Rabu, 14 Oktober 2026, Bank Mandiri KCP Delanggu di Klaten mulai melayani pembayaran tahap keempat simpanan nasabah PT BPR Ceper Permata Artha (DL). Bank ini dicabut izinnya oleh OJK pada 25 Juni 2026, menurut pengumuman LPS nomor PENG-52/GKLM/2026. Sebagian simpanan yang dibayarkan bisa jadi milik nasabah yang sudah wafat, sehingga yang datang ke bank pembayar adalah keluarganya.
Pertanyaan keluarga dalam posisi itu biasanya sama: boleh tidak ahli waris mengklaim, dokumen apa yang dibawa, dan bagaimana kalau pengambilannya diwakilkan. Panduan ahli waris klaim deposito LPS ini memakai kasus BPR Ceper sebagai contoh nyata. Setelah itu, prosesnya dipecah ke tiga skenario yang paling sering terjadi.
Bisakah Ahli Waris Mengklaim Deposito ke LPS?
Bisa. Hak atas simpanan tidak hilang karena pemiliknya meninggal, sebab Pasal 833 KUHPerdata memindahkan semua hak dan piutang pewaris kepada ahli warisnya demi hukum. Penjaminan LPS menempel pada simpanannya, bukan pada orangnya.
Syarat yang dinilai LPS tetap sama dengan nasabah yang masih hidup. Simpanan harus tercatat di pembukuan bank, bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP), dan nasabah bukan penyebab bank bermasalah. Penjelasan lengkap syarat ini ada di panduan simpanan yang masuk penjaminan LPS.
Satu hal yang perlu diketahui sejak awal: Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023 (PLPS 1/2023) tidak memuat daftar khusus dokumen klaim untuk ahli waris. Pasal 34 ayat (3) menyerahkan syarat dan tata cara klaim kepada pengumuman LPS untuk tiap bank, jadi dokumen final selalu mengikuti pengumuman itu.
Angka Kunci Kasus BPR Ceper Permata Artha
Pengumuman PENG-52/GKLM/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 memuat semua tanggal penting untuk nasabah bank ini. Grafik berikut menghitung jaraknya dari hari izin dicabut, supaya keluarga tahu seberapa longgar waktunya.

- Status seluruh simpanan tuntas paling lambat 30 Oktober 2026 (90 hari kerja sejak pencabutan).
- Pembayaran tahap keempat dimulai 14 Oktober 2026 lewat Bank Mandiri sebagai bank pembayar.
- Keberatan atas hasil tahap keempat diterima sampai 11 April 2027.
- Klaim paling lambat 24 Juni 2031, lima tahun sejak izin dicabut.
Batas lima tahun berlaku sama bagi ahli waris. Rincian cara menghitungnya untuk bank lain sudah dibahas di artikel batas waktu klaim LPS, jadi di sini fokusnya pada siapa yang datang dan apa yang dibawa.
Skenario 1: Nasabah Meninggal Sebelum Izin Dicabut
Ini kasus paling umum. Deposito masih atas nama almarhum karena keluarga belum sempat mengurus balik nama atau pencairan, lalu bank keburu ditutup.

LPS menilai simpanan dari data pembukuan bank per tanggal pencabutan izin (Pasal 41 PLPS 1/2023), yaitu nomor bilyet, nama nasabah, dan saldo. Karena namanya masih nama almarhum, status di aplikasi LPS pun tertulis atas nama almarhum.
Langkah Keluarga
- Cek status lewat aplikasi status simpanan LPS: pilih nama bank, isi nomor rekening, lalu catat nomor CIF.
- Kumpulkan bilyet deposito asli, identitas almarhum, akta kematian, dan bukti bahwa kamu ahli warisnya.
- Datang ke bank pembayar yang tercantum di pengumuman, bukan ke kantor bank yang ditutup.
- Isi formulir pernyataan yang disediakan bank pembayar sesuai peruntukannya.
Akun Instagram resmi LPS merangkum cara cek status itu pada 7 Oktober 2026. Langkahnya sama untuk ahli waris; yang dimasukkan tetap nomor rekening milik almarhum.
