Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id
No Result
View All Result
Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id
No Result
View All Result
Deposito.co.id
No Result
View All Result

Beranda » Simpanan yang Dijamin LPS: Batas Rp2 Miliar dan Daftar Produknya

Simpanan yang Dijamin LPS: Batas Rp2 Miliar dan Daftar Produknya

Diana by Diana
06/10/2026
in Perbankan
Reading Time: 8 mins read
A A
Uang kertas rupiah pecahan Rp2.000 hingga Rp20.000 tersusun berjajar di atas karpet

Jajaran uang kertas rupiah pecahan kecil/Foto: Pak.syafda/Wikimedia Commons

Share on FacebookShare on Twitter

Uang di bank baru terlindungi kalau masuk hitungan LPS. Jawaban singkatnya: LPS menjamin simpanan sampai Rp2 miliar per nasabah per bank, selama simpanan itu berbentuk simpanan bank dan lolos syarat 3T.

Batas itu sudah mencakup hampir semua rekening. Menurut siaran pers LPS 29 September 2026, per Agustus 2026 ada 706,75 juta rekening bank umum atau 99,94% dari total rekening yang saldonya sampai dengan Rp2 miliar, sedangkan di BPR dan BPR Syariah angkanya 15,59 juta rekening (99,97%).

Masalahnya ada di detail: produk apa yang masuk hitungan, bagaimana saldo dijumlahkan, dan kapan simpanan bisa gugur walau nominalnya kecil.

Batas Simpanan yang Dijamin LPS

Pokok Plus Bunga yang Menjadi Hak Nasabah

Angka Rp2 miliar bukan hanya pokok. Untuk bank konvensional, hitungannya pokok ditambah bunga, sedangkan di bank syariah pokok ditambah bagi hasil yang sudah menjadi hak nasabah.

Hak atas bunga berhenti pada hari izin usaha bank dicabut. Bunga untuk periode setelah tanggal pencabutan tidak ikut dihitung.

Semua Rekening di Satu Bank Dijumlahkan

Batasnya berlaku per nasabah per bank, bukan per rekening. Punya tabungan Rp900 juta dan deposito Rp1,5 miliar di bank yang sama berarti totalmu Rp2,4 miliar, dan yang dijamin LPS paling banyak Rp2 miliar asal lolos 3T.

Kalau kamu juga punya pinjaman di bank itu, klaim penjaminan diperhitungkan lebih dulu dengan utangmu (set off). Yang dibayar adalah sisanya.

Berlaku Sejak 13 Oktober 2008

Batas Rp2 miliar berlaku sejak 13 Oktober 2008 lewat PP 66/2008 dan masih dipakai LPS per Oktober 2026. Payung hukumnya UU 24/2004 tentang LPS yang, menurut LPS, terakhir diubah dengan UU 4/2023 tentang P2SK.

Simpanan yang Dijamin dan Tidak Dijamin LPS

Ringkasnya, LPS hanya menjamin simpanan, yaitu dana yang kamu titipkan ke bank. Produk investasi tetap tidak masuk hitungan walau dibeli lewat aplikasi atau kantor cabang bank.

ProdukStatus LPSCatatan
Tabungan, giro, deposito, sertifikat deposito (rupiah)DijaminMaks Rp2 miliar per nasabah per bank; bunga ≤ TBP 3,75% bank umum / 6,25% BPR (Okt 2026–Jan 2027)
Simpanan valas di bank umumDijaminBunga ≤ TBP valas 2,00% (Okt 2026–Jan 2027)
Giro dan tabungan wadiah, tabungan dan deposito mudharabahDijaminPokok plus bagi hasil yang menjadi hak nasabah
Transfer dan inkaso dalam prosesUmumnya tidakKecuali sudah diterima bank untuk nasabah atau belum keluar dari bank
Reksa dana, obligasi korporasi, sahamTidakProduk investasi, bukan simpanan
SBN ritel (ORI, SBR, ST, dan sejenisnya)Tidak oleh LPSPembayaran dijamin negara lewat UU 24/2002 (SUN) dan UU 19/2008 (SBSN/sukuk)
Polis asuransi yang dijual di bankTidakBukan simpanan; Program Penjaminan Polis LPS terpisah dan belum aktif per Okt 2026
Simpanan koperasi, dana pinjaman daringTidakBukan bank peserta LPS
Kantor cabang bank Indonesia di luar negeriTidakDikecualikan dari penjaminan

