Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id
No Result
View All Result
Deposito.co.id
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id
No Result
View All Result
Deposito.co.id
No Result
View All Result

Beranda » Bank Dalam Penyehatan dan Resolusi: Nasib Deposito

Bank Dalam Penyehatan dan Resolusi: Nasib Deposito

Diana by Diana
13/10/2026
in Perbankan
Reading Time: 8 mins read
A A
Deretan pilar batu klasik pada fasad gedung, ilustrasi pengawasan bank

Pilar gedung sebagai ilustrasi ketahanan bank/Foto: Sebastian Schuster/Unsplash

Share on FacebookShare on Twitter

Apakah deposito harus segera ditarik saat grup WhatsApp keluarga ramai mengabarkan bankmu “masuk penyehatan”?

Jawaban singkatnya, belum tentu. Secara hukum, bank dalam penyehatan berarti bank sedang diawasi lebih ketat agar pulih, dan izinnya belum dicabut.

  • Penetap status: hanya OJK, untuk penyehatan maupun resolusi.
  • Batas waktu penyehatan: paling lama 1 tahun menurut Pasal 16C UU P2SK.
  • Kapan LPS membayar: setelah izin usaha bank dicabut, bukan saat status berubah.

Panduan ini membaca aturannya dari sisi nasabah deposito. Semua definisi diambil dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) serta halaman resmi OJK yang dicek pada 13 Oktober 2026.

Tiga Status Pengawasan Bank Menurut OJK

Sejak UU P2SK berlaku, Pasal 16A Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan menyebut OJK yang mengatur sekaligus menetapkan status pengawasan bank. Statusnya hanya ada tiga, yaitu pengawasan normal, dalam penyehatan, dan dalam resolusi.

Rinciannya diatur dua peraturan turunan. Bank umum mengikuti POJK Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan BPR dan BPR Syariah mengikuti POJK Nomor 28 Tahun 2023, seperti dirangkum di halaman Status Pengawasan Bank OJK.

Setiap perubahan status diberitahukan OJK secara tertulis kepada bank, LPS, dan Bank Indonesia (Pasal 16A ayat 5). Jadi, LPS sudah tahu sejak bank pertama kali masuk status penyehatan, bukan baru saat bank ditutup.

Diagram alur status pengawasan bank dari normal, dalam penyehatan, dalam resolusi, sampai diselamatkan atau dicabut izinnya
Alur status bank menurut UU P2SK/Grafik: Deposito.co.id

Arti Bank Dalam Penyehatan dan Penetapnya

Menurut OJK, bank dalam penyehatan adalah peningkatan status pengawasan dari kondisi normal, dengan tujuan mengembalikan kondisi bank. Penetapannya hanya oleh OJK, bukan oleh LPS atau bank itu sendiri.

Kriteria Bank Dalam Penyehatan

Pasal 16C ayat (1) menyebut tiga pemicu: bank tidak memenuhi ketentuan OJK soal tingkat kesehatan, tingkat likuiditas, dan/atau permodalan yang memperhitungkan risiko. Angka ambangnya berbeda untuk bank umum dan BPR.

Untuk BPR, FAQ POJK 28/2023 dari OJK memberi patokan konkret. Menurut FAQ itu, BPR baru bisa kembali ke status normal bila tingkat kesehatannya minimal peringkat komposit 4, rasio kas rata-rata tiga bulan terakhir minimal 5%, dan rasio KPMM minimal 12%.

Berapa Lama Status Penyehatan Berlaku

Status ini berlaku paling lama 1 tahun sejak pemberitahuan tertulis OJK (Pasal 16C ayat 4 UU P2SK). Untuk BPR, FAQ POJK 28/2023 menegaskan jangka itu tidak bisa diperpanjang lebih dari 1 tahun.