Lihat unggahan ini di Instagram
Skenario 2: Nasabah Meninggal Saat Verifikasi Berjalan
Rekonsiliasi dan verifikasi bisa memakan waktu sampai 90 hari kerja. Kalau nasabah wafat di masa itu, tidak ada yang perlu diulang dari nol, karena LPS tetap menilai data per tanggal izin dicabut.
Bila Hasilnya Layak Bayar
Ahli waris tinggal menunggu nama bank dan tahap pembayarannya muncul di pengumuman, lalu menempuh langkah yang sama dengan Skenario 1. Tidak perlu terburu-buru, karena tenggat klaim masih bertahun-tahun.
Bila Hasilnya Tidak Layak Bayar
Di sinilah PLPS 1/2023 menyebut ahli waris secara tegas. Pasal 48 ayat (2) mengizinkan ahli waris mengajukan keberatan bila nasabahnya sudah meninggal, paling lama 180 hari kalender sejak keputusan diumumkan.
Pasal 48 ayat (4) menetapkan isi minimal surat keberatan: identitas nasabah, fotokopi bukti kepemilikan simpanan, serta kronologi dan alasan beserta dokumen pendukung. Lewat dari 180 hari, nasabah dianggap menerima keputusan itu.
Bila keberatan dikabulkan, status simpanan diubah menjadi layak bayar. Menurut Pasal 48 ayat (9), LPS lalu membayar sesuai nilai penjaminan, termasuk bunga atau kompensasi yang wajar sejak simpanan ditetapkan tidak layak bayar.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Keluarga
Daftar dasar di bawah ini dikutip dari halaman Prosedur Pengajuan Klaim dan Keberatan di situs LPS dan diulang persis di pengumuman BPR Ceper. Semua diminta dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Bukti identitas nasabah (KTP, SIM, atau paspor).
- Bukti kepemilikan simpanan: bilyet deposito, buku tabungan, atau bukti giro.
- Anggaran dasar dan susunan pengurus, khusus nasabah berbentuk badan.
- Dokumen pendukung yang mungkin diminta bank pembayar, termasuk formulir pernyataan nasabah dan surat keterangan atau pernyataan dari pihak lain.
Bukti Waris yang Lazim Diminta Bank
Butir terakhir itulah pintu masuk dokumen ahli waris, tetapi LPS tidak merincinya. Sebagai gambaran, CIMB Niaga menerima tiga bentuk surat keterangan waris untuk pengambilan jaminan KPR. Ketiganya adalah penetapan Pengadilan Agama, surat pernyataan ahli waris yang didaftarkan di Pengadilan Negeri, atau akta notaris.
Bank yang sama juga meminta KTP seluruh ahli waris, kartu keluarga, surat nikah, dan surat kematian. Anggap daftar ini sebagai bahan persiapan, bukan syarat resmi LPS, lalu konfirmasi ke layanan telepon LPS 154 sebelum berangkat ke bank pembayar.

Di pengumuman BPR Ceper, bagian dokumen pendukung ditulis terbuka dengan kata “antara lain”. Lebih aman membawa berkas waris lengkap sekali jalan daripada bolak-balik ke kota tempat bank pembayar berada.
Isi Map Berkas Sebelum Berangkat
Gabungan daftar LPS dan contoh bank di atas bisa diringkas menjadi satu map. Bawa asli dan fotokopinya sekaligus:
- Bilyet deposito asli dan nomor CIF dari aplikasi status simpanan.
- KTP almarhum, akta atau surat kematian, dan kartu keluarga.
- Surat keterangan waris dalam bentuk yang diterima bank pembayar.
- KTP seluruh ahli waris, plus surat kuasa bila hanya satu orang yang datang.
Skenario 3: Pengambilan Lewat Kuasa
LPS menerima klaim yang dikuasakan. Penerima kuasa membawa surat kuasa asli dan fotokopinya, ditambah identitas diri penerima kuasa dalam bentuk asli dan fotokopi, sesuai daftar di halaman prosedur LPS.