Bank Konvensional

Bentuk yang dijamin LPS adalah giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan. Simpanan valas di bank umum juga punya bunga penjaminan sendiri, yaitu 2,00% untuk periode 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027.

Baca Juga:  Suku Bunga BCA dan CIMB Niaga Oktober 2026
ADVERTISEMENT

Dana transfer dan inkaso pada dasarnya bukan simpanan. Pengecualiannya, transfer masuk yang sudah diterima bank untuk nasabah atau transfer keluar yang belum meninggalkan bank tetap diperlakukan sebagai simpanan.

Bank Syariah

Di bank syariah, LPS menjamin giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah. Batasnya sama, Rp2 miliar per nasabah per bank.

Produk Investasi yang Dijual di Bank

Reksa dana, obligasi, saham, dan polis asuransi bukan simpanan bank, jadi berada di luar penjaminan simpanan LPS. SBN ritel punya perlindungan berbeda, yaitu pembayaran pokok dan kupon atau imbalannya dijamin negara lewat UU 24/2002 tentang SUN dan UU 19/2008 tentang SBSN, bukan oleh LPS.

Hal yang sama berlaku untuk simpanan di koperasi dan dana di platform pinjaman daring. Keduanya bukan bank, sedangkan kepesertaan LPS hanya untuk bank umum, BPR, dan BPR Syariah.

Tangan memegang ponsel yang menampilkan nilai portofolio investasi dan grafik naik turun
Nilai portofolio investasi di aplikasi ponsel/Foto: PiggyBank/Unsplash

Bank Peserta Penjaminan LPS

Bank Umum, BPR, dan Bank Digital

Setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta LPS. Cakupannya seluruh bank umum, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, serta BPR dan BPR Syariah.

Bank digital berizin OJK berstatus bank umum, jadi aturan penjaminannya sama dengan bank umum lain. Satu pengecualian sering terlewat: kantor cabang bank Indonesia yang beroperasi di luar negeri tidak masuk penjaminan.

Cara Mengecek Status Bank

Langkah pertama adalah memastikan aplikasi atau produk itu memang milik bank berizin, bukan aplikasi investasi yang bekerja sama dengan bank. Selain itu, bank peserta wajib memasang bukti kepesertaan LPS beserta pengumuman bunga penjaminan dan batas Rp2 miliar di kantornya.

Periksa pula syarat dan ketentuan produknya. Produk yang disebut tabungan atau deposito adalah simpanan, sedangkan produk yang disebut reksa dana, obligasi, atau unit investasi berarti tidak masuk penjaminan simpanan.

Baca Juga:  Simulasi Bunga Deposito 500 Juta per Tenor Setelah Pajak

Masih ragu? Kamu bisa bertanya ke call center LPS di nomor 154 sebelum menempatkan dana.

Siapa yang Membayar Biaya Penjaminan

Nasabah tidak dipungut biaya apa pun. Bank yang membayar premi penjaminan sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan setiap semester.

Syarat 3T dan Bunga Penjaminan

Tiga Syarat Layak Bayar

Nominal yang masih dalam batas Rp2 miliar belum cukup. Simpananmu juga harus tercatat di pembukuan bank, berbunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP), dan pemiliknya tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Penjelasan tiap syarat beserta data klaim yang ditolak sepanjang 2026 ada di ulasan syarat 3T LPS.