Baca Juga:  Cara Pengajuan Kartu Kredit Bank, Ternyata Semudah Ini
ADVERTISEMENT

Ada satu pengecualian. Bank dalam penyehatan boleh meminta penempatan dana dari LPS lewat OJK, dan bila disetujui, masa penyehatan berakhir mengikuti jangka penempatan dana tersebut (Pasal 16C ayat 3 dan 5).

Apa yang Dilakukan OJK dan LPS Selama Penyehatan

Bank umum wajib menjalankan rencana aksi pemulihan yang disetujui OJK. OJK juga boleh memerintahkan penjualan aset, membatasi kegiatan usaha tertentu, atau menunjuk pengelola statuter yang mengambil alih wewenang direksi dan komisaris (Pasal 16C ayat 8 dan Pasal 16D).

Di saat yang sama, LPS dapat melakukan uji tuntas, menjajaki bank lain yang mau menerima aset dan kewajiban, serta mencari investor. Bagian ini jarang dibahas: rencana cadangan sudah disiapkan jauh sebelum bank dinyatakan gagal.

Bank Dalam Resolusi: Peran OJK dan LPS

Bank dalam resolusi adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan dengan kewenangan OJK (Pasal 16A ayat 3). OJK tetap yang menetapkan status ini, lalu penanganannya beralih ke LPS.

Kapan Bank Naik ke Status Resolusi

Pasal 16E ayat (1) UU P2SK memuat tiga pemicu, dan satu saja sudah cukup:

  1. Sebelum masa penyehatan habis, kondisi bank memburuk sampai modal minimum dan/atau giro wajib minimum tidak terpenuhi.
  2. Sampai masa penyehatan habis, permodalan atau masalah likuiditas mendasar belum bisa diselesaikan.
  3. Bank tidak mampu mengembalikan penempatan dana LPS.

Dua Pilihan LPS: Menyelamatkan atau Tidak

Begitu menerima pemberitahuan penetapan bank non-sistemik sebagai bank dalam resolusi, LPS mengambil alih hak RUPS, kepemilikan, dan kepengurusan bank (Pasal 25 UU LPS hasil perubahan). Pemegang saham lama kehilangan kendali sejak hari itu.

LPS lalu memutuskan menyelamatkan atau tidak, terutama berdasarkan perkiraan biaya resolusi (Pasal 22). Bila diselamatkan, LPS bisa menyertakan modal sementara, menggabungkan bank dengan bank lain, atau mengalihkan kepemilikannya (Pasal 26).

Bila tidak diselamatkan, LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank, lalu membayar klaim penjaminan kepada nasabah (Pasal 31). Di titik inilah proses yang dibahas di artikel batas waktu klaim LPS mulai berjalan.

Baca Juga:  Minimal Deposito Tiap Bank: BCA, Mandiri, BRI, BNI

Bila yang Bermasalah Bank Sistemik

Jalurnya sedikit berbeda untuk bank sistemik, yaitu bank yang kegagalannya dinilai bisa mengguncang sistem keuangan. Menurut Pasal 16E ayat (3), OJK wajib meminta rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk melaporkan penetapan bank sistemik sebagai bank dalam resolusi.

Pasal 22 ayat (1) huruf b juga tidak memberi opsi “tidak diselamatkan” untuk bank sistemik. Pilihannya hanya penyelamatan, dengan atau tanpa mengikutsertakan pemegang saham lama.

ADVERTISEMENT

Begitu LPS menerima pemberitahuan itu, Pasal 34 mengalihkan hak RUPS, kepemilikan, dan kepengurusan bank sistemik kepada LPS. Bagi nasabah, artinya bank tetap dikelola, hanya saja kendalinya berpindah tangan.

Dampak ke Deposito di Tiap Status

Tabel berikut merangkum pasal-pasal di atas dari sudut pandang pemilik deposito. Isinya diringkas dari UU 4/2023, halaman OJK, dan FAQ LPS yang diakses 13 Oktober 2026; kolom terakhir adalah pembacaan redaksi, bukan janji perlakuan untuk bank tertentu.