Kuasa Gugur Saat Pemberi Kuasa Wafat
Ini jebakan yang sering terlewat. Pasal 1813 KUHPerdata menyatakan pemberian kuasa berakhir dengan meninggalnya pemberi kuasa, sehingga surat kuasa dari almarhum tidak bisa dipakai lagi.
Jalurnya berubah menjadi jalur ahli waris. Bila ahli warisnya beberapa orang dan hanya satu yang datang, wajar bila bank pembayar meminta kuasa dari ahli waris lain; tanyakan formatnya ke bank pembayar atau LPS lebih dahulu.
Waspada Pihak yang Menawarkan Jasa
Pengumuman BPR Ceper meminta nasabah tidak terpancing pihak yang mengaku bisa mengurus atau mempercepat pembayaran. Akun resmi LPS juga menegaskan pada 16 September 2026 bahwa LPS tidak memungut biaya apa pun.
Lihat unggahan ini di Instagram
Bunga Melebihi TBP dan Hak Ahli Waris
Banyak deposito orang tua di BPR dibuka dengan bunga promosi. Pasal 44 PLPS 1/2023 menilai bunga deposito saat pembukaan, atau saat perpanjangan terakhir bila sudah diperpanjang, terhadap TBP pada periode yang sama.
Bila bunganya melebihi TBP, seluruh simpanan itu tidak layak bayar, bukan hanya selisih bunganya. Menurut siaran pers LPS 30 September 2026, TBP periode 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027 dipertahankan 6,25% untuk BPR dan 3,75% untuk bank umum.
Tiga Hal Lain yang Memotong Nilai Klaim
- Batas penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank, menurut halaman simpanan LPS. Sisa di atasnya tidak dibayar LPS, tetapi LPS menerbitkan surat keterangan saldo (Pasal 37 ayat 4) untuk ditagih lewat proses likuidasi.
- Bunga berhenti dihitung sejak izin bank dicabut, sesuai halaman simpanan LPS.
- Utang almarhum ke bank yang sama diperjumpakan lebih dahulu dengan simpanannya (Pasal 39), termasuk kredit macet dan hapus buku.
Simulasi sederhana: almarhum punya deposito layak bayar Rp150.000.000 dan sisa kredit Rp40.000.000 di BPR yang sama. Setelah perjumpaan utang, ahli waris menerima Rp110.000.000; angka ini contoh hitungan, bukan data nasabah nyata.
Kalau deposito almarhum ternyata rekening bersama dengan pasangan atau anak, cara pembagiannya berbeda. Aturannya kami uraikan di artikel deposito rekening gabungan dan LPS.
Info resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
| Alamat | Equity Tower Lt. 20-21, SCBD Lot 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 |
| Telepon | Call center 154 / +62 21 5151000 |
| Resmi | Situs · Instagram |
Diverifikasi 2026-10-14 dari sumber resmi; kontak bisa berubah — cek situs resmi sebelum menghubungi.
Langkah paling berguna hari ini: simpan bilyet asli almarhum di satu map, catat tanggal pencabutan izin, dan telepon 154 atau WhatsApp 0811 1154 154 sebelum berangkat. Lima tahun terdengar lama, tetapi berkas waris sering butuh waktu berminggu-minggu untuk diurus.
Referensi Artikel:
- BPK — Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan (Pasal 34–49)
- LPS — Prosedur Pengajuan Klaim dan Keberatan, dicek 15 Oktober 2026
- LPS — Pengumuman PENG-52/GKLM/2026 Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Ceper Permata Artha (DL), 14 Oktober 2026
- LPS — Cakupan Penjaminan Simpanan dan Tingkat Bunga Penjaminan, dicek 15 Oktober 2026
- LPS — Siaran Pers TBP Periode 1 Oktober 2026–31 Januari 2027, 30 September 2026
- CIMB Niaga — Persyaratan Pengambilan Jaminan Lunas (Surat Keterangan Waris), dicek 15 Oktober 2026
Sekali.id
Kastakilat.id