Bunga di Atas TBP Membuat Seluruh Simpanan Gugur

Ini jebakan paling umum. Jika bunga yang kamu terima melebihi TBP, seluruh simpanan tidak dijamin LPS, baik pokok maupun bunganya, bukan hanya kelebihannya.

Untuk 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027, TBP rupiah adalah 3,75% di bank umum dan 6,25% di BPR. Rincian periodenya ada di artikel bunga penjaminan LPS Oktober 2026.

Hati-hati juga dengan cashback atau hadiah penempatan dana. LPS mengimbau nasabah bijak menerima cashback dan menaruh imbauan itu di bawah syarat TBP, jadi sebaiknya hitung cashback sebagai bagian dari imbal hasil.

Saldo Besar dan Rekening Gabungan

Contoh Hitung Sisa di Atas Batas LPS

Misalkan deposito plus bunga milik Rina di Bank A berjumlah Rp2,6 miliar saat izin bank dicabut. Bila lolos 3T, LPS membayar paling banyak Rp2 miliar, sedangkan sisa Rp600 juta diselesaikan Tim Likuidasi dari hasil penjualan aset bank.

Untuk sisa itu, LPS menerbitkan surat keterangan saldo yang tidak dibayar. Pengembaliannya bergantung pada hasil likuidasi, jadi tidak ada kepastian jumlah maupun waktu.

Baca Juga:  Mobile Banking: Kelebihan dan Kekurangan untuk Nasabah

Cara LPS Menghitung Rekening Gabungan

Saldo rekening gabungan dibagi sama besar di antara pemiliknya, lalu ditambahkan ke rekening pribadi masing-masing di bank yang sama. Contohnya, Budi punya tabungan Rp1,5 miliar, istrinya Rp800 juta, dan mereka berbagi deposito gabungan Rp1,6 miliar.

Bagian masing-masing dari rekening gabungan Rp800 juta. Total Budi menjadi Rp2,3 miliar sehingga Rp300 juta tidak dijamin LPS, sementara total istrinya Rp1,6 miliar masih dalam batas.

Pola ini sama dengan contoh resmi di FAQ LPS. Nasabah dengan tabungan pribadi Rp1,2 miliar dan bagian rekening gabungan Rp1 miliar menerima Rp2 miliar, lalu mendapat surat keterangan untuk sisa Rp200 juta.

ADVERTISEMENT
Grafik simulasi simpanan per nasabah per bank dibanding batas penjaminan LPS Rp2 miliar
Simulasi simpanan vs batas Rp2 miliar/Grafik: Deposito.co.id

Membagi Dana ke Beberapa Bank

Karena batasnya per bank, dalam ilustrasi ini dana Rp2,6 miliar milik Rina masuk batas penjaminan bila dipecah menjadi Rp1,3 miliar di Bank A dan Rp1,3 miliar di Bank B. Masing-masing tetap harus lolos 3T.

Yang dihitung adalah badan hukum banknya. Dua aplikasi atau dua cabang dari bank yang sama tetap dihitung satu bank.

Jika Izin Bank Dicabut

Verifikasi Paling Lama 90 Hari Kerja

LPS merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan secara bertahap, dimulai dari rekening yang paling mudah diperiksa. Penentuan simpanan layak bayar selesai paling lambat 90 hari kerja sejak izin dicabut.

Status simpananmu diumumkan di kantor bank dan aplikasi apps.lps.go.id. Pembayaran dilakukan lewat bank pembayar dengan membawa KTP, SIM, atau paspor serta buku tabungan atau bilyet deposito, masing-masing asli dan fotokopinya.

Batas Klaim 5 Tahun

Jangka waktu pengajuan klaim adalah 5 tahun sejak izin usaha bank dicabut. Bila simpananmu dinyatakan tidak layak bayar, keberatan bisa diajukan paling lambat 180 hari kalender sejak pengumuman.

Langkah lengkapnya ada di panduan prosedur klaim LPS.

