utang Rp100 juta tetap ditagih
C: Simpanan di atas batasRp2,5 miliarRp300 jutaRp300 jutaRp1,7 miliarSimpanan Rp500 juta

Skenario C perlu dicermati. Set off dilakukan di dalam porsi Rp2 miliar yang masuk penjaminan, jadi LPS membayar Rp2 miliar dikurangi Rp300 juta, sedangkan kelebihan Rp500 juta menunggu hasil likuidasi.

Grafik batang ilustrasi: dibayar LPS setelah set off Rp200 juta, Rp0, dan Rp1,7 miliar untuk tiga skenario
Ilustrasi pembayaran LPS setelah set off/Grafik: Deposito.co.id

Skenario B paling sering bikin kaget. Uangmu habis untuk menutup utang, dan sisa Rp100 juta tetap harus dibayar ke tim likuidasi.

Ada satu kasus lagi menurut tafsiran kami atas ayat 3. Bila bunga depositomu di atas TBP, simpanan itu tidak layak bayar sehingga tidak ada porsi yang diperjumpakan LPS.

Dalam kasus itu, deposito dan kreditnya sama-sama diselesaikan di proses likuidasi. Tim likuidasi berwenang memperjumpakan kredit dengan simpanan yang tidak layak bayar (Pasal 10 huruf i Peraturan LPS 1/2022 sebagaimana diubah Peraturan LPS 1/2025), dan jumlah sisa yang kembali belum bisa diperkirakan.

Baca Juga:  Syarat 3T LPS: Kenapa Deposito Bisa Tidak Dijamin
ADVERTISEMENT

Kredit Bank Lain dan Bilyet Pihak Ketiga

Pasal 39 hanya bicara kewajiban nasabah kepada bank yang ditutup. Cicilan KPR di bank lain tidak diperjumpakan dengan depositomu di BPR yang tutup, jadi klaimnya dihitung terpisah.

Kasus bilyet pihak ketiga lebih abu-abu, misalnya deposito orang tua yang dijadikan agunan kredit usaha anak. Peraturan LPS 1/2023 tidak mengatur ini secara tegas, sehingga isi perjanjian gadai dan surat kuasa pencairan ikut menentukan.

Untuk kasus seperti ini, kami tidak mau menebak. Tanyakan langsung ke LPS atau tim likuidasi dengan membawa perjanjian kreditnya.

Langkah yang Perlu Dilakukan Debitur

Tenggat dalam aturan LPS dihitung dalam hari kerja dan tahun, tetapi dokumennya sebaiknya rapi sejak hari pertama. Alur pengajuan klaim secara umum sudah kami bahas di prosedur klaim LPS saat bank tutup.

Tumpukan tinggi berkas kertas dan map dokumen bertanda di ruang kantor
Tumpukan berkas dokumen dan map di kantor/Foto: Wesley Tingey/Unsplash
  1. Kumpulkan bilyet deposito, perjanjian kredit, surat blokir atau gadai, dan bukti angsuran terakhir.
  2. Pantau pengumuman status layak bayar di situs LPS. Penetapannya paling lambat 90 hari kerja sejak izin dicabut.
  3. Minta rincian saldo kredit yang diperjumpakan, lalu cocokkan dengan jadwal angsuranmu sendiri.
  4. Bila keberatan atas status tidak layak bayar, ajukan paling lama 180 hari kalender sejak pengumuman.
  5. Ikuti arahan tim likuidasi untuk sisa utang. Batas mengajukan klaim simpanan ke LPS adalah 5 tahun sejak izin usaha bank dicabut (Pasal 36).

Satu catatan: status layak bayar bisa diturunkan bila LPS menemukan bukti baru, dan dana yang sudah dibayar wajib dikembalikan (Pasal 47). Simpan semua bukti setoran deposito sampai urusannya benar-benar selesai.

Sebelum membuka deposito baru yang akan diagunkan, cek dulu bunganya terhadap TBP. Daftar produk lain yang masuk cakupan ada di panduan simpanan yang masuk penjaminan LPS.