StatusSiapa memegang kendaliJangka waktuDampak bagi deposito
Pengawasan normalPengurus bank, diawasi OJKTidak dibatasiBerjalan seperti biasa
Dalam penyehatanPengurus bank; OJK bisa menunjuk pengelola statuterMaks. 1 tahun (Pasal 16C)Rekening tetap tercatat di bank; kegiatan usaha tertentu bisa dibatasi OJK
Dalam resolusiLPS mengambil alih hak RUPS dan kepengurusanSampai LPS memutuskan cara penangananKewajiban bank, termasuk simpanan, bisa dialihkan ke bank lain tanpa persetujuan nasabah (Pasal 26)
Izin dicabutLPS dan tim likuidasiBatas pengajuan klaim 5 tahun sejak izin dicabutBunga berhenti; LPS membayar porsi yang memenuhi syarat penjaminan

Satu hal yang sering disalahpahami: undang-undang tidak menyebut penarikan simpanan otomatis dibekukan saat bank masuk penyehatan atau resolusi. Namun, OJK berwenang membatasi kegiatan usaha tertentu, jadi tanyakan langsung ke bank bila layanan terasa berubah.

Pembayaran LPS juga baru terjadi setelah izin dicabut. Sampai saat itu, perlindunganmu bergantung pada syarat yang sama seperti biasa: saldo sampai Rp2 miliar per nasabah per bank menurut FAQ LPS, dan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan.

Baca Juga:  Deposito BPR vs Bank Digital: Mana Lebih Untung?

Untuk periode 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3,75% untuk bank umum dan 6,25% untuk BPR. Bunga di atas angka itu membuat simpanan tidak layak bayar, sebagaimana dijelaskan di panduan simpanan yang ditanggung LPS.

Beda dengan Pencabutan Izin dan Likuidasi

Penyehatan dan resolusi adalah status pengawasan, sedangkan pencabutan izin adalah akhir dari izin usaha. Bank dalam penyehatan bisa kembali normal, dan bank dalam resolusi pun bisa terus beroperasi bila LPS memilih menyelamatkannya.

Likuidasi baru dimulai setelah izin dicabut. Pada tahap ini tim likuidasi menjual aset bank, dan simpanan di atas batas penjaminan dibayar dari hasil penjualan itu sesuai urutan kreditur. Hak atas bunga simpanan pun terhenti sejak tanggal pencabutan izin, menurut FAQ LPS.

Rincian tahap setelah izin dicabut, mulai dari kisah BPR yang ditutup sepanjang tahun ini sampai urutan pembayaran kreditur, sudah dibahas terpisah di situs ini. Artikel ini sengaja berhenti di gerbang pencabutan izin, karena di tahap sebelumnya itulah kebingungan nasabah paling sering muncul.

Cara Memeriksa Status Bank di OJK

Per 13 Oktober 2026, halaman Status Pengawasan Bank di situs OJK hanya memuat definisi dan dasar hukum. Halaman itu tidak berisi daftar nama bank yang sedang berstatus penyehatan atau resolusi.

Karena itu, waspadai unggahan media sosial yang mengklaim memuat “daftar bank dalam penyehatan” tanpa menyebut sumber resmi.

Perempuan memeriksa informasi di ponsel saat duduk di luar ruangan
Cek kabar bank dari sumber resmi/Foto: Clay Elliot/Unsplash

Langkah yang bisa kamu lakukan sendiri sebelum memutuskan apa pun:

  1. Pastikan bank terdaftar di OJK dan menjadi peserta LPS, dengan langkah di panduan cara cek BPR terdaftar OJK.
  2. Pantau siaran pers OJK dan pengumuman LPS, tempat keputusan pencabutan izin dan daftar bank dalam likuidasi diumumkan.
  3. Untuk BPR, cocokkan rasio KPMM di laporan keuangan publikasinya dengan patokan 12% dari FAQ POJK 28/2023.
  4. Tanyakan langsung ke layanan Kontak OJK 157 bila mendengar kabar tentang bank tempatmu menyimpan uang.
  5. Pecah deposito di atas batas penjaminan Rp2 miliar per bank (FAQ LPS) ke beberapa bank, dan pilih bunga yang tidak melewati tingkat bunga penjaminan.