Kesimpulan

Penjaminan LPS bekerja per nasabah per bank, hanya untuk simpanan, dan gugur bila bunganya melewati TBP. Jumlahkan saldomu di tiap bank, lalu bandingkan bunga depositomu dengan TBP 1 Oktober 2026–31 Januari 2027: 3,75% bank umum, 6,25% BPR, atau 2,00% valas.

Referensi Artikel:

  • LPS — FAQ Penjaminan Simpanan Nasabah Bank
  • LPS — Simpanan yang Dijamin, Rekonsiliasi, dan Klaim
  • LPS — Bank Peserta Penjaminan
  • LPS — Siaran Pers 23/GKLM/2026: Tingkat Bunga Penjaminan dan Cakupan Rekening per Agustus 2026
  • UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Add as a preferred source on Google
Tags: Bank DigitalLPSPenjaminan SimpananSyarat 3T
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cara Lapor Deposito di SPT Tahunan Coretax: Pokok dan Bunganya

Next Post

Cara Cek BPR Terdaftar OJK dan Peserta LPS Sebelum Deposito

Diana

Diana

Perempuan sli Gamping, Sleman. Suka menulis, membaca, nonton, dan menggambar.

Artikel Terkait

Jenis-jenis kartu kredit
Perbankan

Jenis Jenis Kartu Kredit: Classic, Gold, Platinum, Signature Explained

12/11/2025
Limit Bilyet Giro (Foto: akuntansilengkap.com)
Perbankan

Limit Bilyet Giro dan Cara Transaksi di Atas Rp500 Juta

10/09/2026
Bunga Deposito 100 Miliar
Perbankan

Cara Menerima Transfer Uang dari Luar Negeri ke BCA

30/10/2025
Deposito BCA 1 Miliar
Perbankan

Mudah! Begini Cara Mengembalikan Uang Salah Transfer di Bank BCA

30/10/2025
Ilustrasi bilyet giro dengan tanda expired dan kalender 70 hari
Perbankan

Apa Itu Kadaluarsa Bilyet Giro? Aturan BI & Dampaknya

30/12/2025
gambar mastercard
Perbankan

Gambar Kartu Kredit Lengkap: Visa, Mastercard, Amex & JCB

11/11/2025
Membuka deposito di aplikasi bank digital lewat ponsel
Perbankan

Bunga Deposito Bank Digital 2026 Yang Tinggi, tapi Cek Batas LPS

06/10/2026
Jenis-jenis kartu kredit
Perbankan

12 Jenis Kartu Kredit yang Wajib diketahui Sebelum Pengajuan

13/11/2025
Cara pengajuan kartu kredit baru semua bank lewat mobile banking
Perbankan

Cara Pengajuan Kartu Kredit Bank, Ternyata Semudah Ini

08/02/2025
Next Post
Kantor pusat Bank Pundhi PT BPR Pundhi Arta Indonesia dengan papan nama yang mencantumkan LPS

Cara Cek BPR Terdaftar OJK dan Peserta LPS Sebelum Deposito

Please login to join discussion

Trending🔥

  • Buku Cek BCA 1

    Buku Cek BCA: Cara Buat, Biaya & Prosedur Pengajuan Lengkap

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Uang Misterius Masuk Rekening? Begini Cara Melihat Pengirimnya

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Template Surat Resign Kerja yang Benar Free Download Word

    1410 shares
    Share 564 Tweet 353
  • Bilyet Giro BCA: Cara Mengisi, Mencairkan & Syarat Lengkap 2025

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Pengertian Deposito untuk Pemula: Definisi, Jenis-Jenis dan Cara Kerjanya

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
ADVERTISEMENT
Deposito.co.id

© 2026 Deposito.co.id. All Rights Reserved.

Tautan

  • Bunga Deposito Hari Ini: Daftar Bunga 12 Bank
  • Careers
  • Deposito
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kalkulator Deposito Semua Bank
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id

© 2026 Deposito.co.id. All Rights Reserved.