Kesimpulan

Deposito yang diagunkan tetap diperhitungkan LPS selama memenuhi syarat 3T, tetapi lebih dulu dipakai menutup utangmu di bank yang sama. Hari ini, buka bilyetmu dan bandingkan bunganya dengan TBP saat deposito itu dibuka atau terakhir diperpanjang.

Referensi Artikel:

  • BPK — Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan
  • BPK — UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  • OJK — POJK 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
  • LPS — Siaran Pers Tingkat Bunga Penjaminan Periode Oktober 2026–Januari 2027
  • Peraturan.go.id — Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank
  • LPS — Bank Peserta Penjaminan, dicek 9 Oktober 2026
Add as a preferred source on Google
Tags: Keamanan SimpananLPSPenjaminan Simpanan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Deposito Koperasi Masuk Penjaminan LPS? Ini Bedanya dengan Bank

Next Post

Pajak Bunga Deposito Perusahaan: PT, CV, dan Yayasan Kena Berapa?

Diana

Diana

Perempuan sli Gamping, Sleman. Suka menulis, membaca, nonton, dan menggambar.

Artikel Terkait

Contoh Kartu Kredit yg cocok untuk pemula
Keuangan

7 Contoh Kartu Kredit yang Cocok untuk Pemula

05/11/2025
cara menabung untuk beli rumah di masa muda.
Investasi

Cara Menabung untuk Beli Rumah dengan Cepat di Usia Muda

30/10/2025
Tips menghemat uang belanja.
Keuangan

Suami Cuma Kasih Uang Belanja 1 Juta? Begini Cara Kelolanya Biar Hemat

30/10/2025
Transfer saldo OVO ke rekening Bank dengan biaya admin hemat.
Keuangan

Hemat Biaya Admin! Ini Cara Transfer Saldo OVO ke Bank

30/10/2025
modus penipuan
Keuangan

Kenali Modus Penipuan Transfer Uang dari Luar Negeri, Ini Ciri-cirinya

30/10/2025
Pengertian Keuangan daerah
Keuangan

Apa Itu Keuangan Daerah? Pengertian dan Dasar Hukum

27/11/2025
Inilah 4 cara membuat perencanaan keuangan keluarga di tahun 2025.
Keuangan

4 Cara Membuat Perencanaan Keuangan Keluarga 2025

30/10/2025
Bunga deposito 20 juta.
Keuangan

Cara Memulai Bisnis Agen Jasa Transfer Uang di Kampung

30/10/2025
Cara mengatur keuangan pribadi perintis dan pewaris.
Keuangan

10 Cara Mengelola Keuangan Rumah Tangga yang Hemat dan Terencana

23/06/2025
Next Post
Tangan menekan kalkulator di depan laptop berisi aplikasi akuntansi, dengan map ordner di meja kerja

Pajak Bunga Deposito Perusahaan: PT, CV, dan Yayasan Kena Berapa?

Jam pasir berisi pasir merah muda di samping uang kertas dan koin

Tenor Deposito yang Paling Untung: 1, 3, 6, atau 12 Bulan?

Please login to join discussion

Trending🔥

  • Buku Cek BCA 1

    Buku Cek BCA: Cara Buat, Biaya & Prosedur Pengajuan Lengkap

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Uang Misterius Masuk Rekening? Begini Cara Melihat Pengirimnya

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • Bilyet Giro BCA: Cara Mengisi, Mencairkan & Syarat Lengkap 2025

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Template Surat Resign Kerja yang Benar Free Download Word

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Pengertian Deposito untuk Pemula: Definisi, Jenis-Jenis dan Cara Kerjanya

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
ADVERTISEMENT
Deposito.co.id

© 2026 Deposito.co.id. All Rights Reserved.

Tautan

  • Bunga Deposito Hari Ini: Bunga per Tenor di 12 Bank Besar
  • Careers
  • Deposito
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kalkulator Deposito Semua Bank
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id

© 2026 Deposito.co.id. All Rights Reserved.