Kabar “bank dalam penyehatan” adalah sinyal untuk memeriksa ulang simpananmu, bukan alasan untuk panik. Cek hari ini apakah saldo dan bunga depositomu sudah memenuhi syarat LPS, karena dua hal itulah yang menentukan hasil akhirnya bila bank benar-benar ditutup.

Referensi Artikel:

  • OJK — Status Pengawasan Bank, dicek 13 Oktober 2026
  • BPK — Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  • OJK — POJK 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS beserta FAQ
  • LPS — FAQ Penjaminan Simpanan dan Likuidasi Bank, dicek 13 Oktober 2026
  • LPS — Cakupan Penjaminan Simpanan dan Tingkat Bunga Penjaminan
Add as a preferred source on Google
Tags: Keamanan SimpananLPSOJKPenjaminan Simpanan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apakah Deposito SeaBank Aman? Cek OJK dan LPS

Diana

Diana

Perempuan sli Gamping, Sleman. Suka menulis, membaca, nonton, dan menggambar.

Artikel Terkait

(Foto: bi.go.id)
Perbankan

12 Alasan Penolakan Bilyet Giro yang Perlu Diketahui

03/09/2026
Infografis Format Rekening BCA
Perbankan

Contoh Nomor Rekening Giro BCA dan Cara Membacanya

05/10/2026
Tumpukan uang kertas 100 dolar AS
Perbankan

Deposito Valas Dijamin LPS? Batas dan Kurs Klaim

10/10/2026
Berapa Lama Pencairan Giro Beda Bank
Perbankan

Pencairan Giro Beda Bank: Durasi, Proses & Cara Mempercepat

07/10/2026
Ponsel menampilkan ikon gembok dan tulisan Secured di atas meja kayu
Perbankan

Apakah Deposito SeaBank Aman? Cek OJK dan LPS

13/10/2026
Kelebihan dan kekurangan mobile banking
Perbankan

Mobile Banking: Kelebihan dan Kekurangan untuk Nasabah

09/09/2026
Membuka deposito di aplikasi bank digital lewat ponsel
Perbankan

Bunga Deposito Bank Digital 2026: Cek Batas LPS

10/10/2026
Contoh bank digital di Indonesia
Perbankan

Bank Digital: Pengertian, Contoh, dan Manfaat

09/09/2026
Kartu Kredit Pertama? Ini Pilihan Terbaik untuk Pemula
Perbankan

Kartu Kredit Pertama? Ini Pilihan Terbaik untuk Pemula

18/11/2025
Please login to join discussion

Trending🔥

  • Buku Cek BCA 1

    Buku Cek BCA: Cara Buat, Biaya & Prosedur Pengajuan Lengkap

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Uang Misterius Masuk Rekening? Begini Cara Melihat Pengirimnya

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Bilyet Giro BCA: Cara Mengisi, Mencairkan & Syarat Lengkap 2025

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Template Surat Resign Kerja yang Benar Free Download Word

    1417 shares
    Share 567 Tweet 354
  • Pengertian Deposito untuk Pemula: Definisi, Jenis-Jenis dan Cara Kerjanya

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
ADVERTISEMENT
Deposito.co.id

© 2026 Deposito.co.id. All Rights Reserved.

Tautan

  • Bunga Deposito Hari Ini: Bunga per Tenor di 12 Bank Besar
  • Careers
  • Deposito
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kalkulator Deposito Semua Bank
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Keuangan
  • Investasi
  • Deposito
  • Perbankan
  • Kalkulator Deposito
  • Network
    • Sekali.id
    • Kastakilat.id
    • Jakartabuilding.id

© 2026 Deposito.co.id. All Rights Reserved.